Pasal 1313 KUHPerdata adalah titik awal setiap pembahasan tentang perjanjian di Indonesia. Pasal ini memberi definisi resmi tentang apa yang disebut perjanjian.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menyusun dan menelaah kontrak, saya melihat banyak orang langsung membahas isi kontrak tanpa memahami dasarnya. Padahal, definisi ini menentukan kapan sebuah kesepakatan benar-benar punya akibat hukum.
Singkatnya, perjanjian adalah perbuatan yang membuat satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih lainnya. Rumusan ini sederhana, tapi para ahli hukum memberi banyak catatan.
Nah, di artikel ini kita bahas bunyi, unsur, kritik, dan penerapan pasal ini. Kamu juga akan tahu hubungannya dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338.
Bunyi dan Pengertian Pasal 1313 KUHPerdata
Pasal 1313 berada di Bab II Buku III KUHPerdata tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan. Pasal ini menyatakan bahwa persetujuan adalah perbuatan yang membuat satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih lainnya.
Dalam teks aslinya, KUHPerdata memakai istilah “persetujuan”, terjemahan dari kata Belanda overeenkomst. Dalam praktik dan bahasa sehari-hari, istilah ini disamakan dengan “perjanjian” dan sering juga dengan “kontrak”.
Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan perikatan lahir dari persetujuan atau dari undang-undang.
Perikatan sendiri adalah hubungan hukum antara dua pihak. Satu pihak berhak menuntut sesuatu dan pihak lain wajib memenuhinya.
Menurut saya, definisi Pasal 1313 sebaiknya dibaca sebagai pintu masuk. Penjelasan yang lebih lengkap harus dicari lewat pasal-pasal lain dan doktrin.

Arti Perikatan dan Prestasi
Isi dari setiap perjanjian adalah prestasi. Pasal 1234 KUHPerdata menyebut tiga bentuk prestasi, yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
Contohnya, penjual wajib memberikan barang, tukang wajib membangun rumah, dan karyawan wajib tidak membocorkan rahasia perusahaan. Ketiganya adalah prestasi dalam arti hukum.
Pihak yang berhak menuntut disebut kreditur. Pihak yang wajib memenuhi disebut debitur.
Unsur-Unsur dalam Pasal 1313 KUHPerdata
Berdasarkan rumusan pasal, para ahli menguraikan beberapa unsur perjanjian. Memahami unsur ini membantu kamu menilai apakah sebuah kesepakatan masuk kategori perjanjian.
Unsur Perbuatan
Pasal 1313 menyebut perjanjian sebagai perbuatan. Perbuatan ini harus perbuatan hukum, yaitu tindakan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan akibat hukum.
Janji makan malam antarteman bukan perbuatan hukum. Kedua pihak tidak bermaksud menimbulkan hak dan kewajiban yang bisa dituntut di pengadilan.
Sebaliknya, kesepakatan menjual rumah dengan harga tertentu jelas perbuatan hukum. Akibat hukumnya adalah beralihnya hak dan kewajiban membayar.
Unsur Satu Orang atau Lebih
Perjanjian melibatkan paling sedikit dua pihak, meski rumusan pasal menyebut satu orang atau lebih. Satu pihak bisa terdiri dari satu orang atau banyak orang.
Pihak dapat berupa orang perorangan atau badan hukum. Badan hukum bertindak melalui organ yang berwenang, misalnya direksi pada perseroan terbatas.
Para pihak harus cakap hukum. Pasal 1330 KUHPerdata menyebut orang yang tidak cakap, antara lain anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan.
Unsur Mengikatkan Diri
Mengikatkan diri berarti menerima kewajiban hukum. Kewajiban ini lahir dari kehendak para pihak sendiri.
Ikatan itu menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat ditegakkan. Pihak yang melanggar dapat digugat untuk memenuhi atau mengganti kerugian.
Unsur Terhadap Satu Orang atau Lebih Lainnya
Unsur terakhir menegaskan adanya pihak lain yang menjadi lawan perjanjian. Kewajiban satu pihak selalu berhadapan dengan hak pihak lainnya.
Tanpa pihak lain, tidak ada hubungan hukum yang bisa disebut perjanjian. Janji kepada diri sendiri tidak menimbulkan perikatan.
Berikut ringkasan unsurnya:
- Ada perbuatan hukum.
- Ada satu orang atau lebih sebagai pihak.
- Ada pihak yang mengikatkan diri.
- Ada pihak lain yang menjadi lawan atau penerima hak.
dari perjanjian, sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum bertolak dari undang-undang.
Jenis-Jenis Perjanjian
Perjanjian dibagi menjadi beberapa jenis menurut sifat dan bentuknya. Pembagian ini berpengaruh pada hak, kewajiban, dan cara pembuktian.
Perjanjian Timbal Balik dan Sepihak
Perjanjian timbal balik melahirkan kewajiban bagi kedua pihak, misalnya jual beli dan sewa-menyewa. Kewajiban masing-masing saling berhadapan.
Perjanjian sepihak hanya membebankan kewajiban kepada satu pihak, misalnya hibah. Pihak penerima hanya memperoleh hak.
Perjanjian atas Beban dan Cuma-Cuma
Pasal 1314 KUHPerdata membedakan perjanjian cuma-cuma dan atas beban. Pada perjanjian cuma-cuma, satu pihak memberi keuntungan tanpa menerima imbalan.
Pada perjanjian atas beban, setiap pihak wajib memberikan prestasi sebagai imbalan. Mayoritas kontrak bisnis termasuk jenis ini.
Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama punya pengaturan khusus dalam undang-undang. Contohnya jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan pemberian kuasa.
Perjanjian tidak bernama lahir dari praktik dan kebutuhan bisnis, misalnya waralaba dan kontrak kerja sama usaha. Pasal 1319 KUHPerdata menyatakan keduanya tunduk pada ketentuan umum perjanjian.
Perjanjian Konsensual, Riil, dan Formil
Perjanjian konsensual lahir sejak tercapai kesepakatan, seperti jual beli. Perjanjian riil baru lahir setelah penyerahan barang, seperti pinjam pakai.
Perjanjian formil mensyaratkan bentuk tertentu, misalnya akta otentik untuk pendirian perseroan atau pemberian hak tanggungan. Tanpa bentuk itu, perjanjian tidak sah menurut undang-undang.
Hubungan Pasal 1313 dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338
Pasal 1313 hanya mendefinisikan perjanjian. Keabsahan dan daya ikatnya ditentukan pasal lain.
Pasal 1320 menetapkan empat syarat sah perjanjian. Keempatnya adalah sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif. Jika tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan.
Dua syarat terakhir disebut syarat objektif. Jika tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum.
Pasal 1338 kemudian menjelaskan akibat perjanjian yang sah. Perjanjian itu mengikat seperti undang-undang dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Jadi, urutan berpikirnya jelas. Pasal 1313 menjawab apa itu perjanjian, Pasal 1320 menjawab kapan sah, dan Pasal 1338 menjawab akibatnya.
Menurut pengalaman saya, banyak sengketa berawal dari pengabaian salah satu tahap ini. Kontrak yang tidak memenuhi syarat sah bisa runtuh meski sudah ditandatangani.
Contoh Penerapan Pasal 1313 KUHPerdata dalam Kehidupan Sehari-hari
Perjanjian terjadi hampir setiap hari, sering tanpa kita sadari. Berikut beberapa contohnya.
Jual Beli
Seorang pembeli sepakat membeli laptop seharga Rp10.000.000 dari penjual. Penjual mengikatkan diri menyerahkan barang, dan pembeli mengikatkan diri membayar.
Perjanjian ini bersifat timbal balik dan konsensual. Ia lahir sejak kedua pihak sepakat tentang barang dan harga.
Sewa-Menyewa
Pemilik kos dan penghuni menyepakati harga sewa, durasi, dan aturan penggunaan kamar. Pemilik mengikatkan diri menyerahkan kenikmatan kamar, dan penghuni mengikatkan diri membayar sewa.
Perjanjian ini bisa lisan atau tertulis. Namun, kontrak tertulis jauh lebih mudah dibuktikan bila terjadi perselisihan.
Perjanjian Elektronik
Transaksi daring juga merupakan perjanjian. Ketika kamu menyetujui syarat dan ketentuan sebuah aplikasi lalu membeli produk, terjadi kesepakatan.
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui kontrak elektronik dan menyatakan ia mengikat para pihak. Prinsip Pasal 1313 tetap menjadi dasar.
Janji yang Bukan Perjanjian
Tidak semua janji adalah perjanjian dalam arti hukum. Janji bertemu untuk makan siang atau menemani teman tidak dimaksudkan menimbulkan akibat hukum.
Karena itu, pengadilan tidak akan memaksa pelaksanaannya. Ukuran utamanya adalah ada tidaknya niat menimbulkan akibat hukum.
Sebagai catatan, perjanjian tertulis tidak selalu berarti sah. Kesepakatan yang dibuat di bawah paksaan atau penipuan dapat dibatalkan menurut Pasal 1321 KUHPerdata.
Tips Memahami dan Menyusun Perjanjian dengan Baik
Pemahaman dasar membantu kamu menghindari sengketa. Terapkan langkah berikut.
- Pastikan ada kesepakatan yang jelas tentang hal pokok, seperti objek dan harga.
- Periksa kecakapan para pihak sebelum menandatangani.
- Pastikan objek perjanjian jelas dan tidak dilarang hukum.
- Tuangkan hak dan kewajiban secara tertulis dan rinci.
- Cantumkan cara penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku.
- Simpan dokumen kontrak dan bukti komunikasi dengan rapi.
- Konsultasikan kontrak bernilai besar dengan penasihat hukum.
Hindari menandatangani dokumen yang belum kamu pahami. Tanyakan setiap klausul yang terasa ambigu.
Bagi pelaku usaha, buat templat kontrak yang rutin diperbarui. Namun, sesuaikan isinya dengan kebutuhan tiap transaksi.
Sebagai contoh, usaha jasa desain memakai templat yang sama untuk semua klien. Ketika klien meminta hak cipta penuh, templat harus direvisi agar sesuai.

FAQ Seputar Pasal 1313 KUHPerdata
Apa bunyi Pasal 1313 KUHPerdata?
Pasal ini menyatakan persetujuan adalah perbuatan yang membuat satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih lainnya. Rumusan ini menjadi definisi resmi perjanjian dalam hukum perdata.
Apa bedanya perjanjian dan kontrak?
Dalam praktik, keduanya sering dianggap sama. Sebagian ahli memakai kata kontrak untuk perjanjian tertulis yang bernilai bisnis.
Apakah perjanjian lisan sah?
Sah, selama memenuhi syarat Pasal 1320 dan tidak mensyaratkan bentuk tertentu. Namun, perjanjian lisan sulit dibuktikan, jadi kontrak tertulis lebih aman.
Kesimpulan
Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan yang membuat satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap pihak lain. Unsurnya meliputi perbuatan hukum, para pihak, ikatan, dan lawan perjanjian, meski rumusannya menuai kritik dan dilengkapi doktrin.
Dari pengalaman saya, pemahaman dasar ini menentukan kualitas kontrak yang kamu buat. Baca Pasal 1313 bersama Pasal 1320 dan Pasal 1338 agar gambaran hukumnya utuh.
Kalau kamu ingin menyusun perjanjian, memeriksa keabsahan kontrak, atau menghadapi sengketa kesepakatan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan kontrakmu kuat dan aman secara hukum.
Ringkasan
- Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan persetujuan atau perjanjian sebagai perbuatan yang mengikat satu orang atau lebih terhadap pihak lain.
- Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan menurut Pasal 1233 KUHPerdata.
- Unsur pokoknya adalah perbuatan hukum, para pihak, ikatan, dan pihak lawan.
- Rumusan pasal dikritik terlalu luas, terlalu sempit, dan tidak menyebut kata sepakat.
- Doktrin merumuskan perjanjian sebagai hubungan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
- Jenis perjanjian meliputi timbal balik, sepihak, atas beban, cuma-cuma, bernama, dan tidak bernama.
- Keabsahan perjanjian ditentukan Pasal 1320, sedangkan akibatnya diatur Pasal 1338.
- Kontrak tertulis yang jelas memudahkan pembuktian dan mencegah sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan.
- Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
- R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa.
- Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.





