Terbaru

Legalitas

Izin Edar Frozen Food: Daftar KBLI, Jenis, dan Sanksi

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

Menjadi Pengaruh – Berikut izin edar frozen food mulai dari daftar KBLI, jenis frozen food, dan sanksi kalau gak punya izin.

Pemerintah selalu berusaha mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Salah satu upayanya adalah dengan mempermudah izin usaha bagi pelaku UMKM dan memberikan bantuan finansial. Mengapa? Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara ini, guys!

Nah, dari banyaknya UMKM di Indonesia, ada satu sektor usaha yang sangat diminati oleh masyarakat, terutama pecinta makanan.

Yup, itu dia, bisnis kuliner, khususnya frozen food. Siapa yang tak suka makanan siap saji yang praktis dan lezat ini?

Tapi, pernah dengar kabar pelaku UMKM frozen food yang viral di tahun 2021 karena terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 4 miliar?

Ngeri, kan? Kabar buruk ini ternyata karena mereka tidak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT).

Jadi, apa itu izin edar untuk frozen food, dan mengapa begitu penting? Mari kita bahas lebih lanjut!

Apa Itu Frozen Food?

Jadi, pertama-tama, apa sih sebenarnya frozen food itu? Menurut BPOM, frozen food adalah makanan olahan yang dibuat dengan cara dibekukan dan harus tetap beku dengan suhu -18°C selama proses distribusi dan penyimpanannya. Contohnya bisa berupa es krim, nugget, sosis, kentang goreng, dan lain sebagainya. Oh iya, jangan lupa selalu cek tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsanya, ya!

Alasan Frozen Food Wajib Punya Izin Edar

Alasan mengapa frozen food wajib punya izin edar ternyata tercakup dalam berbagai undang-undang, seperti UU Pangan dan UU Cipta Kerja. Di sini, izin edar ini disebut sebagai perizinan berusaha.

Baca juga  Cara Menjadi Agen Gas LPG Resmi Pertamina: Syarat, Izin, dan Cara Daftar

Selain itu, ada juga Peraturan BPOM yang mengatur lebih lanjut tentang izin edar pangan olahan, terutama yang diperdagangkan dalam kemasan. Nah, frozen food termasuk dalam kategori ini. Jadi, setiap frozen food yang dijual harus punya izin edar, ya!

Tentunya, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh frozen food agar wajib punya izin edar, seperti bisa bertahan di lemari pendingin lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal. Ini untuk memastikan kualitas dan keamanan produk.

Baca Juga: 3 Klasifikasi UMKM, Binsismu Masuk Kategori Mana?

KBLI untuk Frozen Food

Sebelum mengurus izin edar BPOM, pelaku usaha frozen food harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selanjutnya, jenis produk olahan frozen food terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Contohnya adalah KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas), KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran), dan banyak lagi.

Jenis Frozen Food yang Memenuhi Kriteria SPP-IRT

Tapi, ada juga jenis frozen food yang cukup punya NIB dan SPP-IRT, tidak perlu izin edar BPOM. Ini adalah pangan olahan siap saji yang bisa disimpan sementara dalam suhu beku kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Contohnya mi ayam, risoles, atau ayam berbumbu yang dibekukan. Jenis pangan olahan beku ini yang boleh punya SPP-IRT.

Baca Juga: Cara Daftar SP-PIRT: Syarat dan Prosedur Lengkap

Sanksi jika Tidak Punya Izin Edar

Penting banget nih, guys, punya izin edar untuk frozen food. Karena jika kamu tidak punya izin edar, bisa kena sanksi yang serius. Pasal 142 UU Pangan mengatur sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar! Serius banget kan?

Namun, jika usahamu punya risiko rendah atau menengah, kamu tidak akan dikenai sanksi pidana, tapi sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, ganti rugi, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Baca juga  Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan: Kekuatan Pembuktiannya

Jadi, pastikan semuanya legal supaya bisnismu aman dan berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu kamu mengerti lebih banyak tentang izin edar frozen food.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi