Kontrak kerja konstruksi adalah dokumen hukum yang mengatur hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam sebuah proyek.
Banyak pelaku usaha menandatangani kontrak tanpa membaca klausulnya dengan teliti. Akibatnya, sengketa soal biaya, waktu, dan kualitas pekerjaan sering muncul di tengah proyek.
Jawaban singkatnya: pahami jenis kontrak, pastikan isinya memenuhi Pasal 47 UU Jasa Konstruksi, dan tulis hak serta kewajiban dengan jelas.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, kontrak adalah alat mitigasi risiko terbaik dalam proyek konstruksi. Namun, banyak pihak memperlakukannya sebagai formalitas belaka.
Padahal, kontrak yang rapi menghemat biaya sengketa jauh lebih besar daripada biaya menyusunnya.
Oleh karena itu, artikel ini membahas jenis, isi, dan hal wajib dalam kontrak tersebut.
Pengertian dan Dasar Hukum Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 46 ayat (1) UU Jasa Konstruksi mewajibkan para pihak menuangkan hubungan kerja mereka dalam kontrak kerja konstruksi.
Undang-undang ini kemudian berubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, PP Nomor 22 Tahun 2020 beserta perubahannya dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur ketentuan pelaksanaannya.
Selain itu, kontrak ini tetap tunduk pada hukum perikatan dalam KUH Perdata. Kontrak wajib memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, kontrak yang sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.
Dengan demikian, kedua pihak tidak boleh menganggap kontrak kerja konstruksi sebagai dokumen formalitas.
Karena itu, memahami dasar hukum sejak awal membantu Anda menilai apakah draf kontrak sudah sesuai aturan.
Pemahaman ini juga memperkuat posisi tawar Anda saat negosiasi.
Baca Juga: Buruh Harian Lepas Adalah: Pengertian, Hak, dan Aturannya
Jenis Kontrak Kerja Konstruksi yang Umum Digunakan
UU Jasa Konstruksi membedakan jenis kontrak kerja konstruksi berdasarkan bentuk imbalan, jangka waktu, dan cara pembayaran.
Pemilihan jenis kontrak menentukan siapa yang menanggung risiko proyek.
Jenis Berdasarkan Bentuk Imbalan
Bentuk imbalan menentukan pihak yang menanggung risiko biaya. Berikut pilihan yang paling sering muncul:
- Kontrak lump sum: harga tetap untuk seluruh lingkup pekerjaan, sehingga penyedia jasa menanggung risiko kenaikan volume.
- Kontrak harga satuan: pembayaran mengikuti volume pekerjaan yang benar-benar terlaksana dikalikan harga per satuan.
- Biaya tambah imbalan jasa: pengguna jasa membayar biaya riil ditambah imbalan jasa yang disepakati.
- Gabungan lump sum dan harga satuan: kontrak memadukan kedua bentuk dalam satu proyek.
- Aliansi: para pihak berbagi risiko dan keuntungan dalam satu tim kerja.
Jenis Berdasarkan Jangka Waktu dan Pembayaran
Berdasarkan jangka waktu, kontrak terbagi menjadi kontrak tahun tunggal dan tahun jamak.
Kontrak tahun tunggal selesai dalam satu tahun anggaran, sedangkan kontrak tahun jamak melewati lebih dari satu tahun anggaran.
Selanjutnya, pembayaran biasanya mengikuti kemajuan pekerjaan atau tahapan yang disepakati. Pilih jenis kontrak sesuai kejelasan desain dan kompleksitas proyek.
Sebagai contoh, kontrak lump sum cocok untuk proyek berdesain matang, sedangkan kontrak harga satuan lebih aman untuk volume yang belum pasti.

Isi Kontrak Kerja Konstruksi Menurut Pasal 47 UU Jasa Konstruksi
Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi mengatur sedikitnya 16 poin isi kontrak kerja konstruksi.
Poin-poin tersebut antara lain:
- Para pihak: identitas lengkap pengguna jasa dan penyedia jasa.
- Rumusan pekerjaan: lingkup kerja, nilai, harga satuan atau lump sum, dan batas waktu.
- Masa pertanggungan atau pemeliharaan setelah pekerjaan selesai.
- Tenaga ahli: jumlah, klasifikasi, dan kualifikasi, termasuk kewajiban memakai tenaga kerja bersertifikat.
- Hak dan kewajiban yang setara bagi kedua pihak.
- Tata cara pembayaran hasil pekerjaan.
- Cidera janji (wanprestasi): tanggung jawab jika salah satu pihak lalai.
- Penyelesaian perselisihan dan pilihan forum sengketa.
- Pemutusan kontrak dan keadaan memaksa (force majeure).
- Kegagalan bangunan.
- Perlindungan pekerja dan aspek lingkungan.
- Jaminan atas risiko yang timbul selama pelaksanaan.
Klausul Tambahan yang Sering Terlewat
Selain poin tersebut, proyek biasanya membutuhkan klausul teknis. Pertama, atur jadwal pelaksanaan dan denda keterlambatan secara jelas.
Kedua, tetapkan mekanisme perubahan pekerjaan (variation order) beserta persetujuan tertulisnya. Ketiga, cantumkan jaminan pelaksanaan dan uang muka dengan syarat pengembaliannya.
Terakhir, tentukan tata cara serah terima pekerjaan dan retensi. Dengan klausul ini, para pihak memiliki pegangan saat kondisi lapangan berubah.
Hal yang Wajib Ada agar Kontrak Kerja Konstruksi Kuat Secara Hukum
Sebuah penelitian hukum di Universitas Gadjah Mada menyimpulkan bahwa kontrak yang tidak mengikuti Pasal 47 tetap bisa sah selama memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata.
Namun, kontrak yang sah belum tentu aman. Oleh karena itu, pastikan lima hal berikut selalu ada:
- Para pihak yang berwenang menandatangani, lengkap dengan identitas badan usaha yang jelas.
- Lingkup pekerjaan, spesifikasi, dan gambar kerja yang terukur.
- Nilai kontrak, jadwal, dan tata cara pembayaran yang saling sinkron.
- Tenaga kerja bersertifikat serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mekanisme penyelesaian sengketa sesuai Pasal 88 UU Jasa Konstruksi, mulai dari musyawarah hingga arbitrase atau pengadilan.
Menurut saya, kelima hal ini menentukan nasib proyek ketika masalah muncul. Sebaliknya, kontrak yang kabur membuka ruang tafsir yang merugikan pihak lebih lemah.
Karena itu, libatkan ahli hukum sebelum Anda menandatangani kontrak kerja konstruksi bernilai besar.
Kesalahan Umum dalam Menyusun Kontrak
Dalam praktik, saya sering menemukan tiga kesalahan berulang. Pertama, para pihak memakai template lama tanpa menyesuaikan dengan proyek baru.
Kedua, nilai kontrak dan jadwal pembayaran tidak sinkron dengan progres pekerjaan. Ketiga, klausul wanprestasi dan pemutusan kontrak terlalu singkat sehingga multitafsir.
Oleh karena itu, periksa setiap klausul secara teliti, dan minta pihak lawan menjelaskan bagian yang belum jelas.
Langkah sederhana ini mencegah sengketa yang mahal di kemudian hari.
FAQ tentang Kontrak Kerja Konstruksi
Apakah kontrak kerja konstruksi harus tertulis?
Sebaiknya ya. Pasal 46 UU Jasa Konstruksi mewajibkan hubungan kerja dituangkan dalam kontrak.
Dokumen tertulis juga memudahkan pembuktian saat sengketa muncul.
Selain itu, kontrak tertulis membantu pengawasan pelaksanaan proyek.
Apa bedanya kontrak lump sum dan harga satuan?
Pada kontrak lump sum, harga total tetap meski volume berubah, sehingga penyedia jasa menanggung risiko volume.
Pada kontrak harga satuan, pembayaran mengikuti volume riil dikalikan harga per satuan.
Jadi, pengguna jasa menanggung risiko perubahan volume.
Apa akibatnya jika kontrak tidak memuat semua poin Pasal 47?
Kontrak tetap berpotensi sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata.
Namun, klausul yang hilang menciptakan celah sengketa. Karena itu, lengkapi seluruh poin sejak awal penyusunan.

Kesimpulan
Kontrak kerja konstruksi menentukan arah dan keamanan hukum sebuah proyek.
Anda perlu memahami jenisnya, seperti lump sum dan harga satuan, lalu memastikan isinya mencakup poin Pasal 47 UU Jasa Konstruksi.
Selain itu, tambahkan klausul teknis sesuai karakter proyek. Langkah yang saya sarankan: tinjau draf kontrak, cocokkan dengan daftar poin Pasal 47, dan konsultasikan klausul berisiko sebelum tanda tangan.
Menurut saya, kontrak yang lengkap bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan bukti profesionalisme kedua pihak. Proyek yang sehat lahir dari kesepakatan yang jelas sejak awal.
Masih ragu dengan draf kontrak konstruksi yang sedang Anda hadapi? Tim kami siap membantu menelaah kontrak Anda agar proyek berjalan aman.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini untuk berdiskusi bersama kami.
Baca Juga: Preferential Trade Agreement Adalah: Pengertian dan Manfaatnya
Ringkasan
- Kontrak kerja konstruksi mengatur hubungan hukum pengguna jasa dan penyedia jasa, dan wajib ada menurut Pasal 46 UU Jasa Konstruksi.
- Dasar hukumnya meliputi UU Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 22 Tahun 2020 jo. PP Nomor 14 Tahun 2021, dan KUH Perdata.
- Berdasarkan imbalan, jenisnya adalah lump sum, harga satuan, biaya tambah imbalan jasa, gabungan, dan aliansi.
- Berdasarkan jangka waktu, kontrak terbagi menjadi tahun tunggal dan tahun jamak.
- Pasal 47 mengatur sedikitnya 16 poin isi kontrak.
- Lima hal wajib: para pihak, lingkup pekerjaan, pembayaran, tenaga kerja bersertifikat, dan penyelesaian sengketa.
- Kontrak yang menyimpang dari Pasal 47 bisa tetap sah, tetapi rawan sengketa.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (BPK JDIH), beserta perubahannya dalam PP Nomor 14 Tahun 2021.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1338.
- Keabsahan Kontrak Kerja Konstruksi yang Tidak Sesuai Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2017 (Repository UGM).
- Akibat Hukum Perjanjian Kerja Konstruksi, Lex Scientia Law Review (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).





