Terbaru

Hukum

Pengadilan Niaga Adalah: Pengertian, Kewenangan, dan Contoh Perkaranya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang menangani sengketa dunia usaha. Perkara kepailitan, PKPU, dan hak kekayaan intelektual masuk ke sini, bukan ke pengadilan negeri biasa.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak pelaku usaha baru mengenal Pengadilan Niaga ketika sudah terlambat. Padahal, memahami kewenangannya sejak awal bisa menyelamatkan bisnis dari kerugian besar.

Artikel ini mengulas pengertian, kewenangan, hukum acara, dan contoh perkara yang diperiksa di Pengadilan Niaga.

Pengertian Pengadilan Niaga dan Dasar Hukumnya

Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah Pengadilan Negeri. Hakimnya memeriksa perkara perniagaan yang ditentukan undang-undang.

Sejarahnya bermula pada krisis moneter 1998. Pengadilan Niaga dibentuk bersamaan dengan terbitnya Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan PKPU.

Kini dasar utamanya adalah UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal 300 undang-undang itu memberi kewenangan untuk perkara kepailitan, PKPU, dan perkara perniagaan lain yang ditetapkan undang-undang.

Wilayah hukum Pengadilan Niaga mengikuti Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999. Saat ini lima Pengadilan Niaga beroperasi di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar.

Beberapa ciri khasnya:

  • berstatus pengadilan khusus di bawah peradilan umum
  • memakai hukum acara perdata dengan ketentuan khusus
  • dapat melibatkan hakim ad hoc
  • memiliki batas waktu pemeriksaan yang ketat
bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb)

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kewenangan Pengadilan Niaga

Banyak orang mengira Pengadilan Niaga hanya menangani kepailitan. Faktanya, kewenangannya juga mencakup perkara hak kekayaan intelektual dan lembaga penjamin simpanan.

Kepailitan dan PKPU

Ini kewenangan utamanya. Pengadilan Niaga memeriksa permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 menetapkan syaratnya. Debitor harus memiliki dua kreditor atau lebih, dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Baca juga  Istri Minta Cerai tapi Suami Menolak, Ini Hukum dan Prosesnya

Perkara turunan seperti actio pauliana dan renvoi juga masuk ke Pengadilan Niaga.

Hak Kekayaan Intelektual

Pengadilan Niaga memeriksa sengketa di bidang berikut:

  • merek
  • paten
  • desain industri
  • desain tata letak sirkuit terpadu
  • hak cipta

Pasal 95 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, misalnya, menunjuk Pengadilan Niaga untuk sengketa hak cipta yang masuk jalur pengadilan.

Kewenangan Lain

Daftar ini terus berkembang. Setelah UU Cipta Kerja berlaku, keberatan atas putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Niaga.

Perluasan itu menunjukkan satu hal. Pembuat undang-undang menilai hakim niaga sudah terbiasa dengan sengketa perniagaan.

Hakim, Hukum Acara, dan Upaya Hukum

Hukum acara di Pengadilan Niaga memiliki sejumlah kekhususan. Kekhususan itu membuat prosesnya lebih cepat daripada perkara perdata biasa.

Pertama, Pasal 302 UU Kepailitan membuka peluang pengangkatan hakim ad hoc. Hakim ini berasal dari kalangan ahli di bidang tertentu.

Kedua, waktu pemeriksaan dibatasi. Permohonan pailit harus diputus paling lambat 60 hari sejak didaftarkan (Pasal 8 ayat (5)).

Ketiga, pembuktian dilakukan secara sederhana. Pasal 8 ayat (4) mengizinkan pengadilan mengabulkan permohonan jika fakta atau keadaan terbukti secara sederhana.

Selanjutnya, perhatikan juga tenggat PKPU:

  • PKPU sementara berlangsung paling lama 45 hari
  • PKPU tetap, termasuk perpanjangan, paling lama 270 hari

Upaya hukumnya juga unik. Putusan Pengadilan Niaga tidak melalui banding, melainkan langsung kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11). Setelah berkekuatan hukum tetap, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan peninjauan kembali.

Contoh Perkara di Pengadilan Niaga

Contoh berikut berupa ilustrasi hipotetis agar mudah kamu pahami.

Ilustrasi Perkara Kepailitan

Sebuah pemasok menagih utang Rp500 juta yang sudah jatuh tempo dari sebuah perusahaan distribusi. Perusahaan itu juga berutang kepada bank dan belum melunasinya.

Baca juga  Arti Eigendom: Pengertian, Jenis, dan Status Hukumnya di Indonesia

Pemasok mengajukan permohonan pailit. Karena debitor memiliki lebih dari satu kreditor dan utang terbukti secara sederhana, hakim dapat mengabulkan permohonan.

Ilustrasi Perkara PKPU

Sebuah perusahaan konstruksi kesulitan membayar cicilan di tengah proyek yang tertunda. Ia mengajukan PKPU agar punya waktu menyusun rencana perdamaian.

Para kreditor lalu menimbang proposal tersebut. Jika disetujui dan disahkan, perusahaan terhindar dari pailit.

Ilustrasi Sengketa Merek

Pemilik merek kuliner terkenal menemukan nama serupa didaftarkan pihak lain. Ia mengajukan gugatan pembatalan merek.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Selama merek itu terdaftar dan sengketanya sah, Pengadilan Niaga yang memutus.

bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb)

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perkembangan Terbaru yang Perlu Kamu Ketahui

Aturan kepailitan terus bergerak. Pada 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kata “pengadilan” kedua dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan harus dipahami sebagai Pengadilan Niaga.

Pemerintah juga menyiapkan pembaruan undang-undangnya. Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan antarkementerian menurut pemerintah.

Karena itu, cek status aturan terbaru sebelum mengambil langkah hukum.

FAQ

Apa bedanya Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri?

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus dengan kewenangan terbatas pada perkara perniagaan tertentu. Pengadilan Negeri menangani perkara perdata dan pidana secara umum.

Apakah putusan Pengadilan Niaga bisa dibanding?

Tidak. Putusan Pengadilan Niaga langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana diatur Pasal 11 UU Kepailitan.

Berapa utang minimal untuk mengajukan pailit?

UU Nomor 37 Tahun 2004 tidak menyebut nominal minimal. Syaratnya adalah dua kreditor atau lebih dan satu utang yang jatuh tempo serta dapat ditagih.

Kesimpulan

Pengadilan Niaga memegang peran kunci dalam penyelesaian sengketa usaha. Kewenangannya meliputi kepailitan, PKPU, hak kekayaan intelektual, dan sejumlah perkara perniagaan lain.

Baca juga  Copyright Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Langkah yang saya sarankan jelas. Kenali kewenangan pengadilan sebelum menggugat, siapkan bukti utang atau hak yang kuat, dan perhatikan batas waktu yang pendek.

Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya menganggap PKPU sebagai jalan penyelamat, bukan aib. Bisnis yang sehat tetap bisa lahir dari restrukturisasi yang tertib.

Sedang menghadapi tagihan macet, ancaman pailit, atau sengketa merek? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan kami siap membantumu memilih langkah hukum yang tepat.

Ringkasan

  • Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus di bawah peradilan umum untuk perkara perniagaan.
  • Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
  • Kewenangannya mencakup kepailitan, PKPU, merek, paten, desain industri, hak cipta, dan perkara lain yang ditetapkan undang-undang.
  • Permohonan pailit harus diputus dalam 60 hari dengan pembuktian sederhana.
  • PKPU sementara berlangsung hingga 45 hari, sedangkan PKPU tetap paling lama 270 hari.
  • Putusan Pengadilan Niaga langsung diajukan kasasi tanpa melalui banding.
  • Lima Pengadilan Niaga beroperasi di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar.
  • Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan, sehingga aturan terbaru perlu dipantau.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (JDIH Kementerian Hukum)
  • Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (mahkamahagung.go.id)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum (dgip.go.id)

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi