Terbaru

Bisnis

Kewajiban Pelaporan ESG bagi Emiten: Aturan dan Komponen Wajibnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Kewajiban pelaporan ESG bagi emiten di Indonesia sebenarnya sudah lama ada. Yang berubah adalah isinya, dan perubahannya besar.

Sampai hari ini, POJK 51/POJK.03/2017 mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyusun laporan keberlanjutan setiap tahun.

Standar PSPK 1 dan PSPK 2, yang mengacu pada IFRS S1 dan S2, mulai berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai 1 Januari 2027.

Jawaban singkatnya? Ya, emiten wajib melaporkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, dengan standar yang makin ketat.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat banyak emiten masih memperlakukan laporan ini seperti materi humas. Cara pandang itu berisiko.

Satu angka yang keliru bisa mengundang teguran dari OJK dan mengikis kepercayaan investor. Karena itu, direksi sebaiknya mulai membenahi data dan tata kelolanya sekarang, sebelum tenggat datang menekan.

Baca juga: Bisnis Agen JNE: Syarat, Modal, dan Cara Daftarnya

Apa Itu Kewajiban Pelaporan ESG bagi Emiten?

ESG singkatan dari Environmental, Social, and Governance. Dalam regulasi kita, istilah yang dipakai adalah laporan keberlanjutan.

Isinya kinerja perusahaan di bidang ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial selama satu tahun buku. Emiten sendiri adalah pihak yang melakukan penawaran umum, misalnya perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Karena sahamnya dipegang banyak orang, emiten harus terbuka kepada investor, regulator, dan masyarakat. Lewat kewajiban pelaporan ESG, perusahaan menjelaskan dampak usahanya, termasuk di luar angka laba.

Investor pun mendapat gambaran risiko jangka panjang sebelum menanamkan modal. Gambaran itu sering menentukan keputusan mereka.

kewajiban pelaporan esg bagi emiten

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan ESG di Indonesia

Kewajiban ini bersandar pada beberapa lapis aturan. Mari kita bahas satu per satu.

POJK 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan

Inilah tulang punggung kewajiban pelaporan ESG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkannya untuk lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Aturan ini meminta penerapan prinsip keuangan berkelanjutan sekaligus penyusunan laporan keberlanjutan. Penerapannya bertahap.

Emiten yang bukan skala kecil atau menengah, serta perusahaan publik, mulai berlaku 1 Januari 2020. Emiten skala menengah menyusul pada 2022, dan emiten skala kecil pada 2024.

Format laporan tercantum pada Lampiran II POJK tersebut, jadi kamu bisa langsung menjadikannya patokan.

Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Aturan Turunannya

Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perseroan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib menjalankannya.

Baca juga  Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 kemudian menjabarkan kewajiban itu lebih rinci. Dari sini terlihat bahwa laporan keberlanjutan juga berfungsi sebagai bukti pelaksanaan kewajiban hukum perseroan.

Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2)

Perubahan terbesar datang dari PSPK. Dewan Standar Keberlanjutan IAI mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025. Standar ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai 1 Januari 2027.

Dengan begitu, laporan tahun buku 2026 masih mengacu pada POJK 51, sedangkan PSPK mulai dipakai untuk tahun buku 2027.

PSPK 1 mengadopsi IFRS S1 yang mengatur persyaratan umum pengungkapan keberlanjutan. PSPK 2 mengadopsi IFRS S2 yang khusus membahas pengungkapan terkait iklim.

Bagaimana dengan kewajibannya bagi emiten? OJK menyiapkan rancangan POJK pengganti dan membuka konsultasi publik pada 10 Februari sampai 13 Maret 2026.

Menurut rancangan itu, penerapan PSPK dibagi dalam beberapa kelompok pelaku usaha. OJK menargetkan aturan barunya terbit sebelum akhir 2026. Per Oktober 2026, aturan final tersebut masih patut kamu pantau.

Komponen Wajib dalam Laporan Keberlanjutan Emiten

Lampiran II POJK 51/POJK.03/2017 menetapkan isi minimal laporan yang disusun terpisah dari laporan tahunan.

Jika laporan menyatu dengan laporan tahunan, informasi yang sama tetap harus ada. Komponen laporan keberlanjutan tersebut meliputi:

  • Penjelasan strategi keberlanjutan: arah kebijakan dan target keberlanjutan perusahaan.
  • Ikhtisar kinerja aspek keberlanjutan: perbandingan data ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial selama tiga tahun terakhir.
  • Profil singkat perusahaan: visi, misi, bidang usaha, dan skala operasi.
  • Penjelasan direksi: pernyataan pimpinan tentang komitmen dan capaian keberlanjutan.
  • Tata kelola keberlanjutan: peran direksi, dewan komisaris, dan unit pelaksana.
  • Kinerja keberlanjutan: uraian kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan, termasuk ketenagakerjaan dan penggunaan energi.
  • Verifikasi tertulis dari pihak independen, jika ada.
  • Lembar umpan balik untuk pembaca, jika ada.
  • Tanggapan perusahaan terhadap umpan balik laporan tahun sebelumnya.

Satu catatan penting: pengungkapan emisi, limbah, dan keanekaragaman hayati wajib bagi pelaku usaha yang proses bisnisnya berkaitan langsung dengan lingkungan hidup.

PSPK menambahkan empat pilar pengungkapan: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Artinya, menceritakan kegiatan sosial saja belum cukup.

Emiten perlu menjelaskan bagaimana isu keberlanjutan memengaruhi arus kas dan prospek usahanya. Itu tuntutan baru yang cukup berat.

Tenggat, Bentuk Laporan, dan Sanksi

Emiten boleh menyusun laporan keberlanjutan secara terpisah. Boleh juga memuatnya sebagai bagian dari laporan tahunan.

Jika emiten memilih menyusunnya terpisah, laporan harus sampai ke OJK paling lambat 30 April tahun berikutnya. Jika menyatu, tenggatnya mengikuti batas penyampaian laporan tahunan.

Baca juga  Pengusaha Mau Ambil KPR? Ini Dokumen Legal yang Harus Disiapkan

Selain itu, emiten wajib mengumumkan laporan di situs web perusahaan paling lambat 30 April tahun berikutnya. Aturan teknis bisa berubah, jadi cek ketentuan terbaru di situs OJK sebelum kamu menyerahkan laporan.

Lalu, apa yang terjadi kalau emiten lalai? POJK 51 menyebut sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis. Reputasi di mata investor ikut terpukul.

Sebuah kajian hukum dari Universitas Gadjah Mada menyimpulkan bahwa kepatuhan emiten beraset besar belum penuh. Kajian itu menyarankan sanksi yang lebih tegas agar kepastian hukum meningkat.

Aturan pengganti POJK 51 bisa saja mengubah sanksi ini, jadi menunda penyusunan laporan jelas bukan pilihan yang aman.

Langkah Emiten Menyiapkan Pelaporan ESG

Persiapan yang rapi menghemat waktu dan biaya. Kamu bisa memulai dari langkah berikut:

  1. Lakukan analisis kesenjangan antara laporan yang ada sekarang dan ketentuan PSPK 1 dan PSPK 2.
  2. Bentuk tim lintas fungsi yang melibatkan keuangan, hukum, operasional, dan hubungan investor.
  3. Bangun sistem pengumpulan data keberlanjutan yang bisa diaudit.
  4. Libatkan direksi dan dewan komisaris dalam pengawasan isi laporan.
  5. Pertimbangkan verifikasi independen untuk menambah kredibilitas.

Jaga juga konsistensi data antara laporan keuangan dan laporan keberlanjutan. Selisih angka akan mengundang pertanyaan dari regulator. Dengan persiapan yang matang, perusahaan lebih tenang saat menghadapi pemeriksaan.

kewajiban pelaporan esg bagi emiten

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua emiten wajib menyusun laporan keberlanjutan?

Ya. POJK 51/POJK.03/2017 mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyusunnya. Penerapannya bertahap menurut skala aset emiten, yaitu 2020 untuk emiten non-skala kecil dan menengah, 2022 untuk skala menengah, dan 2024 untuk skala kecil. Cek kategori perusahaanmu pada peraturan OJK untuk memastikannya.

Apa bedanya laporan keberlanjutan POJK 51 dengan PSPK?

POJK 51 mengatur kewajiban menyusun laporan dan format isinya. PSPK mengatur standar pengungkapannya, dengan acuan IFRS S1 dan S2. Fokus PSPK ada pada informasi keberlanjutan yang berdampak pada keuangan perusahaan.

PSPK efektif untuk periode yang dimulai 1 Januari 2027, sedangkan kewajiban penerapannya bagi emiten menunggu POJK pengganti yang saat ini masih berupa rancangan.

Apakah laporan keberlanjutan harus diverifikasi pihak independen?

POJK 51 menyebut verifikasi tertulis dari pihak independen sebagai bagian laporan, jika ada. Artinya, verifikasi belum menjadi keharusan di aturan saat ini.

Baca juga  Ekstraktif Adalah: Jenis, dan Contohnya

Praktik pasar mendorong perusahaan melakukannya agar investor lebih percaya. Pantau juga apakah aturan baru memperketat ketentuan ini.

Kesimpulan

Dasar hukum kewajiban pelaporan ESG bagi emiten sudah terang. POJK 51/POJK.03/2017 menjadi acuan saat ini, dan PSPK 1 serta PSPK 2 membawa standar global mulai periode pelaporan 2027.

Langkah yang saya sarankan: petakan kesenjangan data, perkuat tata kelola internal, dan pantau aturan final OJK. Menurut saya, emiten yang bergerak lebih awal akan memegang keunggulan.

Laporan yang akurat membangun kepercayaan investor, sekaligus menjadi bukti kepatuhan. Laporan yang disusun asal jadi justru membuka celah risiko hukum.

Kalau kamu masih ragu menerjemahkan aturan ini ke dalam proses perusahaan, kamu tidak harus menghadapinya sendirian.

Silakan klik poster yang tersedia di halaman ini, atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu menyusun langkah yang pas untuk perusahaanmu.

Baca juga: Peluang Bisnis Agen Wahana Express, Ini Syarat dan Modalnya

Ringkasan

  • Kewajiban pelaporan ESG bagi emiten bersumber dari POJK 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan.
  • Emiten dan perusahaan publik wajib menyusun laporan keberlanjutan secara berkala sesuai format Lampiran II, dengan penerapan bertahap 2020, 2022, dan 2024 menurut skala aset.
  • Laporan terpisah wajib sampai ke OJK dan diumumkan di situs web paling lambat 30 April tahun berikutnya.
  • Komponen laporan mencakup strategi, ikhtisar kinerja, profil, penjelasan direksi, tata kelola, kinerja keberlanjutan, verifikasi independen (jika ada), dan umpan balik.
  • PSPK 1 dan PSPK 2 yang mengadopsi IFRS S1 dan S2 efektif untuk periode pelaporan yang dimulai 1 Januari 2027.
  • OJK masih menyiapkan POJK pengganti POJK 51 dan menargetkan terbit sebelum akhir 2026.
  • Sanksi dalam POJK 51 berupa teguran atau peringatan tertulis, ditambah risiko reputasi di mata investor.

Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, termasuk Lampiran II. ojk.go.id.
  2. Otoritas Jasa Keuangan. Rancangan POJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (RPOJK SF), diunggah 10 Februari 2026. ojk.go.id.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
  5. Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Keberlanjutan. Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2). iaiglobal.or.id.
  6. Universitas Gadjah Mada. Kewajiban Emiten Berskala Aset Besar dalam Penyampaian Laporan Keberlanjutan Berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 (penelitian hukum). etd.repository.ugm.ac.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi