Terbaru

Hukum

Perbedaan Akta Notaris dan Akta di Hadapan Notaris: Kekuatan Hukumnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Perbedaan akta notaris dan akta di hadapan notaris kerap bikin orang bingung. Wajar saja. Dua istilah itu terdengar mirip, dan banyak orang menganggapnya sama.

Padahal, hukum membedakan keduanya berdasarkan siapa yang menyusun isi akta. Pada akta notaris atau akta relaas, notaris mencatat peristiwa yang ia lihat dan dengar sendiri.

Pada akta di hadapan notaris atau akta partij, para pihak datang membawa kehendak mereka, lalu notaris menuangkannya ke dalam tulisan.

Dari pengalaman saya menelaah perkara perdata, salah paham soal dua jenis akta ini sering berujung pada sengketa pembuktian yang sebenarnya bisa dihindari.

Jadi, sebelum kamu membubuhkan tanda tangan di atas dokumen penting, luangkan waktu untuk memahami bedanya.

Pengertian Akta Notaris dan Akta di Hadapan Notaris

Mari mulai dari dasar hukumnya.

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menyebut akta notaris sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan undang-undang.

Frasa “oleh atau di hadapan” itulah yang melahirkan dua kategori tadi.

Akta Notaris (Akta Relaas)

Di sini notaris berperan sebagai saksi sekaligus penulis. Ia menguraikan peristiwa yang ia lihat, dengar, dan alami langsung.

Contoh paling umum adalah berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berita acara undian.

Notaris hadir di ruang rapat, mencatat jalannya acara, lalu menyusunnya menjadi akta.

Akta di Hadapan Notaris (Akta Partij)

Pola kerjanya berbeda. Para pihak lebih dulu bersepakat, kemudian mendatangi notaris untuk menuangkan kesepakatan itu.

Notaris tidak menciptakan isinya. Akta pendirian PT, perjanjian kredit, perjanjian sewa-menyewa, dan akta wasiat termasuk jenis ini.

Karena isinya berasal dari para pihak, merekalah yang menanggung kebenaran pernyataan tersebut.

Baca Juga: Cara Legalisir Dokumen di Notaris dan Instansi Terkait

Perbedaan Akta Relaas dan Akta Partij dalam Praktik

Di lapangan, perbedaan akta notaris dan akta di hadapan notaris terlihat jelas pada empat hal berikut:

  • Sumber isi akta: Akta relaas berisi uraian notaris tentang peristiwa yang ia saksikan. Isi akta partij datang dari para pihak.
  • Tanda tangan: Akta partij wajib ditandatangani para pihak. Pada akta relaas, hadirin yang menolak menandatangani tidak membuat akta batal, selama notaris mencatat alasannya.
  • Cara membantah isi: Untuk menggugurkan akta relaas, kamu harus menempuh gugatan pemalsuan. Pada akta partij, cukup buktikan bahwa keterangan para pihak tidak benar.
  • Contoh dokumen: Berita acara RUPS tergolong akta relaas. Perjanjian kredit tergolong akta partij.
Baca juga  Perselisihan Hubungan Industrial: Jenis dan Cara Penyelesaiannya

Keduanya sama-sama akta otentik dengan derajat keotentikan yang setara.

Cara pembuatan dan cara membantahnya saja yang berlainan.

perbedaan akta notaris dan akta di hadapan notaris

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kekuatan Hukum Akta Notaris sebagai Akta Otentik

Pasal 1868 KUHPerdata menetapkan dua unsur akta otentik: pejabat umum yang berwenang membuatnya, dan bentuk yang sesuai aturan undang-undang.

Notaris memenuhi unsur pertama. UUJN mengatur unsur kedua. Setelah itu, Pasal 1870 KUHPerdata memberi akta tersebut kekuatan pembuktian yang sempurna.

Artinya, hakim menganggap isi akta benar selama tidak ada bukti lawan yang cukup kuat.

Kekuatan pembuktian itu mencakup tiga lapis:

  1. Kekuatan lahiriah: Akta langsung dikenali sebagai akta otentik tanpa perlu bukti tambahan.
  2. Kekuatan formil: Akta membuktikan bahwa para pihak benar menyatakan isinya pada waktu dan tempat yang tertulis.
  3. Kekuatan materiil: Akta membuktikan kebenaran isi pernyataan para pihak.

Bandingkan dengan akta di bawah tangan. Dokumen jenis ini baru berharga sebagai bukti kalau para pihak mengakui tanda tangannya (Pasal 1875 KUHPerdata).

Kalau salah satu pihak menyangkal, pembuktian jadi panjang dan melelahkan.

Karena itu, saya selalu menyarankan klien menuangkan perjanjian penting ke dalam akta notaris.

Biaya notaris jauh lebih murah daripada ongkos berperkara.

Syarat Sah dan Akibat Pelanggaran Akta Notaris

Akta baru berkekuatan otentik kalau notaris memenuhi syarat formalnya.

Pasal 38 UUJN mengatur struktur akta, yaitu awal akta, badan akta, dan akhir akta. Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN mewajibkan notaris membacakan akta di hadapan penghadap dan paling sedikit dua saksi.

Sesudah itu, penghadap, saksi, dan notaris menandatangani akta.

Bagaimana kalau ada langkah yang terlewat? Pasal 16 ayat (9) dan Pasal 41 UUJN menyebut akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Baca juga  Mengenal Akta Perdamaian di Pengadilan: Dasar Hukum dan Kekuatan Hukumnya

Selain itu, Pasal 84 UUJN membuka jalan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga kepada notaris.

Para pihak juga memegang peran. Sebelum menandatangani, lakukan tiga hal ini:

  • Periksa identitas semua penghadap.
  • Baca isi akta pelan-pelan, termasuk bagian yang tampak sepele.
  • Pastikan semua penghadap dan saksi hadir saat penandatanganan.

FAQ

1. Apakah akta notaris dan akta di hadapan notaris punya kekuatan hukum yang sama?

Ya. Keduanya akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna menurut Pasal 1870 KUHPerdata.

Yang berbeda hanya cara pembuatan dan cara membantah isinya.

2. Kapan akta notaris turun menjadi akta di bawah tangan?

Hal itu terjadi ketika notaris melanggar ketentuan tertentu dalam UUJN, misalnya tidak membacakan akta atau mengabaikan syarat penghadap dan saksi (Pasal 16 ayat (9) dan Pasal 41 UUJN).

3. Apakah pengadilan bisa membatalkan akta notaris?

Bisa. Pengadilan dapat membatalkan akta yang melanggar syarat sah perjanjian, misalnya karena paksaan, penipuan, atau pihak yang tidak cakap hukum.

perbedaan akta notaris dan akta di hadapan notaris

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Perbedaan akta notaris dan akta di hadapan notaris bermuara pada satu pertanyaan sederhana: siapa yang memuat isi akta?

Pada akta relaas, notaris mencatat peristiwa yang ia saksikan.

Pada akta partij, para pihak menyampaikan kehendaknya. Keduanya sama-sama otentik dan sama kuat sebagai alat bukti.

Langkah yang saya sarankan: kenali jenis akta yang kamu butuhkan, baca isinya sebelum menandatangani, lalu pilih notaris yang taat prosedur.

Menurut saya, ketelitian di awal jauh lebih hemat daripada menyelesaikan sengketa belakangan.

Masih ragu apakah akta milikmu sudah aman secara hukum?

Baca juga  Polis Asuransi Adalah: Pahami Isi dan Fungsinya

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Kami siap membantu kamu dengan senang hati.

Baca Juga: Akta Jual Beli Tanah: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pembuatannya

Ringkasan

  • Akta notaris (akta relaas) memuat peristiwa yang notaris lihat dan alami sendiri.
  • Akta di hadapan notaris (akta partij) memuat kehendak para pihak.
  • Keduanya akta otentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata.
  • Pasal 1870 KUHPerdata memberi kekuatan pembuktian sempurna pada akta otentik.
  • Kekuatan pembuktian terdiri dari aspek lahiriah, formil, dan materiil.
  • Pelanggaran syarat tertentu dalam UUJN menurunkan akta menjadi akta di bawah tangan.
  • Notaris yang lalai bisa dituntut ganti rugi berdasarkan Pasal 84 UUJN.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1868 sampai Pasal 1875.
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI: ahu.go.id.
  • Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004, Refika Aditama.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi