Terbaru

Hukum

Jam Istirahat Kerja Menurut UU: Durasi, Aturan, dan Hak Pekerja

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Jam istirahat kerja itu hak, titik. Meski begitu, masih banyak pekerja yang melahap makan siang sambil membalas pesan atasan, lalu menganggap hal itu wajar.

Ada juga yang mengira waktu istirahat ikut dihitung sebagai jam kerja. Hukum kita sebenarnya sudah mengatur semuanya dengan cukup gamblang.

Intinya begini. Pengusaha wajib memberi istirahat paling sedikit 30 menit setelah pekerja bekerja 4 jam nonstop, dan waktu itu tidak masuk hitungan jam kerja.

Dari pengalaman saya menelaah kasus-kasus ketenagakerjaan, pelanggaran soal istirahat hampir selalu dianggap remeh. Padahal dampaknya nyata.

Pekerja yang kelelahan lebih rentan salah ambil keputusan dan lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Karena itu, pekerja dan pengusaha sama-sama perlu paham aturannya sejak awal.

Dasar Hukum Jam Istirahat Kerja di Indonesia

Aturan waktu istirahat kerja tidak berada di satu tempat saja. Ada beberapa regulasi yang saling menyambung, jadi mari kita urai satu per satu.

Baca Juga: Cuti Haid Karyawati: Aturan Hukum dan Hak Pekerja

Regulasi yang Berlaku Saat Ini

Pondasinya adalah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu lalu diubah lewat Pasal 81 angka 25 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

jam istirahat kerja

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Setelahnya, Mahkamah Konstitusi ikut memberi pemaknaan baru melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Untuk urusan teknis, rujukannya PP Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pola waktu kerja sekaligus waktu istirahatnya secara lebih rinci.

Kabar Terbaru: UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna. Pemerintah menegaskan bahwa batas umum waktu kerja tetap 40 jam per minggu. Nomor undang-undangnya, tanggal berlakunya, dan ketentuan peralihannya sebaiknya kamu cek langsung di situs resmi pemerintah. Selama aturan baru itu belum berlaku efektif, ketentuan yang saya bahas di atas masih menjadi pegangan.

Durasi Istirahat Antara Jam Kerja yang Wajib Diberikan

Istirahat di sela jam kerja adalah jenis istirahat yang paling sering kamu rasakan tiap hari. Aturannya sederhana. Namun salah paham soal ini lumayan sering terjadi.

Baca juga  Surat Kuasa Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Formatnya

Berikut poin-poin yang perlu kamu pegang:

  • Pekerja berhak istirahat paling sedikit setengah jam, atau 30 menit.
  • Hak itu muncul setelah 4 jam kerja berturut-turut.
  • Waktu istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.
  • Perusahaan boleh memberi istirahat lebih lama, misalnya 1 jam penuh.

Bagaimana cara menghitungnya? Bayangkan kamu bekerja dengan pola 5 hari seminggu, yang berarti 8 jam kerja per hari.

Kamu masuk pukul 09.00 dan perusahaan memberi istirahat 1 jam. Maka jam pulangmu adalah pukul 18.00. Kamu tetap bekerja efektif selama 8 jam, sementara 1 jam sisanya milikmu sendiri.

PP 35/2021 mengenal dua pola waktu kerja. Pola 6 hari kerja berlaku 7 jam sehari. Pola 5 hari kerja berlaku 8 jam sehari. Hitungan akhirnya sama, yaitu 40 jam per minggu.

Satu hal perlu digarisbawahi. Angka 30 menit itu batas terendah. Perusahaan bebas memberi lebih panjang, tapi tidak boleh memotongnya jadi lebih pendek.

Perusahaan juga tidak boleh meminta pekerja terus bekerja lebih dari 4 jam tanpa jeda sama sekali.

Istirahat Mingguan, Cuti Tahunan, dan Istirahat Panjang

Hak istirahat tidak berhenti di jeda harian. Undang-undang juga menyiapkan waktu rehat yang lebih panjang untuk pekerja.

Istirahat Mingguan

Jumlah hari istirahat mingguan mengikuti pola kerjamu. Kalau perusahaan menerapkan 6 hari kerja, kamu berhak libur 1 hari dalam seminggu.

Kalau 5 hari kerja, kamu berhak libur 2 hari. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memperkuat pemaknaan ini.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Haknya baru muncul setelah kamu bekerja 12 bulan terus-menerus di perusahaan yang sama.

Cara pelaksanaannya biasanya tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selama cuti, upahmu tetap dibayar penuh.

Istirahat Panjang

Dulu, UU 13/2003 mewajibkan istirahat panjang minimal 2 bulan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu. Ketentuan itu berubah setelah UU Cipta Kerja terbit.

Sekarang, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang, dan aturannya ada di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi, buka lagi dokumen kerjamu untuk memastikan apakah hak ini berlaku di tempatmu.

Baca juga  Merek Terkenal Menurut Hukum: Kriteria dan Perlindungannya

Hak Pekerja Saat Jam Istirahat Dilanggar

Pelanggaran jam istirahat kerja bisa muncul dalam banyak rupa. Atasan menelepon saat kamu makan siang, misalnya. Atau perusahaan memangkas jeda istirahat tanpa dasar yang jelas.

Konsekuensi Hukum bagi Pengusaha

Pengusaha yang tidak memberi waktu istirahat dapat dikenai sanksi. Pasal 187 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 memuat ancaman pidana dan denda.

Ancamannya berupa pidana penjara 1 sampai 12 bulan dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp100 juta. Pekerja yang dipanggil bekerja pada hari istirahat mingguan juga berhak atas upah lembur.

Langkah yang Bisa Kamu Tempuh

Kalau hak istirahatmu terganggu, jalani langkah berikut secara berurutan:

  1. Kumpulkan bukti, seperti jadwal kerja, pesan kerja, dan data absensi.
  2. Bicarakan dulu dengan atasan atau bagian HRD.
  3. Ajukan perundingan bipartit jika belum ada titik temu.
  4. Laporkan ke pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja setempat.
  5. Tempuh mediasi atau jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial bila memang perlu.

Dengan langkah bertahap, kamu tetap menjaga hubungan kerja sambil melindungi hakmu. Satu catatan lagi. Sektor tertentu punya aturan khusus.

Perusahaan dengan sistem shift, misalnya, dapat menerapkan waktu kerja yang berbeda sesuai ketentuan menteri.

FAQ: Pertanyaan Seputar Jam Istirahat Kerja

Apakah jam istirahat termasuk jam kerja?

Tidak. Undang-undang menyatakan waktu istirahat di sela jam kerja berada di luar jam kerja. Artinya, 8 jam kerja efektif belum menghitung waktu istirahatmu.

jam istirahat kerja

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Berapa lama jam istirahat kerja minimal menurut UU?

Minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja terus-menerus. Perusahaan boleh memberi waktu lebih lama, tapi tidak boleh lebih singkat.

Apakah waktu salat Jumat termasuk jam istirahat?

Perusahaan wajib memberi kesempatan secukupnya untuk beribadah. Banyak perusahaan memperpanjang istirahat di hari Jumat untuk keperluan itu. Rincian teknisnya biasanya tertulis di peraturan perusahaan, jadi cek di sana.

Baca Juga: Cuti Besar Karyawan: Aturan, Syarat, dan Hak Lengkap

Kesimpulan

Jam istirahat kerja adalah hak yang dijamin undang-undang. Pekerja berhak atas istirahat 30 menit setelah 4 jam bekerja, istirahat mingguan, dan cuti tahunan. Pengusaha wajib memenuhi semuanya.

Baca juga  Perlindungan Hukum bagi Pekerja Paruh Waktu dan Haknya

Saran saya ada tiga. Mulai dengan membaca perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Lanjutkan dengan membandingkan isinya terhadap ketentuan undang-undang.

Terakhir, ikuti perkembangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Menurut saya, perusahaan yang menghargai waktu istirahat karyawannya biasanya ikut menuai hasilnya. Karyawan yang cukup rehat bekerja dengan lebih fokus dan lebih aman.

Kepatuhan pada aturan istirahat pada akhirnya menjadi keputusan bisnis yang masuk akal.

Masih ragu soal hak istirahatmu, atau sedang menghadapi masalah di tempat kerja? Jangan dipendam sendiri.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu menemukan langkah yang tepat.

Ringkasan

  • Jam istirahat kerja minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja terus-menerus.
  • Waktu istirahat di sela jam kerja tidak dihitung sebagai jam kerja.
  • Pola kerja umum adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam per minggu.
  • Istirahat mingguan berlaku 1 hari untuk 6 hari kerja dan 2 hari untuk 5 hari kerja.
  • Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus, dengan upah penuh.
  • Istirahat panjang kini mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana dan denda bagi pengusaha.
  • DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, jadi pantau terus pemberlakuannya.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79 dan Pasal 187. (peraturan.bpk.go.id)
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 25. (peraturan.bpk.go.id)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 21. (peraturan.bpk.go.id)
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. (mkri.id)
  5. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, informasi norma kerja dan pengawasan ketenagakerjaan. (kemnaker.go.id)
  6. Dewan Perwakilan Rakyat RI, informasi pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Rapat Paripurna 6 Oktober 2026. (dpr.go.id)
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi