Daftar positif investasi menjadi rujukan pertama bagi siapa pun yang ingin menanam modal di Indonesia. Banyak calon investor masih bingung soal bidang usaha yang boleh dimasuki. Apakah usahamu terbuka untuk modal asing, dan syarat apa yang menunggu di baliknya?
Jawabannya ada di aturan ini. Pemerintah menetapkan bahwa hampir semua bidang usaha terbuka bagi penanam modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya boleh dikelola pemerintah pusat. Sebagian bidang usaha tetap membawa persyaratan khusus.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, arah kebijakan ini sudah benar. Pemerintah memberi kepastian dan membuka ruang usaha yang lebih lebar. Di lapangan, banyak pelaku usaha masih keliru membaca aturannya, sehingga izin mereka tertunda.
Karena itu, pahami dulu klasifikasi dan syaratnya sebelum menyetor modal. Langkah kecil ini sering menghemat waktu dan biaya.
Mengenal Daftar Positif Investasi dan Dasar Hukumnya
Daftar positif investasi adalah sebutan populer untuk aturan bidang usaha penanaman modal di Indonesia. Dasar hukum utamanya ialah Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beberapa fakta kunci yang perlu kamu catat:
- Perpres 10/2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku sejak 4 Maret 2021.
- Aturan ini mencabut Perpres 44 Tahun 2016 yang dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
- Perpres 49 Tahun 2021 kemudian mengubah sebagian isinya.
Dengan dasar itu, kamu bisa membaca aturan dari sumber yang tepat.
Dari Daftar Negatif ke Daftar Positif
Dulu, pemerintah menyusun daftar bidang usaha tertutup dan terbuka bersyarat. Investor harus mencocokkan rencana usahanya satu per satu. Prosesnya memakan waktu.
Aturan baru memakai logika yang berbeda. Pasal 2 menyatakan bahwa semua bidang usaha komersial terbuka bagi penanaman modal. Pengecualiannya hanya bidang usaha yang tertutup atau yang khusus dikerjakan pemerintah pusat.
Perubahan Lewat Perpres 49 Tahun 2021
Perpres 49/2021 menyentuh Pasal 2, Pasal 6, dan lampiran. Salah satu poin pentingnya adalah penutupan bidang usaha minuman beralkohol dari ketentuan terbuka yang semula berlaku. Maka dari itu, baca Perpres 10/2021 bersama perubahannya agar rujukanmu tidak keliru.
Perizinan berusaha kini juga berjalan lewat sistem OSS berbasis risiko. Setiap investor wajib mencocokkan kode KBLI dengan lampiran perpres. Kode yang salah bisa berujung pada penolakan izin.
Baca Juga: Term Sheet Investasi Startup: Definisi dan Fungsinya
Klasifikasi Bidang Usaha Terbuka dalam Daftar Positif Investasi
Daftar positif investasi membagi bidang usaha terbuka ke dalam tiga kategori. Masing-masing membawa konsekuensi hukum yang berlainan. Berikut uraiannya.
Bidang Usaha Prioritas
Pemerintah menetapkan bidang usaha prioritas untuk menggerakkan ekonomi. Sebuah bidang usaha masuk kategori ini bila memenuhi salah satu kriteria atau lebih:
- program atau proyek strategis nasional;
- padat modal;
- padat karya;
- teknologi tinggi;
- industri pionir;
- orientasi ekspor;
- kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Investor di bidang ini berpeluang mendapat insentif, misalnya fasilitas perpajakan. Insentif itu tidak datang otomatis. Kamu tetap harus memenuhi syarat teknis dan administratif dari instansi terkait.
Bidang Usaha untuk Koperasi dan UMKM
Kategori kedua melindungi koperasi dan UMKM. Sebagian bidang usaha dialokasikan khusus untuk mereka. Bidang lain mewajibkan kemitraan dengan koperasi atau UMKM.
Tujuannya menjaga pelaku usaha kecil tetap punya ruang di tengah persaingan modal besar. Kemitraan juga membuka jalan bagi alih teknologi dan akses pasar. Pelaku lokal ikut mendapat manfaatnya.
Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu
Kategori ketiga memuat bidang usaha yang boleh dimasuki dengan syarat tertentu. Syaratnya antara lain pembatasan kepemilikan modal asing, perizinan khusus dari instansi teknis, atau ketentuan lokasi.
Karena itu, cek kolom persyaratan pada lampiran perpres. Langkah ini mencegah pelanggaran sejak hari pertama.
Bidang Usaha Tertutup yang Tidak Boleh Dimasuki
Daftar positif investasi tidak membuka semua pintu. Aturan tetap menutup beberapa bidang usaha demi kepentingan umum, keamanan, dan komitmen internasional. Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal meliputi:
- budi daya dan industri narkotika golongan I;
- segala bentuk perjudian dan kasino;
- penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam CITES Appendix I;
- pemanfaatan koral dan karang dari alam untuk bahan bangunan, kapur, akuarium, suvenir, atau perhiasan;
- industri pembuatan senjata kimia;
- industri bahan kimia industri dan bahan perusak lapisan ozon tertentu.
Pemerintah pusat juga menyisakan beberapa kegiatan yang hanya boleh dikerjakan negara. Investor swasta tidak bisa masuk ke sana.
Jadi, sebelum menyusun rencana bisnis, pastikan bidang usahamu tidak tergolong di dua kelompok ini.

Persyaratan Investasi bagi Penanam Modal Asing dan Dalam Negeri
Persyaratan investasi berbeda untuk penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Memahaminya sejak awal menghemat biaya perizinan.
Ketentuan untuk Penanaman Modal Asing
Penanam modal asing hanya bisa menjalankan usaha dalam bentuk perseroan terbatas (PT) yang berkedudukan di Indonesia. Perusahaan semacam ini disebut PT PMA. Nilai investasinya harus lebih dari Rp10 miliar per bidang usaha per lokasi proyek, di luar tanah dan bangunan.
Aturan itu berlaku karena penanam modal asing hanya boleh masuk ke usaha besar. Usaha bermodal Rp10 miliar ke bawah menjadi ruang bagi pelaku dalam negeri.
Ada pengecualian untuk usaha rintisan berbasis teknologi di kawasan ekonomi khusus. Pemerintah mengatur nilai investasi yang lebih ringan di sektor ini. Periksa ketentuan terbaru sebelum kamu mengajukan izin.
Ketentuan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanam modal dalam negeri punya ruang gerak yang lebih longgar. Mereka bisa memasuki bidang usaha terbuka tanpa batas minimum modal seperti PT PMA. Persyaratan khusus pada bidang usaha tertentu tetap berlaku bagi mereka.
Contohnya, sejumlah bidang mewajibkan izin dari kementerian teknis. Siapkan dokumennya lebih awal.
Langkah Praktis Memastikan Legalitas Bidang Usahamu
Banyak masalah hukum investasi bermula dari tahap verifikasi yang terlewat. Ikuti enam langkah ini secara berurutan:
- Tentukan kode KBLI. Pilih kode yang cocok dengan kegiatan usaha sebenarnya.
- Buka lampiran perpres. Pastikan KBLI-mu masuk kategori prioritas, kemitraan, persyaratan tertentu, atau terbuka penuh.
- Periksa daftar tertutup. Cek apakah bidangmu termasuk bidang tertutup atau kegiatan khusus pemerintah.
- Siapkan badan usaha. Pilih PT PMA atau PT lokal sesuai status penanam modal.
- Urus NIB. Ajukan Nomor Induk Berusaha lewat sistem OSS berbasis risiko.
- Lengkapi izin teknis. Penuhi izin sektoral bila bidang usahamu mensyaratkannya.
Setelah itu, pantau pembaruan regulasi secara berkala. Pemerintah bisa mengubah lampiran dan aturan pelaksana sewaktu-waktu.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa bedanya daftar positif investasi dengan daftar negatif investasi?
Daftar negatif investasi mencantumkan bidang usaha yang tertutup atau terbuka bersyarat. Daftar positif investasi menetapkan semua bidang usaha terbuka, kecuali yang tertutup atau khusus pemerintah pusat. Investor pun mendapat kepastian yang lebih besar.
Apakah orang asing boleh memiliki 100% saham di semua bidang usaha?
Tidak selalu. Di bidang usaha terbuka penuh, kepemilikan asing bisa mencapai 100%. Bidang dengan persyaratan tertentu dapat membatasi porsi modal asing atau mewajibkan kemitraan dengan UMKM. Cek kolom persyaratan pada lampiran perpres untuk KBLI-mu.
Di mana saya bisa memeriksa bidang usaha saya?
Baca teks resmi Perpres 10/2021 dan Perpres 49/2021 di JDIH. Sistem OSS juga membantu mencocokkan kode KBLI dengan ketentuan perizinan. Untuk kepastian hukum, konsultasikan hasilnya dengan ahli.

Kesimpulan
Daftar positif investasi memberi kepastian bahwa hampir semua bidang usaha terbuka bagi penanam modal. Meski begitu, kamu tetap perlu memeriksa tiga hal. Pertama, apakah bidangmu tertutup. Kedua, masuk kategori mana. Ketiga, syarat apa yang menyertainya.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Tentukan KBLI dengan tepat, baca lampiran Perpres 10/2021 beserta perubahannya, lalu urus NIB dan izin teknis secara tertib.
Menurut saya, kemudahan aturan ini jangan membuatmu lengah. Salah memilih KBLI atau struktur kepemilikan sering memicu sengketa dan sanksi administratif. Pendampingan hukum sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaiki izin di tengah jalan.
Masih ragu soal kelayakan bidang usaha atau syarat investasinya? Jangan menebak sendiri. Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website, dan tim kami siap membantumu menyusun langkah investasi yang aman dan sesuai hukum.
Baca Juga: Exit Mechanism Perjanjian Investasi: Jenis dan Cara Kerjanya
Ringkasan
- Daftar positif investasi menetapkan semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang tertutup atau khusus pemerintah pusat.
- Dasar hukumnya adalah Perpres 10 Tahun 2021 yang diubah dengan Perpres 49 Tahun 2021.
- Bidang usaha terbuka terbagi menjadi bidang prioritas, bidang untuk koperasi dan UMKM, serta bidang dengan persyaratan tertentu.
- Perjudian, narkotika golongan I, dan senjata kimia termasuk bidang yang tetap tertutup.
- Penanam modal asing wajib membentuk PT PMA dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar per bidang usaha per lokasi, di luar tanah dan bangunan.
- Kode KBLI yang tepat menentukan kategori, syarat, dan izin yang berlaku.
- Investor perlu mengurus NIB lewat OSS berbasis risiko dan melengkapi izin teknis sektoral.
- Pantau pembaruan regulasi dan konsultasikan rencana investasimu dengan ahli hukum.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id).
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. JDIH BPK RI.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, portal resmi investasi (investindonesia.go.id) dan sistem OSS (oss.go.id).
- Kajian jurnal: “Transformasi Regulasi Penanaman Modal: Implikasi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terhadap Sektor Industri”, Jurnal Yustisi, Universitas Ibn Khaldun Bogor.





