
Cara Memperpanjang PIRT : Syarat, Biaya, Proses, dan Estimasi Waktunya
PIRT yang secara resmi disebut Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) menjadi salah satu legalitas penting bagi usaha pangan rumahan yang produknya memenuhi ketentuan BPOM. SPP-IRT berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan, sehingga pelaku usaha perlu memperpanjangnya sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika masa berlaku SPP-IRT sudah habis, pangan yang menggunakan SPP-IRT tersebut tidak boleh terus diedarkan dengan mengandalkan sertifikat yang sudah kedaluwarsa. Karena itu, mengecek masa berlaku PIRT sebaiknya menjadi bagian dari rutinitas pengelolaan legalitas usaha. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 5,28 juta usaha. Angka tersebut memang tidak semuanya merupakan usaha yang wajib memiliki SPP-IRT. Namun, data tersebut menunjukkan besarnya pasar makanan dan minuman di Indonesia sekaligus ketatnya persaingan antarusaha. Menurut pendapat saya, PIRT yang masih aktif bukan hanya berguna untuk memenuhi aturan. Legalitas yang terjaga juga menunjukkan bahwa pelaku usaha lebih serius dalam mengelola produk, keamanan pangan, dan kelangsungan bisnisnya. Lalu, bagaimana cara memperpanjang PIRT, apa saja syaratnya, berapa biayanya, dan berapa lama prosesnya? Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Cara Memperpanjang PIRT Secara Online Terbaru Cara memperpanjang PIRT dilakukan melalui sistem OSS yang terhubung dengan aplikasi SPPIRT BPOM. Pelaku usaha sudah dapat mengakses proses perpanjangan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis dan jangan menunggu sampai sertifikat kedaluwarsa. Aturan utama mengenai SPP-IRT saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Peraturan BPOM tersebut menggantikan aturan lama yang sebelumnya menggunakan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Sementara itu, sistem perizinan usaha berbasis risiko sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikut tahapan yang bisa kamu ikuti. 1. Cek Masa Berlaku SPP-IRT Langkah pertama adalah mengecek kapan SPP-IRT akan habis. Pelaku usaha dapat mulai mengajukan perpanjangan sekitar 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jangan menunggu sampai masa berlaku hanya tersisa beberapa hari. PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur bahwa permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum tanggal masa berlaku SPP-IRT berakhir. Karena itu, waktu sekitar 3 sampai 6 bulan sebelum kedaluwarsa cukup ideal untuk mulai memeriksa dokumen dan kondisi usaha. 2. Login ke OSS Menggunakan Akun Usaha Selanjutnya, masuk ke sistem OSS menggunakan akun usaha yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi data utama yang digunakan untuk menghubungkan usaha dengan layanan SPPIRT BPOM. Sebelum melanjutkan, periksa kembali data usaha di OSS. Pastikan nama usaha, alamat kegiatan, penanggung jawab, dan kegiatan usaha yang tercantum masih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat data yang sudah berubah, sebaiknya perbarui terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah saat proses perpanjangan. 3. Akses Layanan PB UMKU SPP-IRT Setelah masuk ke OSS, cari layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU yang berkaitan dengan SPP-IRT. Dari layanan tersebut, proses akan terhubung dengan sistem SPPIRT BPOM. Integrasi tersebut membuat proses pengajuan tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara manual melalui kantor pemerintah. Namun, beberapa tahapan pengawasan atau pemenuhan komitmen tetap dapat melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. 4. Pilih Perpanjangan SPP-IRT Pada aplikasi SPPIRT BPOM, pilih fasilitas perpanjangan untuk SPP-IRT yang masa berlakunya akan habis. Perpanjangan hanya dapat digunakan untuk PIRT yang memang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. Kemudian, periksa kembali data produk yang tersimpan di sistem. Data tersebut dapat meliputi nama produk, jenis pangan, merek, kemasan, berat atau isi bersih, serta alamat tempat produksi. Pastikan seluruh informasi tersebut sama dengan kondisi produk yang sekarang dipasarkan. 5. Periksa Data dan Label Produk Data produk dan label perlu diperiksa sebelum permohonan diselesaikan. Jika terdapat perubahan pada kemasan atau informasi produk, sesuaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perubahan data yang tersedia. Jangan hanya memperhatikan desain kemasannya. Periksa juga nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, tanggal kedaluwarsa atau informasi masa simpan, kode produksi, serta informasi lain yang diwajibkan. Langkah tersebut penting karena kesalahan label dapat membuat produk tidak sesuai dengan ketentuan pangan olahan. 6. Kirim Permohonan Perpanjangan Setelah seluruh data sudah sesuai, selesaikan permohonan melalui sistem SPPIRT yang terintegrasi dengan OSS. Jika persyaratan sistem terpenuhi, sertifikat dapat diproses dan diterbitkan secara elektronik. BPOM menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan SPP-IRT, nomor P-IRT dapat terbit secara otomatis apabila produk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan kewajiban pemenuhan komitmen dan pengawasan yang berlaku. Syarat Perpanjang PIRT yang Perlu Disiapkan Syarat perpanjang PIRT pada dasarnya berkaitan dengan legalitas usaha, SPP-IRT yang akan diperpanjang, data produk, keamanan pangan, label, dan kondisi sarana produksi. Dokumen yang diminta dapat menyesuaikan kondisi usaha serta proses verifikasi dari pemerintah daerah. Agar prosesnya lebih mudah, siapkan beberapa hal berikut. Pastikan NIB serta informasi kegiatan usaha masih sesuai dengan kondisi bisnis saat ini. Sertifikat lama digunakan untuk mengetahui produk dan nomor P-IRT yang akan diperpanjang. Pastikan identitas penanggung jawab sama dengan data yang tercatat pada sistem. Siapkan informasi mengenai nama produk, jenis pangan, merek, komposisi, kemasan, dan ukuran produk. Gunakan desain label yang benar-benar dipakai pada produk yang sekarang diedarkan. Sertifikat PKP menjadi bagian penting dalam pemenuhan komitmen keamanan pangan pada usaha IRTP. Dinas Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan sarana untuk memastikan tempat produksi memenuhi ketentuan higiene dan keamanan pangan. Beberapa standar pelayanan pemerintah daerah juga masih memasukkan pemeriksaan sarana dan Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai bagian dari proses pemenuhan komitmen SPP-IRT. Karena itu, jangan hanya fokus menyiapkan file untuk diunggah ke OSS. Kondisi nyata tempat produksi juga harus tetap memenuhi standar. Penelitian Nike Norma Epriliyana menunjukkan bahwa kepemilikan P-IRT dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jaringan pemasaran usaha pangan rumahan. Sementara itu, penelitian Vivi Sylvia Purborini juga menekankan pentingnya legalitas PIRT dan NIB bagi pelaku usaha pangan. Artinya, kelengkapan legalitas tidak hanya berguna ketika menghadapi pemeriksaan pemerintah. Legalitas juga dapat mendukung bisnis saat ingin masuk ke pasar yang lebih luas. Berapa Biaya Perpanjang PIRT? Biaya resmi pelayanan SPP-IRT melalui pemerintah pada dasarnya tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, pelaku usaha tetap mungkin mengeluarkan biaya

