Terbaru

Hukum

Penagihan Pinjol: Aturan, Batasan, dan Cara Melapor Jika Diteror

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Penagihan pinjol kerap berubah menjadi teror. Telepon berdering tanpa henti, pesan masuk bertubi-tubi, lalu kabar utang kamu sampai ke keluarga dan rekan kantor. Wajar kalau panik.

Hukum Indonesia sebenarnya sudah memasang pagar yang cukup tegas untuk urusan ini. Pinjol resmi hanya boleh menagih Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, hanya kepada peminjam, dan tanpa ancaman sedikit pun.

Begitu penagih melewati garis itu, kamu berhak melapor ke OJK lewat Kontak 157. Sebagai pakar hukum, saya melihat aturannya sudah jelas.

Yang masih kurang adalah pengetahuan peminjam soal hak mereka sendiri, dan celah itulah yang dimanfaatkan penagih nakal. Karena itu, artikel ini mengurai aturan, batasan, serta langkah pelaporan satu per satu.

Baca juga: Asas Hukum Acara Perdata: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penerapannya

Aturan Penagihan Pinjol yang Berlaku di Indonesia

Industri pinjol tidak berjalan tanpa rambu. Pemerintah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengatur cara penyelenggara menagih utang kepada peminjam.

Dasar Hukum Penagihan Pinjol

Payung utama industri pinjol berizin adalah Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan teknisnya diturunkan OJK lewat SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 yang ditetapkan pada 31 Juli 2025.

Di jalur perlindungan konsumen, Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur tata cara penagihan, mulai dari larangan ancaman sampai batas hari dan jam.

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, ikut menyumbang dasar sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan.

Penyelenggara tetap menanggung tanggung jawab atas ulah setiap penagih, termasuk penagih dari pihak ketiga.

Syarat Penagih Utang Pinjol

Penyelenggara tidak bisa menyuruh sembarang orang untuk menagih. Ada syarat yang wajib terpenuhi:

  • Penagih internal mendapat pelatihan memadai tentang tugas dan etika penagihan.
  • Penagih dari pihak ketiga memegang sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK.
  • Penyelenggara mencatat dan mengelola identitas setiap penagih dengan baik.
  • Penagih menghubungi penerima dana saja, tidak orang lain.
  • Penagih menaati etika penagihan selama bertugas.

Kalau penagih tidak memenuhi syarat itu, kamu boleh menolak berkomunikasi dan langsung melapor.

penagihan pinjol

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Batasan Penagihan Pinjol: Apa yang Boleh dan Dilarang

OJK menetapkan batasan yang gamblang agar penagihan tidak berubah menjadi intimidasi. Mari mulai dari daftar larangan bagi penagih pinjol resmi:

  • Menagih di luar Senin sampai Sabtu (di luar hari libur nasional) pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, kecuali kamu menyetujuinya terlebih dahulu.
  • Menagih terus-menerus dengan cara yang mengganggu.
  • Mengancam, menghina, atau memakai kata-kata kasar, termasuk yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan.
  • Memakai kekerasan fisik atau tekanan psikologis.
  • Menagih keluarga, teman, atau rekan kerja yang tidak ikut meminjam, termasuk menagih ke kantor tempat kamu bekerja.
  • Menggunakan kontak darurat untuk menagih, sebab kontak darurat hanya berfungsi untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam.
  • Menyebarkan data pribadi atau foto peminjam ke pihak lain.
Baca juga  Serikat Pekerja dan Hak Berorganisasi: Pengertian dan Aturannya

Penagihan itu sendiri tetap sah. Penyelenggara berhak mengingatkan kewajiban kamu secara sopan dan sesuai prosedur.

Karena itu, kamu tetap perlu membayar cicilan sesuai perjanjian sambil menuntut perlakuan yang beradab.

Gagal Bayar Pinjol Tidak Otomatis Berujung Penjara

Banyak penagih menakut-nakuti peminjam dengan ancaman penjara. Itu gertakan. Utang piutang masuk ranah hukum perdata.

Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara atau kurungan hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Pengecualiannya muncul kalau ada unsur pidana lain, misalnya penipuan atau pemalsuan dokumen saat mengajukan pinjaman.

Konsekuensi perdata tetap ada, misalnya denda keterlambatan dan catatan buruk pada riwayat kredit, dan kewajiban itu harus kamu selesaikan.

Perbedaan Penagihan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Sebelum bertindak, cari tahu dulu siapa yang menagih kamu. Pinjol legal terdaftar dan diawasi OJK, sehingga OJK bisa memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Pinjol ilegal lain ceritanya. Mereka tidak punya izin dan lepas dari pengawasan. Biasanya mereka menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp pribadi, meminta akses ke seluruh kontak ponsel, lalu menagih dengan kata-kata kasar.

Tak jarang mereka menyebarkan data pribadi peminjam ke banyak orang. Kamu bisa mengecek status izin penyelenggara lewat situs resmi OJK atau menelepon Kontak 157.

Penagihan oleh pinjol ilegal tidak punya dasar hukum yang kuat, dan penanganannya masuk ke Satgas PASTI. Di mata saya, mengecek izin sebelum meminjam adalah benteng paling murah dan paling efektif bagi masyarakat.

Sanksi Hukum bagi Pinjol dan Penagih yang Meneror

Penagih yang meneror peminjam menghadapi risiko hukum serius, dan sanksinya datang dari beberapa arah.

Dari sisi pengawasan, penyelenggara pinjol berizin bisa menerima sanksi administratif dari OJK, mulai dari peringatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga  Akta Kelahiran Anak Luar Nikah: Syarat dan Status Hukumnya

Dari sisi pidana, Pasal 306 UU P2SK mengatur ancaman penjara 2 sampai 10 tahun dan denda Rp25 miliar sampai Rp250 miliar bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan.

Soal data pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjerat siapa pun yang mengungkap atau menyalahgunakan data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Jerat Pidana Lain untuk Teror Penagih

Penagih yang mengancam atau memeras juga bisa dijerat UU ITE hasil perubahan kedua (UU Nomor 1 Tahun 2024), antara lain lewat Pasal 27B dan Pasal 29.

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, turut memuat ketentuan tentang pengancaman dan pemerasan.

Dengan begitu, teror penagihan pinjol masuk kategori urusan serius yang bisa berujung pidana.

Cara Melapor Jika Diteror Penagihan Pinjol

Kamu tidak harus menanggung teror penagihan pinjol sendirian. Ikuti langkah berikut secara berurutan:

  1. Tarik napas dan jangan membalas dengan emosi.
  2. Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar pesan, rekaman panggilan, nomor penagih, dan nama aplikasi.
  3. Periksa apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK.
  4. Laporkan lewat saluran resmi yang sesuai.
  5. Simpan nomor tiket atau tanda terima laporan.

Saluran Pelaporan Resmi

Untuk pinjol berizin, hubungi layanan konsumen OJK lewat Kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected], atau situs kontak157.ojk.go.id.

Untuk pinjol ilegal, laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (iasc.ojk.go.id) yang terhubung dengan Satgas PASTI. Aplikasi dan konten pinjol ilegal juga bisa kamu adukan ke Komdigi lewat aduankonten.id.

Apakah penagih pinjol boleh menghubungi kontak darurat saya?

Tidak boleh untuk menagih. OJK menetapkan bahwa kontak darurat hanya jalur untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam, sehingga penagih dilarang menagih kepada pemilik nomor tersebut. Kalau hal itu terjadi, simpan buktinya dan laporkan ke OJK.

Kalau teror sudah berupa ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi, datangi kantor kepolisian terdekat dan buat laporan polisi.

penagihan pinjol

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah saya bisa dipenjara jika telat membayar pinjol?

Tidak bisa dipenjara hanya karena telat atau tidak mampu membayar. Utang piutang termasuk hukum perdata, dan Pasal 19 ayat (2) UU HAM melarang pemenjaraan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban utang.

Kamu tetap wajib menyelesaikan kewajiban dan siap menanggung denda sesuai perjanjian. Kalau ada unsur pidana lain, seperti penipuan atau pemalsuan data, ceritanya berbeda.

Baca juga  Cara Logo Copyright agar Brand Terlindungi Secara Hukum

Bagaimana jika saya tidak pernah meminjam tetapi ditagih pinjol?

Jangan bayar dan jangan panik. Kumpulkan bukti tagihan, lalu laporkan ke OJK lewat Kontak 157. Jaga juga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan nomor rekening supaya tidak disalahgunakan.

Kesimpulan

Penagihan pinjol punya batas yang terang: waktunya Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 20.00 di luar hari libur nasional, sasarannya hanya peminjam, dan caranya tanpa ancaman, penghinaan, maupun penyebaran data.

Pelanggaran atas batas itu membuka pintu bagi sanksi administratif dan pidana. Langkah yang saya sarankan sederhana.

Simpan semua bukti, cek izin pinjol, lalu lapor ke OJK atau polisi sesuai tingkat teror yang kamu alami. Menurut saya, peminjam yang paham hak hukumnya jauh lebih sulit ditekan oleh penagih nakal.

Jika kamu atau orang terdekatmu sedang menghadapi penagihan pinjol yang mengintimidasi, kamu tidak perlu menyelesaikannya sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai kasusmu dan menentukan langkah hukum yang tepat.

Baca juga: Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata dan Bagiannya

Ringkasan

  • Penagihan pinjol resmi hanya boleh berlangsung Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
  • Penagih hanya boleh menghubungi peminjam, tidak keluarga, teman, kantor, maupun kontak darurat.
  • Ancaman, penghinaan, kekerasan, dan penyebaran data pribadi dilarang keras.
  • Utang pinjol termasuk ranah perdata, sehingga gagal bayar saja tidak bisa menjebloskan kamu ke penjara.
  • Pelanggar menghadapi sanksi OJK serta pidana berdasarkan UU P2SK, UU PDP, dan UU ITE.
  • Pinjol ilegal ditangani lewat IASC dan Satgas PASTI, sedangkan pinjol berizin lewat Kontak 157 OJK.
  • Kumpulkan tangkapan layar, rekaman, dan nomor penagih sebelum melapor.

Referensi

  • Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  • Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  • Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
  • Otoritas Jasa Keuangan. Kontak OJK 157: kontak157.ojk.go.id dan Indonesia Anti-Scam Centre: iasc.ojk.go.id.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital. Kanal Aduan Konten: aduankonten.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi