Swakelola adalah cara instansi memperoleh barang atau jasa dengan mengerjakannya sendiri, tanpa menunjuk penyedia dari pasar. Istilah ini sering tertukar dengan pengadaan lewat penyedia.
Hasilnya? Kekeliruan administrasi muncul sejak tahap perencanaan. Lewat artikel ini, kamu akan memahami pengertian, jenis, dan perbedaan keduanya secara runtut.
Sebagai pakar hukum, saya melihat banyak instansi menganggap swakelola jalan pintas yang lebih ringan. Anggapan itu keliru. Swakelola menuntut kerapian dokumen yang setara dengan tender, dan instansi yang abai pada aturan akan menghadapi temuan audit yang lebih berat.
Baca juga: Peluang Bisnis Agen Shopee Express, Ini Syarat dan Modalnya
Pengertian Swakelola dan Dasar Hukumnya
Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, swakelola adalah salah satu cara memperoleh barang atau jasa. Pasal 1 angka 23 Perpres 16 Tahun 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46 Tahun 2025, menyebut pelaksananya.
Mereka adalah kementerian, lembaga, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Pelaku usaha tidak termasuk di dalamnya.
Dasar hukum swakelola ada di Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah kemudian mengubahnya lewat Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 April 2025.
Untuk urusan teknis, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 menjadi pedoman yang lebih rinci. Perpres 46/2025 juga membawa perubahan khusus untuk swakelola.
Pelaksanaan swakelola tipe I, II, dan III kini dapat memakai e-purchasing. Selain itu, pembelian material, bahan, atau alat wajib lewat e-purchasing dan memakai produk dalam negeri atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Perlu kamu ingat, aturan ini bisa berubah lagi. Karena itu, periksa dulu versi terbarunya di peraturan.bpk.go.id atau JDIH LKPP sebelum menyusun dokumen apa pun.

Jenis Swakelola Menurut Peraturan
Aturan membagi jenis swakelola menjadi empat tipe. Pembagiannya mengikuti pertanyaan sederhana: siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang mengawasi? Mari kita lihat satu per satu.
Swakelola Tipe I
Pada swakelola tipe I, instansi penanggung jawab anggaran memegang semuanya. Instansi itu merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengawasi kegiatan. Contohnya, sebuah dinas menggelar pelatihan internal dengan pegawainya sendiri.
Swakelola Tipe II
Di tipe II, instansi penanggung jawab anggaran merencanakan dan mengawasi. Pelaksanaannya diserahkan kepada kementerian, lembaga, atau perangkat daerah lain. Bayangkan sebuah dinas yang meminta perangkat daerah lain, yang memiliki keahlian khusus, melaksanakan suatu kegiatan.
Swakelola Tipe III
Tipe III punya pola perencanaan dan pengawasan yang sama dengan tipe II. Bedanya ada pada pelaksana, yaitu organisasi kemasyarakatan. Aturan mendefinisikannya sebagai organisasi yang dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, dan tujuan.
Swakelola Tipe IV
Tipe IV agak lain. Instansi dapat merencanakan kegiatan, atau kelompok masyarakat mengusulkannya.
Setelah itu, kelompok masyarakat melaksanakan dan mengawasinya sendiri. Contoh yang sering kita temui adalah warga yang membangun sarana lingkungan secara swadaya.
Dari keempat tipe itu, kamu bisa mengenali swakelola lewat pelaksananya. Penetapan tipe harus tepat sejak awal. Satu kekeliruan di sini akan merembet ke semua dokumen turunannya.
Perbedaan Swakelola dan Penyedia
Perbedaan swakelola dan penyedia terletak pada pelaksana dan cara menentukannya. Dalam pengadaan lewat penyedia, pelaku usaha menyediakan barang atau jasa berdasarkan kontrak. Pada swakelola, pihak yang disebut aturan mengerjakan kegiatan itu sendiri.
Berikut perbandingan pokoknya:
- Pelaksana. Pengadaan lewat penyedia melibatkan pelaku usaha. Swakelola memakai instansi, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Dasar hubungan. Penyedia terikat kontrak. Pada swakelola tipe II, III, dan IV, PPK juga menandatangani kontrak, tetapi dengan pelaksana swakelola. Pada tipe I, PA/KPA cukup menetapkan penyelenggara swakelola.
- Penentuan pelaksana. Penyedia dipilih lewat metode seperti tender atau pengadaan langsung. Pelaksana swakelola ditentukan lewat penetapan tipe dan penyelenggaranya.
- Dasar penghitungan biaya. Penyedia mengacu pada harga perkiraan sendiri (HPS), yang memperhitungkan keuntungan. Swakelola mengacu pada rencana anggaran biaya yang disusun dari komponen biaya pelaksanaan.
- Pertanggungjawaban. Tim Pelaksana swakelola melaporkan kemajuan kegiatan dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala. Tim Pengawas mengawasinya.
Meski caranya berbeda, kedua jalur tunduk pada prinsip yang sama. Prinsip itu mencakup efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Jadi, memilih swakelola tidak membebaskan instansi dari pengawasan.
Kapan Instansi Boleh Memilih Swakelola
Instansi tidak bisa memilih swakelola sesuka hati. Peraturan menetapkan kriteria, dan instansi wajib menilai dulu apakah pekerjaannya memang cocok dikerjakan sendiri.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 memuat kriteria tersebut dalam lampirannya. Selain itu, instansi harus memastikan pelaksana punya kemampuan dan kapasitas yang memadai.
Pada tahap perencanaan, instansi menetapkan tipe swakelola, menyusun spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, dan menyusun rencana anggaran biaya. Kamu bisa memeriksa daftar kriteria lengkapnya langsung di lampiran peraturan tersebut.
Setelahnya, instansi masuk ke tahap persiapan. Tahap ini meliputi penetapan sasaran, penyelenggara swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana anggaran biaya.
Penyelenggara swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Alurnya berlanjut ke pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Setiap tahap melahirkan dokumen yang kelak diperiksa auditor. Simpan semuanya dengan rapi.

FAQ
Apakah swakelola sama dengan pengadaan langsung?
Keduanya berbeda. Pengadaan langsung adalah metode memilih penyedia, jadi tetap ada pelaku usaha dan kontrak dengan penyedia. Swakelola sama sekali tidak memilih penyedia.
Siapa yang boleh menjadi pelaksana swakelola?
Jawabannya tergantung tipe. Pelaksana bisa instansi itu sendiri, kementerian, lembaga, atau perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Pelaku usaha tidak termasuk.
Apakah swakelola memakai kontrak?
Tergantung tipenya. Pada tipe II, III, dan IV, PPK menandatangani kontrak dengan pelaksana swakelola. Pada tipe I, PA/KPA menetapkan penyelenggara swakelola tanpa kontrak.
Kesimpulan
Swakelola adalah cara pengadaan yang dikerjakan sendiri oleh instansi, instansi lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Aturan membaginya menjadi empat tipe sesuai pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi. Perbedaan utamanya dengan penyedia ada pada pelaksana, cara menentukan pelaksana, dan dasar penghitungan biaya.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, pastikan pekerjaanmu memenuhi kriteria swakelola. Kedua, tetapkan tipe yang sesuai.
Ketiga, siapkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban sejak hari pertama. Menurut saya, ketelitian dokumen jauh lebih menentukan daripada kecepatan pelaksanaan.
Dalam praktiknya, dokumen swakelola kadang melibatkan mitra atau lembaga asing, seperti kerangka acuan kerja atau perjanjian kerja sama berbahasa asing.
Kalau kamu menghadapi situasi seperti itu, pastikan terjemahannya akurat dan sah secara hukum. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menyiapkan dokumen dengan tenang dan tepat.
Baca juga: Budidaya Kunyit Putih dan Peluang Bisnisnya, Ini Analisisnya
Ringkasan
- Swakelola adalah cara pengadaan yang dikerjakan sendiri oleh instansi, instansi lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Dasar hukumnya Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, terakhir Perpres 46 Tahun 2025.
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 menjadi pedoman teknis pelaksanaan swakelola.
- Jenis swakelola terbagi menjadi empat tipe, yaitu tipe I sampai tipe IV.
- Pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pekerjaan menentukan tipe swakelola.
- Tipe II, III, dan IV memakai kontrak antara PPK dan pelaksana swakelola, sedangkan tipe I tidak.
- Biaya swakelola disusun dari komponen biaya pelaksanaan, sedangkan HPS penyedia memperhitungkan keuntungan.
- Perpres 46/2025 membuka e-purchasing untuk swakelola tipe I, II, dan III serta mewajibkan produk dalam negeri untuk material, bahan, dan alat.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, https://peraturan.bpk.go.id/Details/318647/perpres-no-46-tahun-2025.
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), https://www.lkpp.go.id.





