Gugatan pembatalan merek adalah jalur hukum untuk mencabut merek yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pihak yang merasa dirugikan membawanya ke Pengadilan Niaga. Intinya begini: gugatan baru punya peluang kalau kamu memegang alasan yang sah menurut undang-undang dan bergerak sebelum waktunya habis.
Sebagai penulis berlatar belakang hukum, saya sering melihat pelaku usaha terlambat. Merek pesaing sudah merajai pasar, barulah mereka sibuk mencari pasal.
Pelajari aturannya dari sekarang. Kesalahan kecil di tahap awal sering berujung mahal, apalagi kalau merek itu sudah menjadi aset utama usahamu.
Alasan Gugatan Pembatalan Merek
Dasar gugatan ini ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 76 ayat (1) menyatakan gugatan boleh diajukan atas alasan yang tercantum di Pasal 20 dan Pasal 21.
Artinya, alasan membatalkan merek sama persis dengan alasan menolak pendaftarannya.
Alasan Absolut dalam Pasal 20
Pasal 20 memuat daftar merek yang terlarang didaftarkan. Contohnya sebagai berikut:
- Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Merek yang sama dengan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Merek yang memuat unsur penyesat bagi masyarakat soal asal, kualitas, atau manfaat barang.
- Merek yang tidak memiliki daya pembeda.
- Merek yang hanya berupa nama umum atau lambang milik umum.
Alasan Relatif dalam Pasal 21
Berikutnya ada Pasal 21 ayat (1), yang melindungi pihak yang lebih dulu memegang hak.
Gugatan punya peluang menang apabila merek tergugat mirip pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
Aturan serupa berlaku untuk merek terkenal dan indikasi geografis terdaftar.
Lalu Pasal 21 ayat (3). Pasal ini menolak permohonan dari pemohon beriktikad tidak baik, misalnya orang yang meniru merek lain demi menumpang reputasinya.
Di ruang sidang, dalil iktikad tidak baik inilah yang paling sering muncul.
Soal kemiripan, pengadilan menilai secara utuh. Hakim memperhatikan bunyi ucapan, tampilan visual, dan kesan yang tertinggal di kepala konsumen.
Beda satu huruf jarang cukup untuk menyelamatkan tergugat. Karena itu, penggugat sebaiknya menyajikan perbandingan kedua merek secara berdampingan di depan majelis.
Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek
Tidak semua orang boleh menggugat, dan waktunya pun dibatasi undang-undang. Cek dua syarat berikut sebelum kamu menyiapkan berkas.
Siapa Pihak yang Berkepentingan?
Pasal 76 ayat (1) menyebut penggugat sebagai pihak yang berkepentingan. Pemilik merek terdaftar yang lebih dulu jelas masuk kelompok ini.
Begitu pula pemilik merek terkenal dan lembaga pengelola indikasi geografis.
Pemilik merek yang belum terdaftar masih bisa menggugat, asalkan ia lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri. Tergugatnya sendiri adalah pemilik merek terdaftar.
Pastikan statusmu sebagai penggugat sudah beres sejak awal.
Penggugat yang tak mampu menunjukkan kepentingan hukum berisiko kalah sebelum pokok perkara sempat diperiksa. Siapkan bukti kepemilikan atau reputasi yang jelas.
Batas Waktu Gugatan
Pasal 77 ayat (1) memasang batas lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Lewat dari itu, hakim bisa menyatakan gugatan daluwarsa.
Ada pengecualian di Pasal 77 ayat (2). Gugatan tetap bisa masuk tanpa batas waktu bila ada iktikad tidak baik, atau bila merek bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Menurut saya, pengecualian ini perlu ada. Tanpa itu, pembajak merek bisa tidur nyenyak begitu lima tahun lewat.
Meski begitu, kamu tetap wajib membuktikan iktikad buruk tergugat dengan bukti yang kuat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Prosedur Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga
Perkara ini tidak diperiksa di pengadilan negeri biasa. Pasal 76 mengarahkannya ke Pengadilan Niaga, yang kini berada di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar.
Kamu mendaftarkan gugatan di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili tergugat.
Alurnya kurang lebih seperti ini:
- Kumpulkan bukti, misalnya sertifikat merek, bukti pemakaian, dan bukti reputasi merek.
- Susun surat gugatan, lalu daftarkan lewat kepaniteraan Pengadilan Niaga.
- Penuhi pemanggilan para pihak sesuai jadwal sidang.
- Jalani tahap jawaban, replik, dan duplik.
- Ajukan bukti surat, saksi, dan ahli saat pembuktian.
- Dengarkan putusan majelis hakim.
Pihak yang kalah hanya punya satu pintu, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Menteri mencoret merek itu dari Daftar Umum Merek sesuai ketentuan undang-undang.
Hak eksklusif pemiliknya pun hilang.
Bukti yang Perlu Disiapkan
Bukti menentukan arah perkara. Mulailah menyusunnya jauh-jauh hari. Kumpulkan sertifikat merek milikmu, bukti penggunaan merek di pasar, dan bukti promosi.
Lampirkan juga faktur penjualan, laporan iklan, serta pemberitaan media yang memperlihatkan reputasi merek.
Dokumen berbahasa asing perlu diterjemahkan secara resmi. Hakim biasanya meminta terjemahan tersumpah supaya bukti bisa dipertimbangkan.
Terakhir, tunjukkan dengan jelas kemiripan kedua merek, baik dari bunyi, bentuk, maupun makna.
Akibat Hukum Putusan Pembatalan Merek
Putusan pembatalan berdampak besar bagi kedua pihak. Pertama, merek tergugat hilang dari Daftar Umum Merek.
Kedua, perlindungan hukumnya berakhir, sehingga ia tak lagi berhak melarang orang lain memakai merek itu.
Ketiga, penggugat bisa mendaftarkan mereknya sendiri tanpa hambatan.
Tapi hati-hati. Putusan ini tidak otomatis memberi ganti rugi. Kalau kamu ingin menuntut kerugian akibat pelanggaran, kamu harus mengajukan gugatan pelanggaran merek yang terpisah.
Susunlah strategi hukum secara menyeluruh sebelum melangkah.
Pemilik usaha yang cermat biasanya berkonsultasi dulu dengan praktisi hukum kekayaan intelektual, supaya langkahnya terarah.
Perbedaan Pembatalan dan Penghapusan Merek
Banyak orang mencampuradukkan kedua istilah ini. Padahal dasarnya berlainan.
Pembatalan merek berpijak pada cacat sejak awal pendaftaran, seperti iktikad buruk atau kemiripan dengan merek lain. Penghapusan merek berpijak pada merek yang tidak digunakan.
Pasal 74 ayat (1) mengatur penghapusan karena merek tidak dipakai dalam perdagangan.
Mahkamah Konstitusi kemudian menafsirkan batas waktu tidak digunakan itu menjadi lima tahun berturut-turut.
Pilih jalur yang cocok dengan fakta kasusmu. Konsultasikan dulu dengan ahli sebelum menyusun gugatan, karena dasar yang keliru memakan waktu dan biaya.
Salah memilih dasar gugatan bisa membuat gugatanmu ditolak mentah-mentah oleh hakim.
FAQ
Berapa lama batas waktu mengajukan gugatan pembatalan merek?
Batasnya lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek, menurut Pasal 77 ayat (1).
Kalau ada iktikad tidak baik, gugatan boleh diajukan tanpa batas waktu.
Ke mana saya harus mengajukan gugatan pembatalan merek?
Ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya mencakup domisili pemilik merek terdaftar sebagai tergugat.
Kamu bisa mengecek wilayah hukumnya lewat situs resmi pengadilan.
Apakah merek yang belum terdaftar bisa menggugat?
Bisa. Pemilik merek itu hanya perlu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri terlebih dulu, sebelum ia melayangkan gugatan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Gugatan pembatalan merek bertumpu pada tiga hal: alasan hukum, status penggugat, dan ketepatan waktu.
Langkah pertama yang saya sarankan? Cek data merek di DJKI. Setelah itu kumpulkan bukti kepemilikan dan reputasi, lalu hitung batas lima tahun.
Menurut saya, pemilik merek sebaiknya rutin memantau pendaftaran merek baru.
Kebiasaan sederhana ini kerap menyelamatkan bisnis dari sengketa panjang.
Simpan juga semua bukti dalam satu arsip yang rapi, sebab dokumen yang tertata memudahkan kuasa hukummu menyusun gugatan dengan cepat.
Jangan menunda. Waktu lima tahun berjalan sejak hari pendaftaran dan tidak menunggu siapa pun.
Sedang menghadapi sengketa merek, atau butuh dokumen hukum yang diterjemahkan secara resmi?
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.
Tim kami siap membantumu dengan ramah.
Baca Juga: DMCA Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya di Internet
Ringkasan
- Gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga untuk menghapus merek terdaftar.
- Dasar gugatan adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016.
- Pihak berkepentingan dapat menggugat, termasuk pemilik merek yang belum terdaftar setelah mengajukan permohonan.
- Batas waktu gugatan adalah lima tahun sejak pendaftaran.
- Iktikad tidak baik membuka gugatan tanpa batas waktu.
- Putusan hanya dapat dilawan dengan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Pembatalan dan penghapusan merek memakai dasar gugatan yang berlainan, jadi pilih jalur yang tepat.
Referensi
- Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (t.t.). Putusan pengujian Pasal 74 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis mengenai batas waktu penghapusan merek.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (pdki-indonesia.dgip.go.id).
- Azizah, R. N. (2024). Daluwarsa gugatan dalam sengketa pembatalan merek dihubungkan dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023). Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.





