Asas lex specialis derogat legi generali kerap muncul ketika seseorang mempelajari hukum atau menghadapi persoalan yang melibatkan beberapa peraturan. Masalahnya, dua aturan bisa saja membahas hal yang berkaitan, tetapi memberikan ketentuan berbeda. Lantas, aturan mana yang seharusnya digunakan?
Jawabannya bergantung pada hubungan antara kedua aturan tersebut. Secara umum, asas ini menyatakan bahwa ketentuan yang bersifat khusus dapat didahulukan daripada ketentuan umum apabila keduanya mengatur persoalan yang sama dan syarat penerapannya terpenuhi.
Menurut saya, prinsip ini memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum. Penegak hukum perlu memahami aturan yang paling sesuai dengan perkara yang sedang ditangani.
Pengertian Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Istilah lex specialis derogat legi generali berasal dari bahasa Latin dan dikenal sebagai salah satu asas dalam penafsiran hukum. Maknanya berkaitan dengan hubungan antara aturan khusus dan aturan umum. Ketika keduanya mengatur persoalan yang sama, aturan khusus dapat menjadi acuan utama jika syarat penerapannya terpenuhi.
Ada dua istilah yang perlu kamu pahami terlebih dahulu.
- Lex specialis adalah aturan hukum yang mengatur persoalan tertentu secara lebih spesifik.
- Lex generalis adalah aturan hukum yang cakupannya lebih luas dan berlaku secara umum dalam suatu bidang.
Bayangkan sebuah peraturan mengatur prinsip umum mengenai hubungan hukum tertentu. Di sisi lain, terdapat peraturan yang membahas keadaan khusus dalam hubungan tersebut dengan ketentuan lebih terperinci.
Namun, aturan umum tidak otomatis kehilangan kekuatan hukumnya. Ketentuan tersebut tetap dapat digunakan untuk persoalan yang belum diatur secara khusus, selama penerapannya tidak bertentangan dengan aturan lain yang berlaku.
Mengapa asas lex specialis diperlukan?
Dalam praktik hukum, satu persoalan terkadang bersinggungan dengan beberapa peraturan. Tanpa metode penafsiran yang tepat, keadaan ini bisa menimbulkan perbedaan pendapat tentang aturan yang harus digunakan.
Asas lex specialis membantu menjawab persoalan tersebut. Fungsinya antara lain:
- Mendukung kepastian hukum. Pihak yang menangani perkara memiliki pedoman untuk menentukan ketentuan yang relevan.
- Membantu menyelesaikan konflik norma. Hubungan antara aturan umum dan aturan khusus dapat dianalisis secara lebih terarah.
- Mengakomodasi kebutuhan bidang tertentu. Beberapa persoalan membutuhkan ketentuan yang lebih rinci daripada aturan umum.
- Mendorong konsistensi penegakan hukum. Penafsiran dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ruang lingkup dan tujuan aturan.
Dasar Hukum dan Kedudukan Asas Lex Specialis di Indonesia
Asas lex specialis derogat legi generali dikenal dalam doktrin hukum dan digunakan dalam penafsiran peraturan. Penerapannya di Indonesia perlu memperhatikan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu rujukan penting ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Memahami hierarki peraturan perundang-undangan
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Urutannya mencakup:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa kekuatan hukum peraturan mengikuti hierarki tersebut. Pasal 8 juga mengatur peraturan yang ditetapkan lembaga atau pejabat berwenang di luar daftar Pasal 7, dengan persyaratan pengakuan dan kekuatan mengikat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hubungan dengan asas hukum lainnya
Dalam penafsiran peraturan, terdapat dua asas lain yang sering dibahas bersama lex specialis.
- Lex superior derogat legi inferiori berarti aturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan aturan lebih rendah ketika keduanya bertentangan.
- Lex posterior derogat legi priori berarti aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya apabila persyaratan penerapannya terpenuhi.
Syarat Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Tidak semua perbedaan ketentuan dapat diselesaikan menggunakan asas lex specialis. Ada beberapa hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum suatu aturan dinilai lebih khusus daripada aturan lainnya.
1. Kedua aturan memiliki hubungan materi
Pertama, aturan umum dan aturan khusus harus berkaitan dengan persoalan hukum yang sama. Apabila keduanya mengatur bidang berbeda, asas ini tidak tepat digunakan untuk mengesampingkan salah satunya.
Misalnya, peraturan khusus mengenai perizinan usaha tidak serta-merta mengesampingkan peraturan umum tentang perkawinan.
2. Ada ketentuan yang lebih spesifik
Berikutnya, penafsir hukum perlu melihat apakah salah satu aturan membahas subjek, perbuatan, keadaan, atau prosedur tertentu secara lebih terperinci.
Penilaian itu harus didasarkan pada isi norma. Judul undang-undang saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh ketentuannya selalu mengesampingkan undang-undang lain.
3. Memperhatikan hierarki peraturan
Kedudukan aturan juga perlu diperiksa. Asas lex specialis tidak memberikan alasan untuk mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan.
Apabila suatu persoalan menyangkut dugaan pertentangan undang-undang dengan konstitusi, misalnya, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pengujian yang berlaku.
4. Memeriksa konteks dan ketentuan terkait
Selain isi norma, perhatikan pula ketentuan peralihan, perubahan, dan pencabutan. Aturan tertentu mungkin secara tegas mengatur hubungan keberlakuannya dengan peraturan lain.
Dengan demikian, penerapan asas lex specialis harus didasarkan pada teks hukum dan fakta perkara. Hindari memilih suatu aturan hanya karena ketentuannya terlihat lebih menguntungkan salah satu pihak.
Contoh Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Hukum Indonesia
Pembahasan mengenai asas lex specialis dapat ditemukan dalam berbagai bidang hukum. Meski begitu, contoh penerapannya harus dibaca sesuai ruang lingkup peraturan dan keadaan perkara yang sebenarnya.
Contoh dalam hukum pidana
Hukum pidana memuat ketentuan umum serta undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu. Aturan khusus dapat menentukan unsur tindak pidana, ketentuan pemidanaan, atau prosedur tertentu sesuai bidang yang diaturnya.
Salah satu contoh yang sering dibahas ialah tindak pidana korupsi. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Contoh dalam hukum perlindungan konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan larangan dalam kegiatan perdagangan.
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur sejumlah prinsip umum mengenai perjanjian, perikatan, dan tanggung jawab perdata. Kedua kelompok aturan tersebut dapat berkaitan ketika muncul sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Contoh dalam hukum perpajakan
Bidang perpajakan juga memiliki aturan umum dan aturan yang secara khusus mengatur jenis pajak atau transaksi tertentu.
Ketika seseorang atau perusahaan ingin mengetahui kewajiban pajak atas suatu transaksi, pemeriksaan perlu mencakup aturan mengenai objek pajak, subjek pajak, tarif, dan perlakuan khusus yang mungkin berlaku. Ketentuan umum tetap dapat digunakan untuk aspek yang tidak diatur secara spesifik.
Perbedaan Lex Specialis dan Lex Generalis
Perbedaan utama kedua istilah ini terletak pada cakupan pengaturannya. Lex generalis memiliki ruang lingkup lebih luas, sedangkan lex specialis membahas persoalan tertentu secara lebih spesifik.
Perhatikan tabel berikut untuk memahami perbedaannya.
| Aspek | Lex generalis | Lex specialis |
|---|---|---|
| Ruang lingkup | Lebih luas dan umum | Lebih terbatas dan khusus |
| Materi | Mengatur prinsip umum | Mengatur persoalan tertentu secara terperinci |
| Fungsi | Menjadi dasar pengaturan umum | Mengatur keadaan khusus yang relevan |
| Hubungan | Tetap berlaku sesuai ruang lingkupnya | Dapat didahulukan jika syarat penerapan terpenuhi |
Cara Menerapkan Asas Lex Specialis dalam Analisis Hukum
Jika kamu sedang mempelajari suatu perkara atau menyusun pendapat hukum, beberapa langkah berikut dapat membantu proses analisis.
- Kenali masalah hukumnya. Tentukan perbuatan, hubungan hukum, atau sengketa yang perlu diselesaikan.
- Kumpulkan peraturan yang relevan. Telusuri undang-undang dan aturan pelaksana yang berkaitan dengan masalah tersebut.
- Bandingkan isi ketentuan. Periksa subjek, objek, unsur, pengecualian, dan ruang lingkup masing-masing norma.
- Pastikan aturan masih berlaku. Periksa perubahan, pencabutan, ketentuan peralihan, dan waktu berlakunya.
- Nilai tingkat kekhususannya. Tentukan apakah satu ketentuan memang mengatur persoalan yang sama secara lebih spesifik.
- Hubungkan aturan dengan fakta. Gunakan ketentuan yang relevan berdasarkan bukti dan keadaan konkret perkara.
- Jelaskan alasan hukumnya. Cantumkan pasal yang digunakan beserta pertimbangan yang mendukung kesimpulan.
Urutan tersebut membantu mengurangi risiko kesalahan dalam menafsirkan peraturan. Jika perkara berkaitan dengan hak, kewajiban, atau kepentingan bisnis yang besar, pertimbangkan konsultasi dengan advokat atau ahli hukum.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ tentang Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Apa arti asas lex specialis derogat legi generali?
Asas ini menjelaskan bahwa aturan yang lebih khusus dapat didahulukan daripada aturan umum ketika keduanya mengatur persoalan yang sama dan syarat penerapannya terpenuhi.
Apakah aturan khusus selalu mengesampingkan aturan umum?
Tidak selalu. Penafsir hukum tetap perlu memeriksa hubungan materi, hierarki, masa berlaku, serta ketentuan lain yang berkaitan. Aturan khusus yang lebih rendah tidak otomatis mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.
Apa contoh penerapan asas lex specialis di Indonesia?
Salah satu contoh pembahasannya terdapat dalam hukum pidana, termasuk pengaturan tindak pidana korupsi melalui undang-undang khusus. Penerapan pada perkara tertentu tetap bergantung pada unsur tindak pidana, fakta, dan hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi.
Kesimpulan
Asas lex specialis derogat legi generali merupakan prinsip penafsiran hukum untuk menentukan hubungan antara aturan umum dan aturan khusus. Jika keduanya mengatur persoalan yang sama dan syarat penerapannya terpenuhi, ketentuan khusus dapat didahulukan.
Menurut saya, pemahaman hukum yang baik membutuhkan pemeriksaan pasal sekaligus pemahaman terhadap konteksnya. Langkah ini membantu kita menilai aturan secara lebih cermat dan mengurangi risiko kesalahan dalam mengambil keputusan.
Jika kamu membutuhkan arahan untuk memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi, klik poster layanan yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Jelaskan masalah dan dokumen yang kamu miliki agar konsultasi dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ringkasan
- Asas lex specialis derogat legi generali mengatur hubungan antara ketentuan khusus dan ketentuan umum.
- Lex specialis memiliki cakupan lebih spesifik, sedangkan lex generalis mengatur persoalan secara umum.
- UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya menjadi salah satu rujukan untuk memahami sistem peraturan perundang-undangan.
- Penerapan asas kekhususan tetap harus memperhatikan hierarki dan masa berlaku peraturan.
- Contoh pembahasannya dapat ditemukan dalam hukum pidana, perlindungan konsumen, dan perpajakan.
- Penentuan aturan yang tepat membutuhkan pemeriksaan terhadap isi norma dan fakta perkara.
- Untuk persoalan hukum yang kompleks, konsultasi dengan profesional dapat membantu memperjelas langkah yang sesuai.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, termasuk dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.




