Intervensi dalam gugatan perdata adalah cara bagi pihak ketiga untuk masuk ke perkara yang sedang berjalan antara penggugat dan tergugat. Lewat jalur ini, pihak yang kepentingannya ikut terdampak bisa langsung membela haknya.
Banyak orang baru sadar hak mereka terancam setelah putusan keluar. Saat itu, upaya hukum jauh lebih sulit.
Intinya begini: hukum acara perdata mengenal tiga bentuk intervensi, yaitu voeging, tussenkomst, dan vrijwaring. Pengajuannya harus dilakukan sebelum pemeriksaan perkara selesai.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat lembaga intervensi masih jarang dimanfaatkan. Padahal ia bisa mencegah putusan yang merugikan orang yang tidak pernah didengar pendapatnya.
Hemat waktu dan biaya juga menjadi nilai tambahnya. Satu putusan dapat menyelesaikan sengketa yang melibatkan banyak pihak sekaligus.
Pengertian dan Dasar Hukum Intervensi dalam Gugatan Perdata
Intervensi berarti ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara perdata yang sedang diperiksa pengadilan. Pihak ketiga itu memiliki kepentingan hukum atas objek atau hasil sengketa. Karena itu, hakim memberinya ruang untuk menyampaikan posisinya.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 70 sampai Pasal 76 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Pasal 279 Rv juga mengatur permohonan intervensi dan prosedur penjaminan. HIR dan RBg sendiri tidak mengatur intervensi secara khusus. Praktik peradilan lalu memakai ketentuan Rv sebagai pedoman.
Syarat Mengajukan Intervensi
Pengadilan tidak menerima intervensi dari sembarang pihak. Berikut syarat pokok yang harus terpenuhi:
- Pemohon memiliki kepentingan hukum langsung atas objek sengketa.
- Perkara pokok masih berada dalam tahap pemeriksaan di tingkat pertama.
- Permohonan masuk sebelum pemeriksaan ditutup.
- Intervensi berkaitan erat dengan perkara pokok.
Pihak yang hanya punya kepentingan moral atau emosional biasanya ditolak.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tujuan dan Manfaat Intervensi
Intervensi punya beberapa tujuan praktis. Yang pertama, melindungi hak pihak ketiga sebelum putusan terbit. Berikutnya, mencegah lahirnya putusan yang saling bertentangan atas objek yang sama. Terakhir, mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Jenis Intervensi dalam Gugatan Perdata
Hukum acara perdata mengenal tiga jenis intervensi. Masing-masing punya posisi hukum dan akibat yang berbeda bagi pihak yang masuk. Sebelum mengajukan, kamu perlu memilih jenis yang paling cocok dengan kepentinganmu.
Voeging (Menyertai)
Dalam voeging, pihak ketiga bergabung dan membela salah satu pihak yang sudah berperkara. Kepentingannya biasanya sejalan dengan penggugat atau tergugat. Ia tidak membawa tuntutan baru atas namanya sendiri.
Contohnya, seorang penjamin memilih bergabung dengan tergugat karena putusan akan memengaruhi kewajibannya. Dengan begitu, keduanya menghadapi gugatan secara bersama.
Tussenkomst (Menengahi)
Tussenkomst berbeda. Pihak ketiga masuk dengan membawa kepentingannya sendiri dan tidak memihak penggugat maupun tergugat. Ia sering kali justru menggugat keduanya sekaligus, karena merasa objek sengketa adalah miliknya.
Bayangkan seseorang mengaku pemilik sah tanah yang diperebutkan dua pihak lain. Ia lalu masuk ke perkara untuk menegaskan hak miliknya.
Vrijwaring (Penjaminan)
Vrijwaring muncul ketika tergugat menarik pihak ketiga sebagai penjamin. Di sini, tergugatlah yang mengajukan permohonan, bukan pihak ketiga. Harapannya, penjamin menanggung akibat bila tergugat kalah.
Sebagai gambaran, pembeli rumah yang digugat dapat menarik penjual sebagai penjamin. Setelah itu, hakim menilai apakah penarikan tersebut beralasan.
Perbandingan Singkat Ketiga Jenis
- Voeging: pihak ketiga bergabung dengan salah satu pihak.
- Tussenkomst: pihak ketiga membela kepentingannya sendiri.
- Vrijwaring: tergugat menarik pihak ketiga sebagai penjamin.
Prosedur Intervensi dalam Gugatan Perdata
Prosedur intervensi dalam gugatan perdata dimulai dari permohonan tertulis kepada majelis hakim. Isinya harus menjelaskan kepentingan hukum pemohon dengan jelas. Secara umum, tahapannya berjalan seperti di bawah ini.
Tahapan Pengajuan
- Siapkan surat permohonan intervensi. Uraikan identitas, kepentingan hukum, dan hubunganmu dengan perkara pokok.
- Ajukan ke pengadilan yang memeriksa perkara. Sampaikan kepada majelis hakim saat persidangan atau lewat kepaniteraan.
- Hakim memeriksa permohonan. Majelis memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi.
- Hakim menjatuhkan putusan sela. Isinya mengabulkan atau menolak permohonan intervensi.
- Ikuti pemeriksaan sebagai pihak. Kalau dikabulkan, kamu berstatus sebagai pihak dan boleh mengajukan bukti.
- Hakim memutus perkara pokok. Putusan akhir mencakup kedudukan pihak intervensi.
Tips Praktis Menyusun Permohonan
Susun permohonan dengan rapi dan berbasis bukti. Lampirkan dokumen yang menunjukkan kepemilikan atau kepentingan, misalnya sertifikat, perjanjian, atau akta.
Ajukan juga sedini mungkin. Makin lambat kamu masuk, makin besar risiko hakim menolak karena pemeriksaan sudah terlalu jauh.
Kesalahan yang paling sering saya temui adalah menunda sampai tahap pembuktian hampir selesai. Pemohon pun kehilangan kesempatan yang sebenarnya masih terbuka.
Perbedaan Intervensi dengan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
Banyak orang mencampuradukkan intervensi dengan derden verzet. Keduanya berada pada tahap perkara yang berlainan. Memahami perbedaan ini membantumu memilih upaya hukum yang tepat.
Berikut perbedaan pokoknya:
- Intervensi diajukan saat perkara masih berjalan, sedangkan derden verzet diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Intervensi mencegah putusan yang berpotensi merugikan, sementara derden verzet melawan putusan yang sudah merugikan.
- Intervensi menjadikan pemohon sebagai pihak, sedangkan derden verzet bertujuan membatalkan atau menyingkirkan pelaksanaan putusan.
Jadi, intervensi lebih menguntungkan bila kamu tahu perkaranya sejak awal. Derden verzet baru relevan setelah kesempatan intervensi lewat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah intervensi dalam gugatan perdata boleh diajukan di tingkat banding?
Pada prinsipnya, intervensi diajukan di tingkat pertama selama pemeriksaan berlangsung. Praktik peradilan umumnya tidak menerima intervensi di tingkat banding atau kasasi.
Apa perbedaan voeging dan tussenkomst?
Voeging berarti pihak ketiga bergabung dan membela salah satu pihak. Pada tussenkomst, pihak ketiga membela kepentingannya sendiri tanpa memihak siapa pun.
Apakah permohonan intervensi pasti dikabulkan hakim?
Tidak pasti. Hakim menilai kepentingan hukum, waktu pengajuan, dan keterkaitan dengan perkara pokok. Bukti yang kuat meningkatkan peluang permohonanmu dikabulkan.
Kesimpulan
Intervensi dalam gugatan perdata memberi pihak ketiga kesempatan melindungi haknya sebelum putusan terbit. Ada tiga jenisnya, yaitu voeging, tussenkomst, dan vrijwaring, dengan prosedur yang berujung pada putusan sela hakim.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Pantau perkara yang menyangkut hartamu, siapkan bukti kepentingan, lalu ajukan permohonan sedini mungkin. Sebelum mendaftar, diskusikan strategimu dengan advokat.
Menurut saya, intervensi adalah pelindung hak yang sering terlupakan. Pihak yang bergerak cepat jauh lebih aman daripada yang menunggu putusan.
Kalau kamu terseret atau berkepentingan dalam sengketa perdata, jangan hadapi sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Intervensi dalam gugatan perdata adalah masuknya pihak ketiga ke perkara yang sedang berjalan.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 70 sampai Pasal 76 dan Pasal 279 Rv.
- Ada tiga jenis intervensi: voeging, tussenkomst, dan vrijwaring.
- Pemohon harus punya kepentingan hukum langsung atas objek sengketa.
- Permohonan diajukan secara tertulis sebelum pemeriksaan perkara selesai.
- Hakim memutus permohonan lewat putusan sela.
- Derden verzet berbeda karena diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Pengajuan lebih awal dan bukti yang kuat meningkatkan peluang permohonan dikabulkan.
Referensi
- Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63.
- Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44.
- Reglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, mahkamahagung.go.id.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id.
- M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika.





