Doktrin fair dealing sering muncul saat seseorang mengutip buku, jurnal, atau konten milik orang lain. Doktrin ini membolehkan penggunaan karya berhak cipta tanpa izin, selama tujuannya masuk daftar yang sudah ditentukan dan tidak merugikan pencipta secara tidak wajar.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, doktrin ini wajib dipahami siapa pun yang berkarya. Banyak pelanggaran hak cipta lahir dari rasa aman yang keliru.
Artikel ini membahas pengertian, prinsip, perbedaan dengan fair use, dan penerapannya dalam hukum Indonesia.
Pengertian Doktrin Fair Dealing dalam Hak Cipta
Fair dealing berarti “penggunaan yang adil” atas ciptaan milik orang lain. Doktrin ini tumbuh dari tradisi hukum Inggris.
Banyak negara Persemakmuran memakainya, misalnya Inggris, Australia, Kanada, dan Malaysia. Di Inggris, aturannya tertuang dalam Copyright, Designs and Patents Act 1988.
Cara kerjanya sederhana. Undang-undang menyebutkan daftar tujuan tertentu, lalu hakim menilai apakah penggunaan itu memang adil.
Beberapa tujuan yang lazim diakui di negara asalnya:
- penelitian non-komersial dan studi pribadi
- kritik atau ulasan atas suatu karya
- pelaporan berita terkini
- kutipan secukupnya
- karikatur, parodi, dan pastiche
- ilustrasi untuk kegiatan pengajaran
Daftar ini bersifat tertutup. Jadi, tujuan di luar daftar tidak otomatis aman, sekalipun terlihat wajar.

Prinsip Fair Dealing yang Perlu Kamu Pahami
Pengadilan biasanya menimbang beberapa hal berikut sebelum menyatakan suatu penggunaan sebagai fair dealing:
- Tujuan penggunaan. Tujuan itu harus cocok dengan salah satu kategori yang diakui undang-undang.
- Jumlah yang dipakai. Kutipan singkat jauh lebih aman daripada menyalin bagian inti sebuah karya.
- Dampak pada pasar. Penggunaanmu tidak boleh menggantikan penjualan atau lisensi karya asli.
- Pengakuan pencipta. Sumber dan nama pencipta harus dicantumkan dengan jelas.
- Status karya. Karya yang sudah dipublikasikan umumnya lebih mudah dikutip.
Kelima faktor ini tidak berdiri sendiri. Hakim menilainya secara bersamaan.
Uji Tiga Langkah dalam Hukum Internasional
Akar prinsip ini ada pada Pasal 9 ayat (2) Konvensi Bern. Pembatasan hak cipta hanya sah untuk kasus khusus, tanpa mengganggu eksploitasi normal atas karya, dan tanpa merugikan kepentingan sah pencipta secara tidak wajar.
Rumusan serupa muncul dalam Pasal 13 Perjanjian TRIPS. Indonesia sudah mengikatkan diri pada Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997.
Perbedaan Fair Dealing dan Fair Use
Dua istilah ini sering tertukar. Padahal sistem hukumnya berbeda.
Perbandingan singkatnya:
- Daftar tujuan: fair dealing memakai daftar tertutup, sedangkan fair use bersifat terbuka.
- Asal sistem: fair dealing berasal dari Inggris dan Persemakmuran, sedangkan fair use berasal dari Amerika Serikat dan diatur dalam Section 107 US Copyright Act.
- Cara menilai: fair dealing mengecek tujuan lebih dulu, lalu menilai keadilannya. Fair use langsung memakai empat faktor, yaitu tujuan dan karakter penggunaan, sifat karya, jumlah bagian yang dipakai, dan dampak pasar.
- Kepastian hukum: fair dealing lebih kaku tetapi mudah diprediksi. Fair use lebih lentur, namun hasil putusannya sulit ditebak.
Pilihan model ini menentukan seberapa leluasa kamu memakai karya orang lain. Itulah alasan kita tidak boleh mencampuradukkannya.
Penerapan Fair Dealing dalam Hukum Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak menyebut istilah fair dealing secara eksplisit. Meski begitu, Pasal 43 sampai Pasal 51 memuat pembatasan hak cipta dengan semangat yang sama.
Pasal 44 ayat (1) menjadi contoh paling jelas. Penggunaan ciptaan diperbolehkan untuk keperluan tertentu, asalkan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan sumbernya dicantumkan secara lengkap.
Keperluan yang diakui dalam pasal tersebut antara lain:
- pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan penyusunan laporan
- penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan
- ceramah untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- pertunjukan tanpa pungutan bayaran
Selain itu, Pasal 46 mengatur penggandaan untuk kepentingan pribadi dalam jumlah terbatas.

Contoh Penerapan dalam Praktik
Bayangkan seorang mahasiswa mengutip satu paragraf jurnal dalam skripsinya. Ia mencantumkan sumber lengkap, sehingga penggunaannya sejalan dengan semangat Pasal 44.
Contoh lain, seorang pengulas film memakai cuplikan singkat untuk kritik. Selama porsinya kecil dan tidak menggantikan film aslinya, posisinya relatif aman.
Lain cerita jika sebuah perusahaan memakai foto milik orang lain untuk iklan tanpa izin. Pasal 9 ayat (3) melarang penggandaan dan penggunaan komersial tanpa izin pencipta.
Risikonya tidak ringan. Pasal 113 ayat (3) mengancam pelanggaran semacam itu dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
FAQ
Apakah Indonesia menganut fair dealing atau fair use?
Undang-undang kita tidak memakai kedua istilah itu. Namun pembatasan dalam Pasal 43 sampai Pasal 51 bersifat terbatas dan menyebut tujuan tertentu, sehingga lebih dekat dengan fair dealing.
Berapa banyak kutipan yang boleh digunakan?
Tidak ada angka pasti, baik jumlah kata maupun persentase. Ukurannya adalah tidak merugikan kepentingan wajar pencipta dan sumber dicantumkan secara lengkap.
Bisakah penggunaan komersial dianggap fair dealing?
Peluangnya kecil. Penggunaan komersial umumnya membutuhkan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta.
Kesimpulan
Doktrin fair dealing memberi ruang bagi pendidikan, penelitian, dan kritik, dengan batas yang jelas. Di Indonesia, semangatnya hidup dalam Pasal 43 sampai Pasal 51 UU Hak Cipta.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek tujuan penggunaanmu, batasi porsi kutipan, dan selalu cantumkan sumber.
Menurut saya, aturan Indonesia masih menyisakan area abu-abu, terutama untuk konten digital dan penggunaan semi-komersial. Karena itu, kehati-hatian jauh lebih murah daripada sengketa.
Ragu apakah penggunaan karya dalam bisnismu sudah aman? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu menilainya.
Ringkasan
- Doktrin fair dealing membolehkan penggunaan karya berhak cipta tanpa izin untuk tujuan yang sudah ditentukan.
- Sistem ini berasal dari Inggris dan dipakai di banyak negara Persemakmuran.
- Hakim menilai tujuan, jumlah bagian yang dipakai, dampak pasar, dan pengakuan pencipta.
- Fair dealing memakai daftar tujuan tertutup, sedangkan fair use bersifat terbuka.
- UU Hak Cipta Indonesia tidak menyebut istilah ini, tetapi Pasal 43 sampai Pasal 51 mengatur pembatasan serupa.
- Pasal 44 ayat (1) mewajibkan sumber dicantumkan lengkap dan melarang kerugian bagi kepentingan wajar pencipta.
- Penggunaan komersial tanpa izin berisiko pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3).
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (JDIH Kementerian Hukum dan HAM)
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (memuat Perjanjian TRIPS)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (dgip.go.id)
- World Intellectual Property Organization, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (wipo.int)
- Copyright, Designs and Patents Act 1988, United Kingdom (legislation.gov.uk)





