Banyak orang yang baru mau memulai usaha sering bingung menentukan bentuk badan usaha yang paling cocok. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, sebenarnya CV adalah apa.
Pertanyaan ini wajar. Sebab pemilihan bentuk usaha akan berpengaruh pada tanggung jawab hukum, modal, dan cara pengelolaan bisnis ke depannya.
Secara sederhana, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih. Ada yang berperan sebagai sekutu aktif dan ada yang berperan sebagai sekutu pasif.
Sekutu aktif mengurus jalannya usaha. Sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa ikut campur dalam operasional.
Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum, CV masih relevan untuk usaha kecil dan menengah. Proses pendiriannya lebih sederhana dibandingkan PT, meski konsekuensi tanggung jawab hukumnya juga berbeda dan perlu dipahami betul sebelum memutuskan.
Pengertian CV Secara Hukum
CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tepatnya pada Pasal 19 sampai Pasal 21. Dalam pasal tersebut, CV didefinisikan sebagai persekutuan yang didirikan antara satu orang atau lebih yang bertindak sebagai sekutu komplementer dengan satu orang atau lebih yang bertindak sebagai sekutu komanditer.
Sekutu komplementer bertanggung jawab penuh atas seluruh utang perusahaan. Tanggung jawab ini bahkan sampai ke harta pribadi.
Sementara itu, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Perbedaan tanggung jawab inilah yang menjadi ciri khas utama CV dibandingkan bentuk usaha lain.
Selain itu, CV tidak berstatus sebagai badan hukum. Artinya, secara hukum CV tidak dianggap sebagai subjek hukum yang terpisah dari pendirinya.
Hal ini berbeda dengan PT. Status PT sudah diakui sebagai badan hukum penuh sejak disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ciri-Ciri CV yang Perlu Diketahui
Sebelum memutuskan mendirikan CV, ada baiknya memahami dulu karakteristik utamanya. Berikut beberapa ciri CV yang membedakannya dari bentuk usaha lain:
- Didirikan minimal oleh dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Tidak memiliki status badan hukum, sehingga harta pribadi sekutu aktif bisa ikut dipertaruhkan.
- Modal pendirian relatif fleksibel, tidak ada ketentuan minimal seperti pada PT.
- Proses pendirian lebih sederhana dan biayanya cenderung lebih terjangkau.
- Pengelolaan usaha sepenuhnya berada di tangan sekutu aktif.
- Tidak wajib melakukan Rapat Umum Pemegang Saham seperti PT.
Karena kesederhanaan itulah, CV banyak dipilih oleh pengusaha UMKM. Terutama yang bergerak di bidang jasa konstruksi, perdagangan, atau kontraktor kecil yang sering membutuhkan legalitas usaha untuk mengikuti tender.
Selain itu, CV juga sering menjadi pilihan pertama bagi pasangan usaha atau kelompok kecil yang ingin segera memulai bisnis. Mereka biasanya belum membutuhkan struktur permodalan yang rumit seperti pada PT.
Perbedaan CV dan PT dari Berbagai Aspek
Perbedaan CV dan PT sebenarnya cukup banyak. Namun ada beberapa aspek utama yang paling sering menjadi pertimbangan pelaku usaha.
Status Badan Hukum
PT berstatus badan hukum, sedangkan CV tidak. Konsekuensinya, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada modal yang disetorkan (limited liability).
Sementara pada CV, sekutu aktif tetap bertanggung jawab hingga harta pribadi. Perbedaan ini menjadi pertimbangan utama, terutama bagi usaha dengan risiko finansial yang besar.
Modal Pendirian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri sendiri. Tidak ada batas minimum yang kaku untuk kategori usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, CV tidak memiliki ketentuan modal minimal sama sekali. Ini membuatnya lebih fleksibel bagi usaha yang baru merintis dengan keterbatasan dana.
Proses Pendirian
Pendirian PT membutuhkan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pendaftaran melalui sistem AHU Online. Sementara itu, CV cukup didaftarkan melalui akta notaris dan didaftarkan pada sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perbedaan CV dan PT dari Berbagai Aspek
Perbedaan CV dan PT sebenarnya cukup banyak. Namun ada beberapa aspek utama yang paling sering menjadi pertimbangan pelaku usaha.
Status Badan Hukum
PT berstatus badan hukum, sedangkan CV tidak. Konsekuensinya, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada modal yang disetorkan (limited liability).
Sementara pada CV, sekutu aktif tetap bertanggung jawab hingga harta pribadi.
Modal Pendirian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri sendiri. Tidak ada batas minimum yang kaku untuk kategori usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, CV tidak memiliki ketentuan modal minimal sama sekali. Ini membuatnya lebih fleksibel bagi usaha yang baru merintis.
Proses Pendirian
Pendirian PT membutuhkan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pendaftaran melalui sistem AHU Online. Sementara itu, CV cukup didaftarkan melalui akta notaris dan didaftarkan pada sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan CV
Sebagai bentuk usaha yang sudah lama dikenal di Indonesia, CV tentu memiliki kelebihan sekaligus kekurangan. Semua ini perlu dipertimbangkan matang-matang.
Kelebihan mendirikan CV antara lain proses yang cepat, biaya notaris yang lebih terjangkau, dan fleksibilitas dalam pengelolaan modal. Selain itu, CV juga cukup diterima dalam berbagai proses tender pemerintah untuk skala kecil dan menengah.
Namun, di sisi lain, kekurangan CV terletak pada tanggung jawab hukum sekutu aktif yang tidak terbatas. Jika terjadi kerugian besar, harta pribadi sekutu aktif bisa ikut disita untuk menutup utang perusahaan.
Selanjutnya, CV juga dianggap kurang kredibel di mata investor besar. Statusnya yang bukan badan hukum membuatnya sulit menarik pendanaan dalam skala besar.

FAQ Seputar CV
Apakah CV bisa diubah menjadi PT? Bisa. CV dapat diubah statusnya menjadi PT melalui proses pendirian PT baru, dengan menyertakan aset dan kegiatan usaha CV sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.
Apakah CV wajib memiliki NPWP? Ya, setiap CV wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Ini menjadi syarat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Berapa lama proses pendirian CV? Umumnya proses pendirian CV melalui notaris dan pendaftaran OSS dapat selesai dalam waktu sekitar 3 sampai 7 hari kerja. Lamanya tergantung kelengkapan dokumen.
Kesimpulan
Pada akhirnya, memilih antara CV atau PT harus disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha yang dijalankan. CV cocok bagi pelaku usaha yang menginginkan proses pendirian cepat dengan biaya terjangkau.
Sementara PT lebih tepat bagi usaha yang ingin berkembang besar dan membutuhkan perlindungan hukum atas harta pribadi. Menurut saya, langkah paling bijak adalah berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk usaha, agar tidak salah langkah di kemudian hari.
Jika masih ragu menentukan pilihan antara CV dan PT untuk usaha kamu, jangan tunggu sampai timbul masalah hukum di kemudian hari. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan panduan langsung dari ahlinya.
Ringkasan
- CV adalah persekutuan usaha yang diatur dalam KUHD Pasal 19-21.
- CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif dengan tanggung jawab berbeda.
- CV tidak berstatus badan hukum, berbeda dengan PT.
- Modal pendirian CV lebih fleksibel tanpa batas minimum.
- Proses pendirian CV lebih sederhana dibanding PT.
- Sekutu aktif CV bertanggung jawab hingga harta pribadi.
- CV cocok untuk usaha kecil dan menengah, termasuk kontraktor dan jasa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19-21 tentang Persekutuan Komanditer.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ahu.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.





