Pernah dengar kasus kasir toko yang membawa kabur uang setoran? Pasal 374 KUHP selama ini menjadi pasal andalan untuk perkara seperti itu.
Banyak pemilik usaha masih bingung membedakan penggelapan biasa dengan penggelapan oleh orang kepercayaan. Padahal, perbedaan itu menentukan berat ringannya hukuman. Langkah hukum yang kamu pilih pun ikut berubah.
Intinya begini. Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan oleh orang yang memegang barang karena hubungan kerja, pencarian, atau upah, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sejak 2 Januari 2026, aturan itu digantikan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, pemberatan ini sudah pas. Orang yang dipercaya lalu menyalahgunakan kepercayaan itu memang layak menerima hukuman lebih berat. Meski begitu, aparat perlu teliti, sebab tidak semua sengketa uang di tempat kerja bisa langsung disebut penggelapan.
Bunyi Pasal 374 KUHP dan Padanannya dalam KUHP Baru
Mari mulai dari bunyi pasalnya. Pasal 374 KUHP lama berbunyi: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Satu hal perlu kamu catat. KUHP lama sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026. Penggantinya adalah UU Nomor 1 Tahun 2023, yang sebagian diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Padanan Pasal 374 kini ada di Pasal 488. Bunyinya: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Inti larangannya sama. Sanksinya yang bergeser. Pasal 374 hanya mengenal pidana penjara, sedangkan Pasal 488 menyediakan pilihan penjara atau denda, sehingga hakim punya ruang lebih lebar. UU 1/2026 tidak mengubah rumusan Pasal 486 maupun Pasal 488.
Perbandingan singkatnya sebagai berikut:
- Pasal 374 KUHP (lama, untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026): penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 488 UU 1/2023 (baru): penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Baca Juga: Pasal 372 KUHP Penggelapan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Unsur-Unsur Pasal 374 KUHP yang Harus Terbukti
Sebelum hakim menjatuhkan pidana, penuntut umum wajib membuktikan semua unsur pasal. Satu unsur saja yang gagal terbukti sudah cukup untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan itu. Karena itu, kenali unsur-unsurnya dengan baik.
Unsur Pokok Penggelapan
Pasal 374 berdiri di atas rumusan penggelapan biasa, yaitu Pasal 372 KUHP lama atau Pasal 486 UU 1/2023. Ada lima unsur pokok yang harus terpenuhi:
- Setiap orang sebagai subjek hukum.
- Dengan sengaja. Pelaku sadar bahwa perbuatannya salah. Syarat ini berlaku lewat asas umum pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 36 UU 1/2023.
- Memiliki secara melawan hukum. Pelaku bertindak layaknya pemilik sah barang tersebut.
- Barang milik orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian.
- Barang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Misalnya, pemilik menitipkan atau mempercayakan barang itu kepadanya.
Unsur Pemberat dalam Penggelapan dalam Jabatan
Unsur pemberat inilah yang membedakan Pasal 374 dari penggelapan biasa. Pelaku menguasai barang karena salah satu dari tiga alasan berikut:
- Hubungan kerja, misalnya antara karyawan dan perusahaan.
- Pencarian atau profesi, yaitu pekerjaan yang mengharuskan pelaku memegang barang milik orang lain.
- Upah, yaitu pelaku dibayar untuk menjaga atau mengelola barang tersebut.
Bayangkan seorang kasir yang memakai uang setoran toko untuk kebutuhan pribadi. Kasus itu memenuhi unsur Pasal 374, karena ia memegang uang tersebut berkat hubungan kerjanya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perbedaan Pasal 372, Pasal 374, dan Penggelapan oleh Pejabat Publik
Ketiganya sering tertukar. Padahal, masing-masing punya sasaran sendiri.
Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan bentuk pokok. Ancamannya penjara paling lama empat tahun atau denda, dan pasal ini berlaku bagi pelaku umum yang tidak punya hubungan kerja dengan korban. Padanannya di KUHP baru adalah Pasal 486 UU 1/2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta).
Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan dengan pemberatan. Syaratnya, pelaku menguasai barang karena hubungan kerja, pencarian, atau upah. Ancamannya lebih tinggi, yakni lima tahun penjara.
Pasal 8 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) mengatur penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum. Ancamannya penjara 3 sampai 15 tahun dan denda kategori III sampai VII, atau Rp50 juta hingga Rp5 miliar. Pasal 415 KUHP lama, yang dulu sering dipakai untuk kasus ini, ikut tidak berlaku bersama seluruh KUHP lama sejak 2 Januari 2026.
Jadi, status pelaku menentukan pasalnya. Karyawan swasta dijerat Pasal 488 untuk perbuatan baru, sedangkan pegawai negeri dijerat Pasal 8 UU Tipikor.
Ancaman Pidana Penggelapan dan Aturan Peralihan KUHP Baru
Ancaman pidana penggelapan dalam jabatan tergolong serius. Pelaku menghadapi penjara sampai lima tahun. Menurut KUHP baru, hakim juga dapat menjatuhkan denda kategori V sebesar Rp500 juta sebagai alternatif.
Bagaimana dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026? Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 menjawabnya. Prinsipnya, hukum yang dipakai adalah ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan pelaku. Karena Pasal 488 menambahkan opsi denda, ketentuan baru dalam banyak perkara dapat dinilai lebih menguntungkan terdakwa.
Selain pidana pokok, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan menurut Pasal 66 ayat (1) UU 1/2023, misalnya pembayaran ganti rugi kepada korban. Perusahaan korban juga bisa menempuh gugatan perdata. Sebagai catatan, pelaku yang mengembalikan kerugian biasanya mendapat pertimbangan meringankan, walaupun pengembalian itu tidak menghapus tindak pidananya.
Langkah Hukum Saat Menghadapi Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Waktu sangat berharga dalam kasus seperti ini. Bertindaklah cepat dan terstruktur, dengan langkah berikut:
- Kumpulkan bukti. Siapkan kontrak kerja, uraian jabatan, bukti serah terima barang, rekening koran, dan hasil audit internal.
- Minta klarifikasi. Mintalah penjelasan tertulis dari pihak yang kamu duga bersalah.
- Kirim somasi bila perlu, agar pelaku mengembalikan barang atau dana.
- Laporkan ke kepolisian lengkap dengan seluruh bukti.
- Pertimbangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi secara terpisah.
Satu hal lagi perlu kamu ingat. Penyidik akan menilai apakah perkaranya penggelapan atau wanprestasi, yaitu ingkar janji dalam perjanjian. Kalau hubungan para pihak murni utang-piutang, perkara itu cenderung masuk ranah perdata. Karena itu, bukti niat jahat pelaku menjadi kunci.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah Pasal 374 KUHP masih berlaku?
Sudah tidak. KUHP lama dicabut sejak 2 Januari 2026. Pasal 374 hanya masih dipakai untuk perkara sebelum tanggal itu, sesuai aturan peralihan Pasal 3, sedangkan perbuatan baru mengikuti Pasal 488 UU 1/2023.
Berapa ancaman pidana penggelapan dalam jabatan?
Pasal 374 KUHP mengancam pelaku dengan penjara paling lama lima tahun. Pasal 488 UU 1/2023 mengancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (kategori V).
Apakah karyawan yang mengembalikan uang tetap bisa dipidana?
Bisa. Pengembalian uang tidak otomatis menghapus tindak pidana. Hakim hanya dapat menjadikannya alasan untuk meringankan hukuman.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan oleh orang yang memegang barang karena hubungan kerja, pencarian, atau upah. Ancamannya paling lama lima tahun penjara. Kini Pasal 488 UU 1/2023 mengambil alih peran itu dan menambahkan denda hingga Rp500 juta sebagai alternatif.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Rapikan dokumentasi, buat sistem serah terima yang jelas, dan lakukan audit secara rutin. Kalau dugaan penggelapan sudah muncul, konsultasikan dulu sebelum melapor ke polisi.
Menurut saya, mencegah selalu lebih murah daripada menyelesaikan perkara. Kepercayaan yang sudah rusak juga sulit dipulihkan. Karena itu, setiap langkah hukum sebaiknya bertumpu pada bukti yang kuat.
Sedang menghadapi dugaan penggelapan di tempat usahamu, atau justru dituduh melakukannya? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang tepat.
Baca Juga: Pasal 378 KUHP Penipuan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Ringkasan
- Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan dengan pemberatan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, pencarian, atau upah.
- KUHP lama tidak berlaku sejak 2 Januari 2026, dan padanan Pasal 374 kini adalah Pasal 488 UU 1/2023.
- Ancaman Pasal 374 adalah penjara paling lama lima tahun, sedangkan Pasal 488 menambahkan alternatif denda kategori V (Rp500 juta).
- Penuntut umum harus membuktikan unsur kesengajaan, melawan hukum, barang milik orang lain, penguasaan barang bukan karena tindak pidana, dan hubungan kerja.
- Karyawan swasta dijerat Pasal 488, sedangkan pegawai negeri yang menggelapkan uang atau surat berharga dijerat Pasal 8 UU Tipikor.
- Perkara sebelum 2 Januari 2026 mengikuti Pasal 3 UU 1/2023, yaitu aturan baru kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku.
- Pengembalian kerugian tidak menghapus pidana, tetapi dapat meringankan hukuman.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, 36, 66, 79, 486, 488, dan 622). JDIH BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta Lampiran I. Peraturan.go.id: peraturan.go.id/files/uu-no-1-tahun-2026.pdf.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 8).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (UU Nomor 1 Tahun 1946 jo. UU Nomor 73 Tahun 1958, Pasal 372 dan Pasal 374), dicabut sejak 2 Januari 2026.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, JDIH Nasional: jdih.kemenkum.go.id.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Jurnal Lex Crimen (Universitas Sam Ratulangi), “Tindak Pidana Penggelapan oleh Karyawan Perusahaan Berdasarkan Pasal 488 KUHP”: ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/70003.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.





