Waralaba adalah salah satu model bisnis yang memungkinkan seseorang membuka usaha dengan menggunakan merek dan sistem milik pihak lain. Model ini cukup menarik bagi calon pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan konsep yang sudah dikenal masyarakat.
Dalam kegiatan usaha waralaba, terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi waralaba atau franchisor dan penerima waralaba atau franchisee. Keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Menurut saya sebagai penulis yang mengkaji hukum bisnis, popularitas sebuah merek belum cukup untuk menentukan apakah peluang waralaba layak dipilih.
1. Pengertian Waralaba dan Cara Kerjanya
Secara umum, pengertian waralaba berkaitan dengan pemberian hak khusus dari pemilik usaha kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis menggunakan sistem tertentu.
Di Indonesia, salah satu dasar hukum utama yang mengatur kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Ada beberapa unsur yang perlu dipahami dalam bisnis waralaba, antara lain:
- Pemberi waralaba (franchisor): pihak yang memberikan hak kepada mitra untuk menjalankan usaha berdasarkan sistem bisnisnya.
- Penerima waralaba (franchisee): pihak yang memperoleh hak tersebut dan menjalankan usaha sesuai perjanjian.
- Sistem bisnis: mencakup prosedur kerja, standar produk, pelayanan pelanggan, dan pengelolaan usaha.
- Hak kekayaan intelektual: dapat meliputi merek dan hak lain yang digunakan dalam kegiatan bisnis.
- Dukungan usaha: berupa pelatihan, pendampingan operasional, pemasaran, atau bantuan lain sesuai kesepakatan.
2. Dasar Hukum Waralaba di Indonesia
Aturan hukum waralaba memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kerja sama. Ketentuan ini berkaitan dengan kriteria usaha, dokumen penawaran, perjanjian, dan kewajiban administratif.
PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
PP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Isinya mencakup sejumlah aspek, seperti kriteria waralaba, prospektus penawaran, perjanjian, dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW.
Peraturan lain yang berkaitan dengan waralaba
Selain regulasi khusus tersebut, ada beberapa peraturan lain yang mungkin berkaitan dengan kegiatan waralaba. Penerapannya bergantung pada bidang usaha dan jenis hak yang digunakan.
- UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-undang ini berkaitan dengan pengaturan sektor UMKM.
- PP Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini membahas kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan ini relevan ketika bisnis menggunakan merek yang dilindungi hukum.
- UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Aturan ini berhubungan dengan perlindungan informasi bisnis yang memenuhi kriteria rahasia dagang.
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan ini dapat berkaitan dengan desain, materi promosi, dan karya lain yang memperoleh perlindungan hak cipta.
3. Syarat Usaha Waralaba yang Perlu Dipenuhi
Sebelum menawarkan atau mengambil waralaba, pelaku usaha harus memeriksa apakah bisnis tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah. Pemeriksaan ini penting karena tidak semua bentuk kemitraan dapat digolongkan sebagai waralaba secara hukum.
Memiliki sistem bisnis yang teruji
Pemberi waralaba perlu mempunyai sistem bisnis yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. Sistem tersebut dapat mengatur proses produksi, pelayanan, pengelolaan persediaan, pencatatan keuangan, hingga pengawasan kualitas.
Prosedur operasional sebaiknya tersedia dalam dokumen yang mudah dipahami. Dengan begitu, penerima waralaba mengetahui standar kerja yang harus dijalankan setiap hari.
Usaha memiliki rekam jejak dan keuntungan
Kriteria waralaba berkaitan dengan rekam jejak usaha serta pembuktian keuntungan sesuai ketentuan peraturan. Calon penerima waralaba sebaiknya meminta informasi yang dapat mendukung penilaian terhadap kondisi bisnis.
Jangan langsung percaya pada proyeksi pendapatan. Periksa dasar perhitungannya, biaya operasional, kebutuhan modal kerja, dan kondisi pasar di lokasi yang kamu pilih.
Hak kekayaan intelektual memiliki dasar yang jelas
Pemberi waralaba perlu memastikan bahwa hak kekayaan intelektual yang digunakan memenuhi persyaratan hukum. Apabila bisnis memakai merek dagang, periksa status pendaftaran dan pihak yang berhak menggunakannya.
Pemeriksaan ini dapat membantu mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Penerima waralaba pun perlu mengetahui batas penggunaan merek, logo, dan unsur identitas usaha lainnya selama masa kerja sama.
Tersedia dukungan bagi penerima waralaba
Dalam menjalankan bisnis, penerima waralaba mungkin memerlukan pelatihan dan pendampingan. Dukungan tersebut bisa berupa pengarahan operasional, pengawasan kualitas, pemasaran, atau pembaruan prosedur kerja.
Bentuk bantuan yang dijanjikan sebaiknya tertulis dalam perjanjian. Dengan demikian, kedua pihak memahami layanan yang harus diberikan dan tanggung jawab yang perlu dijalankan.
4. Prospektus dan Perjanjian Waralaba
Prospektus dan perjanjian waralaba mempunyai fungsi yang berbeda. Prospektus membantu calon mitra mempelajari penawaran bisnis, sedangkan perjanjian menetapkan hak serta kewajiban para pihak. Keduanya perlu diperiksa sebelum kerja sama disepakati.
Mengenal fungsi prospektus penawaran waralaba
Prospektus penawaran waralaba berisi informasi mengenai usaha yang ditawarkan kepada calon penerima. Dokumen ini membantu calon mitra memahami identitas pemberi waralaba, sejarah usaha, sistem bisnis, dan informasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, periksa ketentuan mengenai penyampaian prospektus dan proses pendaftaran berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2024 beserta aturan pelaksananya.
Hal yang harus diperiksa dalam perjanjian waralaba
Perjanjian waralaba menjadi dasar hubungan hukum antara pemberi dan penerima. Karena itu, setiap klausul perlu dipahami sebelum kedua pihak menyetujuinya.
Beberapa hal yang patut diperiksa meliputi:
- Identitas para pihak: pastikan nama, alamat, dan kewenangan penandatangan tercantum secara jelas.
- Ruang lingkup hak: periksa merek, sistem bisnis, wilayah operasional, dan batas penggunaan hak.
- Biaya kerja sama: pahami biaya awal, royalti, kontribusi pemasaran, serta pembayaran lainnya.
- Jangka waktu: periksa masa berlaku, syarat perpanjangan, dan prosedur pengakhiran kontrak.
- Standar operasional: pahami ketentuan mengenai produk, pelayanan, pemasok, dan kualitas usaha.
- Penyelesaian sengketa: pelajari cara menyelesaikan perselisihan jika masalah muncul.
- Kerahasiaan dan persaingan: periksa aturan perlindungan informasi bisnis dan kewajiban para pihak.
5. STPW dan Legalitas Usaha Waralaba
Legalitas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan waralaba. Salah satu dokumen yang perlu dikenal pelaku usaha adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW.
Cara memeriksa legalitas waralaba
Sebelum menjalin kerja sama, kamu dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa identitas badan usaha. Pastikan pihak yang menawarkan kerja sama mempunyai identitas dan kewenangan yang dapat diverifikasi.
- Tinjau hak kekayaan intelektual. Periksa status merek dan hak lain yang digunakan dalam kegiatan bisnis.
- Pelajari prospektus dan perjanjian. Cocokkan informasi dalam dokumen penawaran dengan isi kontrak.
- Periksa kewajiban STPW. Cari tahu ketentuan pendaftaran yang berlaku bagi pemberi dan penerima waralaba.
- Pastikan perizinan usaha sesuai. Sesuaikan perizinan dengan bidang kegiatan dan kondisi usaha.
- Simpan dokumen penting. Arsipkan perjanjian, bukti pembayaran, dokumen pendaftaran, dan komunikasi terkait.
6. Risiko Hukum dalam Kerja Sama Waralaba
Waralaba tetap memiliki risiko yang perlu diperhitungkan. Masalah bisa muncul sebelum usaha dibuka, selama kegiatan berjalan, atau ketika kontrak berakhir.
Informasi usaha tidak sesuai kondisi sebenarnya
Risiko muncul ketika informasi dalam penawaran tidak menggambarkan kondisi bisnis secara akurat. Misalnya, pemberi waralaba menjanjikan pendapatan tertentu tanpa memberikan dasar perhitungan yang memadai.
Untuk mengurangi risiko tersebut, mintalah dokumen pendukung dan lakukan penilaian mandiri. Bila diperlukan, libatkan akuntan atau konsultan bisnis untuk memeriksa kelayakan usaha.
Salah satu pihak melanggar perjanjian
Perselisihan dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Contohnya, pemberi waralaba tidak menyediakan dukungan yang dijanjikan, sedangkan penerima waralaba mengabaikan standar operasional dalam kontrak.
Jika persoalan muncul, periksa kembali isi perjanjian dan kumpulkan bukti komunikasi. Para pihak dapat mencoba mekanisme penyelesaian yang telah disepakati.
Persoalan merek dan rahasia dagang
Penggunaan merek tanpa hak dapat menimbulkan sengketa. Begitu pula dengan penyebaran informasi bisnis yang seharusnya dirahasiakan.
Karena itu, kontrak perlu menjelaskan hak penggunaan aset intelektual serta cara menjaga kerahasiaan informasi. Penerima waralaba juga perlu memahami kewajiban tersebut, termasuk ketika masa kerja sama telah berakhir.

7. Cara Memulai Usaha Waralaba dengan Lebih Aman
Calon penerima waralaba sebaiknya menyusun rencana sebelum menentukan merek yang akan dipilih. Popularitas memang bisa menjadi pertimbangan, tetapi kelayakan usaha tetap harus diperiksa.
Berikut tahapan yang bisa kamu lakukan:
- Tentukan jenis usaha. Pilih bidang yang sesuai dengan modal, kemampuan, dan kebutuhan pasar.
- Bandingkan beberapa penawaran. Periksa sistem operasional, dukungan, biaya, dan reputasi pemberi waralaba.
- Hitung kebutuhan modal. Masukkan biaya awal, sewa lokasi, peralatan, gaji, persediaan, serta dana cadangan.
- Periksa legalitas. Verifikasi identitas usaha, status merek, dokumen penawaran, dan kewajiban pendaftaran.
- Baca kontrak secara menyeluruh. Pastikan kamu memahami biaya, wilayah usaha, jangka waktu, dan ketentuan pengakhiran.
- Konsultasikan klausul yang meragukan. Mintalah pendapat profesional hukum sebelum menyetujui perjanjian.
- Simpan semua bukti. Dokumentasikan kontrak, pembayaran, dan komunikasi penting untuk kebutuhan administrasi maupun penyelesaian sengketa.
FAQ Seputar Waralaba
1. Apakah semua usaha kemitraan termasuk waralaba?
Tidak. Kemitraan merupakan istilah yang mencakup berbagai bentuk kerja sama bisnis. Suatu usaha dapat disebut waralaba jika memenuhi unsur dan kriteria yang ditetapkan peraturan.
2. Apakah usaha waralaba wajib memiliki STPW?
Penyelenggaraan waralaba memiliki ketentuan pendaftaran STPW. Namun, kewajiban dan prosedurnya perlu diperiksa berdasarkan peran pelaku usaha serta aturan yang berlaku.
3. Apa yang perlu diperiksa sebelum membeli waralaba?
Periksa legalitas pemberi, prospektus, status merek, sistem bisnis, kondisi keuangan, biaya, dukungan operasional, dan isi kontrak. Pelajari pula risiko serta kewajiban yang mungkin muncul selama kerja sama.
Kesimpulan
Waralaba adalah model kerja sama yang memungkinkan seseorang menjalankan usaha dengan menggunakan sistem bisnis dan hak tertentu milik pihak lain.
Sebelum memulai kerja sama, periksa legalitas pemberi waralaba, pelajari prospektus, dan pahami seluruh isi perjanjian. Pastikan kamu mengetahui biaya, hak, kewajiban, dan risiko yang mungkin muncul.
Menurut saya, keputusan bisnis yang baik perlu didukung pemeriksaan dokumen dan perhitungan yang masuk akal. Jangan terburu-buru hanya karena sebuah merek sedang populer. Jika kamu masih memiliki pertanyaan mengenai legalitas, perjanjian, atau kewajiban hukum dalam usaha waralaba, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Ringkasan
- Waralaba merupakan bentuk kerja sama bisnis yang menggunakan sistem dan hak tertentu.
- PP Nomor 35 Tahun 2024 menjadi dasar hukum khusus penyelenggaraan waralaba di Indonesia.
- Usaha yang ditawarkan sebagai waralaba perlu memenuhi kriteria sesuai peraturan.
- Prospektus membantu calon mitra mempelajari informasi usaha sebelum mengambil keputusan.
- Perjanjian perlu menjelaskan hak, kewajiban, biaya, dan penyelesaian sengketa.
- STPW dan perizinan terkait perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemeriksaan legalitas dan konsultasi hukum membantu mengurangi risiko dalam kerja sama.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berusaha pemerintah Indonesia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).





