Mungkin kamu pernah didekati kerabat atau rekan bisnis yang sedang mengajukan kredit, lalu diminta menjadi penjamin. Permintaan itu terdengar enteng.
Nyatanya, akibat hukumnya berat. Salah satu bentuk penjaminan yang jarang dipahami adalah avalis, yaitu pihak ketiga yang menjamin pembayaran suatu surat berharga dan ikut menanggung beban bila debitur gagal membayar.
Singkatnya, avalis menjamin pelunasan kewajiban dalam surat berharga seperti wesel, cek, atau surat sanggup. Tanggung jawabnya setara dengan pihak yang ia jamin. Risikonya jelas tidak ringan.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai banyak orang menjadi avalis karena sungkan menolak, bukan karena paham konsekuensinya. Sikap ini berbahaya.
Tanda tangan di atas surat berharga membawa akibat hukum yang langsung dan berat. Maka sebelum membubuhkan tanda tangan apa pun, pelajari dulu aturannya.
Apa Itu Avalis dan Aval dalam Perkreditan?
Istilah aval berakar dari hukum dagang. Aval berarti jaminan pembayaran yang diberikan pihak ketiga atas surat berharga. Orang yang memberi jaminan disebut avalis, sedangkan orang yang dijamin dikenal sebagai avalisan.
Baca Juga: Actio Pauliana dalam Kepailitan: Pengertian dan Syarat Pengajuannya
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur aval. Pasal 129 KUHD membahas aval pada wesel, Pasal 130 KUHD memperluasnya, dan Pasal 176 KUHD mengatur aval pada cek. Ketentuan ini lazim dipakai dalam transaksi perdagangan dan pembiayaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Bentuk Aval yang Dikenal
Avalis memberi jaminan dengan menuliskan pernyataan pada surat berharga itu sendiri. Bentuknya bisa berupa:
- Tulisan “sebagai aval” atau “untuk aval” disertai tanda tangan avalis.
- Tanda tangan avalis saja di bagian muka surat berharga.
- Pernyataan jaminan pada lembar tambahan (allonge) yang melekat pada surat berharga.
Satu catatan penting. Aval harus menyebut untuk siapa jaminan diberikan. Kalau tidak disebut, hukum menganggap avalis menjamin pihak yang menerbitkan surat berharga.
Perbedaan Avalis dan Penanggung (Borgtocht)
Banyak orang menyamakan avalis dengan penanggung utang biasa. Keduanya ternyata berbeda cukup jauh. Pasal 1820 KUH Perdata mengatur penanggung, dan kedudukannya bersifat accessoir, artinya mengikuti perjanjian pokok.
Penanggung juga punya hak istimewa, misalnya meminta harta debitur disita dan dijual lebih dulu (Pasal 1831 KUH Perdata).
Avalis lain ceritanya. Ia terikat secara mandiri pada surat berharga. Kewajibannya tetap hidup meski kewajiban pokok batal karena cacat bentuk. Selain itu, avalis umumnya tidak menikmati hak istimewa seperti penanggung.
Fungsi Avalis dalam Perkreditan
Dalam dunia kredit, kreditur selalu mencari kepastian pembayaran. Avalis hadir untuk menjawab kebutuhan itu. Fungsi utamanya sebagai berikut:
- Menambah keyakinan kreditur. Jaminan pihak ketiga membuat bank atau pemberi kredit lebih percaya pada kemampuan bayar debitur.
- Memperlancar akses kredit. Debitur yang agunannya kurang bisa memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.
- Mengurangi risiko gagal bayar. Kreditur punya dua pihak yang bisa ditagih, yaitu debitur dan avalis.
- Memperkuat kepastian hukum. Surat berharga yang ber-aval lebih mudah beredar dan diterima dalam perdagangan.
Bayangkan perusahaan A menerbitkan surat sanggup untuk membayar pasokan bahan baku. Pemasok ragu menerimanya karena perusahaan A baru berdiri. Perusahaan induk lalu turun tangan sebagai avalis. Dengan jaminan itu, pemasok bersedia menerima surat sanggup tersebut.
Peran Avalis dalam Praktik Perbankan
Di dunia perbankan, istilah aval juga muncul pada fasilitas bank guarantee dan letter of credit. Bentuknya tidak selalu sama dengan aval klasik di KUHD.
Bank biasanya menerbitkan jaminan lewat dokumen tersendiri dan perjanjian khusus. Aval murni justru lebih sering terlihat pada surat berharga yang beredar di antara pelaku usaha.
Perbedaan ini penting. Sebelum menandatangani, pastikan jenis jaminan yang kamu berikan. Nama dokumen bisa sama, tetapi akibat hukumnya belum tentu sama.
Tanggung Jawab Avalis Menurut Hukum
Bagian inilah yang paling perlu kamu cermati. Hukum mengaitkan tanggung jawab avalis langsung dengan kewajiban pihak yang dijamin, sehingga bebannya sangat berat.
Tanggung Jawab Sama dengan Pihak yang Dijamin
Pasal 129 ayat (3) KUHD menegaskan bahwa avalis terikat dengan cara yang sama seperti pihak yang ia jamin. Dampaknya nyata. Bila debitur wanprestasi, pemegang surat berharga boleh menagih avalis secara langsung. Menagih debitur lebih dulu bukan kewajiban kreditur.
Avalis juga bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama pihak yang dijamin. Kreditur dapat menuntut seluruh jumlah utang dari avalis, tanpa perlu membagi tuntutan itu.
Hak Avalis Setelah Membayar
Setelah membayar, avalis masih memegang haknya. Pasal 130 KUHD memberinya hak regres, yakni hak menagih kembali kepada pihak yang ia jamin serta pihak lain yang terikat pada surat berharga tersebut.
Namun, hak regres tidak menjamin uang kembali penuh. Kalau debitur sudah tidak mampu membayar, avalis menanggung sendiri kerugiannya. Karena itu, nilai jaminan sebaiknya tetap berada dalam batas kemampuan finansialmu.
Risiko yang Sering Diabaikan
Beberapa risiko ini kerap luput dari perhatian:
- Avalis bisa kehilangan harta pribadi bila debitur gagal bayar.
- Tanggung jawab dapat mencakup bunga, denda, dan biaya penagihan.
- Riwayat kredit avalis bisa terdampak bila pembayaran macet.
- Hubungan pribadi dengan debitur sering memburuk saat masalah muncul.
Dalam praktik, saya selalu meminta klien menghitung skenario terburuk. Tanyakan ke diri sendiri: mampukah saya melunasi seluruh utang ini seorang diri? Bila jawabannya tidak, pikirkan ulang.
Syarat dan Cara Menjadi Avalis dengan Aman
Kamu tetap bisa menjadi avalis dengan aman, asalkan menyiapkan langkah antisipasi. Urutan yang saya anjurkan:
- Pelajari dokumen secara menyeluruh. Baca jenis surat berharga, nilai, tanggal jatuh tempo, dan bunga.
- Periksa kemampuan bayar debitur. Minta laporan keuangan atau bukti penghasilan.
- Pastikan kamu cakap hukum. Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan kecakapan bagi pihak yang membuat perjanjian.
- Batasi nilai jaminan. Tulis batas jaminan dengan jelas bila memungkinkan.
- Konsultasikan dengan ahli hukum. Minta pendapat sebelum membubuhkan tanda tangan.
- Simpan salinan seluruh dokumen. Bukti ini berguna bila sengketa muncul.
Satu hal lagi bagi yang sudah menikah. Bicarakan keputusan ini dengan pasangan, sebab harta bersama berpotensi ikut terseret saat terjadi gagal bayar. Periksa pula ketentuan persetujuan pasangan dalam UU Perkawinan dan perjanjian kawin yang mungkin kamu miliki.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah avalis sama dengan penjamin kredit biasa?
Tidak sama. Avalis menjamin surat berharga berdasarkan KUHD dan terikat secara mandiri. Penjamin biasa atau penanggung diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata dan mengikuti perjanjian pokok. Penanggung pun memiliki hak istimewa yang umumnya tidak dimiliki avalis.
Apakah avalis bisa menolak membayar jika debitur belum ditagih?
Umumnya tidak bisa. Karena avalis terikat sama seperti pihak yang dijamin, pemegang surat berharga boleh langsung menagihnya. Meski begitu, periksa detail perjanjian dan jenis jaminan, sebab praktiknya bisa berbeda.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apa yang bisa dilakukan avalis setelah membayar utang debitur?
Avalis dapat memakai hak regres untuk menagih kembali kepada debitur yang ia jamin. Ia juga boleh menagih pihak lain yang terikat pada surat berharga itu. Hasilnya tetap bergantung pada kemampuan bayar pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Prosedur dan Dasar Hukumnya
Kesimpulan
Avalis memegang peran penting dalam perkreditan karena memberi kepastian pembayaran atas surat berharga. Hukum mengikatnya secara mandiri dan sekuat pihak yang dijamin. Hak regres memang tersedia, namun pengembalian dana tidak pernah dijamin.
Langkah yang saya sarankan jelas. Pelajari dokumen dengan teliti, nilai kemampuan debitur, dan batasi jaminan sesuai kemampuan finansialmu. Jangan menandatangani apa pun hanya karena rasa sungkan.
Menurut saya, menjadi avalis adalah keputusan keuangan yang serius. Bantuan antarteman memang terdengar mulia, tetapi satu tanda tangan bisa memengaruhi kondisi keuanganmu bertahun-tahun. Jadi, bersikap hati-hati tidak berarti kamu kurang setia kawan.
Sedang diminta menjadi avalis, atau justru menghadapi tagihan sebagai penjamin? Jangan memutuskan sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami risiko hukumnya sebelum terlambat.
Ringkasan
- Avalis adalah pihak ketiga yang menjamin pembayaran surat berharga, seperti wesel, cek, atau surat sanggup.
- Aval diatur dalam KUHD, antara lain Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 176.
- Avalis terikat secara mandiri, berbeda dengan penanggung (borgtocht) menurut Pasal 1820 KUH Perdata.
- Fungsi avalis meliputi menambah keyakinan kreditur, mempermudah akses kredit, dan mengurangi risiko gagal bayar.
- Avalis bertanggung jawab sama dengan pihak yang dijamin, sehingga kreditur dapat menagihnya langsung.
- Setelah membayar, avalis memiliki hak regres terhadap pihak yang dijamin.
- Risiko utama avalis mencakup kehilangan harta pribadi dan terdampaknya riwayat kredit.
- Pelajari dokumen, nilai kemampuan debitur, dan konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 176).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1320, Pasal 1820, dan Pasal 1831).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH). jdih.go.id.





