Terbaru

Hukum

Amicus Curiae Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penerapannya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang menyampaikan pendapat hukumnya kepada hakim agar putusan terasa lebih adil.

Istilah ini mendadak ramai saat sengketa Pilpres 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, praktiknya sudah ada belasan tahun sebelumnya. Lalu, di mana posisi sahabat pengadilan ini dalam hukum Indonesia? Jawabannya singkat.

Amicus curiae memberi masukan tanpa ikut menjadi pihak berperkara, dan hakim bebas memakai atau mengabaikannya.

Sebagai pakar hukum, saya berpendapat amicus curiae layak mendapat aturan yang lebih tegas. Alasannya sederhana.

Lembaga ini membuka pintu bagi suara masyarakat tanpa mengusik independensi hakim.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, dasar hukum, fungsi, sampai contoh penerapannya di pengadilan Indonesia.

Pengertian Amicus Curiae: Mengenal Friends of Court

Secara bahasa, amicus curiae berasal dari bahasa Latin dan berarti sahabat pengadilan atau friends of court.

Orang yang mengajukannya bisa siapa saja yang peduli pada sebuah perkara, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, organisasi profesi, sampai tokoh publik.

Bentuk jamaknya adalah amici curiae. Mereka tidak berstatus sebagai penggugat, tergugat, atau terdakwa.

Peran mereka hanya satu: memberi pandangan hukum supaya hakim punya bahan pertimbangan yang lebih lengkap.

Satu hal sering membingungkan, yaitu bedanya dengan intervensi.

Pihak intervensi masuk ke perkara karena punya kepentingan langsung, sedangkan sahabat pengadilan tetap berada di luar dan tidak memegang hak maupun kewajiban sebagai pihak.

Konsep ini lahir di negara common law. Meski begitu, Indonesia yang menganut civil law sudah mengenalnya dalam praktik, terutama pada perkara yang menyentuh kepentingan banyak orang.

Baca Juga: Malpraktik Medis Adalah: Pengertian, Unsur, dan Sanksi Hukumnya

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Aturan khusus tentang amicus curiae belum ada di Indonesia.

Baca juga  Sumber Hukum Formal dan Materiil: Pengertian dan Perbedaannya

Meski begitu, beberapa ketentuan memberi ruang bagi praktik ini. Berikut tiga di antaranya:

  • Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini mewajibkan hakim dan hakim konstitusi menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
  • Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Lewat pasal ini, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan bahan baru demi menjernihkan duduk perkara.
  • Pasal 14 ayat (4) PMK Nomor 06/PMK/2005. Aturan ini memberi ruang bagi pihak yang berkepentingan tidak langsung untuk menyampaikan keterangan dalam pengujian undang-undang. Perlu dicatat, MK sudah mengganti pedoman tersebut dengan PMK Nomor 2 Tahun 2021.

Ketiganya tidak menyebut istilah amicus curiae secara terang. Karena itu, hakim memegang kewenangan penuh untuk menimbang atau menyisihkan masukan tersebut.

Singkatnya, dasar hukum amicus curiae di Indonesia masih bersandar pada tafsir.

amicus curiae adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Fungsi Amicus Curiae dalam Proses Peradilan

Amicus curiae membantu hakim memandang sebuah perkara dari sisi yang lebih luas.

Fungsi utamanya bisa kamu lihat berikut ini:

  • Menambah informasi. Amici membawa data, kajian, dan fakta hukum yang mungkin belum muncul di ruang sidang.
  • Menyuarakan kepentingan publik. Putusan atas perkara tertentu sering berdampak luas bagi masyarakat.
  • Membawa keahlian khusus. Akademisi dan praktisi menjelaskan isu teknis, seperti hukum tata negara atau hak asasi manusia.
  • Mendorong keterbukaan. Keterlibatan publik membuat proses peradilan lebih terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.

Hakim sendiri tidak wajib mengikuti pendapat amicus curiae. Dokumen ini berperan sebagai bahan pertimbangan tambahan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP tidak memasukkannya ke daftar alat bukti yang sah, jadi kekuatannya tidak mengikat. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Baca juga  Perbedaan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dan Legal Standing

Contoh Amicus Curiae di Indonesia

Praktik amicus curiae di Indonesia terus berkembang. Dua kasus berikut memberi gambaran nyata tentang penerapannya.

Kasus Prita Mulyasari (2009)

Tahun 2009, lima organisasi masyarakat sipil mengajukan amicus curiae dalam perkara Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (Putusan Nomor 1269/PID.B/2009/PN.TNG).

Mereka membela hak terdakwa untuk berpendapat. Kasus ini kemudian dikenal sebagai salah satu contoh awal amicus curiae di peradilan pidana Indonesia.

Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Memasuki April 2024, banyak pihak mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres, termasuk Megawati Soekarnoputri.

Menurut pemberitaan Antara, MK menerima 48 amicus curiae sampai 19 April 2024. Meski jumlahnya besar, MK menegaskan bahwa hakim konstitusi berwenang penuh menentukan apakah dokumen itu didalami atau tidak.

FAQ tentang Amicus Curiae

Apakah amicus curiae termasuk alat bukti?

Tidak. KUHAP tidak mencantumkan amicus curiae sebagai alat bukti. Hakim hanya memakainya sebagai bahan pertimbangan tambahan.

Siapa yang boleh mengajukan amicus curiae?

Siapa pun yang berada di luar perkara dan peduli pada isu hukumnya, misalnya LSM, akademisi, atau organisasi profesi.

Sebaiknya, dokumen disusun secara objektif dan bersandar pada argumentasi hukum.

Apakah hakim wajib mempertimbangkan amicus curiae?

Tidak. Hakim berwenang penuh untuk menerima, menimbang, atau mengesampingkannya.

amicus curiae adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan yang menyampaikan pendapat hukum tanpa menjadi pihak berperkara.

Landasannya ada di Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, walau aturan khususnya belum tersedia.

Fungsinya memperkaya pertimbangan hakim, sementara kekuatannya tetap tidak mengikat.

Kalau kamu ingin mengajukannya, ada tiga langkah yang saya sarankan. Susun dokumen secara objektif, ajukan sebelum putusan dibacakan, dan konsultasikan dengan ahli hukum.

Baca juga  Legitime Portie dalam Waris: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Menurut saya, Mahkamah Agung perlu menerbitkan PERMA khusus.

Dengan begitu, praktik ini punya standar yang jelas dan berlaku sama bagi semua pihak.

Sedang menghadapi perkara yang butuh pendapat hukum tambahan? Jangan ragu bertanya kepada ahlinya.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kondisimu kepada tim kami.

Baca Juga: Intervensi dalam Gugatan Perdata: Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya

Ringkasan

  • Amicus curiae adalah sahabat pengadilan (friends of court) yang berada di luar perkara.
  • Sahabat pengadilan tidak memiliki kepentingan langsung, jadi posisinya berbeda dengan pihak intervensi.
  • Indonesia belum punya aturan khusus, dan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menjadi landasan utamanya.
  • Pasal 180 ayat (1) KUHAP serta PMK pengujian undang-undang ikut membuka ruang praktiknya.
  • Fungsinya mencakup tambahan informasi, suara publik, keahlian khusus, dan keterbukaan peradilan.
  • Dokumen ini tidak masuk daftar alat bukti dan tidak mengikat hakim.
  • Contoh penerapannya ada pada kasus Prita Mulyasari (2009) dan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mkri.id.
  • Jurnal Lex Renaissance, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, “Kedudukan Amicus Curiae”.
  • Soedirman Law Review, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, “Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang”.
  • Antara, “Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi”, April 2024.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi