Skorsing karyawan masih sering menimbulkan pertanyaan di tempat kerja. Ketika perusahaan meminta seorang pekerja berhenti masuk untuk sementara, muncul pertanyaan baru. Apakah gaji tetap dibayar? Apa alasan yang boleh digunakan perusahaan? Lalu, apakah skorsing berarti hubungan kerja sudah selesai?
Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam konteks tertentu, perusahaan memang memiliki kewenangan untuk melakukan skorsing.
Apa Itu Skorsing Karyawan?
Skorsing kerja merupakan tindakan perusahaan yang membuat pekerja untuk sementara tidak menjalankan pekerjaannya. Dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat mengambil langkah tersebut ketika sedang menghadapi persoalan hubungan kerja atau menjalankan proses PHK.
Meski begitu, skorsing tidak serta-merta mengakhiri hubungan kerja. Pekerja masih berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan selama belum ada keputusan PHK yang sah. Karena itu, status skorsing perlu dibedakan dari pengakhiran hubungan kerja.
Dasar hukumnya perlu diperhatikan. PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan ketentuan mengenai skorsing dalam proses PHK. Aturan tersebut memberikan perlindungan tertentu kepada pekerja selama masa skorsing berlangsung.
Apakah Skorsing Sama dengan PHK?
Skorsing dan PHK mempunyai arti hukum yang berbeda. Skorsing pada dasarnya bersifat sementara. Sementara itu, PHK mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
Perbedaan ini cukup penting. Saat perusahaan melakukan skorsing dalam proses PHK, pekerja masih mempunyai hak yang perlu dipenuhi.
Perhatikan juga isi surat yang diterima. Ada perusahaan yang mencantumkan skorsing sebagai bagian dari proses menuju PHK. Dalam kondisi seperti ini, pekerja perlu memahami setiap tahapan yang sedang berlangsung.
Aturan Skorsing Karyawan Menurut Hukum Indonesia
Aturan skorsing karyawan dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan ketenagakerjaan. Salah satu dasar utama adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketentuan mengenai skorsing terdapat dalam Pasal 157. Pada dasarnya, pasal tersebut memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan skorsing selama proses PHK berlangsung.
Ada hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Selama masa tersebut, perusahaan tetap mempunyai kewajiban terhadap pekerja.
Ketentuan Utama Selama Skorsing
Beberapa hal penting yang perlu dipahami pekerja antara lain:
- Perusahaan dapat melakukan skorsing selama proses PHK.
- Upah pekerja tetap harus dibayarkan selama masa skorsing.
- Hak lain yang biasa diterima pekerja tetap perlu diperhatikan.
- Pelaksanaan skorsing harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
- Perjanjian kerja dapat memuat ketentuan terkait skorsing.
- Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama juga dapat mengaturnya.
Dasar Skorsing Harus Jelas
Keputusan skorsing sebaiknya disampaikan secara tertulis. Dengan cara ini, pekerja mengetahui alasan perusahaan mengambil tindakan tersebut dan dapat memahami hak serta kewajibannya selama masa skorsing.
Alasan yang diberikan juga perlu memiliki dasar. Misalnya, perusahaan sedang menjalankan proses PHK dan memilih membebastugaskan pekerja untuk sementara. Situasi seperti ini berbeda dengan skorsing yang muncul karena dugaan pelanggaran aturan internal.
Hak Karyawan Selama Skorsing
Hak karyawan selama skorsing menjadi bagian yang sering dipertanyakan. Salah satu pertanyaan paling umum berkaitan dengan pembayaran gaji.
Apakah pekerja tetap menerima upah?
Untuk skorsing yang dilakukan selama proses PHK, jawabannya mengacu pada PP 35/2021. Pengusaha tetap membayar upah beserta hak lain yang biasa diterima pekerja.
Artinya, tidak masuk kerja karena menjalani skorsing dalam konteks tersebut tidak otomatis membuat pekerja kehilangan hak atas upah.
Upah Selama Skorsing
Pembayaran upah tetap menjadi kewajiban perusahaan selama masa skorsing dalam proses PHK. Ketentuan ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang sedang menghadapi ketidakpastian hubungan kerja.
Karena itu, perusahaan tidak semestinya menghentikan gaji hanya dengan alasan pekerja tidak datang ke kantor selama skorsing.
Pekerja sebaiknya menyimpan slip gaji dan bukti pembayaran. Catatan tersebut berguna jika suatu saat terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan mengenai upah.
Jika ada perubahan jumlah pembayaran, mintalah penjelasan dari perusahaan. Sebisa mungkin, lakukan komunikasi secara tertulis agar terdapat bukti yang dapat diperiksa kembali.
Hak Lain yang Tetap Diperhatikan
Selain upah, aturan juga menyebut hak lain yang biasa diterima pekerja. Karena itu, pekerja perlu melihat komponen hak yang selama ini menjadi bagian dari hubungan kerja.
Cek slip gaji. Buka kembali perjanjian kerja. Jika perusahaan memiliki peraturan perusahaan atau PKB, periksa pula ketentuannya.
Dari dokumen tersebut, kamu dapat mengetahui hak apa saja yang selama ini diberikan. Langkah ini penting karena kondisi setiap hubungan kerja dapat berbeda.
Syarat Skorsing Karyawan yang Perlu Diperhatikan
Syarat skorsing karyawan dapat berbeda sesuai alasan dan kondisi hubungan kerja. Meski demikian, perusahaan tetap perlu mempunyai dasar yang jelas ketika mengambil keputusan.
Untuk skorsing dalam proses PHK, Pasal 157 PP 35/2021 menjadi salah satu ketentuan penting. Pelaksanaannya juga perlu melihat aturan yang terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Periksa Dokumen Sebelum Menerima Skorsing
Ketika menerima surat skorsing, beberapa bagian berikut layak diperiksa:
- Alasan skorsing, pastikan perusahaan menjelaskan alasan secara jelas.
- Dasar aturan, lihat ketentuan hukum atau aturan internal yang digunakan.
- Tanggal mulai skorsing, catat kapan keputusan tersebut berlaku.
- Pembayaran upah, periksa ketentuan mengenai gaji selama masa skorsing.
- Hubungan dengan PHK, lihat apakah skorsing berkaitan dengan proses PHK.
- Kewajiban selama skorsing, perhatikan apakah ada instruksi tertentu dari perusahaan.
Jangan Langsung Menandatangani Dokumen Tanpa Membaca
Ada kondisi ketika perusahaan meminta pekerja menandatangani surat skorsing, berita acara, atau dokumen lain. Jangan terburu-buru.
Baca seluruh isi dokumen. Periksa apakah terdapat pernyataan mengenai pengakuan kesalahan, penerimaan keputusan, pembayaran hak, atau proses PHK.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Skorsing Bermasalah?
Persoalan dapat muncul ketika perusahaan memberikan skorsing tanpa penjelasan yang memadai. Masalah lain bisa terjadi saat pembayaran upah atau hak pekerja berhenti selama masa skorsing.
Jika hal tersebut terjadi, jangan langsung mengambil keputusan berdasarkan emosi. Kumpulkan informasi terlebih dahulu.
Kumpulkan Bukti
Beberapa dokumen yang sebaiknya disimpan antara lain:
- perjanjian kerja;
- surat skorsing;
- slip gaji;
- peraturan perusahaan;
- perjanjian kerja bersama jika tersedia;
- surat pemberitahuan PHK;
- komunikasi antara pekerja dan perusahaan;
- bukti pembayaran upah.
Tempuh Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Jika pembicaraan antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan, tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Salah satu dasar hukumnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Langkah awal yang dapat ditempuh adalah perundingan bipartit. Pekerja dan perusahaan mencoba mencari penyelesaian secara langsung.

FAQ Seputar Skorsing Karyawan
Apakah karyawan tetap menerima gaji saat skorsing?
Ya. Untuk skorsing dalam proses PHK, PP 35/2021 mengatur bahwa pengusaha tetap membayar upah beserta hak lain yang biasa diterima pekerja.
Namun, periksa kembali konteks skorsing dan dokumen hubungan kerja. Dasar penerapannya tetap perlu dilihat secara utuh.
Apakah skorsing berarti karyawan sudah di-PHK?
Tidak otomatis. Skorsing tidak sama dengan PHK. Dalam Pasal 157 PP 35/2021, skorsing dapat dilakukan selama proses PHK berlangsung.
Jadi, surat skorsing belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa hubungan kerja sudah berakhir.
Apakah perusahaan boleh melakukan skorsing tanpa alasan?
Perusahaan perlu mempunyai dasar yang jelas. Pelaksanaan skorsing harus mengacu pada ketentuan hukum serta aturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Jika alasan skorsing tidak jelas, pekerja dapat meminta penjelasan secara tertulis. Cara ini membantu memperjelas dasar keputusan perusahaan.
Kesimpulan
Skorsing karyawan perlu dilihat berdasarkan konteks dan dasar hukumnya. Dalam proses PHK, Pasal 157 PP 35/2021 memberikan dasar bagi pengusaha untuk melakukan skorsing. Selama masa tersebut, perusahaan tetap mempunyai kewajiban membayar upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja.
Bagi pekerja, langkah pertama cukup sederhana. Baca surat skorsing dengan teliti. Periksa dasar keputusan, tanggal mulai, hak atas upah, serta kaitannya dengan proses PHK.
Menurut saya, persoalan skorsing sebaiknya tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Komunikasi tertulis dan pemahaman terhadap aturan dapat membantu pekerja maupun perusahaan menghindari kesalahpahaman.
Kalau kamu sedang menghadapi skorsing atau persoalan terkait hak dalam hubungan kerja, kamu bisa mencari pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi konkret. Untuk mendapatkan arahan awal, silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

Ringkasan
- Skorsing berbeda dari PHK dan tidak otomatis mengakhiri hubungan kerja.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur skorsing dalam proses PHK.
- Pekerja tetap berhak menerima upah selama skorsing dalam proses PHK.
- Hak lain yang biasa diterima pekerja juga perlu diperhatikan.
- Perusahaan perlu mempunyai dasar yang jelas ketika melakukan skorsing.
- Pekerja sebaiknya menyimpan surat skorsing dan seluruh bukti terkait hubungan kerja.
- Perselisihan dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Pemeriksaan dokumen penting sebelum pekerja menyetujui atau menanggapi keputusan perusahaan.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, terutama Pasal 157 mengenai skorsing selama proses pemutusan hubungan kerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.





