Mau memancarkan sinyal radio untuk usahamu? Lisensi frekuensi radio adalah izin resmi dari pemerintah untuk memakai pita frekuensi tertentu. Tanpa izin itu, perangkat pemancarmu berstatus ilegal.
Sayangnya, banyak pelaku usaha baru sadar akan kewajiban ini setelah perangkatnya disita petugas. Padahal, semua itu bisa kamu siapkan sejak awal.
Ringkasnya begini. Kamu mengurus NIB lewat OSS, mengajukan Izin Stasiun Radio (ISR) ke Komdigi, lalu membayar biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.
Sebagai praktisi hukum, saya selalu mengingatkan satu hal. Spektrum frekuensi adalah sumber daya negara yang jumlahnya terbatas, sehingga penegakan aturannya ketat dan pelaku usaha sebaiknya tidak coba-coba.
Dasar Hukum Lisensi Frekuensi Radio di Indonesia
Sebelum mengajukan permohonan, kenali dulu regulasi yang mengikatmu. Berikut payung hukum utamanya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapat izin pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Beleid ini mengubah sebagian ketentuan telekomunikasi dan menyederhanakan proses perizinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Komdigi juga menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tata cara perizinan, tabel alokasi frekuensi, dan standar perangkat. Jadi, cek dulu peraturan menteri mana yang masih berlaku sebelum kamu mengajukan.

Jenis Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Izin pemakaian frekuensi tidak hanya satu bentuk. Setiap bentuk punya cakupan dan kewajiban sendiri.
Baca juga: Izin Penyiaran Radio: Syarat dan Cara Mengurusnya
Izin Pita Frekuensi Radio
Izin ini diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi. Operator seluler, misalnya, memakai pita frekuensi dalam skala besar.
Pemegang izin membayar BHP berdasarkan lebar pita dan cakupan wilayah. Mereka juga wajib memenuhi komitmen pembangunan jaringan.
Izin Stasiun Radio (ISR)
ISR berlaku untuk penggunaan frekuensi pada stasiun radio tertentu. Pelaku usaha kecil dan menengah paling sering mengurus jenis ini.
Pemakainya antara lain:
- Perusahaan yang memakai radio komunikasi untuk operasional.
- Stasiun radio siaran.
- Pengguna perangkat radio untuk keperluan keamanan atau logistik.
Izin Kelas
Ada pula izin kelas. Izin ini berlaku untuk perangkat yang memakai frekuensi tertentu secara bersama, tanpa izin individual.
Meski begitu, perangkatnya tetap harus memenuhi persyaratan teknis. Sertifikat perangkat juga wajib ada sebelum kamu memakainya.
Syarat Lisensi Frekuensi Radio yang Wajib Disiapkan
Persyaratan bisa berbeda menurut jenis izin dan peruntukannya. Namun, dokumen dasar berikut hampir selalu diminta.
Persyaratan Administratif
- Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
- NPWP perusahaan dan identitas penanggung jawab.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit melalui sistem OSS.
- Surat permohonan penggunaan frekuensi.
- Bukti pembayaran biaya yang berlaku, bila ada.
Persyaratan Teknis
- Data perangkat, termasuk merek, tipe, dan daya pancar.
- Sertifikat perangkat telekomunikasi dari lembaga yang berwenang.
- Lokasi dan koordinat stasiun radio.
- Pita frekuensi yang diminta beserta peruntukannya.
Satu hal patut kamu catat. Pemerintah hanya mengizinkan perangkat yang lolos sertifikasi, sehingga perangkat tanpa sertifikat bisa membuat permohonanmu ditolak.
Cara Mengurus Lisensi Frekuensi Radio Lewat OSS
Pemerintah memusatkan perizinan berusaha di sistem OSS berbasis risiko. Namun, penetapan frekuensi tetap melewati evaluasi teknis di Komdigi.
Tahapan Pengurusan
Alurnya kurang lebih seperti ini:
- Siapkan badan usaha dan pastikan KBLI sesuai dengan kegiatan usahamu.
- Daftarkan akun OSS lalu terbitkan NIB.
- Ajukan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai jenis kegiatan.
- Unggah dokumen administratif dan teknis yang diminta sistem.
- Jalani evaluasi teknis yang memeriksa ketersediaan frekuensi dan potensi interferensi.
- Bayar BHP spektrum frekuensi radio sesuai tagihan.
- Terima izin setelah pembayaran dan seluruh persyaratan terpenuhi.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Izin penggunaan frekuensi punya batas waktu. Karena itu, perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Jangka waktunya bisa berbeda untuk tiap jenis izin. Cek peraturan terbaru di situs resmi Komdigi.
Saran saya praktis saja. Catat tanggal berakhir izin di kalender internal perusahaan, sebab keterlambatan perpanjangan sering memicu denda dan mengganggu operasional.
Kewajiban Pemegang Izin dan Sanksi Pelanggaran
Izin sudah terbit? Tugasmu belum selesai. Pemerintah mengawasi penggunaan frekuensi secara berkala.
Kewajiban Pemegang Izin
- Menggunakan frekuensi sesuai peruntukan dalam izin.
- Membayar BHP tepat waktu.
- Menjaga perangkat agar tidak menimbulkan interferensi.
- Mengizinkan pemeriksaan oleh petugas pengawas.
- Melaporkan perubahan data perangkat atau lokasi.

Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, sampai pencabutan izin. UU Telekomunikasi juga memuat ketentuan pidana.
Pasal 52 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang memakai frekuensi tanpa izin. Pasal 53 mengatur ancaman pidana untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik. Sebagian ketentuan sanksi ini berubah lewat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, jadi periksa versi terbarunya.
Baca juga: UU Penyiaran Adalah: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya
FAQ Seputar Lisensi Frekuensi Radio
1. Apakah walkie talkie memerlukan lisensi frekuensi radio?
Tergantung pita frekuensinya. Sebagian pita masuk izin kelas, sehingga kamu tidak butuh izin individual. Pita lain tetap menuntut ISR, maka cek spesifikasi perangkatmu lebih dulu.
2. Berapa biaya lisensi frekuensi radio?
Biayanya berupa BHP spektrum frekuensi radio. Besarannya bergantung pada pita, lebar frekuensi, daya pancar, dan wilayah. Rujuk aturan tarif PNBP yang berlaku untuk angka pastinya.
3. Apa risiko memakai frekuensi radio tanpa izin?
Pemerintah bisa menyita perangkat dan menjatuhkan sanksi administratif. Dalam kasus tertentu, pelanggar juga menghadapi ancaman pidana. Pastikan izinmu lengkap sebelum perangkat menyala.
Kesimpulan
Lisensi frekuensi radio menentukan sah atau tidaknya penggunaan spektrum di Indonesia. Kamu perlu memahami dasar hukumnya, menyiapkan persyaratan, lalu mengurusnya lewat OSS dan Komdigi. Setelah izin terbit, bayar BHP tepat waktu dan jaga kepatuhanmu.
Langkah yang saya sarankan: tentukan kebutuhan frekuensi, pastikan perangkat bersertifikat, lalu ajukan permohonan dengan berkas lengkap. Menurut saya, konsultasi hukum sejak awal akan menghemat waktu dan biaya, terutama bagi usaha yang baru memulai.
Masih bingung soal jenis izin atau alur pengurusannya? Kamu tidak perlu menyelesaikannya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu menemukan langkah yang paling cocok untuk usahamu.
Ringkasan
- Lisensi frekuensi radio wajib dimiliki sebelum memakai spektrum, sesuai Pasal 33 ayat (1) UU Telekomunikasi.
- Jenis izin mencakup izin pita frekuensi radio, ISR, dan izin kelas.
- Pengajuan izin berawal dari NIB lewat OSS, lalu berlanjut ke evaluasi teknis di Komdigi.
- Persyaratan meliputi dokumen administratif dan data teknis perangkat.
- Perangkat telekomunikasi wajib bersertifikat sebelum digunakan.
- Pemegang izin wajib membayar BHP spektrum frekuensi radio.
- Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.
- Ajukan perpanjangan izin sebelum masa berlaku berakhir.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: komdigi.go.id.
- Sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM: oss.go.id.





