Strict liability di Indonesia dikenal sebagai tanggung jawab mutlak, yaitu kewajiban mengganti kerugian tanpa korban harus membuktikan kesalahan pelaku. Konsep ini sering muncul dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani sengketa ganti rugi, saya melihat banyak orang masih memakai logika lama. Mereka mengira korban selalu harus membuktikan pelaku bersalah, padahal hukum tertentu membalik logika itu.
Singkatnya, pada tanggung jawab mutlak, fokus bergeser dari kesalahan ke akibat. Siapa yang kegiatannya menimbulkan kerugian wajib menanggungnya, dalam batas yang ditentukan undang-undang.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, dasar hukum, bidang penerapan, dan pembelaan yang tersedia. Kamu juga akan tahu cara menyiapkan diri sebagai pelaku usaha maupun korban.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pengertian Strict Liability dan Dasar Hukumnya
Strict liability adalah tanggung jawab hukum atas kerugian tanpa perlu membuktikan adanya kesalahan. Penggugat cukup menunjukkan adanya kerugian dan hubungan sebab akibat dengan kegiatan tergugat.
Prinsip ini berbeda dari perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal tersebut mengharuskan penggugat membuktikan perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Dalam hukum Indonesia, strict liability tidak diatur dalam satu undang-undang umum. Penerapannya tersebar dalam peraturan sektoral, terutama lingkungan hidup.
Dasar hukum yang paling dikenal adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini menyebut tanggung jawab mutlak bagi kegiatan yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun serta ancaman serius terhadap lingkungan.
Selain itu, beberapa undang-undang lain memuat prinsip serupa. Contohnya di bidang ketenaganukliran, perlindungan konsumen, dan angkutan.
Menurut saya, strict liability lahir dari rasa keadilan yang sederhana. Pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan berisiko tinggi sebaiknya menanggung akibatnya.
Mengapa Prinsip Ini Dibutuhkan
Pada kegiatan berisiko tinggi, korban sulit membuktikan kesalahan. Data teknis, proses produksi, dan dokumen internal berada di tangan pelaku.
Pencemaran limbah, misalnya, melibatkan mekanisme ilmiah yang rumit. Warga yang terdampak tidak punya akses ke instalasi pabrik.
Dengan strict liability, beban pembuktian lebih ringan bagi korban. Pelaku juga terdorong menerapkan standar keselamatan setinggi mungkin.
Strict Liability di Indonesia dalam Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan menjadi bidang utama penerapan tanggung jawab mutlak. Hal ini wajar karena kerusakan lingkungan sulit dipulihkan dan sulit dibuktikan.
Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut tiga kategori kegiatan. Ketiganya mencakup penggunaan bahan berbahaya dan beracun atau B3, penghasilan atau pengelolaan limbah B3, dan kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.
Pelaku kegiatan tersebut bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi. Rumusan awal pasal ini menambahkan bahwa pertanggungjawaban berlaku tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dari rumusan pasal. Istilah bertanggung jawab mutlak tetap dipertahankan.
Perubahan ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan pegiat lingkungan. Sebagian khawatir penegakan strict liability melemah, sehingga cek rumusan dan penjelasan terbaru sebelum menyusun gugatan atau pembelaan.
Putusan pengadilan dalam sengketa kebakaran lahan sering dikutip sebagai penerapan strict liability. Pemegang izin atau pengelola lahan diminta bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerjanya tanpa korban perlu membuktikan kesalahan.
Selain tanggung jawab perdata, pelaku dapat menghadapi sanksi administratif dan pidana lingkungan. Ketiganya berjalan terpisah dan bisa dikenakan bersamaan.
Sebagai contoh, pabrik kimia mengalami kebocoran tangki B3 yang mencemari sungai dan merugikan petambak. Petambak cukup menunjukkan kerugian dan kaitannya dengan pencemaran, tanpa harus membuktikan kelalaian pabrik.
Menurut pengalaman saya, perusahaan yang mengelola B3 harus menganggap risiko ini sebagai bagian biaya usaha. Pengelolaan limbah yang baik jauh lebih murah dibanding ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Penerapan dalam Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk
Dalam hukum konsumen, prinsip yang dianut mendekati tanggung jawab produk. Pelaku usaha dibebani tanggung jawab lebih berat dibanding konsumen.
Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa sejenis, perawatan kesehatan, atau santunan.
Pemberian ganti rugi dilakukan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah transaksi. Ketentuan ini tidak menghapus kemungkinan tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut.
Pasal 28 menegaskan beban pembuktian ada pada pelaku usaha untuk unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi tertentu. Pembalikan beban pembuktian ini sering disebut presumption of liability.
Skema ini tidak sepenuhnya identik dengan strict liability murni. Pelaku usaha masih dapat membebaskan diri bila membuktikan kerugian akibat kesalahan konsumen, sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (5).
Meski begitu, posisinya jauh lebih menguntungkan konsumen dibanding gugatan perbuatan melawan hukum biasa. Konsumen tidak perlu membuktikan kesalahan pelaku usaha.
Contohnya, konsumen mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan kemasan yang cacat produksi. Produsen wajib membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahannya.
Bidang Lain yang Menerapkan Tanggung Jawab Mutlak
Selain lingkungan dan konsumen, beberapa bidang memuat prinsip serupa. Setiap bidang punya batas dan pengecualiannya sendiri.
- Ketenaganukliran: Undang-Undang tentang Ketenaganukliran menetapkan pengusaha instalasi nuklir bertanggung jawab atas kerugian nuklir tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.
- Angkutan udara: Undang-Undang tentang Penerbangan membebankan tanggung jawab kepada pengangkut atas penumpang yang meninggal, cacat, atau luka akibat kejadian angkutan udara, dalam batas yang ditentukan peraturan.
- Kehutanan: Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya menurut Undang-Undang tentang Kehutanan.
- Hukum perdata umum: KUH Perdata memuat tanggung jawab tertentu yang tidak bergantung pada pembuktian kesalahan, seperti tanggung jawab pemilik hewan dalam Pasal 1368.
Beberapa tanggung jawab itu bersifat terbatas atau memiliki batas nilai ganti rugi. Misalnya, undang-undang angkutan udara dan peraturan turunannya menetapkan batas tanggung jawab tertentu.
Karena itu, penting membedakan antara tanggung jawab mutlak, tanggung jawab dengan pembalikan beban pembuktian, dan tanggung jawab karena kesalahan. Ketiganya sering tertukar dalam praktik.
Sebagai tambahan, ada doktrin tanggung jawab pengganti atau vicarious liability dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Pengusaha bertanggung jawab atas perbuatan pekerjanya dalam lingkup pekerjaan, tetapi dasarnya tetap ada kesalahan pekerja.
Pembelaan dan Batas Tanggung Jawab Mutlak
Tanggung jawab mutlak tidak berarti tanpa pembelaan sama sekali. Doktrin membedakan strict liability dari absolute liability.
Pada absolute liability, pelaku tidak boleh mengajukan pembelaan apa pun. Pada strict liability, pembelaan tertentu masih dimungkinkan.
Pembelaan yang umum dikenal antara lain:
- Keadaan memaksa atau force majeure yang berada di luar kendali pelaku.
- Kerugian disebabkan sepenuhnya oleh tindakan pihak ketiga.
- Kerugian disebabkan oleh kesalahan korban sendiri.
- Tidak ada hubungan sebab akibat antara kegiatan pelaku dan kerugian.
Peraturan tiap bidang mengatur pembelaan yang berbeda. Undang-undang lingkungan, misalnya, mengenal pengecualian untuk bencana alam, peperangan, dan keadaan terpaksa tertentu.
Selain itu, besaran ganti rugi bisa dibatasi undang-undang tertentu. Hakim juga menilai kerugian yang dapat dibuktikan secara nyata.
Karena itu, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan bukti pengelolaan risiko. Dokumen izin, hasil audit lingkungan, dan catatan perawatan menjadi bahan pembelaan yang berharga.
Menurut saya, sikap terbaik adalah mencegah kejadian, bukan sibuk menyiapkan pembelaan. Pencegahan memberi perlindungan hukum sekaligus menjaga reputasi.
Langkah Praktis bagi Pelaku Usaha dan Korban
Baik pelaku usaha maupun korban perlu bersiap dengan cara berbeda. Berikut panduan ringkas.
Untuk pelaku usaha:
- Petakan kegiatan yang termasuk berisiko tinggi, seperti penggunaan B3 dan pengelolaan limbah.
- Pastikan perizinan lingkungan dan persetujuan teknis lengkap dan masih berlaku.
- Susun prosedur keselamatan, tanggap darurat, dan pelatihan karyawan.
- Lakukan audit lingkungan dan pemeriksaan peralatan secara berkala.
- Pertimbangkan asuransi tanggung jawab pencemaran atau tanggung jawab produk.
- Dokumentasikan seluruh kegiatan pemantauan dan perbaikan.
Untuk korban:
- Dokumentasikan kerugian dengan foto, video, nota, dan hasil pemeriksaan.
- Catat kronologi kejadian dan kaitannya dengan kegiatan pihak yang diduga bertanggung jawab.
- Laporkan ke instansi berwenang, seperti dinas lingkungan hidup atau BPSK sesuai kasusnya.
- Konsultasikan dengan penasihat hukum untuk menentukan dasar gugatan yang tepat.
- Pertimbangkan gugatan perwakilan kelompok bila korban banyak.
Dalam perkara lingkungan, gugatan perwakilan kelompok dan hak gugat organisasi lingkungan membuka jalan bagi korban dalam jumlah besar. Prosedurnya diatur undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung.
Sebagai contoh, warga satu desa yang sumber airnya tercemar dapat mengajukan gugatan bersama. Bukti hasil uji laboratorium menjadi kunci perkara.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Strict Liability di Indonesia
Apa arti strict liability dalam hukum Indonesia?
Strict liability atau tanggung jawab mutlak adalah kewajiban mengganti kerugian tanpa penggugat harus membuktikan kesalahan tergugat. Penerapannya terutama dalam hukum lingkungan.
Apakah strict liability sama dengan absolute liability?
Tidak persis sama. Strict liability masih membuka ruang pembelaan tertentu, sedangkan absolute liability tidak memberi ruang pembelaan sama sekali.
Apakah konsumen perlu membuktikan kesalahan pelaku usaha?
Dalam gugatan ganti rugi tertentu, pelaku usaha yang menanggung beban pembuktian unsur kesalahan menurut Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen. Konsumen tetap perlu menunjukkan kerugian dan kaitannya dengan produk.
Kesimpulan
Strict liability di Indonesia adalah tanggung jawab mutlak yang menggeser fokus dari kesalahan ke akibat kegiatan yang berisiko. Penerapannya paling jelas dalam hukum lingkungan, dengan prinsip serupa di bidang konsumen, ketenaganukliran, dan angkutan.
Dari pengalaman saya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berisiko tinggi sebaiknya menganggap tanggung jawab ini sebagai bagian dari biaya usaha. Pencegahan, perizinan, dan asuransi menjadi perlindungan yang paling masuk akal.
Kalau kamu pelaku usaha yang ingin memetakan risiko hukum atau korban yang ingin menuntut ganti rugi, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah dasar hukum dan menyusun langkah yang tepat.
Ringkasan
- Strict liability adalah tanggung jawab mutlak atas kerugian tanpa perlu membuktikan kesalahan pelaku.
- Prinsip ini berbeda dari perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata yang mensyaratkan kesalahan.
- Dasar hukum yang paling dikenal adalah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan melalui UU Cipta Kerja menghapus frasa tanpa pembuktian unsur kesalahan, tetapi istilah tanggung jawab mutlak tetap ada.
- Dalam perlindungan konsumen, pelaku usaha menanggung beban pembuktian unsur kesalahan menurut Pasal 28.
- Prinsip serupa terdapat di bidang ketenaganukliran, angkutan udara, dan kehutanan.
- Strict liability masih mengenal pembelaan tertentu, seperti keadaan memaksa dan kesalahan korban.
- Pencegahan risiko, perizinan lengkap, dan asuransi melindungi pelaku usaha.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365, 1367, dan 1368.
- Undang-Undang tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang tentang Penerbangan.
- Kementerian Lingkungan Hidup, informasi penegakan hukum lingkungan, kemenlh.go.id.





