Kenapa seseorang wajib membayar utang atau mengganti kerugian orang lain? Jawabannya ada di Pasal 1233 KUHPerdata. Pasal ini menyebut bahwa setiap perikatan lahir dari dua sumber, yaitu persetujuan dan undang-undang.
Banyak orang mengira kewajiban hukum selalu datang dari kontrak tertulis. Ternyata tidak selalu begitu. Kewajiban bisa muncul tanpa satu tanda tangan pun, dan banyak orang baru sadar setelah masalah datang.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai pasal ini adalah titik awal untuk memahami hukum perdata. Sayangnya, jarang ada yang membacanya dengan serius. Akibatnya, sengketa sering muncul karena orang tidak tahu bahwa mereka sedang terikat kewajiban.
Dalam artikel ini, kamu akan menemukan bunyi pasal, dua sumber perikatan, perbedaannya, dan contoh nyata dari kehidupan sehari-hari. Mari kita mulai.
Bunyi dan Makna Pasal 1233 KUHPerdata
Bunyi pasalnya singkat saja: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.” Meski pendek, kalimat ini menjadi dasar pembagian seluruh perikatan dalam Buku III KUHPerdata. Hampir semua pembahasan soal kewajiban perdata berawal dari sini.
Lalu, apa itu perikatan? Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Satu pihak berhak menuntut sesuatu, dan pihak lainnya wajib memenuhinya. Pihak yang berhak disebut kreditur, sementara pihak yang wajib disebut debitur.
Setelah itu, kamu perlu melihat Pasal 1234 KUHPerdata. Pasal tersebut menjelaskan isi perikatan, yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Jadi, Pasal 1233 menjawab dari mana perikatan lahir, dan Pasal 1234 menjelaskan apa isinya.
Satu hal lagi yang sering membingungkan, yakni hubungan antara perikatan dan perjanjian. Perikatan punya cakupan lebih luas. Perjanjian hanya salah satu sumbernya, sehingga setiap perjanjian pasti melahirkan perikatan, tetapi perikatan bisa lahir dari sumber lain.
Baca Juga: Pasal 1243 KUHPerdata: Ganti Rugi Akibat Wanprestasi
Perikatan karena Perjanjian sebagai Sumber Perikatan
Sumber perikatan yang pertama adalah perjanjian. Pasal 1313 KUHPerdata menyebut perjanjian sebagai perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih lainnya. Dengan kata lain, para pihak menciptakan sendiri kewajiban mereka.
Syarat Sah Perjanjian
Supaya perikatan karena perjanjian berlaku sah, para pihak harus memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
- Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif. Kalau dilanggar, perjanjian dapat dibatalkan. Dua syarat terakhir disebut syarat objektif, dan pelanggarannya membuat perjanjian batal demi hukum.
Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Prinsip ini dikenal dengan istilah pacta sunt servanda. Artinya, para pihak harus menaati isi kesepakatan mereka sendiri.
Meski begitu, kebebasan tersebut punya batas. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Perjanjian yang melanggar batas itu bisa dianggap tidak sah.
Contoh Perikatan karena Perjanjian
Berikut beberapa contoh perikatan karena perjanjian yang sering kamu jumpai:
- Jual beli: Penjual wajib menyerahkan barang, dan pembeli wajib membayar harganya.
- Sewa-menyewa: Pemilik menyerahkan penggunaan rumah, lalu penyewa membayar uang sewa.
- Pinjam-meminjam uang: Debitur mengembalikan pokok pinjaman sesuai kesepakatan.
- Perjanjian kerja: Pekerja melaksanakan tugasnya, dan pemberi kerja membayar upah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perikatan karena Undang-Undang sebagai Sumber Perikatan
Sekarang kita masuk ke sumber kedua, yaitu undang-undang. Di sini, kewajiban muncul tanpa kesepakatan para pihak. Pasal 1352 KUHPerdata membaginya menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama adalah perikatan yang lahir dari undang-undang saja. Kelompok kedua adalah perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang. Kita bahas satu per satu.
Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang Saja
Pada kelompok ini, hukum langsung menetapkan kewajiban. Para pihak tidak perlu melakukan perbuatan apa pun. Contoh yang paling mudah dipahami adalah kewajiban orang tua terhadap anak.
Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan orang tua memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya. Kewajiban itu ada karena hubungan keluarga. Tidak ada kontrak yang mendasarinya.
Perikatan yang Lahir dari Perbuatan Orang
Kelompok kedua timbul karena seseorang melakukan perbuatan tertentu. Pasal 1353 KUHPerdata membagi perbuatan itu menjadi dua jenis, yaitu perbuatan yang halal dan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan yang halal mencakup dua hal berikut:
- Pengurusan kepentingan orang lain secara sukarela (zaakwaarneming) menurut Pasal 1354 KUHPerdata. Misalnya, tetangga memperbaiki atap rumahmu yang bocor saat kamu bepergian. Kamu wajib mengganti biaya yang wajar.
- Pembayaran yang tidak diwajibkan menurut Pasal 1359 KUHPerdata. Misalnya, kamu salah mentransfer uang ke rekening orang lain. Penerima wajib mengembalikannya.
Adapun perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal ini mewajibkan setiap orang yang merugikan orang lain karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Contohnya, pengendara yang lalai lalu menabrak kendaraan lain harus membayar ganti rugi.
Selain itu, Pasal 1367 KUHPerdata memperluas tanggung jawab tersebut. Majikan, misalnya, dapat ikut bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya. Ketentuan ini sering muncul dalam sengketa di dunia usaha.
Perbedaan Perikatan karena Perjanjian dan Undang-Undang
Kedua sumber perikatan sama-sama mengikat. Namun, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui:
- Dasar kelahiran: Perjanjian lahir dari kesepakatan, sedangkan perikatan karena undang-undang lahir dari ketentuan hukum atau perbuatan tertentu.
- Peran kehendak: Dalam perjanjian, kehendak para pihak menjadi penentu utama. Dalam perikatan karena undang-undang, kehendak itu tidak menentukan.
- Isi kewajiban: Para pihak menentukan sendiri isi perjanjian. Hukum yang menetapkan isi perikatan karena undang-undang.
- Bentuk pelanggaran: Pelanggaran perjanjian disebut wanprestasi. Pelanggaran kewajiban hukum umumnya masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Dalam praktik, perbedaan ini memengaruhi strategi penyelesaian sengketa. Gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum punya dasar, unsur, dan pembuktian masing-masing. Salah memilih dasar gugatan bisa membuat perkara kalah di pengadilan.
Dari pengamatan saya, kekeliruan ini paling sering terjadi. Banyak penggugat memilih dasar hukum yang tidak cocok dengan fakta perkaranya. Karena itu, konsultasi sejak awal sangat membantu.
Akibat Hukum jika Perikatan Tidak Dipenuhi
Setiap perikatan menuntut pemenuhan. Sayangnya, debitur kadang tidak memenuhi kewajibannya. Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa debitur wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga jika sudah dinyatakan lalai.
Biasanya, kreditur mengirim somasi terlebih dahulu. Somasi adalah surat teguran resmi. Surat ini sekaligus menjadi bukti bahwa debitur sudah lalai.
Setelah somasi, kreditur bisa menempuh langkah hukum. Ia dapat menuntut pemenuhan perikatan, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. Pilihan langkahnya bergantung pada kebutuhan dan kondisi perkara.
Sebagai tambahan, kumpulkan bukti sejak awal. Bukti itu meliputi kontrak, bukti pembayaran, percakapan, dan saksi. Semakin lengkap buktinya, semakin kuat posisi hukummu.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 1233 KUHPerdata
Apa isi Pasal 1233 KUHPerdata?
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Pasal ini menjadi dasar pembagian sumber perikatan dalam hukum perdata Indonesia.
Apa perbedaan perikatan dan perjanjian?
Perikatan adalah hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Perjanjian adalah salah satu sumber lahirnya perikatan. Jadi, perikatan menjadi konsep induk, dan perjanjian berada di dalamnya.
Apa contoh perikatan yang lahir dari undang-undang?
Contohnya adalah kewajiban orang tua menafkahi anak, kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum, dan kewajiban mengembalikan uang yang salah transfer. Semua kewajiban itu muncul tanpa perjanjian tertulis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 1233 KUHPerdata menunjukkan bahwa kewajiban hukum tidak selalu berasal dari kontrak. Perikatan bisa lahir dari perjanjian, dan bisa juga dari undang-undang, baik karena ketentuan hukum semata maupun karena perbuatan seseorang. Masing-masing punya konsekuensi hukum yang berbeda.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, baca setiap perjanjian dengan teliti sebelum menandatanganinya. Kedua, pastikan isinya memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata.
Ketiga, bersikaplah hati-hati dalam aktivitas sehari-hari supaya tidak melanggar hak orang lain. Keempat, simpan semua dokumen penting sebagai bukti.
Menurut saya, kesadaran hukum masyarakat masih tertinggal. Banyak orang baru memahami perikatan setelah sengketa terjadi. Padahal, mencegah selalu lebih murah dan lebih aman daripada berperkara di pengadilan.
Sedang menghadapi sengketa perjanjian, kewajiban ganti rugi, atau ragu dengan isi kontrak? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu memahami hak serta kewajiban hukum dengan tenang.
Baca Juga: Pasal 406 KUHP Perusakan Barang: Unsur dan Ancamannya
Ringkasan
- Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan lahir dari persetujuan atau undang-undang.
- Perikatan adalah hubungan hukum antara kreditur dan debitur, dan perjanjian hanyalah salah satu sumbernya.
- Perikatan karena perjanjian harus memenuhi empat syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
- Pasal 1338 KUHPerdata menjadikan perjanjian yang sah sebagai undang-undang bagi para pihak.
- Perikatan karena undang-undang terbagi menjadi dua, yaitu yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari perbuatan orang (Pasal 1352 dan 1353 KUHPerdata).
- Contohnya meliputi pengurusan kepentingan orang lain, pembayaran tidak terutang, dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1354, 1359, dan 1365 KUHPerdata).
- Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum punya dasar gugatan yang berbeda, sehingga pemilihan dasar hukum sangat menentukan.
- Pasal 1243 KUHPerdata mewajibkan debitur yang lalai untuk mengganti biaya, rugi, dan bunga.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, Buku III tentang Perikatan, Pasal 1233, 1234, 1243, 1313, 1320, 1338, 1352 sampai 1359, 1365, dan 1367.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 45.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN): jdih.bphn.go.id dan peraturan.bpk.go.id.
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
- Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: putusan3.mahkamahagung.go.id.





