Kewarganegaraan ganda sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi pasangan beda negara yang baru memiliki anak.
Banyak orang tua bingung apakah anak boleh memegang dua paspor sekaligus. Jawaban singkatnya, Indonesia tidak mengakui status ganda bagi orang dewasa.
Namun, hukum memberi pengecualian terbatas bagi anak tertentu sampai usia 18 tahun, dengan batas akhir memilih pada usia 21 tahun.
Pengecualian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai pakar hukum, saya menilai aturan ini sudah melindungi anak. Namun, pelaksanaannya sering terbentur kelalaian orang tua.
Menurut saya, pendaftaran dan pemilihan status harus dicatat sejak dini, karena terlambat sedikit saja bisa merugikan anak.
Artikel ini membahas aturan, syarat, risiko, dan langkah praktis yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda dan Bagaimana Indonesia Mengaturnya?
Kewarganegaraan ganda berarti seseorang memegang status warga negara dari dua negara sekaligus. Istilah hukumnya bipatride.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, sehingga setiap orang idealnya hanya memiliki satu kewarganegaraan.
Namun, UU Kewarganegaraan juga mengenal asas kewarganegaraan ganda terbatas khusus bagi anak.
Asas ini melindungi anak dari perkawinan campuran agar tidak terputus hubungan hukumnya dengan salah satu orang tua.
Dengan demikian, kewarganegaraan ganda terbatas bersifat sementara. Undang-undang lama tahun 1958 menempatkan anak mengikuti kewarganegaraan ayah.
Aturan itu sering merugikan anak dari ibu WNI. UU Kewarganegaraan tahun 2006 mengubah arah tersebut dan memberi ruang bagi anak dari kedua orang tua.
Sebagai tambahan, orang dewasa yang memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauan sendiri kehilangan status WNI berdasarkan Pasal 23 huruf a UU Kewarganegaraan.
Baca Juga: Adopsi Anak secara Hukum: Syarat dan Prosedur Pengangkatannya
Siapa yang Bisa Berkewarganegaraan Ganda Terbatas?
Tidak semua anak otomatis berstatus ganda, sehingga orang tua perlu memeriksa kategori berikut:
- Anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA, baik ayah maupun ibunya WNI (Pasal 4 huruf c dan d).
- Anak WNI di bawah 18 tahun yang belum kawin dan diakui secara sah oleh ayah WNA (Pasal 5 ayat 1).
- Anak WNI di bawah 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNA melalui penetapan pengadilan (Pasal 5 ayat 2).
- Anak WNI yang lahir di negara penganut asas kelahiran, sehingga otomatis memperoleh kewarganegaraan negara itu (Pasal 4).
Oleh karena itu, pastikan anak Anda masuk salah satu kategori tersebut sebelum mengurus pendaftaran. Selanjutnya, periksa juga tanggal lahir anak. Anak yang lahir sebelum UU berlaku punya ketentuan peralihan tersendiri, sehingga kasusnya perlu dicek satu per satu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda
Status ganda tidak berjalan sendiri tanpa urusan administrasi. Berikut langkah yang perlu orang tua tempuh:
- Daftarkan anak ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum anak berusia 18 tahun.
- Lengkapi dokumen sesuai ketentuan Imigrasi, misalnya akta kelahiran dan bukti perkawinan orang tua.
- Simpan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, karena dokumen ini mendukung pengurusan paspor.
- Setelah anak berusia 18 tahun atau menikah, anak wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya secara tertulis.
- Sampaikan pernyataan itu paling lambat tiga tahun sesudahnya, yaitu sebelum usia 21 tahun.
Selain itu, dokumen berbahasa asing seperti akta kelahiran luar negeri biasanya perlu diterjemahkan penerjemah tersumpah dan dilegalisasi.
Dengan begitu, proses pendaftaran berjalan lebih lancar. Orang tua juga sebaiknya menyimpan salinan semua berkas.
Petugas sering meminta dokumen yang sama saat anak mengurus paspor atau membuat pernyataan memilih.
Risiko Jika Anak Terlambat Memilih Kewarganegaraan
Keterlambatan memilih membawa akibat serius. Anak yang tidak menyatakan pilihan hingga batas waktu berisiko kehilangan status WNI.
Setelah itu, ia hanya bisa kembali menjadi WNI melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi, yang lebih rumit.
Selain itu, aturan paspor mengikuti batas waktu ini. Misalnya, anak berusia 18 tahun yang belum memilih hanya mendapat paspor berlaku maksimal tiga tahun.
Paspor itu habis tepat saat ia berusia 21 tahun. Sebagai gambaran, anak yang tinggal di luar negeri sering lupa mengurus pernyataan karena sibuk bersekolah.
Keluarga dapat bertanya lebih dulu ke perwakilan Republik Indonesia setempat. Oleh karena itu, orang tua sebaiknya membantu anak memutuskan jauh sebelum tenggat.
Pernyataan memilih diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Anak perlu mempertimbangkan rencana kuliah, pekerjaan, dan tempat tinggalnya.
Selain itu, ia perlu memahami hak dan kewajiban yang menyertai tiap pilihan, seperti hak pilih, wajib pajak, dan layanan konsuler.
Kewarganegaraan Ganda dan Paspor Anak
Status ganda berpengaruh langsung pada paspor Republik Indonesia milik anak.
Imigrasi mewajibkan orang tua mendaftarkan anak sebagai anak berkewarganegaraan ganda terlebih dahulu.
Setelah terdaftar, anak baru dapat mengajukan paspor dengan ketentuan khusus.
Masa berlaku paspor tidak boleh melewati batas usia anak untuk memilih kewarganegaraan.
Akibatnya, masa berlaku paspor anak bisa lebih pendek daripada paspor dewasa.
Orang tua perlu menghitung masa berlaku itu sebelum merencanakan perjalanan panjang atau studi di luar negeri.
Selain itu, mereka harus memperpanjang paspor dengan teliti agar tidak terhenti saat anak sedang bersekolah di luar negeri.
Bagaimana dengan Wacana Revisi UU Kewarganegaraan?
Pemerintah dan DPR kembali membahas revisi UU Kewarganegaraan.
Pada Agustus 2026, Presiden mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta.
Namun, usulan itu masih berupa wacana dan belum berlaku.
Sampai revisi disahkan, aturan lama tetap berlaku. Karena itu, jangan menunda pendaftaran anak hanya karena menunggu perubahan aturan.
Sebagian pihak menilai revisi perlu memperjelas nasib anak hasil perkawinan campuran.
Sebagian lain mengkhawatirkan kedaulatan negara. Perdebatan ini masih berjalan, sehingga kepastian hukumnya baru muncul setelah undang-undang baru terbit.
Pembaca disarankan memantau situs resmi Kementerian Hukum dan DPR untuk mengetahui perkembangan terbaru pembahasan tersebut secara berkala.
Tips Mengurus Dokumen Kewarganegaraan Anak
Dokumen yang rapi mempercepat seluruh proses. Berikut beberapa tips praktis:
- Catat tanggal anak berusia 18 dan 21 tahun di kalender keluarga.
- Siapkan akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor anak dalam keadaan berlaku.
- Terjemahkan dokumen asing melalui penerjemah tersumpah agar diterima instansi Indonesia.
- Gunakan apostille untuk dokumen publik dari negara anggota Konvensi Apostille.
- Konsultasikan kasus yang rumit sebelum mengajukan berkas, bukan sesudah ditolak.
Dengan persiapan seperti ini, orang tua menghindari bolak-balik ke kantor layanan.
FAQ Kewarganegaraan Ganda
Apakah WNI dewasa boleh memiliki dua paspor?
Tidak. Hukum Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Pengecualian hanya berlaku bagi anak yang memenuhi syarat UU Kewarganegaraan.
Selain itu, WNI dewasa yang mengambil kewarganegaraan asing atas kemauan sendiri kehilangan status WNI.
Sampai usia berapa anak boleh berkewarganegaraan ganda?
Status ganda berlaku sampai anak berusia 18 tahun atau menikah.
Setelah itu, anak punya waktu paling lama tiga tahun untuk memilih satu kewarganegaraan.
Apa yang terjadi jika anak lupa memilih?
Anak berisiko kehilangan status WNI.
Ia kemudian harus menempuh pewarganegaraan jika ingin menjadi WNI lagi.
Karena itu, orang tua sebaiknya mengingatkan anak jauh hari sebelum tenggat tiba.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Kewarganegaraan ganda di Indonesia hanya hadir sebagai perlindungan terbatas bagi anak.
Orang tua wajib mendaftarkan anak sebelum usia 18 tahun, lalu membantu anak memilih sebelum usia 21 tahun.
Langkah yang saya sarankan sederhana: catat tenggat, kumpulkan dokumen, dan terjemahkan dokumen asing sejak awal.
Menurut saya, kesadaran orang tua menentukan nasib status anak lebih besar daripada aturan itu sendiri.
Selain itu, negara perlu memperbanyak sosialisasi agar keluarga perkawinan campuran tidak kehilangan haknya karena kurang informasi.
Dengan begitu, anak dapat memilih dengan tenang dan tanpa tekanan waktu.
Bingung menyiapkan atau menerjemahkan dokumen kewarganegaraan anak? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami.
Tim kami siap membantu dengan tenang dan teliti.
Baca Juga: Status Hukum Anak di Luar Kawin: Hak dan Kedudukannya
Ringkasan
- Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa.
- Anak tertentu boleh berkewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun.
- Anak dari perkawinan campuran WNI dan WNA termasuk kategori utama.
- Orang tua wajib mendaftarkan anak ke Imigrasi sebelum usia 18 tahun.
- Anak harus menyatakan pilihan secara tertulis paling lambat usia 21 tahun.
- Keterlambatan memilih berisiko menghilangkan status WNI anak.
- Revisi UU Kewarganegaraan masih wacana dan belum berlaku.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
- Direktorat Jenderal Imigrasi. (2025). Ini aturan khusus yang perlu dipahami tentang paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.





