Perjanjian lisensi merek adalah dokumen yang mengizinkan pihak lain memakai merek terdaftar milik Anda. Banyak pelaku usaha menandatanganinya tanpa membaca klausulnya secara teliti.
Akibatnya, sengketa muncul ketika bisnis mulai berjalan. Singkatnya, perjanjian ini harus tertulis, memuat unsur minimal menurut PP 36/2018, dan wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, kesalahan terbesar bukan terletak pada rumitnya aturan. Masalah sebenarnya muncul ketika pelaku usaha mengira kontrak yang sudah ditandatangani pasti aman.
Padahal, perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga. Oleh karena itu, saya menyarankan para pihak menyusun klausul dengan cermat sejak awal.
Artikel ini membahas klausul wajib, proses pencatatan, dan risiko yang perlu Anda waspadai.
Dasar Hukum Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia
Lisensi merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Pasal 1 angka 18 mendefinisikan lisensi sebagai izin tertulis dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk memakai merek tersebut.
Selanjutnya, Pasal 42 ayat (1) memberi ruang bagi pemilik merek untuk melisensikan sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Aturan pelaksanaannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
Di samping itu, perjanjian tetap tunduk pada syarat sah kontrak dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Perlu diingat pula, pemberi lisensi tidak dapat melisensikan merek yang masa perlindungannya telah berakhir atau yang sudah dihapus (Pasal 4 PP 36/2018).
Karena itu, pemberi lisensi dan penerima lisensi sebaiknya memeriksa status merek di database DJKI sebelum bernegosiasi.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
Lisensi Eksklusif dan Non-Eksklusif
Para pihak bebas menentukan sifat lisensi. Pada lisensi eksklusif, hanya penerima lisensi yang boleh memakai merek di wilayah dan bidang yang disepakati.
Sebaliknya, pada lisensi non-eksklusif, pemilik merek tetap dapat memakai sendiri mereknya atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lain, kecuali para pihak menyepakati ketentuan berbeda.
Oleh karena itu, tulis sifat lisensi dengan jelas agar tidak muncul tafsir ganda.
Klausul Wajib dalam Perjanjian Lisensi Merek
Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018 menetapkan isi minimal perjanjian lisensi. Berikut klausul yang wajib Anda cantumkan:
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan perjanjian.
- Nama dan alamat pemberi lisensi serta penerima lisensi.
- Objek perjanjian, yaitu merek dan kelas barang atau jasa yang dilisensikan.
- Jangka waktu lisensi.
- Wilayah berlakunya lisensi.
Selain itu, perjanjian wajib dibuat tertulis. Jika para pihak memakai bahasa asing, mereka wajib menyertakan terjemahan bahasa Indonesia (Pasal 5 PP 36/2018).
Sebagai tambahan, jangka waktu lisensi tidak boleh melampaui masa perlindungan merek yang dilisensikan.
Klausul Tambahan yang Sangat Disarankan
PP 36/2018 memang tidak mewajibkan klausul berikut, tetapi praktik bisnis menuntutnya:
- Royalti lisensi merek: tentukan besaran, dasar perhitungan, jadwal pembayaran, dan hak audit.
- Standar mutu: atur kontrol kualitas agar reputasi merek tetap terjaga.
- Eksklusivitas dan sublisensi: tegaskan apakah lisensi eksklusif dan apakah penerima lisensi boleh mensublisensikan merek.
- Pengakhiran perjanjian: jelaskan alasan pemutusan dan kewajiban setelah perjanjian berakhir.
- Penyelesaian sengketa: pilih hukum yang berlaku, forum, dan tahapan mediasi.
Saran saya, jangan perlakukan klausul tambahan ini sebagai pelengkap. Klausul tersebut sering menjadi pangkal sengketa antara kedua pihak.
Selanjutnya, pastikan setiap angka, tenggat, dan istilah dalam klausul tertulis jelas agar tidak membuka ruang perbedaan tafsir di kemudian hari.

Pencatatan Lisensi Merek di DJKI
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada menteri yang membidangi urusan hukum melalui DJKI (Pasal 42 ayat (3) UU Merek dan Pasal 7 ayat (1) PP 36/2018).
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik lewat laman resmi DJKI atau secara manual (Pasal 10 PP 36/2018).
Dokumen yang dilampirkan antara lain salinan perjanjian, identitas para pihak, bukti kepemilikan merek, dan bukti pembayaran biaya.
Setelah dokumen lengkap, DJKI memeriksa kesesuaiannya paling lama lima hari kerja. Apabila dokumen tidak sesuai, pemohon memiliki waktu 30 hari kerja untuk memperbaikinya.
Setelah dinyatakan sesuai, surat pencatatan terbit dalam dua hari kerja, lalu perjanjian dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (Pasal 13 sampai Pasal 15 PP 36/2018).
Oleh karena itu, masukkan tenggat ini ke dalam rencana peluncuran bisnis Anda.
Simpan bukti pembayaran dan surat pencatatan sebagai alat bukti jika sengketa muncul.
Selain itu, setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi untuk keperluan pembuktian (Pasal 16 PP 36/2018).
Risiko Perjanjian Lisensi Merek yang Tidak Disusun dengan Benar
Kelalaian dalam menyusun atau mencatatkan perjanjian membawa konsekuensi serius. Berikut risiko utama yang sering muncul:
- Tidak mengikat pihak ketiga. Perjanjian yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 42 ayat (5) UU Merek dan Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018).
- Perjanjian cacat bentuk. Lisensi yang tidak dibuat tertulis berpotensi dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi definisi lisensi dalam UU Merek.
- Klausul terlarang. Pasal 6 PP 36/2018 melarang klausul yang merugikan perekonomian dan kepentingan nasional Indonesia, atau yang menghambat penguasaan teknologi.
- Gugatan ganti rugi. Pihak yang memakai merek terdaftar tanpa lisensi yang sah dapat digugat ganti rugi berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Merek.
- Reputasi merek menurun. Tanpa standar mutu yang jelas, penerima lisensi dapat memasarkan produk berkualitas rendah atas nama merek Anda.
Bayangkan skenario berikut. Penerima lisensi membuka belasan gerai dengan merek tersebut, lalu pemilik merek mengalihkan mereknya kepada investor baru.
Jika perjanjian belum dicatatkan, penerima lisensi sulit mempertahankan haknya di hadapan investor itu. Dengan kata lain, investasi gerai ikut terancam.
Namun, Anda dapat menekan semua risiko ini dengan satu langkah sederhana, yaitu meminta penasihat hukum meninjau draf sebelum penandatanganan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah perjanjian lisensi merek wajib dicatatkan?
Ya. Pasal 42 ayat (3) UU Merek mewajibkan permohonan pencatatan kepada menteri. Tanpa pencatatan, perjanjian tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga.
Apakah pemilik merek tetap boleh memakai mereknya setelah memberi lisensi?
Boleh, kecuali para pihak menyepakati hal lain. Jika Anda memberi lisensi eksklusif, tegaskan larangan tersebut secara eksplisit dalam perjanjian.
Berapa lama proses pencatatan lisensi merek?
Pemeriksaan kesesuaian berlangsung paling lama lima hari kerja setelah dokumen lengkap. Surat pencatatan kemudian terbit dalam dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan sesuai.

Kesimpulan
Perjanjian lisensi merek yang kuat memerlukan tiga hal: bentuk tertulis, klausul wajib yang lengkap, dan pencatatan di DJKI.
Selanjutnya, tambahkan klausul royalti, standar mutu, sublisensi, dan penyelesaian sengketa agar kedua pihak terlindungi.
Langkah yang saya sarankan: periksa status merek, susun draf, tinjau bersama ahli, lalu segera catatkan.
Menurut saya, biaya konsultasi di awal jauh lebih murah daripada sengketa merek di kemudian hari. Pencatatan yang tertunda justru membuka celah bagi pihak ketiga.
Pelaku usaha yang rapi dalam dokumen juga lebih mudah menarik mitra dan investor.
Jika Anda masih ragu menyusun atau meninjau perjanjian lisensi merek, silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu Anda menelaah klausulnya agar bisnis berjalan dengan tenang.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
Ringkasan
- Perjanjian lisensi merek harus tertulis dan, jika berbahasa asing, diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
- Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018 mewajibkan identitas para pihak, objek, jangka waktu, dan wilayah.
- Perjanjian wajib dicatatkan di DJKI agar berakibat hukum bagi pihak ketiga.
- Klausul royalti, standar mutu, sublisensi, dan penyelesaian sengketa sangat disarankan.
- Pemeriksaan permohonan paling lama lima hari kerja, dan surat pencatatan terbit dalam dua hari kerja.
- Klausul yang merugikan perekonomian nasional atau menghambat penguasaan teknologi dilarang.
- Penggunaan merek tanpa lisensi sah dapat berujung gugatan ganti rugi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 115. peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. dgip.go.id
- Hukumonline, “3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi” (klinik hukum). hukumonline.com
- Universitas Airlangga, kajian ketentuan minimum perjanjian lisensi merek. repository.unair.ac.id





