Perbedaan PMH dan wanprestasi sering membingungkan banyak orang, bahkan pelaku usaha yang rutin membuat kontrak.
Padahal, kedua konsep ini menentukan arah gugatan di pengadilan. Salah memilih dasar gugatan dapat membuat gugatan ditolak atau tidak dapat diterima.
Jawaban singkatnya: wanprestasi muncul karena pelanggaran perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum (PMH) muncul karena pelanggaran kewajiban hukum tanpa perlu perjanjian.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, kesalahan terbesar penggugat adalah mencampur kedua dasar itu tanpa strategi.
Pengadilan menuntut dalil yang jelas dan terarah. Karena itu, pahami dahulu garis pemisahnya sebelum Anda menyusun gugatan.
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam KUHPerdata
Hukum perdata Indonesia memisahkan kedua konsep ini dengan jelas. Wanprestasi berarti debitur tidak memenuhi kewajiban yang lahir dari perjanjian.
Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur kelalaian ini beserta akibatnya.
Sementara itu, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal tersebut mewajibkan pelaku mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Selanjutnya, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata memperluas tanggung jawab atas kelalaian serta perbuatan orang yang berada di bawah pengawasan.
Dengan demikian, wanprestasi bersumber dari perjanjian, sedangkan PMH bersumber dari undang-undang. Perbedaan sumber ini menjadi fondasi bagi semua perbedaan lainnya.
Baca Juga: Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Prosedur dan Dasar Hukumnya
Unsur Wanprestasi dan Unsur PMH
Setiap gugatan wajib membuktikan unsur-unsurnya. Oleh karena itu, penggugat harus menguasai unsur kedua konsep ini.
Unsur Wanprestasi
Gugatan wanprestasi umumnya memuat unsur berikut:
- Ada perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
- Debitur tidak memenuhi, terlambat, memenuhi sebagian, atau memenuhi secara keliru.
- Debitur sudah lalai, biasanya setelah menerima somasi.
- Tidak ada keadaan memaksa (overmacht) sebagaimana Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.
Unsur PMH
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan lima unsur PMH:
- Ada perbuatan, baik berbuat maupun tidak berbuat.
- Perbuatan itu melawan hukum.
- Pelaku memiliki kesalahan, baik sengaja maupun lalai.
- Korban mengalami kerugian.
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Sejak putusan Hoge Raad tahun 1919 (Lindenbaum-Cohen), pengadilan menafsirkan “melawan hukum” secara luas.
Tafsir itu mencakup pelanggaran hak orang lain, pelanggaran kewajiban hukum pelaku, serta pelanggaran kesusilaan dan kepatutan.
Dengan kata lain, unsur PMH tidak berhenti pada pelanggaran undang-undang tertulis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perbedaan PMH dan Wanprestasi Secara Rinci
Berikut perbedaan PMH dan wanprestasi yang paling sering menentukan hasil perkara:
- Sumber kewajiban: wanprestasi lahir dari perjanjian, sedangkan PMH lahir dari undang-undang.
- Hubungan para pihak: wanprestasi mensyaratkan hubungan kontraktual. PMH tidak mensyaratkannya.
- Somasi: wanprestasi pada umumnya memerlukan somasi sebelum gugatan. PMH tidak mewajibkan somasi.
- Pembuktian: penggugat wanprestasi cukup membuktikan perjanjian dan pelanggarannya. Penggugat PMH harus membuktikan kelima unsur Pasal 1365 KUHPerdata.
- Ganti rugi: wanprestasi menghasilkan ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga menurut Pasal 1243 KUHPerdata. PMH membuka ruang ganti rugi materiil dan immateriil.
- Kesalahan pelaku: PMH mensyaratkan kesalahan pelaku secara tegas. Wanprestasi lebih berfokus pada ingkar janji itu sendiri.
Namun, perlu Anda ingat bahwa satu peristiwa kadang memenuhi kedua kriteria.
Misalnya, pihak yang menipu sejak awal pembuatan kontrak dapat melakukan wanprestasi sekaligus PMH.
Oleh sebab itu, analisis fakta harus teliti sebelum Anda memilih jalur.
Contoh Wanprestasi dan PMH dalam Praktik
Contoh konkret membantu Anda memahami batas kedua konsep ini.
Contoh Wanprestasi
PT A memesan barang dari PT B dengan perjanjian pengiriman paling lambat 30 hari.
PT A sudah membayar lunas. Namun, PT B tidak mengirim barang sampai tenggat berakhir.
Karena itu, PT A dapat mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan beserta ganti rugi.
Contoh wanprestasi lain mencakup keterlambatan pembayaran cicilan, pekerjaan konstruksi yang tidak selesai, dan sewa yang tidak dibayar.
Contoh PMH
Seorang pengusaha menyebarkan tuduhan palsu tentang kompetitornya sehingga pelanggan kompetitor berpindah. Keduanya tidak memiliki perjanjian apa pun.
Meskipun demikian, kompetitor dapat menggugat PMH karena perbuatan itu melanggar kepatutan dan menimbulkan kerugian.
Selain itu, penyerobotan tanah, pencemaran lingkungan, dan penyalahgunaan data pribadi juga lazim digugat sebagai PMH.
Dasar Gugatan: Cara Memilih Jalur yang Tepat
Pengadilan memeriksa perkara perdata berdasarkan surat gugatan yang memuat identitas para pihak, posita, dan petitum sesuai Pasal 8 Rv serta praktik peradilan yang berlaku.
Karena itu, dasar gugatan harus jelas sejak awal. Ikuti langkah berikut:
- Periksa apakah perjanjian tertulis atau lisan benar-benar ada dan sah.
- Identifikasi kewajiban yang dilanggar, apakah kewajiban kontraktual atau kewajiban hukum.
- Kirim somasi apabila Anda memilih gugatan wanprestasi.
- Kumpulkan bukti yang mendukung setiap unsur.
- Siapkan mediasi, karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Perlu Anda ketahui, yurisprudensi Mahkamah Agung cenderung menilai gugatan yang mencampuradukkan PMH dan wanprestasi dalam satu posita sebagai gugatan kabur (obscuur libel).
Akibatnya, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Meski begitu, penyusunan yang cermat tetap memungkinkan penggugat menyajikan dalil secara terstruktur.
Tinjauan ahli hukum akan sangat membantu pada tahap ini.
FAQ
Apakah satu kasus bisa digugat sebagai PMH sekaligus wanprestasi?
Pada prinsipnya bisa, jika fakta memenuhi unsur keduanya. Akan tetapi, praktik peradilan cenderung menolak gugatan yang mencampur keduanya secara tidak jelas.
Karena itu, pilih satu dasar utama dan susun posita dengan cermat.
Apakah PMH memerlukan somasi sebelum menggugat?
Tidak. Somasi menjadi syarat umum untuk gugatan wanprestasi, bukan untuk PMH.
Namun, somasi tetap berguna sebagai bukti itikad baik dan sebagai upaya penyelesaian damai.
Apa ganti rugi yang bisa dituntut dalam PMH dan wanprestasi?
Pada wanprestasi, Anda menuntut biaya, rugi, dan bunga akibat ingkar janji.
Pada PMH, Anda dapat menuntut kerugian materiil dan immateriil, misalnya kerugian akibat rusaknya reputasi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Perbedaan PMH dan wanprestasi bertumpu pada sumber kewajiban yang dilanggar.
Wanprestasi menyangkut ingkar janji dalam perjanjian, sedangkan PMH menyangkut pelanggaran kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian.
Perbedaan ini memengaruhi unsur, pembuktian, somasi, hingga bentuk ganti rugi.
Langkah yang saya sarankan: kumpulkan dokumen, tentukan kewajiban yang dilanggar, lalu pilih satu dasar gugatan yang paling kuat.
Menurut pendapat saya, ketelitian pada tahap awal lebih menentukan hasil perkara daripada panjangnya argumen di persidangan.
Banyak perkara kalah bukan karena haknya lemah, melainkan karena dasar gugatannya keliru.
Jika Anda sedang menghadapi sengketa serupa, jangan ragu berkonsultasi sebelum mengambil langkah hukum.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu Anda menilai posisi hukum dengan tenang dan terarah.
Baca Juga: Actio Pauliana dalam Kepailitan: Pengertian dan Syarat Pengajuannya
Ringkasan
- Wanprestasi bersumber dari perjanjian, sedangkan PMH bersumber dari undang-undang.
- Pasal 1243 KUHPerdata mengatur wanprestasi, sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur PMH.
- Wanprestasi memerlukan perjanjian sah, ingkar janji, dan kelalaian tanpa overmacht.
- PMH memerlukan perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
- Somasi umumnya diperlukan pada wanprestasi, tetapi tidak pada PMH.
- Ganti rugi wanprestasi berupa biaya, rugi, dan bunga, sedangkan PMH mencakup kerugian immateriil.
- Mencampur kedua dasar tanpa strategi berisiko membuat gugatan kabur.
- Konsultasi hukum sejak awal membantu memilih dasar gugatan yang tepat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1234, 1238, 1243, 1244, 1245, 1320, 1365, 1366, dan 1367.
- Reglement op de Rechtsvordering (Rv) dan Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan: putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), basis data peraturan: peraturan.bpk.go.id dan jdihn.go.id.
- Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
- Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.





