Medium term notes adalah surat utang jangka menengah yang diterbitkan perusahaan tanpa melalui penawaran umum.
Imbal hasilnya tetap, prosesnya cepat, dan karena itu banyak investor melirik instrumen ini.
Masalahnya, hanya sedikit yang benar-benar paham aturan hukum dan risikonya.
Padahal, gagal bayar MTN sudah beberapa kali terjadi di pasar modal Indonesia, dan investor kecil pun ikut terdampak.
Jawaban singkatnya begini. MTN merupakan pengakuan utang dari penerbit kepada pemegang efek, lengkap dengan tenor dan bunga yang sudah disepakati.
Pada 2019, OJK menetapkan POJK 30/POJK.04/2019 untuk mengatur penerbitannya.
Sebagai pakar hukum, saya menilai MTN wajar dipakai sebagai sarana pendanaan maupun investasi. Hanya saja, banyak orang menyamakannya dengan deposito, dan anggapan itu keliru.
Perlindungan hukum kamu sangat bergantung pada isi dokumen yang kamu tandatangani. Jadi, baca dulu sebelum setuju.
Apa Itu Medium Term Notes (MTN)?
Medium term notes adalah surat utang yang diterbitkan perusahaan untuk menghimpun dana dari investor. Penerbit berjanji membayar pokok dan bunga sesuai jadwal.
Tenornya biasanya satu sampai sepuluh tahun, meski angka pastinya mengikuti perjanjian penerbitan.
Dari sisi hukum, MTN tergolong efek bersifat utang yang terbit tanpa penawaran umum. Artinya, penerbit hanya menawarkannya kepada pihak tertentu.
Karena itu, penerbit tidak perlu menunggu pernyataan pendaftaran menjadi efektif seperti pada obligasi publik.
Prosesnya lebih singkat, biayanya pun lebih rendah. Perusahaan lazim memakainya untuk modal kerja, pembiayaan kembali utang, atau ekspansi usaha.
Perbedaan MTN dan Obligasi
Perbedaannya terletak pada cara penawaran. Obligasi publik dijual ke masyarakat umum dan melewati pendaftaran di OJK.
MTN dijual secara terbatas, dengan memorandum informasi sebagai pegangan investor. Akibatnya, informasi yang tersedia tentang MTN cenderung lebih sedikit. Kamu perlu menggalinya sendiri.
Baca Juga: Surat Utang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Karakteristik Medium Term Notes yang Perlu Kamu Kenali
Sebelum membeli, kenali dulu ciri-cirinya. Berikut karakteristik utama MTN:
- Penawaran terbatas: penerbit menjual MTN kepada investor tertentu tanpa penawaran umum.
- Tenor menengah: jangkanya lebih panjang daripada surat utang jangka pendek, tetapi lebih singkat daripada obligasi tenor panjang.
- Bunga berkala: penerbit membayar kupon tetap atau mengambang secara periodik, lalu melunasi pokok saat jatuh tempo.
- Pemeringkatan: banyak penerbit meminta peringkat dari lembaga seperti Pefindo. Peringkat membantu kamu menilai kemampuan bayar penerbit.
- Jaminan fleksibel: para pihak boleh menyepakati MTN dengan jaminan atau tanpa jaminan.
- Likuiditas rendah: pasar sekunder MTN sepi, sehingga menjual sebelum jatuh tempo terasa sulit.
- Penatausahaan di KSEI: efek MTN umumnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Jadi, MTN cocok untuk investor yang paham risiko kredit dan sanggup menahan dana sampai jatuh tempo.
Kalau kamu butuh dana yang gampang dicairkan, pikir ulang dulu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Medium Term Notes di Indonesia
Beberapa regulasi mengatur MTN. Dulu, penerbitan MTN tidak wajib dilaporkan ke OJK.
Sejak POJK 30/POJK.04/2019 berlaku, penerbit wajib menyampaikan dokumen penerbitan.
Landasan hukum yang relevan adalah sebagai berikut:
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: menjadi payung bagi kegiatan efek.
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK: memperkuat pengawasan OJK atas sektor jasa keuangan.
- POJK 30/POJK.04/2019: mengatur penerbitan efek bersifat utang tanpa penawaran umum. Penerbit atau penata laksana wajib menyampaikan surat pengantar dan memorandum informasi kepada OJK.
- KUH Perdata: Pasal 1238 mengatur wanprestasi, sedangkan Pasal 1131 menyatakan bahwa harta debitur menjadi jaminan bagi seluruh utangnya.
Karena itu, baca memorandum informasi dan perjanjian perwaliamanatan dengan teliti.
Di dokumen itulah hak kamu tertulis, terutama saat penerbit bermasalah.
Risiko Medium Term Notes: Dari Gagal Bayar hingga Likuiditas
Setiap investasi punya risiko, dan risiko MTN pantas mendapat perhatian lebih. Inilah yang paling sering muncul:
- Risiko gagal bayar: penerbit bisa menunda atau tidak membayar pokok maupun bunga. Data KSEI mencatat belasan penerbit MTN menunda pembayaran pada awal 2021.
- Risiko likuiditas: pembeli MTN terbatas, jadi kamu mungkin sulit menjualnya sebelum jatuh tempo.
- Risiko suku bunga: saat suku bunga pasar naik, nilai MTN berkupon tetap bisa turun.
- Risiko informasi: penerbit MTN tidak punya kewajiban keterbukaan seketat emiten publik.
- Risiko jaminan: nilai jaminan bisa menyusut atau sulit dieksekusi ketika kamu membutuhkannya.
Upaya Hukum Saat MTN Gagal Bayar
Dalam hukum perdata, gagal bayar disebut wanprestasi. Langkah pertama, kirim somasi kepada penerbit.
Berikutnya, eksekusi jaminan jika perjanjian menyediakannya. Kamu juga bisa menggugat wanprestasi ke pengadilan negeri.
Pilihan lain, ajukan permohonan PKPU atau kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004.
Setiap langkah butuh strategi dan bukti yang kuat, jadi jangan bergerak sendirian.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah medium term notes sama dengan obligasi?
Keduanya memang sama-sama surat utang.
Hanya saja, MTN terbit tanpa penawaran umum, sehingga aturan keterbukaan informasinya lebih ringan daripada obligasi publik.
Apakah MTN dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Tidak. LPS hanya menjamin simpanan nasabah bank, sedangkan MTN termasuk efek.
Dengan begitu, kamu menanggung sendiri risiko gagal bayar penerbit.
Bagaimana cara menilai keamanan MTN sebelum membeli?
Periksa peringkat, kondisi keuangan penerbit, dan jaminan yang tersedia.
Pelajari juga memorandum informasi serta perjanjian perwaliamanatan. Kalau masih ragu, tanyakan kepada ahli hukum.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Medium term notes menawarkan imbal hasil menarik dan pendanaan yang fleksibel bagi perusahaan. Risiko gagal bayar dan likuiditasnya juga nyata.
POJK 30/POJK.04/2019 memang memperkuat pengawasan, tetapi aturan itu tidak menghapus risiko investasi.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca seluruh dokumen penerbitan, periksa peringkat dan jaminan, lalu sebar dana kamu ke beberapa instrumen.
Menurut saya, kehati-hatian hukum di awal jauh lebih murah daripada sengketa di kemudian hari.
Minta pendapat profesional sebelum kamu menandatangani dokumen apa pun.
Sedang menimbang MTN, atau sudah menghadapi masalah gagal bayar? Tim hukum kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah terbaik.
Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Ringkasan
- Medium term notes adalah surat utang jangka menengah yang terbit tanpa penawaran umum.
- Tenor MTN umumnya satu sampai sepuluh tahun, dengan bunga yang dibayar berkala.
- POJK 30/POJK.04/2019 mewajibkan penerbit menyampaikan dokumen penerbitan kepada OJK.
- Ciri MTN meliputi penawaran terbatas, jaminan fleksibel, dan likuiditas rendah.
- Risiko utama MTN mencakup gagal bayar, likuiditas, suku bunga, dan keterbatasan informasi.
- Gagal bayar MTN termasuk wanprestasi yang bisa ditempuh lewat somasi, eksekusi jaminan, gugatan, atau PKPU.
- LPS tidak menjamin MTN, jadi investor menanggung risikonya sendiri.
- Konsultasi hukum sebelum membeli membantu kamu menghindari sengketa.
Referensi
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1131 dan Pasal 1238.
- Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id, Regulasi Pasar Modal.
- Kustodian Sentral Efek Indonesia, ksei.co.id.




