Amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang menyampaikan pendapat hukumnya kepada hakim agar putusan terasa lebih adil.
Istilah ini mendadak ramai saat sengketa Pilpres 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, praktiknya sudah ada belasan tahun sebelumnya. Lalu, di mana posisi sahabat pengadilan ini dalam hukum Indonesia? Jawabannya singkat.
Amicus curiae memberi masukan tanpa ikut menjadi pihak berperkara, dan hakim bebas memakai atau mengabaikannya.
Sebagai pakar hukum, saya berpendapat amicus curiae layak mendapat aturan yang lebih tegas. Alasannya sederhana.
Lembaga ini membuka pintu bagi suara masyarakat tanpa mengusik independensi hakim.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, dasar hukum, fungsi, sampai contoh penerapannya di pengadilan Indonesia.
Pengertian Amicus Curiae: Mengenal Friends of Court
Secara bahasa, amicus curiae berasal dari bahasa Latin dan berarti sahabat pengadilan atau friends of court.
Orang yang mengajukannya bisa siapa saja yang peduli pada sebuah perkara, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, organisasi profesi, sampai tokoh publik.
Bentuk jamaknya adalah amici curiae. Mereka tidak berstatus sebagai penggugat, tergugat, atau terdakwa.
Peran mereka hanya satu: memberi pandangan hukum supaya hakim punya bahan pertimbangan yang lebih lengkap.
Satu hal sering membingungkan, yaitu bedanya dengan intervensi.
Pihak intervensi masuk ke perkara karena punya kepentingan langsung, sedangkan sahabat pengadilan tetap berada di luar dan tidak memegang hak maupun kewajiban sebagai pihak.
Konsep ini lahir di negara common law. Meski begitu, Indonesia yang menganut civil law sudah mengenalnya dalam praktik, terutama pada perkara yang menyentuh kepentingan banyak orang.
Baca Juga: Malpraktik Medis Adalah: Pengertian, Unsur, dan Sanksi Hukumnya
Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia
Aturan khusus tentang amicus curiae belum ada di Indonesia.
Meski begitu, beberapa ketentuan memberi ruang bagi praktik ini. Berikut tiga di antaranya:
- Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini mewajibkan hakim dan hakim konstitusi menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
- Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Lewat pasal ini, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan bahan baru demi menjernihkan duduk perkara.
- Pasal 14 ayat (4) PMK Nomor 06/PMK/2005. Aturan ini memberi ruang bagi pihak yang berkepentingan tidak langsung untuk menyampaikan keterangan dalam pengujian undang-undang. Perlu dicatat, MK sudah mengganti pedoman tersebut dengan PMK Nomor 2 Tahun 2021.
Ketiganya tidak menyebut istilah amicus curiae secara terang. Karena itu, hakim memegang kewenangan penuh untuk menimbang atau menyisihkan masukan tersebut.
Singkatnya, dasar hukum amicus curiae di Indonesia masih bersandar pada tafsir.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Fungsi Amicus Curiae dalam Proses Peradilan
Amicus curiae membantu hakim memandang sebuah perkara dari sisi yang lebih luas.
Fungsi utamanya bisa kamu lihat berikut ini:
- Menambah informasi. Amici membawa data, kajian, dan fakta hukum yang mungkin belum muncul di ruang sidang.
- Menyuarakan kepentingan publik. Putusan atas perkara tertentu sering berdampak luas bagi masyarakat.
- Membawa keahlian khusus. Akademisi dan praktisi menjelaskan isu teknis, seperti hukum tata negara atau hak asasi manusia.
- Mendorong keterbukaan. Keterlibatan publik membuat proses peradilan lebih terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hakim sendiri tidak wajib mengikuti pendapat amicus curiae. Dokumen ini berperan sebagai bahan pertimbangan tambahan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP tidak memasukkannya ke daftar alat bukti yang sah, jadi kekuatannya tidak mengikat. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Contoh Amicus Curiae di Indonesia
Praktik amicus curiae di Indonesia terus berkembang. Dua kasus berikut memberi gambaran nyata tentang penerapannya.
Kasus Prita Mulyasari (2009)
Tahun 2009, lima organisasi masyarakat sipil mengajukan amicus curiae dalam perkara Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (Putusan Nomor 1269/PID.B/2009/PN.TNG).
Mereka membela hak terdakwa untuk berpendapat. Kasus ini kemudian dikenal sebagai salah satu contoh awal amicus curiae di peradilan pidana Indonesia.
Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Memasuki April 2024, banyak pihak mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres, termasuk Megawati Soekarnoputri.
Menurut pemberitaan Antara, MK menerima 48 amicus curiae sampai 19 April 2024. Meski jumlahnya besar, MK menegaskan bahwa hakim konstitusi berwenang penuh menentukan apakah dokumen itu didalami atau tidak.
FAQ tentang Amicus Curiae
Apakah amicus curiae termasuk alat bukti?
Tidak. KUHAP tidak mencantumkan amicus curiae sebagai alat bukti. Hakim hanya memakainya sebagai bahan pertimbangan tambahan.
Siapa yang boleh mengajukan amicus curiae?
Siapa pun yang berada di luar perkara dan peduli pada isu hukumnya, misalnya LSM, akademisi, atau organisasi profesi.
Sebaiknya, dokumen disusun secara objektif dan bersandar pada argumentasi hukum.
Apakah hakim wajib mempertimbangkan amicus curiae?
Tidak. Hakim berwenang penuh untuk menerima, menimbang, atau mengesampingkannya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Amicus curiae adalah sahabat pengadilan yang menyampaikan pendapat hukum tanpa menjadi pihak berperkara.
Landasannya ada di Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, walau aturan khususnya belum tersedia.
Fungsinya memperkaya pertimbangan hakim, sementara kekuatannya tetap tidak mengikat.
Kalau kamu ingin mengajukannya, ada tiga langkah yang saya sarankan. Susun dokumen secara objektif, ajukan sebelum putusan dibacakan, dan konsultasikan dengan ahli hukum.
Menurut saya, Mahkamah Agung perlu menerbitkan PERMA khusus.
Dengan begitu, praktik ini punya standar yang jelas dan berlaku sama bagi semua pihak.
Sedang menghadapi perkara yang butuh pendapat hukum tambahan? Jangan ragu bertanya kepada ahlinya.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kondisimu kepada tim kami.
Baca Juga: Intervensi dalam Gugatan Perdata: Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya
Ringkasan
- Amicus curiae adalah sahabat pengadilan (friends of court) yang berada di luar perkara.
- Sahabat pengadilan tidak memiliki kepentingan langsung, jadi posisinya berbeda dengan pihak intervensi.
- Indonesia belum punya aturan khusus, dan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menjadi landasan utamanya.
- Pasal 180 ayat (1) KUHAP serta PMK pengujian undang-undang ikut membuka ruang praktiknya.
- Fungsinya mencakup tambahan informasi, suara publik, keahlian khusus, dan keterbukaan peradilan.
- Dokumen ini tidak masuk daftar alat bukti dan tidak mengikat hakim.
- Contoh penerapannya ada pada kasus Prita Mulyasari (2009) dan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mkri.id.
- Jurnal Lex Renaissance, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, “Kedudukan Amicus Curiae”.
- Soedirman Law Review, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, “Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang”.
- Antara, “Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi”, April 2024.



