Arti eigendom adalah hak milik penuh atas suatu benda, termasuk tanah, menurut hukum perdata warisan kolonial Belanda. Istilah ini sering muncul di surat tanah lama dan membuat banyak pemilik bingung soal keabsahannya.
Intinya begini. Hak eigendom tidak berlaku lagi sebagai hak tersendiri sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku, dan harus dikonversi menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat sengketa berawal dari dokumen eigendom yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa dikonversi. Pemilik merasa aman karena memegang surat tua. Padahal, surat itu belum tentu melindungi mereka. Maka pahami dulu status hukumnya.
Arti Eigendom dan Latar Belakang Hukumnya
Eigendom berasal dari bahasa Belanda dan berarti hak milik. Pada masa kolonial, hak ini menjadi hak paling kuat dan paling penuh atas suatu benda.
Lalu, dari mana asal pengaturannya?
Dasar Pengaturan pada Masa Kolonial
Eigendom diatur dalam hukum perdata Barat, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata. Pasal 570 KUHPerdata menggambarkan hak milik sebagai hak untuk menikmati suatu benda secara bebas dan berdaulat, asalkan tidak melanggar hukum dan hak orang lain.
Pemilik juga boleh menjual, menyewakan, atau mewariskan bendanya. Kebebasan sebesar itulah yang membuat eigendom sangat kuat pada zamannya.
Eigendom dalam Konteks Tanah
Dalam praktik, istilah eigendom paling sering menyangkut tanah. Pemerintah kolonial mencatat hak ini dalam akta dan register tanah.
Karena itu, banyak tanah di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya masih membawa riwayat eigendom. Sebagian pemiliknya bahkan hanya memegang salinan akta lama.
Baca juga: Sengketa Waris Beda Agama: Pembagian dan Cara Menghindarinya
Jenis-Jenis Hak Eigendom yang Dikenal
Hak eigendom yang paling dikenal ada dua jenis. Keduanya berbeda dari sisi penerima hak dan sumber pengaturannya.
Eigendom Verponding
Eigendom verponding adalah hak eigendom atas tanah yang tercatat dengan nomor verponding. Verponding sendiri merupakan pajak tanah pada masa kolonial.
Gara-gara nomor itu, pemilik biasanya menganggapnya bukti kepemilikan. Namun, nomor verponding hanya menunjukkan catatan pajak dan riwayat hak. Dokumen ini tidak otomatis setara dengan sertifikat hak milik masa kini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Agrarisch Eigendom
Agrarisch eigendom adalah hak milik atas tanah yang pemerintah kolonial berikan kepada penduduk bumiputra. Aturannya muncul dalam Staatsblad 1873 Nomor 38.
Hak ini diperuntukkan bagi golongan bumiputra, jadi lain dengan eigendom verponding. UUPA kemudian mengonversinya menjadi hak milik bila pemegangnya memenuhi syarat.
Hak Barat Lain yang Sering Menyertai
Hukum Barat mengenal beberapa hak lain atas tanah selain eigendom. Di antaranya:
- Erfpacht: hak untuk menikmati tanah milik orang lain dalam jangka waktu panjang.
- Opstal: hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
- Hak gebruik: hak untuk memakai tanah milik pihak lain.
UUPA juga mengonversi ketiganya menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional. Jadi, cek jenis haknya sebelum mengurus apa pun.
Status Hukum Eigendom Setelah Berlakunya UUPA
Status hukum eigendom berubah total sejak UUPA berlaku pada 24 September 1960. UUPA mencabut hukum agraria kolonial dan menciptakan hak atas tanah yang baru.
Ketentuan konversinya tercantum dalam bagian Ketentuan Konversi UUPA.
Konversi Eigendom Menjadi Hak Milik
Hak eigendom yang dipegang warga negara Indonesia dan memenuhi syarat berubah menjadi hak milik sejak UUPA berlaku. Syarat subjek hak milik mengacu pada Pasal 21 UUPA.
Singkatnya, tanah itu tidak lagi bernama eigendom. Statusnya menjadi hak milik menurut hukum nasional.
Konversi bagi Pemegang yang Tidak Memenuhi Syarat
Lain halnya dengan pemegang eigendom yang tidak memenuhi syarat, seperti warga negara asing atau badan hukum yang tidak ditunjuk. Hak mereka dikonversi menjadi hak guna bangunan atau hak atas tanah lain dengan jangka waktu tertentu.
Eigendom milik pemerintah negara asing untuk kantor perwakilan pun dikonversi menjadi hak pakai. Rinciannya ada dalam Ketentuan Konversi UUPA.
Kewajiban Mendaftarkan Konversi
Konversi hak eigendom tidak selesai hanya dengan ketentuan undang-undang. Pemegang hak wajib mendaftarkannya ke kantor pertanahan.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 mengatur kebijakan atas tanah asal konversi hak barat. Tanah yang tidak didaftarkan dalam batas waktu yang ditentukan bisa kembali dikuasai negara. Jangan tunda proses pendaftarannya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Mengurus Tanah Bekas Eigendom dan Risiko Sengketanya
Mengurus tanah bekas eigendom menuntut ketelitian dokumen. Prosesnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR/BPN.
Langkah Umum Pengurusan
Langkah yang umumnya ditempuh adalah sebagai berikut:
- Kumpulkan dokumen asli atau salinan akta eigendom dan bukti verponding.
- Cari bukti penguasaan fisik, misalnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Siapkan identitas pemohon dan dokumen pewarisan jika tanah berpindah turun-temurun.
- Ajukan permohonan penegasan konversi dan pendaftaran hak ke kantor pertanahan setempat.
- Ikuti pemeriksaan data fisik dan yuridis oleh BPN.
Ketentuan pendaftarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Persyaratan teknis bisa berbeda di tiap daerah, jadi konfirmasikan ke kantor pertanahan setempat.
Risiko Sengketa Tanah Eigendom
Sengketa tanah eigendom biasanya muncul karena beberapa hal:
- Batas waktu konversi sudah lewat tanpa pendaftaran.
- Pihak lain menguasai atau mendaftarkan tanah yang sama.
- Dokumen kolonial hilang atau tidak lengkap.
- Ahli waris tidak sepakat soal pembagian.
Akibatnya, proses sertifikasi bisa macet dan pemilik terpaksa menempuh jalur pengadilan. Siapkan bukti sejak awal supaya posisimu kuat.
Tips Mengamankan Hak
Beberapa langkah praktis bisa membantu:
- Simpan dokumen asli di tempat aman dan buat salinan terlegalisir.
- Bayar PBB secara rutin sebagai bukti penguasaan.
- Konsultasikan dokumen kepada notaris atau PPAT sebelum jual beli.
Sebagai tambahan, cek sertifikat di kantor pertanahan sebelum kamu membeli tanah bekas eigendom.
Baca juga: Sengketa Konsumen jalur BPSK: Hak, Prosedur, dan Bedanya dengan Perdata
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah surat eigendom masih berlaku di Indonesia?
Surat eigendom tidak berlaku sebagai hak mandiri sejak UUPA. Haknya harus dikonversi menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional, lalu didaftarkan.
Apakah eigendom verponding sama dengan sertifikat hak milik?
Tidak sama. Eigendom verponding adalah bukti riwayat hak masa kolonial, sedangkan sertifikat hak milik diterbitkan BPN menurut UUPA.
Bagaimana cara mengurus tanah dengan surat eigendom?
Ajukan permohonan konversi dan pendaftaran hak ke kantor pertanahan setempat. Lengkapi akta lama, bukti penguasaan, dan identitas pemohon.
Kesimpulan
Arti eigendom adalah hak milik penuh menurut hukum kolonial. UUPA mengubahnya menjadi hak atas tanah yang harus dikonversi dan didaftarkan. Jenisnya meliputi eigendom verponding dan agrarisch eigendom, dengan konsekuensi hukum yang berbeda.
Langkah yang saya sarankan jelas. Kumpulkan dokumen, tentukan jenis haknya, lalu daftarkan konversinya ke kantor pertanahan.
Menurut saya sebagai pakar hukum, pemilik tanah bekas eigendom sebaiknya bergerak sebelum sengketa muncul. Sertifikat yang sah jauh lebih kuat daripada surat tua yang hanya disimpan di laci.
Kalau kamu memegang surat eigendom dan ragu soal statusnya, tak perlu menunggu masalah datang. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menelusuri status tanah dengan tenang.
Ringkasan
- Arti eigendom adalah hak milik penuh atas benda, termasuk tanah, menurut hukum perdata kolonial Belanda.
- Pasal 570 KUHPerdata menjadi dasar pengaturan hak milik pada masa itu.
- Jenis yang dikenal antara lain eigendom verponding dan agrarisch eigendom.
- UUPA mengubah hak eigendom menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional lewat ketentuan konversi.
- Pemegang yang memenuhi syarat memperoleh hak milik, sedangkan yang tidak memenuhi syarat mendapat hak lain seperti hak guna bangunan.
- Konversi wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai PP 24/1997.
- Keppres 32/1979 mengatur kebijakan atas tanah asal konversi hak barat yang tidak didaftarkan.
- Dokumen lengkap dan pendaftaran dini mengurangi risiko sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku II tentang Kebendaan, Pasal 570.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta Ketentuan Konversi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.





