Terbaru

Day: 04 September 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Memperpanjang PIRT : Syarat, Biaya, Proses, dan Estimasi Waktunya

PIRT yang secara resmi disebut Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) menjadi salah satu legalitas penting bagi usaha pangan rumahan yang produknya memenuhi ketentuan BPOM. SPP-IRT berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan, sehingga pelaku usaha perlu memperpanjangnya sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika masa berlaku SPP-IRT sudah habis, pangan yang menggunakan SPP-IRT tersebut tidak boleh terus diedarkan dengan mengandalkan sertifikat yang sudah kedaluwarsa. Karena itu, mengecek masa berlaku PIRT sebaiknya menjadi bagian dari rutinitas pengelolaan legalitas usaha. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 5,28 juta usaha. Angka tersebut memang tidak semuanya merupakan usaha yang wajib memiliki SPP-IRT. Namun, data tersebut menunjukkan besarnya pasar makanan dan minuman di Indonesia sekaligus ketatnya persaingan antarusaha. Menurut pendapat saya, PIRT yang masih aktif bukan hanya berguna untuk memenuhi aturan. Legalitas yang terjaga juga menunjukkan bahwa pelaku usaha lebih serius dalam mengelola produk, keamanan pangan, dan kelangsungan bisnisnya. Lalu, bagaimana cara memperpanjang PIRT, apa saja syaratnya, berapa biayanya, dan berapa lama prosesnya? Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Cara Memperpanjang PIRT Secara Online Terbaru Cara memperpanjang PIRT dilakukan melalui sistem OSS yang terhubung dengan aplikasi SPPIRT BPOM. Pelaku usaha sudah dapat mengakses proses perpanjangan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis dan jangan menunggu sampai sertifikat kedaluwarsa. Aturan utama mengenai SPP-IRT saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Peraturan BPOM tersebut menggantikan aturan lama yang sebelumnya menggunakan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Sementara itu, sistem perizinan usaha berbasis risiko sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikut tahapan yang bisa kamu ikuti. 1. Cek Masa Berlaku SPP-IRT Langkah pertama adalah mengecek kapan SPP-IRT akan habis. Pelaku usaha dapat mulai mengajukan perpanjangan sekitar 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jangan menunggu sampai masa berlaku hanya tersisa beberapa hari. PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur bahwa permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum tanggal masa berlaku SPP-IRT berakhir. Karena itu, waktu sekitar 3 sampai 6 bulan sebelum kedaluwarsa cukup ideal untuk mulai memeriksa dokumen dan kondisi usaha. 2. Login ke OSS Menggunakan Akun Usaha Selanjutnya, masuk ke sistem OSS menggunakan akun usaha yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi data utama yang digunakan untuk menghubungkan usaha dengan layanan SPPIRT BPOM. Sebelum melanjutkan, periksa kembali data usaha di OSS. Pastikan nama usaha, alamat kegiatan, penanggung jawab, dan kegiatan usaha yang tercantum masih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat data yang sudah berubah, sebaiknya perbarui terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah saat proses perpanjangan. 3. Akses Layanan PB UMKU SPP-IRT Setelah masuk ke OSS, cari layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU yang berkaitan dengan SPP-IRT. Dari layanan tersebut, proses akan terhubung dengan sistem SPPIRT BPOM. Integrasi tersebut membuat proses pengajuan tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara manual melalui kantor pemerintah. Namun, beberapa tahapan pengawasan atau pemenuhan komitmen tetap dapat melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. 4. Pilih Perpanjangan SPP-IRT Pada aplikasi SPPIRT BPOM, pilih fasilitas perpanjangan untuk SPP-IRT yang masa berlakunya akan habis. Perpanjangan hanya dapat digunakan untuk PIRT yang memang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. Kemudian, periksa kembali data produk yang tersimpan di sistem. Data tersebut dapat meliputi nama produk, jenis pangan, merek, kemasan, berat atau isi bersih, serta alamat tempat produksi. Pastikan seluruh informasi tersebut sama dengan kondisi produk yang sekarang dipasarkan. 5. Periksa Data dan Label Produk Data produk dan label perlu diperiksa sebelum permohonan diselesaikan. Jika terdapat perubahan pada kemasan atau informasi produk, sesuaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perubahan data yang tersedia. Jangan hanya memperhatikan desain kemasannya. Periksa juga nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, tanggal kedaluwarsa atau informasi masa simpan, kode produksi, serta informasi lain yang diwajibkan. Langkah tersebut penting karena kesalahan label dapat membuat produk tidak sesuai dengan ketentuan pangan olahan. 6. Kirim Permohonan Perpanjangan Setelah seluruh data sudah sesuai, selesaikan permohonan melalui sistem SPPIRT yang terintegrasi dengan OSS. Jika persyaratan sistem terpenuhi, sertifikat dapat diproses dan diterbitkan secara elektronik. BPOM menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan SPP-IRT, nomor P-IRT dapat terbit secara otomatis apabila produk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan kewajiban pemenuhan komitmen dan pengawasan yang berlaku. Syarat Perpanjang PIRT yang Perlu Disiapkan Syarat perpanjang PIRT pada dasarnya berkaitan dengan legalitas usaha, SPP-IRT yang akan diperpanjang, data produk, keamanan pangan, label, dan kondisi sarana produksi. Dokumen yang diminta dapat menyesuaikan kondisi usaha serta proses verifikasi dari pemerintah daerah. Agar prosesnya lebih mudah, siapkan beberapa hal berikut. Pastikan NIB serta informasi kegiatan usaha masih sesuai dengan kondisi bisnis saat ini. Sertifikat lama digunakan untuk mengetahui produk dan nomor P-IRT yang akan diperpanjang. Pastikan identitas penanggung jawab sama dengan data yang tercatat pada sistem. Siapkan informasi mengenai nama produk, jenis pangan, merek, komposisi, kemasan, dan ukuran produk. Gunakan desain label yang benar-benar dipakai pada produk yang sekarang diedarkan. Sertifikat PKP menjadi bagian penting dalam pemenuhan komitmen keamanan pangan pada usaha IRTP. Dinas Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan sarana untuk memastikan tempat produksi memenuhi ketentuan higiene dan keamanan pangan. Beberapa standar pelayanan pemerintah daerah juga masih memasukkan pemeriksaan sarana dan Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai bagian dari proses pemenuhan komitmen SPP-IRT. Karena itu, jangan hanya fokus menyiapkan file untuk diunggah ke OSS. Kondisi nyata tempat produksi juga harus tetap memenuhi standar. Penelitian Nike Norma Epriliyana menunjukkan bahwa kepemilikan P-IRT dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jaringan pemasaran usaha pangan rumahan. Sementara itu, penelitian Vivi Sylvia Purborini juga menekankan pentingnya legalitas PIRT dan NIB bagi pelaku usaha pangan. Artinya, kelengkapan legalitas tidak hanya berguna ketika menghadapi pemeriksaan pemerintah. Legalitas juga dapat mendukung bisnis saat ingin masuk ke pasar yang lebih luas. Berapa Biaya Perpanjang PIRT? Biaya resmi pelayanan SPP-IRT melalui pemerintah pada dasarnya tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, pelaku usaha tetap mungkin mengeluarkan biaya

SELENGKAPNYA

SBU Jasa Konsultan vs Konstruksi: Perbedaan dan Jenisnya

Sertifikat Badan Usaha atau SBU merupakan sertifikat yang digunakan untuk menunjukkan bahwa badan usaha jasa konstruksi memiliki kompetensi sesuai bidang dan jenis pekerjaan yang dijalankan. Namun, masih banyak pemilik usaha yang bingung membedakan SBU untuk perusahaan konsultan dengan SBU untuk perusahaan yang mengerjakan pembangunan secara langsung. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan ruang lingkup pekerjaan yang berbeda. Jika perusahaan salah memilih klasifikasi SBU, masalahnya tidak hanya berhenti pada dokumen yang kurang sesuai. Kesalahan tersebut juga dapat membuat perusahaan kesulitan memenuhi persyaratan tender, menjalankan kontrak, hingga menentukan perlakuan pajak yang tepat. Persaingan dalam industri konstruksi juga cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perusahaan konstruksi di Indonesia pada 2025 mencapai 199.006 perusahaan. Menurut pendapat saya, perusahaan sebaiknya tidak mengurus SBU hanya karena ingin memenuhi persyaratan administrasi. Jenis SBU harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, KBLI perusahaan, jenis proyek, serta pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! SBU Jasa Konsultan vs Konstruksi, Apa Bedanya? Perbedaan SBU konsultan dan kontraktor dapat dilihat dari pekerjaan yang dilakukan perusahaan. Jasa konsultansi konstruksi lebih banyak menghasilkan kajian, desain, perencanaan, pengawasan, atau layanan keahlian, sedangkan pekerjaan konstruksi berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan fisik. PP Nomor 14 Tahun 2021 membedakan kegiatan jasa konstruksi menjadi jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Dengan demikian, perusahaan perlu melihat kegiatan utamanya sebelum menentukan sertifikasi yang dibutuhkan. Berikut gambaran sederhananya: Aspek Jasa Konsultansi Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Fokus pekerjaan Analisis dan keahlian Pelaksanaan pekerjaan fisik Contoh pekerjaan Perencanaan, desain, pengawasan, manajemen konstruksi Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran Hasil pekerjaan Kajian, desain, laporan atau rekomendasi Bangunan atau hasil fisik Peran perusahaan Konsultan, perencana atau pengawas Kontraktor atau pelaksana SBU Sesuai subklasifikasi konsultansi konstruksi Sesuai subklasifikasi pekerjaan konstruksi Sebagai contoh, sebuah perusahaan mendapat proyek untuk membuat desain teknis gedung perkantoran. Jika perusahaan hanya menyusun desain dan perencanaan teknis, kegiatan tersebut masuk ke ranah jasa konsultansi konstruksi. Namun, jika perusahaan juga ditunjuk untuk membangun gedung tersebut secara fisik, kegiatan perusahaan sudah masuk ke pekerjaan konstruksi. Selain itu, ada juga pekerjaan konstruksi terintegrasi yang menggabungkan beberapa tahapan pekerjaan dalam satu kontrak. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat nama proyek untuk menentukan jenis SBU. Perusahaan juga harus memeriksa isi dan ruang lingkup pekerjaan dalam kontraknya. Apa Dasar Hukum SBU Konstruksi Terbaru? Dasar hukum jasa konstruksi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 14 Tahun 2021. Sementara itu, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025. PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Peraturan tersebut juga mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar utama penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Artinya, panduan perizinan usaha yang masih menyebut PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai aturan OSS terbaru sudah perlu diperbarui. Selain regulasi OSS, perusahaan jasa konstruksi tetap harus memperhatikan aturan khusus yang berlaku di sektor konstruksi. SBU Konstruksi sendiri berkaitan dengan proses sertifikasi kompetensi badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi. Karena itu, pengurusan SBU harus disesuaikan dengan jenis kegiatan konstruksi yang memang dijalankan perusahaan. Mengenal SBU Non-Konstruksi untuk Perusahaan Jasa Konsultasi SBU non-konstruksi berbeda dengan SBU Konstruksi dalam sistem jasa konstruksi. Perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi manajemen, teknologi informasi, transportasi, pertanian, atau layanan profesional lainnya tidak otomatis diwajibkan memiliki SBU Konstruksi. Bagian ini sering menimbulkan salah pengertian bagi pemilik badan usaha. Istilah SBU non-konstruksi memang digunakan dalam praktik untuk sertifikasi kompetensi badan usaha di berbagai bidang di luar konstruksi. Badan Sertifikasi KADIN Indonesia (BSKI), misalnya, memiliki berbagai klasifikasi sertifikasi badan usaha untuk jasa konsultansi non-konstruksi. Bidangnya cukup beragam, mulai dari pertanian, transportasi, telekomunikasi, teknologi informasi, hingga jenis konsultasi lainnya. Namun, SBU non-konstruksi tersebut jangan langsung disamakan dengan Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui OSS. Legalitas utama suatu kegiatan usaha tetap perlu disesuaikan dengan KBLI dan tingkat risiko usahanya dalam sistem OSS. Karena itu, pemilik usaha perlu membedakan beberapa dokumen berikut: NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS. Selain NIB, kegiatan tertentu juga dapat membutuhkan Perizinan Berusaha atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sesuai tingkat risiko dan bidang usahanya. SBU Konstruksi digunakan untuk menunjukkan kompetensi badan usaha dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasinya. Sertifikat badan usaha non-konstruksi dapat digunakan sebagai bukti kompetensi badan usaha pada bidang tertentu. Kebutuhannya dapat bergantung pada jenis pekerjaan, pihak pemberi proyek, aturan sektoral, atau persyaratan tender. Karena itu, perusahaan konsultan tidak boleh langsung mengurus SBU Konstruksi hanya karena pekerjaannya menggunakan istilah “konsultan”. Perusahaan harus melihat terlebih dahulu apakah konsultasi tersebut berhubungan dengan kegiatan konstruksi atau berada di luar sektor konstruksi. Bagaimana Pengaruh KBLI 2025 terhadap Perusahaan Konsultan? Perusahaan juga perlu memeriksa kembali KBLI yang digunakan karena Indonesia saat ini sudah menggunakan KBLI 2025. Sistem OSS juga telah menyediakan proses konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan untuk menentukan jenis kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Karena itu, kesesuaian antara KBLI, kegiatan perusahaan, dan jenis proyek menjadi penting sebelum mengurus SBU. Namun, perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak berarti semua perusahaan harus membuat izin baru dari awal. BPS menjelaskan bahwa izin usaha lama yang sudah diterbitkan tetap berlaku. Jika tidak ada perubahan pada kegiatan usaha secara substansial, proses penyesuaian atau konversi KBLI dapat dilakukan melalui sistem. Sebaliknya, jika perusahaan mengubah maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usahanya, perusahaan perlu memeriksa kembali penyesuaian yang harus dilakukan. Karena itu, sebelum mengikuti tender baru, perusahaan sebaiknya memeriksa apakah KBLI yang tercantum dalam data usahanya sudah sesuai dengan kegiatan yang akan ditawarkan. Apakah SBU Berpengaruh terhadap Pajak Jasa Konstruksi? SBU juga dapat berpengaruh pada tarif Pajak Penghasilan atau PPh Final untuk usaha jasa konstruksi. PP Nomor 9 Tahun 2022 membedakan tarif berdasarkan jenis jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat yang dipersyaratkan. Untuk jasa konsultansi konstruksi, tarif PPh Final saat ini adalah: Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa SBU tidak hanya berhubungan dengan persyaratan mendapatkan proyek. Kepemilikan sertifikat yang sesuai juga dapat memengaruhi perlakuan pajak atas penghasilan dari jasa konstruksi. Karena itu, perusahaan perlu memastikan status sertifikasinya sesuai dengan pekerjaan yang

SELENGKAPNYA
NPWP 15 Digit Masih Berlaku? Ini Aturan NPWP 16 Digit Terbaru

NPWP 15 Digit Masih Berlaku? Ini Aturan NPWP 16 Digit Terbaru

Masih punya kartu NPWP dengan 15 digit angka? Jangan buru-buru menganggap nomor tersebut sudah tidak berlaku. Sejak pemerintah menerapkan format NPWP baru dan menggunakan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, identitas perpajakan di Indonesia memang mengalami perubahan. Namun, perubahan ini bukan berarti NPWP lama langsung tidak dapat digunakan. Ada ketentuan dan masa transisi yang perlu dipahami agar wajib pajak tidak keliru saat menggunakan nomor identitas perpajakannya. Lantas, apa saja perbedaan NPWP lama dan NPWP baru, siapa saja yang menggunakan NIK sebagai NPWP, dan bagaimana ketentuan penggunaannya sekarang? Perbedaan NPWP 15 Digit dan NPWP 16 Digit Secara umum, perbedaan NPWP lama dan NPWP baru tidak hanya terletak pada jumlah digitnya. Perubahan ini juga mencakup sumber nomor identitas, fungsi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, penggunaan NITKU untuk cabang usaha, hingga sistem administrasi perpajakan yang digunakan. Agar tidak salah memahami perubahan tersebut, berikut beberapa perbedaan utama antara NPWP format lama dan format baru. a. Jumlah digit dan sumber angkanya. NPWP lama terdiri dari 15 digit angka yang diterbitkan langsung oleh DJP saat wajib pajak mendaftar. NPWP baru terdiri dari 16 digit. Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus penduduk Indonesia, 16 digit itu sama persis dengan NIK yang tertera di KTP. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah, format 16 digit didapat dengan cara menambahkan angka 0 di depan nomor NPWP 15 digit yang sudah dimiliki sebelumnya. Sebuah kajian yang ditulis Muan Ridhani Panjaitan, penyuluh pajak di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, menjelaskan hal yang sama, bahwa NPWP format 15 digit sebenarnya adalah NPWP format 16 digit yang digit pertamanya berupa angka 0 dihilangkan. Artinya, secara angka, dua format ini saling berkaitan dan bukan dua sistem yang benar-benar terpisah. b. Fungsi ganda sebagai identitas kependudukan. Ini yang paling terasa bedanya. NPWP lama murni berfungsi sebagai identitas perpajakan. Sedangkan pada NPWP baru untuk orang pribadi, satu nomor yang sama dipakai untuk dua keperluan sekaligus, yaitu urusan kependudukan lewat NIK dan urusan pajak lewat NPWP. Tujuannya supaya wajib pajak tidak perlu mengingat dua nomor berbeda dan supaya data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bisa lebih mudah dicocokkan dengan data perpajakan di DJP. Perlu digarisbawahi, memiliki NIK yang otomatis aktif sebagai NPWP tidak berarti setiap orang langsung wajib membayar pajak, termasuk anak-anak yang masih sekolah. Kekhawatiran semacam ini pernah dibahas dalam artikel resmi di laman DJP, yang menegaskan bahwa aktivasi NIK menjadi NPWP tetap mengikuti Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022, yaitu Direktur Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Jadi status sebagai wajib pajak aktif tetap ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif seseorang, bukan sekadar karena memiliki NIK. c. Cabang usaha memakai NITKU, bukan NPWP tersendiri. Dulu, setiap cabang usaha punya NPWP cabang sendiri yang terpisah dari NPWP pusat. Di sistem baru, cabang tidak lagi mendapat NPWP tersendiri. Sebagai gantinya, DJP menerbitkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU untuk setiap lokasi usaha yang berbeda dari kantor pusat. NITKU ini diterbitkan otomatis oleh DJP dan berfungsi mengidentifikasi lokasi kegiatan usaha, sementara hak dan kewajiban perpajakannya tetap terpusat pada satu NPWP badan usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang pada Pasal 464 menyebutkan bahwa sejak Januari 2025, pelaksanaan hak dan kewajiban atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat. Meski begitu, cabang tetap bisa mengakses sistem administrasi pajak sendiri, karena penanggung jawab cabang bisa didaftarkan pada profil wajib pajak pusat dengan hak akses masing-masing. d. Sistem yang menaunginya. NPWP 15 digit lahir dan berjalan di sistem administrasi perpajakan lama, sedangkan NPWP 16 digit dirancang untuk sistem baru bernama Coretax DJP atau Core Tax Administration System. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang menggantikan berbagai aplikasi lama milik DJP menjadi satu platform. Karena seluruh transaksi yang tercatat di Coretax memakai format 16 digit, dan sistem ini juga tidak lagi mengakomodasi transaksi dengan status non-NPWP seperti pada aplikasi sebelumnya, format lama pada akhirnya harus ditinggalkan begitu Coretax berjalan penuh. Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI! Kapan NPWP Format Lama Resmi Tidak Berlaku? Proses peralihan dari NPWP 15 digit ke 16 digit berjalan bertahap, bukan langsung berubah dalam sehari. Berikut rangkaian waktunya supaya kamu bisa melihat gambaran lengkapnya. Sejak 14 Juli 2022, ketentuan dalam PMK 112/2022 mulai berlaku, yaitu titik awal diperkenalkannya NPWP format 16 digit. Namun DJP memberi masa transisi cukup panjang. Sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak masih diperbolehkan memakai NPWP 15 digit atau NIK sebagai identitas perpajakan sehari-hari. Masa transisi ini kemudian diperpanjang lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah sebagian ketentuan PMK 112/2022. Melalui perubahan ini, implementasi penuh NIK sebagai NPWP baru berlaku mulai 1 Juli 2024. Ketentuan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan, yang terbit 28 Juni 2024. Sejak tanggal itu, wajib pajak secara bertahap mulai memakai NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit tergantung jenis layanan yang diakses, karena DJP saat itu masih memperbarui daftar layanan mana saja yang sudah mendukung format baru. Sepanjang masa transisi 2024, DJP terus mengingatkan wajib pajak untuk memadankan data NIK dan NPWP mereka, dengan batas waktu pemadanan mandiri sampai akhir tahun 2024. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Suryo Utomo, sempat menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP saat itu sudah mencapai sekitar 99 persen, dengan sisa sekitar 400 ribu wajib pajak yang belum menuntaskan proses tersebut. Ia juga menegaskan bahwa begitu Coretax diimplementasikan, NPWP format 15 digit pada akhirnya tidak akan difungsikan lagi, meski nomor tersebut tetap bisa dikonversi ke format 16 digit tanpa perlu membuat NPWP baru dari nol. Titik yang paling menentukan terjadi pada 1 Januari 2025, saat sistem Coretax DJP resmi beroperasi penuh. Sejak tanggal itu, NPWP format

SELENGKAPNYA