Terbaru

Day: 05 September 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Daftar Izin Edar PKRT Kemenkes: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Lama Terbit

Cara Daftar Izin Edar PKRT Kemenkes: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Lama Terbit

Produk seperti tisu tertentu, kapas, sabun cuci tangan cair, sabun cuci piring, deterjen, pembersih lantai, hingga pewangi ruangan dapat masuk dalam kelompok Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT sesuai jenis dan fungsi produknya. Karena produk PKRT digunakan dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah mengatur keamanan, manfaat, mutu, serta cara produk tersebut diedarkan kepada masyarakat. Produk PKRT pada dasarnya hanya boleh diedarkan setelah mendapatkan izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan mengenai PKRT juga mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, aturan penting yang perlu diperhatikan antara lain Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut saya, izin edar PKRT sebaiknya dipersiapkan sejak produk masih dalam tahap pengembangan. Dengan begitu, formula, hasil pengujian, kemasan, klaim produk, dan dokumen perusahaan bisa disiapkan sejak awal sesuai dengan aturan yang berlaku. Apa Itu PKRT dan Produk Apa yang Termasuk di Dalamnya? PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada kesehatan manusia di rumah tangga maupun fasilitas umum.  Karena berkaitan dengan kesehatan dan keamanan pengguna, produk PKRT harus memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Definisi tersebut tercantum dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan. Beberapa produk yang dapat termasuk dalam kelompok PKRT antara lain tisu, cotton bud, kapas, sabun cuci tangan cair, sabun cuci piring, deterjen cair, pembersih lantai, pewangi ruangan, serta produk kebersihan rumah tangga lainnya. Namun, pelaku usaha tidak sebaiknya menentukan sendiri kelas PKRT hanya berdasarkan nama atau bentuk produknya. Penentuan kelas juga perlu mempertimbangkan kegunaan, bahan, klaim, dan tingkat risiko dari produk tersebut. Pembagian Kelas Risiko PKRT PKRT dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan tingkat risiko produk, yaitu Kelas 1 untuk risiko rendah, Kelas 2 untuk risiko sedang, dan Kelas 3 untuk risiko tinggi.  Semakin tinggi risikonya, semakin banyak aspek teknis yang perlu diperiksa sebelum izin edar diberikan. Pembagiannya secara umum adalah sebagai berikut: Kelas PKRT Tingkat Risiko Kelas 1 Risiko rendah Kelas 2 Risiko sedang Kelas 3 Risiko tinggi Kelas 1 dan Kelas 2 memiliki mekanisme registrasi yang lebih sederhana dibandingkan produk Kelas 3. Sementara itu, PKRT Kelas 3 membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam karena tingkat risiko produknya lebih tinggi. Untuk produk tertentu seperti pestisida rumah tangga Kelas 3, dokumen perizinan dari kementerian yang berwenang di bidang pestisida juga dapat menjadi bagian dari persyaratan. Besarnya kebutuhan masyarakat terhadap produk pembersih juga membuat pengawasan PKRT semakin penting. Data Statista menunjukkan pasar household cleaners di Indonesia memiliki nilai lebih dari USD 1 miliar, walaupun kategori pasar tersebut tidak seluruhnya sama dengan pengertian PKRT menurut aturan di Indonesia. Selain itu, penelitian mengenai produk pembersih juga menunjukkan bahwa kandungan kimia dari beberapa produk dapat memengaruhi kualitas udara dalam ruangan dan paparan penggunanya. Karena itu, pengujian dan pengawasan produk penting dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan konsumen. Apa Saja Syarat Izin Edar PKRT? Syarat izin edar PKRT terdiri dari dokumen legalitas usaha dan dokumen teknis produk.  Jenis dokumen yang harus disiapkan bisa berbeda tergantung kelas risiko, asal produk, serta apakah produk dibuat di dalam negeri atau diimpor. Sebelum mengajukan izin edar, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan usahanya sudah memiliki perizinan dan KBLI yang sesuai. Selain itu, data perusahaan pada sistem OSS harus sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. A) Dokumen Administrasi untuk PKRT Dalam Negeri Dokumen administrasi digunakan untuk membuktikan bahwa perusahaan yang mengajukan izin memang memiliki hak dan kewenangan untuk memproduksi atau mendaftarkan produk PKRT.  Data pada seluruh dokumen tersebut juga harus saling sesuai. Beberapa dokumen yang dapat diperlukan antara lain: Persyaratan sebenarnya dapat berbeda untuk setiap produk sehingga pelaku usaha tetap perlu mengikuti daftar dokumen yang muncul pada layanan resmi ketika melakukan registrasi. B) Dokumen Teknis PKRT Dokumen teknis berisi informasi yang membuktikan bahwa produk memiliki formula, cara produksi, mutu, keamanan, fungsi, dan informasi kemasan yang sesuai.  Dokumen ini menjadi salah satu bagian utama yang diperiksa dalam proses izin edar. Dokumen teknis yang dapat diminta antara lain: Untuk PKRT impor, formula harus mencantumkan bahan yang digunakan beserta jumlah persentasenya sampai mencapai 100 persen. Dokumen proses produksi juga perlu menjelaskan alur mulai dari persiapan bahan baku hingga produk jadi, termasuk tahapan pengujian atau quality control. Selain itu, data stabilitas perlu menunjukkan dasar penentuan masa kadaluarsa produk. Bagian yang perlu diperiksa dengan sangat teliti adalah kesesuaian antara formula, hasil pengujian, fungsi produk, klaim, dan label kemasan. Misalnya, apabila sebuah produk mencantumkan klaim tertentu pada kemasan, perusahaan perlu memiliki data yang bisa mendukung klaim tersebut. Jangan sampai kemasan menjanjikan A, sedangkan dokumen teknis hanya bisa membuktikan B. Bagaimana Cara Daftar Izin Edar PKRT? Cara daftar izin edar PKRT dilakukan melalui sistem perizinan pemerintah yang terhubung dengan OSS dan sistem informasi Kementerian Kesehatan.  Pelaku usaha perlu mengisi data perusahaan dan produk, mengunggah dokumen, membayar PNBP, kemudian menunggu proses verifikasi. Berikut tahapan yang perlu dilakukan. 1. Pastikan NIB dan KBLI Sudah Sesuai Periksa terlebih dahulu data perusahaan melalui OSS. Kemudian, pastikan kegiatan usaha dan KBLI yang tercantum sesuai dengan aktivitas produksi atau distribusi PKRT yang dijalankan. PP Nomor 28 Tahun 2025 saat ini menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. 2. Pilih Layanan Izin Edar PKRT Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengakses layanan izin edar PKRT melalui ekosistem OSS dan sistem informasi kesehatan yang terhubung dengan OSS. Pilih jenis pengajuan sesuai produk, misalnya izin edar PKRT dalam negeri atau PKRT impor. 3. Isi Data Produk Masukkan seluruh informasi produk sesuai dokumen yang sudah dipersiapkan. Data tersebut dapat mencakup nama produk, merek, kelas risiko, bentuk atau ukuran kemasan, formula, produsen, fungsi, dan informasi lain yang diminta. 4. Unggah Dokumen Setelah data selesai diisi, unggah seluruh dokumen administrasi dan teknis. Pastikan setiap file dapat dibaca dengan jelas dan menggunakan versi terbaru. Cara sederhana untuk menghindari kesalahan adalah dengan membuat satu folder final khusus dokumen registrasi. 5. Lakukan Pembayaran PNBP Pemohon kemudian melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai jenis layanan dan kelas produknya. PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang PNBP Kementerian Kesehatan masih tercatat berstatus berlaku. 6. Tunggu Proses Verifikasi Kementerian

SELENGKAPNYA
NITKU Adalah NPWP Cabang Perusahaan? Ini Syarat Terbarunya

NITKU Adalah NPWP Cabang Perusahaan? Ini Syarat Terbarunya

Kalau Anda sedang mencari tahu syarat NPWP cabang perusahaan, ada kabar penting yang perlu diketahui lebih dulu. Istilah NPWP cabang sebenarnya sudah tidak dipakai lagi dalam sistem perpajakan Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah mengganti mekanisme ini dengan sistem baru bernama NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Jadi, kalau perusahaan Anda punya lebih dari satu lokasi usaha, seperti kantor cabang, gudang, atau outlet di kota lain, yang perlu diurus sekarang bukan lagi NPWP cabang, melainkan NITKU. Ada pergeseran cukup besar dalam cara pemerintah mengatur kewajiban pajak perusahaan yang punya banyak lokasi usaha. Dulu, setiap cabang dianggap seperti wajib pajak tersendiri dengan NPWP sendiri, kewajiban lapor sendiri, dan setor pajak sendiri. Sekarang, semua itu disatukan di bawah satu NPWP pusat. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu NITKU, bagaimana cara mendapatkannya, dan apa saja perbedaannya dengan sistem NPWP cabang yang lama. Semua penjelasan disusun dengan bahasa yang sederhana supaya mudah dipahami, termasuk oleh kamu yang baru pertama kali mengurus administrasi pajak perusahaan. Apa Itu NITKU dan Cara Mendapatkannya NITKU singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Sederhananya, ini adalah nomor yang diberikan untuk menandai lokasi usaha milik wajib pajak yang letaknya terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan utama. Definisi ini bukan sekadar istilah buatan konsultan pajak, tapi memang diatur langsung dalam peraturan resmi pemerintah. Aturan yang pertama kali memperkenalkan NITKU adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam Pasal 1 angka 6 aturan ini, NITKU didefinisikan sebagai nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya. Aturan ini kemudian disempurnakan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, yang isinya mengubah sebagian ketentuan PMK 112/2022. Lewat perubahan ini, definisi NITKU dipertegas dan mekanisme pemberiannya diperjelas. Belakangan, definisi NITKU diperluas lagi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Dalam dua aturan ini, cakupan NITKU tidak lagi hanya untuk cabang, tapi mencakup setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk kantor pusat itu sendiri. Jadi kalau kamu login ke sistem pajak sekarang, kantor pusat juga punya NITKU sendiri yang berakhiran angka 000000, sementara cabang pertama berakhiran 000001, cabang kedua 000002, dan seterusnya. Soal format nomor, NITKU terdiri dari 22 digit angka. Enam belas digit pertama adalah NPWP pusat, dan enam digit sisanya adalah nomor urut lokasi usaha yang dibuat otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini beda dengan NPWP cabang lama yang formatnya 15 digit dan berdiri sebagai nomor tersendiri, terpisah dari NPWP pusat. Lalu bagaimana cara mendapatkan NITKU? Caranya berbeda-beda tergantung situasi perusahaanmu. Kalau perusahaanmu sudah punya NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, yaitu sebelum 8 Juli 2022, kamu tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. DJP akan memberikan NITKU secara otomatis. Pemberitahuannya bisa disampaikan lewat beberapa cara, yaitu melalui laman resmi DJP, email yang terdaftar atas nama wajib pajak, contact center DJP, atau saluran lain yang ditentukan DJP. Kalau cabang baru dibuka setelah sistem Coretax diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2025, prosesnya lebih mudah. NITKU akan otomatis dibuat oleh sistem ketika penanggung jawab kantor pusat memperbarui data atau menambahkan tempat kegiatan usaha baru lewat akun Coretax. Langkahnya kurang lebih begini: masuk ke akun Coretax, buka menu Profil, pilih Informasi Umum, klik Edit, lalu pada bagian Tempat Kegiatan Usaha atau Sub Unit, klik Tambah untuk memasukkan data cabang baru. Setelah data diisi lengkap dan penanggung jawab cabang ditunjuk, wajib pajak tinggal mencentang pernyataan persetujuan dan klik Submit. Data ini nanti akan diteliti oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sebelum NITKU resmi diterbitkan. Satu hal yang penting untuk diingat, NITKU sama sekali bukan alat untuk mendaftar sebagai wajib pajak baru. Fungsinya murni administratif, yaitu menandai lokasi. Karena itu, kalau Anda punya cabang baru, yang perlu didaftarkan tetap NPWP pusat perusahaan, sementara NITKU akan mengikuti secara otomatis sebagai identitas lokasi tambahan. Perlu juga Anda ketahui, tempat kegiatan usaha atau TKU yang bisa didaftarkan untuk mendapat NITKU tidak terbatas pada kantor cabang saja. Kantor perwakilan, gudang penyimpanan barang, unit pemasaran, tempat produksi, hingga lokasi distribusi juga termasuk kategori TKU yang bisa didaftarkan lewat Coretax. Jadi kalau perusahaan Anda punya gudang di kota lain meski tidak berbentuk kantor cabang resmi, lokasi itu tetap perlu didaftarkan sebagai TKU supaya tercatat dan mendapat NITKU tersendiri. Pendaftaran TKU baru di Coretax bisa dilakukan langsung oleh penanggung jawab kantor pusat tanpa perlu penelitian mendalam dari petugas KPP, berbeda dengan pendaftaran NPWP cabang di masa lalu yang harus melalui proses pemeriksaan berkas terlebih dahulu. Kabar resmi soal kesiapan penerapan NITKU secara menyeluruh juga pernah disampaikan lewat Siaran Pers DJP Nomor SP-21/2024. Dalam siaran pers tersebut, DJP menegaskan bahwa NITKU atau yang juga disebut ID TKU akan diberikan kepada setiap wajib pajak, baik yang berstatus pusat maupun cabang, seiring dengan peluncuran layanan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP format 16 digit, dan NITKU 22 digit. Artinya, saat Anda mengecek data perpajakan perusahaan sekarang, jangan kaget kalau kantor pusat pun ikut memiliki NITKU sendiri, bukan hanya cabang-cabangnya. Ada baiknya juga perusahaan tidak menunda pembaruan data di Coretax. Kalau data lokasi usaha tidak diperbarui, NITKU untuk cabang baru tidak akan terbit, padahal NITKU ini dibutuhkan setiap kali cabang tersebut menerbitkan faktur pajak atau bukti potong. Akibatnya, proses administrasi bisa tertunda dan berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan lokasi transaksi. Oleh karena itu, menunjuk penanggung jawab atau PIC untuk tiap cabang sejak awal akan sangat membantu kelancaran proses ini, karena PIC itulah yang nantinya berwenang membuat dan menandatangani dokumen pajak atas nama cabang tersebut di sistem Coretax. Sebagai gambaran, penerapan sistem digital seperti NITKU dan Coretax ini juga sudah menjadi bahan kajian akademik. Penelitian yang dipublikasikan pada jurnal RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business oleh Arum, Lamsah, dan Fitrianingsih dari Universitas Pamulang pada 2025 menyoroti bagaimana penerapan Coretax mengubah proses administrasi pajak yang sebelumnya banyak dikerjakan manual menjadi lebih terpadu secara digital. Penelitian tersebut mencatat bahwa validasi otomatis terhadap pajak masukan dan pajak keluaran membantu menekan kesalahan administratif, meski di sisi lain masih ada tantangan berupa

SELENGKAPNYA