Kewenangan pengadilan niaga kerap bikin pelaku usaha bingung saat sengketa utang atau pelanggaran merek datang.
Singkatnya, pengadilan ini memeriksa kepailitan, PKPU, dan perkara perniagaan lain yang ditetapkan undang-undang.
Menurut saya sebagai penulis hukum, batas kewenangan ini perlu dipahami sejak awal. Banyak gugatan kandas hanya karena salah alamat.
Dasar Hukum Kewenangan Pengadilan Niaga
Sejarahnya bermula dari perubahan aturan kepailitan saat krisis moneter melanda Indonesia. Pemerintah ingin ada jalur penyelesaian utang yang cepat dan dipegang hakim yang paham perkara bisnis.
Kini, pijakan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Banyak orang menyebutnya UU Kepailitan dan PKPU.
Pasal 300 ayat (1) menyebut pengadilan niaga berwenang memeriksa dan memutus permohonan pailit serta PKPU. Selain itu, pengadilan ini menangani perkara perniagaan lain yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang.
Jadi, ruang geraknya terbatas. Hanya perkara yang disebut tegas oleh peraturan yang bisa masuk ke sana.
Perlu kamu tahu juga, pengadilan niaga berada di lingkungan peradilan umum. Hakimnya berasal dari pengadilan negeri dan sudah mengikuti pelatihan khusus.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Perkara yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Niaga
Perkara yang masuk ke pengadilan ini bisa dibagi menjadi tiga kelompok besar:
- permohonan pernyataan pailit;
- permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
- sengketa kekayaan intelektual, misalnya merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Mari kita urai satu per satu.
Perkara Kepailitan
Kepailitan berarti sita umum atas seluruh harta debitor. Kurator kemudian mengurus dan membereskan harta tersebut di bawah pengawasan hakim pengawas.
Hakim mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU saat memutus permohonan. Ada dua syarat pokok. Debitor harus punya dua kreditor atau lebih, dan sedikitnya satu utang sudah jatuh waktu serta dapat ditagih tetapi belum dibayar lunas.
Pembuktiannya sederhana, sesuai Pasal 8 ayat (4). Hakim cukup memastikan fakta utang dan jumlah kreditor.
Soal waktu, putusan wajib keluar paling lambat 60 hari sejak pendaftaran. Aturan ini memberi kepastian kepada semua pihak.
Setelah putusan pailit dibacakan, debitor kehilangan hak mengurus hartanya. Pasal 24 ayat (1) menyebut hal itu terjadi demi hukum.
Perkara PKPU
Lewat PKPU, debitor berkesempatan menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditornya. Pasal 222 membuka pintu bagi debitor maupun kreditor untuk mengajukannya.
Pengadilan lebih dulu menetapkan PKPU sementara. Kalau kesepakatan belum tercapai, PKPU tetap bisa diberikan paling lama 270 hari.
Risikonya nyata. Apabila kreditor menolak proposal, debitor bisa dinyatakan pailit, sehingga rencana perdamaian harus disusun matang dari awal.
Sebagai gambaran, bayangkan sebuah distributor yang menunggak pembayaran kepada beberapa pemasok. Ia bisa memakai PKPU untuk meminta tenggat baru sambil menyusun jadwal cicilan yang realistis.
Sengketa Kekayaan Intelektual
Ranah berikutnya adalah hak kekayaan intelektual (HKI). Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta menunjuk pengadilan niaga sebagai tempat gugatan diajukan.
Contohnya gugatan pembatalan pendaftaran merek atau tuntutan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta. Kasus semacam ini cukup sering muncul di dunia usaha kreatif.
Pemilik merek yang mendapati namanya dipakai pesaing biasanya menempuh jalur ini. Prosesnya jelas, dan pengadilannya memang dirancang untuk perkara perniagaan.
Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Pailit
Tidak sembarang orang bisa mendaftarkan permohonan pailit. UU Kepailitan dan PKPU menentukan siapa saja yang punya kedudukan hukum.
Berikut pihak yang berhak mengajukan:
- debitor sendiri, yang mengajukan atas namanya;
- satu atau lebih kreditor yang piutangnya sudah jatuh tempo;
- kejaksaan, demi kepentingan umum;
- otoritas jasa keuangan, jika debitornya lembaga keuangan tertentu.
Kewenangan kejaksaan sering terlupakan. Pasal 2 ayat (2) memberi ruang itu ketika ada debitor yang merugikan kepentingan umum.
Untuk lembaga keuangan, aturannya berbeda dan sudah beberapa kali berubah. Kamu sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Menurut saya, kreditor perlu berhati-hati di titik ini. Permohonan yang diajukan pihak tanpa kedudukan hukum langsung ditolak sebelum menyentuh pokok perkara.
Wilayah Hukum Pengadilan Niaga
Tidak setiap kota punya pengadilan niaga. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 menempatkannya di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar.
Setiap pengadilan melayani beberapa provinsi sekaligus. Pengadilan Niaga Surabaya, misalnya, mencakup Jawa Timur dan sebagian wilayah timur Indonesia sesuai pembagian yang berlaku.
Aturannya ada di Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Permohonan pailit diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan debitor.
Karena itu, kamu perlu memastikan domisili hukum debitor sebelum mendaftar. Salah memilih pengadilan berarti waktu dan biaya terbuang.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Prosedur dan Upaya Hukum
Perkara di pengadilan niaga bergerak lebih cepat daripada gugatan perdata biasa. Pemohon mendaftar lewat panitera, lalu pengadilan menentukan jadwal sidang.
Tahapan Persidangan
Sidang pemeriksaan digelar paling lambat 20 hari setelah pendaftaran. Setelah itu hakim menjatuhkan putusan dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Untuk PKPU, tenggatnya lebih singkat. Pengadilan mengabulkan PKPU sementara dalam waktu tiga hari jika debitor yang mengajukan, dan dalam 20 hari jika kreditor yang mengajukan.
Kasasi dan Peninjauan Kembali
Ada satu kekhasan. Putusan pengadilan niaga tidak bisa dibanding, sehingga pihak yang keberatan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Batas waktu kasasi hanya delapan hari sejak putusan dibacakan. Setelah itu, peninjauan kembali masih terbuka bila syaratnya terpenuhi.
Pasal 303 juga memberi pengadilan niaga wewenang meski perjanjian memuat klausul arbitrase. Kreditor sering memanfaatkan ketentuan ini untuk menjaga haknya.
FAQ Seputar Kewenangan Pengadilan Niaga
Apakah pengadilan niaga menangani semua sengketa bisnis?
Tidak. Wanprestasi biasa tetap masuk ke pengadilan negeri. Pengadilan niaga hanya menangani kepailitan, PKPU, dan perkara yang diatur undang-undang tertentu.
Berapa kreditor yang dibutuhkan untuk mengajukan pailit?
Minimal dua kreditor. Salah satu utang debitor juga harus sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Apakah putusan pengadilan niaga bisa dibanding?
Tidak bisa. Upaya hukumnya langsung kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian peninjauan kembali jika memenuhi syarat.
Kesimpulan
Kewenangan pengadilan niaga mencakup kepailitan, PKPU, dan sengketa kekayaan intelektual. Ketepatan memilih wilayah hukum dan memenuhi syarat formal menentukan nasib perkara.
Saran saya, kumpulkan bukti utang dan data kreditor sebelum mendaftar. Dari pengalaman saya, dokumen yang tersusun rapi sering membedakan permohonan yang dikabulkan dari yang ditolak.
Kalau kamu sedang menghadapi sengketa utang atau pelanggaran hak kekayaan intelektual, jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menilai langkah hukum yang paling tepat.
Ringkasan
- Pengadilan niaga berwenang memeriksa kepailitan, PKPU, dan perkara perniagaan lain yang diatur undang-undang.
- Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 37 Tahun 2004, khususnya Pasal 300 ayat (1).
- Syarat pailit adalah dua kreditor atau lebih dan satu utang jatuh tempo yang belum dibayar lunas.
- Pemohon pailit bisa debitor, kreditor, kejaksaan, atau otoritas tertentu untuk lembaga keuangan.
- Sengketa merek, paten, dan hak cipta juga masuk kewenangan pengadilan ini.
- Pengadilan niaga hanya ada di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar.
- Permohonan pailit diajukan ke pengadilan di tempat kedudukan debitor.
- Putusan tidak bisa dibanding, tetapi dapat dikasasi langsung ke Mahkamah Agung.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, mahkamahagung.go.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dgip.go.id.





