Terbaru

Hukum

Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian: Arti dan Batas Sahnya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Klausula eksonerasi dalam perjanjian sering terselip di bagian paling kecil sebuah kontrak, tapi dampaknya bisa sangat besar. Satu kalimat saja dapat membuat salah satu pihak lepas dari tanggung jawab ketika kerugian terjadi.

Sebagai praktisi hukum yang kerap memeriksa kontrak untuk klien, saya melihat banyak orang menandatangani klausula ini tanpa sempat membacanya. Ada pula pelaku usaha yang menulisnya terlalu luas, lalu kaget ketika pengadilan menganggapnya tidak berlaku.

Singkatnya, klausula eksonerasi adalah klausula yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak. Keabsahannya dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, bentuk, dan batas keabsahannya secara runtut. Kamu juga akan tahu cara menilai dan menyusun klausula yang aman.

Pengertian Klausula Eksonerasi dan Dasar Hukumnya

Klausula eksonerasi atau exemption clause adalah ketentuan dalam perjanjian yang menghapus atau membatasi kewajiban ganti rugi salah satu pihak. Pihak itu tetap lepas dari tanggung jawab meski terjadi wanprestasi atau kerugian.

Klausula ini biasanya ada dalam perjanjian standar atau klausula baku. Pihak yang kedudukannya lebih kuat menyusunnya, sedangkan pihak lain hanya menerima atau menolak.

Dasar hukumnya tersebar di beberapa aturan. Pasal 1338 KUH Perdata menjadi pintu masuk lewat asas kebebasan berkontrak.

Namun, kebebasan itu dibatasi Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1337 tentang sebab yang halal. Perjanjian dengan sebab yang dilarang undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak sah.

Di bidang konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur klausula baku dalam Pasal 18. Pasal ini melarang pencantuman klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.

Menurut saya, klausula eksonerasi tidak otomatis jahat. Masalah muncul ketika klausula itu dipakai untuk menghindari tanggung jawab yang seharusnya melekat pada pembuatnya.

klausula eksonerasi dalam perjanjian

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perbedaan dengan Klausula Baku

Dua istilah ini sering dianggap sama. Padahal, keduanya berbeda.

Klausula baku adalah aturan atau ketentuan yang disiapkan sepihak oleh pelaku usaha dan dituangkan dalam dokumen yang mengikat konsumen. Definisinya ada dalam Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen.

Klausula eksonerasi adalah isi klausulanya, yaitu pembebasan atau pembatasan tanggung jawab. Jadi, klausula eksonerasi bisa muncul di dalam klausula baku, tetapi tidak semua klausula baku bersifat eksonerasi.

Bentuk dan Contoh Klausula Eksonerasi

Klausula eksonerasi hadir dalam beberapa bentuk. Memahami bentuknya membantu kamu mengenalinya sebelum menandatangani.

Bentuk yang paling umum adalah pembebasan total dari tanggung jawab. Contoh kalimatnya, “Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apa pun.”

Baca juga  Sertifikat Tanah Elektronik: Cara Alih Media dan Keamanannya

Bentuk kedua adalah pembatasan tanggung jawab. Pihak yang bertanggung jawab hanya menanggung ganti rugi sampai jumlah tertentu atau dalam jangka waktu tertentu.

Bentuk ketiga adalah pengalihan risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung satu pihak dipindahkan kepada pihak lain.

Berikut contoh yang sering kamu temui sehari-hari:

  • Karcis parkir yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.
  • Tanda terima laundry yang membatasi ganti rugi pakaian rusak pada nilai tertentu.
  • Perjanjian layanan perangkat lunak yang membatasi ganti rugi sebesar biaya langganan tertentu.
  • Kontrak pengiriman barang yang menyatakan kurir tidak bertanggung jawab atas keterlambatan.
  • Perjanjian kredit yang mengizinkan perubahan ketentuan secara sepihak.

Sebagai contoh, tempat parkir yang menempel tulisan “kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab kami” sebenarnya menerima uang jasa penitipan. Pengadilan dan BPSK dalam banyak perkara menilai tulisan semacam itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengelola.

Dalam kontrak bisnis, klausula pembatasan tanggung jawab sangat lazim. Banyak penyedia jasa menetapkan batas maksimum ganti rugi agar risikonya dapat diprediksi.

Batas Keabsahan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian

Pertanyaan utamanya, kapan klausula ini sah dan kapan batal? Jawabannya bergantung pada jenis hubungan hukumnya.

Dalam Hubungan Pelaku Usaha dengan Konsumen

Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku tertentu. Larangan itu berlaku pada dokumen dan perjanjian yang menawarkan barang atau jasa.

Beberapa klausula yang dilarang antara lain:

  • Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
  • Menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
  • Menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa.
  • Memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terhadap barang yang dibeli secara angsuran.
  • Mengatur pembuktian atas hilangnya manfaat jasa atau barang yang dibeli konsumen.
  • Menyatakan konsumen tunduk pada aturan baru atau perubahan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha.

Selain itu, Pasal 18 ayat (2) melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat. Pengungkapannya yang sulit dimengerti juga dilarang.

Pasal 18 ayat (3) menegaskan klausula yang melanggar larangan ini batal demi hukum. Artinya, klausula itu dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Pasal 18 ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula bakunya dengan undang-undang. Peraturan sektor jasa keuangan dari OJK juga memuat ketentuan serupa untuk lembaga keuangan.

Dalam Perjanjian antara Pelaku Usaha

Dalam kontrak antarpelaku usaha, hukum memberi ruang lebih luas. Para pihak dianggap setara dan bebas mengatur risikonya.

Pembatasan tanggung jawab sering dianggap sah selama disepakati dengan sadar. Namun, ada batas yang tidak boleh dilanggar.

Baca juga  Perlindungan Varietas Tanaman: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Batas itu antara lain:

  • Klausula tidak boleh melindungi pihak dari akibat kesengajaan atau kelalaian berat.
  • Klausula harus dibuat dengan iktikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
  • Klausula tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Klausula tidak boleh lahir dari penyalahgunaan keadaan, ketika satu pihak memanfaatkan posisi lemah pihak lain.

Dalam praktik, hakim dapat mengesampingkan klausula yang dinilai tidak patut. Penilaian ini bersandar pada asas kepatutan dan keadilan.

Menurut pengalaman saya, kunci keabsahan ada pada keseimbangan. Klausula yang jelas, proporsional, dan disepakati terbuka jauh lebih kuat dibanding yang disembunyikan.

Akibat Hukum dan Sanksi Klausula Eksonerasi yang Dilarang

Klausula yang melanggar larangan membawa akibat di beberapa lini. Akibatnya tidak berhenti pada batalnya klausula.

Pertama, klausula batal demi hukum. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab seolah klausula itu tidak ada.

Kedua, konsumen dapat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau menggugat ke pengadilan. Pelaku usaha dapat diwajibkan mengganti kerugian.

Ketiga, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengancam pelanggar Pasal 18 dengan pidana. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Selain sanksi hukum, ada risiko reputasi. Pelaku usaha yang dikenal menyelipkan klausula merugikan akan kehilangan kepercayaan pelanggan.

Perlu dicatat, pengawasan klausula baku juga dilakukan lembaga lain sesuai sektornya. Contohnya OJK untuk jasa keuangan dan kementerian teknis untuk sektor tertentu.

Sebagai contoh, penyedia jasa pembiayaan yang menulis hak mengubah syarat pinjaman kapan saja tanpa persetujuan debitur berisiko diminta merevisi dokumennya. Selain itu, ia dapat dikenai sanksi administratif.

Cara Menilai dan Menyusun Klausula Eksonerasi yang Aman

Baik sebagai pembaca maupun penyusun kontrak, kamu perlu pendekatan yang terarah. Berikut langkah praktis untuk menilai klausula.

  1. Identifikasi siapa pihak yang diuntungkan dan apa bentuk pembebasannya.
  2. Periksa apakah hubungan hukumnya konsumen atau antarpelaku usaha.
  3. Cek apakah klausula melanggar larangan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.
  4. Pastikan tulisan terbaca jelas dan tidak disembunyikan.
  5. Nilai apakah pembatasan proporsional dengan risiko dan harga jasa.
  6. Pastikan klausula tidak melindungi kesengajaan atau kelalaian berat.
  7. Periksa kesesuaian dengan peraturan sektoral yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang ingin membatasi risiko secara sah, gunakan pendekatan yang wajar. Contohnya menetapkan batas ganti rugi yang masuk akal dan menjelaskannya secara terbuka sebelum transaksi.

Selain itu, lengkapi dengan asuransi tanggung jawab bila risikonya besar. Asuransi sering lebih aman daripada mengandalkan klausula yang rentan dibatalkan.

Baca juga  Cara Membuat Legal Memorandum: Struktur, Isi, dan Contoh Formatnya

Bagi konsumen atau mitra usaha, mintalah penjelasan sebelum menandatangani. Jangan ragu menegosiasikan klausula yang terasa berat sebelah.

klausula eksonerasi dalam perjanjian

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian

Apakah klausula eksonerasi selalu batal demi hukum?
Tidak selalu. Dalam hubungan dengan konsumen, klausula yang dilarang Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen batal demi hukum. Dalam kontrak antarpelaku usaha, klausula dapat sah selama tidak melanggar iktikad baik dan tidak melindungi kesengajaan atau kelalaian berat.

Apakah tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab kami” di karcis parkir sah?
Tulisan itu umumnya tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengelola. Pengelola yang menerima biaya parkir dapat tetap diminta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya.

Apa yang harus dilakukan jika kontrak saya memuat klausula eksonerasi?
Baca dan minta penjelasannya sebelum menandatangani. Jika sudah terlanjur, konsultasikan dengan penasihat hukum untuk menilai keabsahan dan langkah yang dapat ditempuh.

Kesimpulan

Klausula eksonerasi dalam perjanjian membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak, dan keabsahannya dibatasi hukum. Dalam hubungan dengan konsumen, klausula yang dilarang Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen batal demi hukum dan dapat berujung sanksi pidana.

Dari pengalaman saya, kontrak yang adil dan transparan justru lebih melindungi pembuatnya. Susun klausula yang proporsional, bacakan dengan jelas, dan hindari menyembunyikannya di bagian kecil dokumen.

Kalau kamu ingin memeriksa kontrak atau menyusun perjanjian yang aman secara hukum, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai klausula dan menyusun dokumen yang melindungi kepentinganmu.

Ringkasan

  • Klausula eksonerasi adalah klausula yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak dalam perjanjian.
  • Dasar hukumnya mencakup Pasal 1320, 1337, dan 1338 KUH Perdata serta Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.
  • Bentuknya meliputi pembebasan total, pembatasan ganti rugi, dan pengalihan risiko.
  • Dalam hubungan dengan konsumen, klausula yang dilarang Pasal 18 batal demi hukum.
  • Pelanggaran Pasal 18 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
  • Dalam kontrak antarpelaku usaha, klausula sah selama tidak melindungi kesengajaan atau kelalaian berat dan dibuat dengan iktikad baik.
  • Klausula harus jelas terbaca, proporsional, dan disepakati secara terbuka.
  • Pelaku usaha dapat melengkapi pembatasan risiko dengan asuransi tanggung jawab.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perjanjian dan perikatan.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional, bpkn.go.id.
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi