Cuti Besar Karyawan kerap menjadi pertanyaan bagi pekerja yang sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun di sebuah perusahaan. Ada yang mengira hak ini otomatis muncul setelah mencapai masa kerja tertentu.
Dalam praktik ketenagakerjaan, cuti besar memiliki pengaturan yang berbeda dari cuti tahunan. Cuti tahunan mempunyai ketentuan minimum dalam undang-undang.
Sebagai penulis yang menelaah persoalan hukum ketenagakerjaan, saya berpandangan bahwa keterbukaan mengenai hak cuti perlu menjadi perhatian perusahaan.
Apa Itu Cuti Besar Karyawan?
Cuti besar karyawan adalah waktu istirahat dalam jangka relatif panjang yang diberikan berdasarkan ketentuan tertentu. Hak ini dapat diatur oleh perusahaan atau mengikuti aturan khusus yang berlaku pada sektor pekerjaan tertentu.
Biasanya, cuti besar dikaitkan dengan masa kerja yang panjang. Namun, lamanya seseorang bekerja tidak selalu membuatnya otomatis berhak mengambil cuti tersebut.
Perbedaan cuti besar dan cuti tahunan
Cuti tahunan memiliki dasar hukum dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui peraturan berikutnya.
Lalu, bagaimana dengan cuti besar? Untuk pekerja swasta secara umum, undang-undang tidak menetapkan jumlah hari dan masa kerja minimum cuti besar yang berlaku seragam bagi semua perusahaan.
Berikut beberapa perbedaan yang perlu dipahami:
- Dasar hak: Cuti tahunan memiliki ketentuan minimum dalam undang-undang. Cuti besar mengikuti aturan yang berlaku bagi pekerja atau sektor terkait.
- Masa kerja: Cuti tahunan umumnya mensyaratkan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus. Cuti besar dapat memiliki persyaratan masa kerja yang lebih panjang.
- Durasi: Undang-undang menetapkan batas minimum cuti tahunan. Adapun durasi cuti besar mengikuti ketentuan yang menjadi dasar pemberiannya.
- Prosedur pengajuan: Kedua jenis cuti perlu mengikuti tata cara yang berlaku di tempat kerja, termasuk pemberitahuan kepada atasan dan pengaturan jadwal.
Aturan Cuti Besar Karyawan Menurut Hukum Indonesia
Untuk memahami aturan cuti besar karyawan, pekerja perlu melihat peraturan ketenagakerjaan dan dokumen yang mengatur hubungan kerjanya. Informasi dari rekan kerja atau kebiasaan perusahaan lain bisa menjadi bahan awal, tetapi belum tentu sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi.
Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu pasal yang berkaitan dengan hak istirahat pekerja adalah Pasal 79.
Pasal tersebut mengatur waktu istirahat dan cuti, termasuk cuti tahunan serta bentuk istirahat lainnya sesuai ketentuan hukum.
Lantas, dari mana hak cuti besar dapat berasal? Jawabannya bergantung pada ketentuan yang mengikat hubungan kerja atau sektor pekerjaan tertentu. Untuk memastikannya, periksa beberapa dokumen berikut:
- Perjanjian kerja. Dokumen ini memuat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan.
- Peraturan perusahaan. Periksa bagian yang membahas cuti, masa kerja, dan prosedur pengajuan.
- Perjanjian kerja bersama (PKB). Jika perusahaan memiliki PKB bersama serikat pekerja, telusuri ketentuan cuti di dalamnya.
- Peraturan sektoral. Beberapa bidang pekerjaan dapat memiliki aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Apakah semua karyawan berhak mendapatkan cuti besar?
Tidak semua pekerja otomatis memperoleh cuti besar setelah bekerja selama beberapa tahun. Hak tersebut bergantung pada aturan yang berlaku bagi hubungan kerja masing-masing.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat menyediakan cuti panjang bagi karyawan yang telah memenuhi masa kerja tertentu. Ketentuan itu bisa tercantum dalam peraturan perusahaan atau PKB.
Perbedaan tersebut perlu dinilai berdasarkan aturan yang mengikat dan ketentuan hukum yang berlaku. Karyawan juga sebaiknya memeriksa apakah sektor pekerjaannya memiliki pengaturan khusus.
Syarat Cuti Besar Karyawan yang Perlu Diperiksa
Syarat cuti besar karyawan dapat berbeda antara satu perusahaan dan perusahaan lainnya. Ketentuannya biasanya tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Sebelum membuat permohonan, pastikan beberapa hal berikut.
1. Memenuhi masa kerja yang ditentukan
Sebagian perusahaan mensyaratkan masa kerja minimum sebelum karyawan dapat mengambil cuti besar. Misalnya, perusahaan menetapkan bahwa pekerja harus mengabdi selama beberapa tahun terlebih dahulu. Namun, angka tersebut bukan standar umum yang otomatis berlaku bagi seluruh pekerja swasta.
Periksa cara perusahaan menghitung masa kerja. Apakah perhitungannya dimulai sejak tanggal pertama bekerja, berdasarkan masa kerja efektif, atau mengikuti ketentuan lain? Pastikan pula apakah cuti panjang yang pernah diambil memengaruhi perhitungan hak berikutnya.
2. Memenuhi persyaratan administrasi dan status kerja
Selain masa kerja, perusahaan dapat menetapkan persyaratan administrasi yang wajar sesuai kebijakan cuti. Karyawan, misalnya, perlu memastikan data masa kerjanya benar dan mengajukan permohonan melalui bagian sumber daya manusia atau HR.
Status hubungan kerja juga perlu diperhatikan. Karyawan tetap, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan kelompok pekerja lainnya dapat memiliki ketentuan berbeda.
3. Mengikuti prosedur pengajuan resmi
Setelah persyaratan terpenuhi, ajukan cuti melalui prosedur yang ditetapkan perusahaan. Biasanya, pekerja perlu mengisi formulir atau menyampaikan permohonan tertulis kepada atasan dan HR.
Sebaiknya ajukan permohonan sejak jauh hari. Perusahaan membutuhkan waktu untuk mengatur pembagian tugas dan memastikan pekerjaan tetap berjalan. Simpan bukti pengajuan serta persetujuannya.
4. Memastikan durasi dan ketentuan pembayaran
Sebelum menentukan tanggal cuti, cari tahu jumlah hari yang tersedia dan cara perusahaan menghitung durasinya. Tanyakan pula apakah hari libur masuk dalam perhitungan serta bagaimana ketentuan pembayaran upah selama cuti.
Jangan langsung berasumsi bahwa seluruh cuti besar dibayar dengan cara yang sama. Jika peraturan perusahaan belum menjelaskan hal tersebut, mintalah keterangan dari HR.

Hak Karyawan Selama Mengambil Cuti Besar
Hak yang diterima selama cuti besar bergantung pada dasar pemberian cuti tersebut. Mengingat tidak ada standar universal bagi seluruh pekerja swasta, isi perjanjian dan kebijakan yang berlaku memiliki peran penting.
Hak atas durasi dan pembayaran cuti
Apabila peraturan perusahaan atau PKB menetapkan durasi cuti besar, perusahaan perlu menjalankan ketentuan tersebut sesuai hukum. Hal yang sama berlaku jika dokumen itu mengatur pembayaran upah atau tunjangan selama pekerja menjalani cuti.
Karyawan perlu mengetahui apakah cuti dibayar penuh, menggunakan skema pembayaran tertentu, atau memiliki ketentuan khusus. Periksa juga apakah ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum cuti dapat digunakan.
Hak atas informasi dan penerapan aturan yang jelas
Karyawan berhak mengetahui ketentuan yang menjadi dasar pengajuan cutinya. Perusahaan sebaiknya menjelaskan persyaratan, durasi, prosedur, dan konsekuensi administratif secara terbuka.
Selain itu, perusahaan perlu menjalankan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan dan dokumen ketenagakerjaan yang mengikat. Jika permohonan cuti ditolak, karyawan dapat meminta penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.
Apakah perusahaan boleh menolak cuti besar?
Jawabannya bergantung pada dasar hak dan persyaratan yang berlaku. Jika karyawan belum memenuhi syarat yang sah, perusahaan dapat menolak permohonan berdasarkan ketentuan tersebut.
Namun, jika perusahaan telah memberikan hak cuti melalui dokumen yang berlaku, ketentuan itu perlu dijalankan secara konsisten. Karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat meminta klarifikasi kepada HR terlebih dahulu.
Cara Mengajukan Cuti Besar Karyawan
Pengajuan cuti yang tertib membantu karyawan dan perusahaan menghindari kesalahpahaman. Agar prosesnya lebih mudah, ikuti langkah berikut.
- Periksa dasar hak cuti. Baca perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB untuk mengetahui ketentuan yang berlaku.
- Pastikan semua syarat terpenuhi. Periksa masa kerja, durasi cuti, dan persyaratan administrasi.
- Tentukan jadwal cuti. Sesuaikan rencana dengan kebutuhan pribadi dan koordinasi pekerjaan.
- Ajukan permohonan tertulis. Cantumkan tanggal mulai, tanggal selesai, serta informasi lain yang diminta perusahaan.
- Tunggu persetujuan resmi. Jangan menganggap permohonan sudah disetujui sebelum menerima konfirmasi sesuai prosedur.
- Simpan dokumen pendukung. Arsipkan formulir, persetujuan, dan komunikasi dengan HR.
FAQ Seputar Cuti Besar Karyawan
1. Cuti besar karyawan diberikan setelah berapa tahun bekerja?
Tidak ada satu masa kerja minimum yang berlaku universal bagi seluruh pekerja swasta. Perusahaan atau sektor tertentu dapat menetapkan persyaratan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apakah cuti besar karyawan tetap dibayar?
Pembayaran cuti besar mengikuti dasar hak dan ketentuan yang mengaturnya. Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB untuk mengetahui apakah perusahaan tetap membayar upah dan tunjangan selama cuti. Jika belum jelas, mintalah penjelasan tertulis kepada HR.
3. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan menolak cuti besar?
Mintalah penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan beserta dasar aturannya. Setelah itu, cocokkan jawaban perusahaan dengan dokumen ketenagakerjaan yang berlaku. Jika hak yang telah dijanjikan tidak dipenuhi, kamu dapat meminta bantuan HR, serikat pekerja, atau instansi ketenagakerjaan melalui jalur penyelesaian yang tersedia.
Kesimpulan
Cuti Besar Karyawan perlu dipahami berdasarkan aturan yang benar. Cuti tahunan memiliki ketentuan minimum dalam UU Ketenagakerjaan, sedangkan cuti besar bagi pekerja swasta tidak mempunyai standar durasi dan masa kerja universal yang berlaku bagi semua perusahaan.
Karena itu, periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, serta peraturan sektoral sebelum mengajukan cuti. Pastikan kamu memahami durasi, pembayaran upah, prosedur pengajuan, dan persyaratan persetujuan.
Menurut saya, penjelasan yang terbuka mengenai hak cuti dapat membantu mencegah perselisihan di tempat kerja. Karyawan perlu memahami haknya, sedangkan perusahaan harus menerapkan kebijakan secara konsisten. Jika kamu sedang menghadapi persoalan ketenagakerjaan atau membutuhkan penjelasan mengenai hak cuti, silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Ringkasan
- Cuti besar karyawan berbeda dari cuti tahunan dan tidak memiliki standar universal bagi seluruh pekerja swasta.
- Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, dengan hak minimum 12 hari kerja setelah masa kerja 12 bulan secara terus-menerus sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak cuti besar dapat bersumber dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau peraturan sektoral.
- Syarat cuti besar dapat mencakup masa kerja minimum, kelengkapan administrasi, dan persetujuan sesuai kebijakan yang berlaku.
- Pembayaran upah selama cuti besar bergantung pada ketentuan yang menjadi dasar hak tersebut.
- Karyawan sebaiknya mengajukan cuti secara tertulis dan menyimpan bukti persetujuan.
- Jika terjadi perselisihan, karyawan dapat meminta klarifikasi kepada HR atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).





