Terbaru

Hukum

Gugatan Pembatalan Merek: Alasan, Syarat, dan Prosedurnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Gugatan pembatalan merek adalah jalur hukum untuk mencabut merek yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pihak yang merasa dirugikan membawanya ke Pengadilan Niaga. Intinya begini: gugatan baru punya peluang kalau kamu memegang alasan yang sah menurut undang-undang dan bergerak sebelum waktunya habis.

Sebagai penulis berlatar belakang hukum, saya sering melihat pelaku usaha terlambat. Merek pesaing sudah merajai pasar, barulah mereka sibuk mencari pasal.

Pelajari aturannya dari sekarang. Kesalahan kecil di tahap awal sering berujung mahal, apalagi kalau merek itu sudah menjadi aset utama usahamu.

Alasan Gugatan Pembatalan Merek

Dasar gugatan ini ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 76 ayat (1) menyatakan gugatan boleh diajukan atas alasan yang tercantum di Pasal 20 dan Pasal 21.

Artinya, alasan membatalkan merek sama persis dengan alasan menolak pendaftarannya.

Alasan Absolut dalam Pasal 20

Pasal 20 memuat daftar merek yang terlarang didaftarkan. Contohnya sebagai berikut:

  • Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Merek yang sama dengan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Merek yang memuat unsur penyesat bagi masyarakat soal asal, kualitas, atau manfaat barang.
  • Merek yang tidak memiliki daya pembeda.
  • Merek yang hanya berupa nama umum atau lambang milik umum.

Alasan Relatif dalam Pasal 21

Berikutnya ada Pasal 21 ayat (1), yang melindungi pihak yang lebih dulu memegang hak.

Gugatan punya peluang menang apabila merek tergugat mirip pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis.

Aturan serupa berlaku untuk merek terkenal dan indikasi geografis terdaftar.

Lalu Pasal 21 ayat (3). Pasal ini menolak permohonan dari pemohon beriktikad tidak baik, misalnya orang yang meniru merek lain demi menumpang reputasinya.

Di ruang sidang, dalil iktikad tidak baik inilah yang paling sering muncul.

Soal kemiripan, pengadilan menilai secara utuh. Hakim memperhatikan bunyi ucapan, tampilan visual, dan kesan yang tertinggal di kepala konsumen.

Beda satu huruf jarang cukup untuk menyelamatkan tergugat. Karena itu, penggugat sebaiknya menyajikan perbandingan kedua merek secara berdampingan di depan majelis.

Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya

Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek

Tidak semua orang boleh menggugat, dan waktunya pun dibatasi undang-undang. Cek dua syarat berikut sebelum kamu menyiapkan berkas.

Baca juga  Cerai Nikah Siri: Ini Cara dan Status Hukumnya di Negara

Siapa Pihak yang Berkepentingan?

Pasal 76 ayat (1) menyebut penggugat sebagai pihak yang berkepentingan. Pemilik merek terdaftar yang lebih dulu jelas masuk kelompok ini.

Begitu pula pemilik merek terkenal dan lembaga pengelola indikasi geografis.

Pemilik merek yang belum terdaftar masih bisa menggugat, asalkan ia lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri. Tergugatnya sendiri adalah pemilik merek terdaftar.

Pastikan statusmu sebagai penggugat sudah beres sejak awal.

Penggugat yang tak mampu menunjukkan kepentingan hukum berisiko kalah sebelum pokok perkara sempat diperiksa. Siapkan bukti kepemilikan atau reputasi yang jelas.

Batas Waktu Gugatan

Pasal 77 ayat (1) memasang batas lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Lewat dari itu, hakim bisa menyatakan gugatan daluwarsa.

Ada pengecualian di Pasal 77 ayat (2). Gugatan tetap bisa masuk tanpa batas waktu bila ada iktikad tidak baik, atau bila merek bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Menurut saya, pengecualian ini perlu ada. Tanpa itu, pembajak merek bisa tidur nyenyak begitu lima tahun lewat.

Meski begitu, kamu tetap wajib membuktikan iktikad buruk tergugat dengan bukti yang kuat.

Gugatan Pembatalan Merek

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Prosedur Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga

Perkara ini tidak diperiksa di pengadilan negeri biasa. Pasal 76 mengarahkannya ke Pengadilan Niaga, yang kini berada di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar.

Kamu mendaftarkan gugatan di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili tergugat.

Alurnya kurang lebih seperti ini:

  1. Kumpulkan bukti, misalnya sertifikat merek, bukti pemakaian, dan bukti reputasi merek.
  2. Susun surat gugatan, lalu daftarkan lewat kepaniteraan Pengadilan Niaga.
  3. Penuhi pemanggilan para pihak sesuai jadwal sidang.
  4. Jalani tahap jawaban, replik, dan duplik.
  5. Ajukan bukti surat, saksi, dan ahli saat pembuktian.
  6. Dengarkan putusan majelis hakim.

Pihak yang kalah hanya punya satu pintu, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Menteri mencoret merek itu dari Daftar Umum Merek sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga  Strata Title Apartemen: Pengertian, Hak Pemilik, dan Cara Mengurusnya

Hak eksklusif pemiliknya pun hilang.

Bukti yang Perlu Disiapkan

Bukti menentukan arah perkara. Mulailah menyusunnya jauh-jauh hari. Kumpulkan sertifikat merek milikmu, bukti penggunaan merek di pasar, dan bukti promosi.

Lampirkan juga faktur penjualan, laporan iklan, serta pemberitaan media yang memperlihatkan reputasi merek.

Dokumen berbahasa asing perlu diterjemahkan secara resmi. Hakim biasanya meminta terjemahan tersumpah supaya bukti bisa dipertimbangkan.

Terakhir, tunjukkan dengan jelas kemiripan kedua merek, baik dari bunyi, bentuk, maupun makna.

Akibat Hukum Putusan Pembatalan Merek

Putusan pembatalan berdampak besar bagi kedua pihak. Pertama, merek tergugat hilang dari Daftar Umum Merek.

Kedua, perlindungan hukumnya berakhir, sehingga ia tak lagi berhak melarang orang lain memakai merek itu.

Ketiga, penggugat bisa mendaftarkan mereknya sendiri tanpa hambatan.

Tapi hati-hati. Putusan ini tidak otomatis memberi ganti rugi. Kalau kamu ingin menuntut kerugian akibat pelanggaran, kamu harus mengajukan gugatan pelanggaran merek yang terpisah.

Susunlah strategi hukum secara menyeluruh sebelum melangkah.

Pemilik usaha yang cermat biasanya berkonsultasi dulu dengan praktisi hukum kekayaan intelektual, supaya langkahnya terarah.

Perbedaan Pembatalan dan Penghapusan Merek

Banyak orang mencampuradukkan kedua istilah ini. Padahal dasarnya berlainan.

Pembatalan merek berpijak pada cacat sejak awal pendaftaran, seperti iktikad buruk atau kemiripan dengan merek lain. Penghapusan merek berpijak pada merek yang tidak digunakan.

Pasal 74 ayat (1) mengatur penghapusan karena merek tidak dipakai dalam perdagangan.

Mahkamah Konstitusi kemudian menafsirkan batas waktu tidak digunakan itu menjadi lima tahun berturut-turut.

Pilih jalur yang cocok dengan fakta kasusmu. Konsultasikan dulu dengan ahli sebelum menyusun gugatan, karena dasar yang keliru memakan waktu dan biaya.

Salah memilih dasar gugatan bisa membuat gugatanmu ditolak mentah-mentah oleh hakim.

FAQ

Berapa lama batas waktu mengajukan gugatan pembatalan merek?

Batasnya lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek, menurut Pasal 77 ayat (1).

Kalau ada iktikad tidak baik, gugatan boleh diajukan tanpa batas waktu.

Ke mana saya harus mengajukan gugatan pembatalan merek?

Ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya mencakup domisili pemilik merek terdaftar sebagai tergugat.

Kamu bisa mengecek wilayah hukumnya lewat situs resmi pengadilan.

Apakah merek yang belum terdaftar bisa menggugat?

Bisa. Pemilik merek itu hanya perlu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri terlebih dulu, sebelum ia melayangkan gugatan.

Baca juga  Fair Use dalam Hukum Indonesia: Pengertian dan Batasannya
Gugatan Pembatalan Merek

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Gugatan pembatalan merek bertumpu pada tiga hal: alasan hukum, status penggugat, dan ketepatan waktu.

Langkah pertama yang saya sarankan? Cek data merek di DJKI. Setelah itu kumpulkan bukti kepemilikan dan reputasi, lalu hitung batas lima tahun.

Menurut saya, pemilik merek sebaiknya rutin memantau pendaftaran merek baru.

Kebiasaan sederhana ini kerap menyelamatkan bisnis dari sengketa panjang.

Simpan juga semua bukti dalam satu arsip yang rapi, sebab dokumen yang tertata memudahkan kuasa hukummu menyusun gugatan dengan cepat.

Jangan menunda. Waktu lima tahun berjalan sejak hari pendaftaran dan tidak menunggu siapa pun.

Sedang menghadapi sengketa merek, atau butuh dokumen hukum yang diterjemahkan secara resmi?

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

Tim kami siap membantumu dengan ramah.

Baca Juga: DMCA Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya di Internet

Ringkasan

  • Gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga untuk menghapus merek terdaftar.
  • Dasar gugatan adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016.
  • Pihak berkepentingan dapat menggugat, termasuk pemilik merek yang belum terdaftar setelah mengajukan permohonan.
  • Batas waktu gugatan adalah lima tahun sejak pendaftaran.
  • Iktikad tidak baik membuka gugatan tanpa batas waktu.
  • Putusan hanya dapat dilawan dengan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Pembatalan dan penghapusan merek memakai dasar gugatan yang berlainan, jadi pilih jalur yang tepat.

Referensi

  • Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (t.t.). Putusan pengujian Pasal 74 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis mengenai batas waktu penghapusan merek.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (pdki-indonesia.dgip.go.id).
  • Azizah, R. N. (2024). Daluwarsa gugatan dalam sengketa pembatalan merek dihubungkan dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023). Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi