Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dan pengusaha tentang syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak. Banyak perusahaan menunda membuatnya karena prosesnya terlihat ribet. Hasilnya mudah ditebak: aturan kerja jadi samar, lalu perselisihan datang.
Jawaban singkatnya begini. PKB sah kalau serikat pekerja yang tercatat merundingkannya, isinya sejalan dengan undang-undang, kedua pihak menandatanganinya, dan perusahaan mendaftarkannya ke instansi ketenagakerjaan.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat PKB sebagai investasi kepastian hukum bagi perusahaan. Perusahaan yang punya PKB rapi jarang sekali bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Di artikel ini, kita bahas isi, syarat, dan cara membuat PKB satu per satu.
Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama dan Dasar Hukumnya
Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan PKB sebagai hasil perundingan serikat pekerja tercatat dengan pengusaha. Isinya memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua pihak. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ikut menopang pembuatannya.
Beberapa aturan lain juga menjadi pijakan:
- UU No. 13 Tahun 2003, terutama Pasal 116 sampai Pasal 135.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sebagian ketentuan ketenagakerjaan.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
- Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pendaftaran PKB.
Lalu, apa bedanya dengan peraturan perusahaan? Pengusaha menyusun peraturan perusahaan sendiri, sedangkan PKB lahir dari meja perundingan bersama serikat. Perusahaan dengan minimal 10 pekerja wajib punya peraturan perusahaan, kecuali perusahaan itu sudah memiliki PKB.
Kedudukan PKB juga kuat. Menurut Pasal 127 UU 13/2003, perjanjian kerja individual tidak boleh bertentangan dengan PKB. Kalau terjadi pertentangan, ketentuan PKB yang berlaku.
Baca Juga: Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian: Arti dan Batas Sahnya
Isi Perjanjian Kerja Bersama yang Perlu Dimuat
Pasal 124 ayat (1) UU 13/2003 menetapkan empat muatan minimal. Keempatnya adalah:
- Hak dan kewajiban pengusaha.
- Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
- Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Dalam praktik, isi PKB biasanya jauh lebih lengkap. Para pihak lazimnya ikut mengatur hal-hal berikut:
- Upah, tunjangan, dan bonus.
- Waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti.
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Jaminan sosial serta fasilitas kesejahteraan.
- Tata tertib, disiplin, dan sanksi.
- Mekanisme penyelesaian keluhan dan perselisihan.
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja dan hak pesangon.
Semakin rinci isi PKB, semakin kecil ruang untuk salah tafsir. Itu pelajaran yang sering saya lihat di meja konsultasi.
Batas yang Harus Dijaga
Pasal 124 ayat (2) melarang isi PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) menyebut ketentuan yang bertentangan batal demi hukum. Aturan hukum menjadi batas bawah, dan para pihak bebas menyepakati hak yang setara atau lebih baik dari itu.
Contohnya jelas. PKB tidak boleh menetapkan upah di bawah upah minimum. Hak cuti yang dijamin undang-undang juga tidak boleh dihapus.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Membuat PKB: Siapa yang Berhak Berunding?
Tidak semua pihak bisa mewakili pekerja di meja perundingan. Undang-undang menetapkan syarat keterwakilan (representatif) yang cukup tegas. Berikut syarat membuat PKB yang perlu kamu penuhi:
- Serikat pekerja tercatat. Serikat harus terdaftar pada instansi ketenagakerjaan setempat.
- Keanggotaan mayoritas. Kalau hanya ada satu serikat, anggotanya harus lebih dari 50% jumlah seluruh pekerja (Pasal 119).
- Koalisi serikat. Kalau ada beberapa serikat, serikat dengan anggota di atas 50% berhak berunding. Jika tidak ada yang mencapainya, serikat dapat berkoalisi (Pasal 120).
- Satu PKB per perusahaan. Pasal 118 hanya mengizinkan satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja.
- Bentuk tertulis. Para pihak menyusun PKB dengan huruf latin dan bahasa Indonesia (Pasal 116).
Bagaimana kalau perusahaan belum punya serikat pekerja? Dalam kondisi itu, PKB belum bisa dibuat. Perusahaan cukup menyusun peraturan perusahaan lebih dulu.
Menurut saya, pengusaha sebaiknya mendorong lahirnya serikat yang sehat. Dialog bipartit yang baik mencegah banyak konflik sebelum membesar.
Cara Membuat PKB Langkah demi Langkah
Permenaker No. 28 Tahun 2014 mengatur tata cara pembuatan dan pendaftaran PKB. Kalau diringkas, tahapannya seperti ini:
- Inventarisasi masalah. Pengusaha dan serikat mengumpulkan isu kerja serta usulan perubahan.
- Susun draf. Masing-masing pihak menyiapkan rancangan pasal yang selaras dengan undang-undang.
- Bentuk tim perunding. Kedua pihak menunjuk wakil yang paham hukum dan kondisi perusahaan.
- Verifikasi keanggotaan serikat. Para pihak memeriksa syarat keterwakilan sebelum perundingan dimulai.
- Sepakati tata tertib. Aturan main ini memuat jadwal, tempat, dan cara pengambilan keputusan.
- Berunding secara musyawarah. Para pihak membahas draf pasal demi pasal sampai sepakat.
- Tandatangani PKB. Pimpinan perusahaan dan perwakilan serikat membubuhkan tanda tangan.
- Daftarkan dan sosialisasikan. Perusahaan mendaftarkan PKB, lalu membagikannya kepada seluruh pekerja.
Bagaimana kalau perundingan buntu? Pasal 117 mengarahkan para pihak ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Prosesnya berjalan melalui bipartit, mediasi, lalu pengadilan hubungan industrial.
Masa Berlaku, Perpanjangan, dan Pendaftaran PKB
Pasal 123 UU 13/2003 membatasi masa berlaku PKB paling lama dua tahun. Para pihak dapat memperpanjangnya paling lama satu tahun lewat kesepakatan tertulis.
Perundingan PKB berikutnya boleh dimulai paling cepat tiga bulan sebelum PKB lama berakhir. Kalau perundingan belum membuahkan kesepakatan, PKB lama tetap berlaku paling lama satu tahun. Jadi, jangan menunggu sampai hari terakhir.
Setelah penandatanganan, perusahaan wajib mendaftarkan PKB ke instansi ketenagakerjaan sesuai cakupan wilayahnya. Pendaftaran menjadi bukti administratif bahwa PKB tercatat resmi.
Pasal 126 juga mewajibkan pengusaha dan serikat memberi tahu seluruh pekerja tentang isi PKB. Langkah ini sering terlewat, padahal pekerja yang paham aturan lebih mudah menaatinya.
Perkembangan Terbaru: UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Lanskap hukum ketenagakerjaan sedang bergeser. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang membuat UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Menindaklanjuti putusan itu, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Undang-undang tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Karena itu, cek dulu status pengundangan dan ketentuan peralihannya. Setelah itu, sesuaikan draf PKB dengan aturan yang berlaku. Periksa juga pasal rujukan di PKB, supaya tidak mengacu pada ketentuan yang sudah berubah.
FAQ: Pertanyaan Seputar Perjanjian Kerja Bersama
Apakah semua perusahaan wajib membuat PKB?
Tidak. Undang-undang tidak mewajibkan semua perusahaan memiliki PKB. Meski begitu, pengusaha wajib melayani permintaan perundingan dari serikat yang memenuhi syarat.
Perusahaan dengan minimal 10 pekerja yang belum punya PKB wajib membuat peraturan perusahaan.
Berapa lama masa berlaku PKB?
Paling lama dua tahun. Para pihak dapat memperpanjangnya paling lama satu tahun lewat kesepakatan tertulis.
Apa akibatnya kalau isi PKB bertentangan dengan undang-undang?
Ketentuan itu batal demi hukum. Pasal 124 ayat (3) UU 13/2003 menyatakan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Perjanjian kerja bersama memberi kepastian bagi pengusaha dan pekerja sekaligus. Perusahaan perlu memastikan keterwakilan serikat, menyusun isi yang patuh hukum, dan mendaftarkan PKB tepat waktu. Pantau juga perubahan regulasi, terutama setelah pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Audit PKB yang sedang berjalan, tandai pasal yang rawan bertabrakan dengan aturan baru, lalu mulai perundingan pembaruan sebelum masa berlakunya habis. Menurut pendapat saya, PKB terbaik lahir dari dialog jujur, dan dokumen yang adil akan menjaga hubungan kerja dalam jangka panjang.
Setiap perusahaan punya kondisi berbeda, jadi draf PKB tidak bisa disalin begitu saja. Kalau kamu ingin memastikan PKB sah dan aman secara hukum, klik poster yang tersedia di halaman ini. Kamu juga bisa menekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Tim kami siap membantu dengan senang hati.
Baca Juga: Pembatalan Sepihak Perjanjian Pasal 1266 KUHPerdata
Ringkasan
- Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah hasil perundingan serikat pekerja tercatat dengan pengusaha yang mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban.
- Pasal 124 ayat (1) UU 13/2003 mewajibkan PKB memuat hak dan kewajiban kedua pihak, jangka waktu, serta tanda tangan.
- Isi PKB tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang bertentangan batal demi hukum.
- Serikat yang berunding harus representatif, yaitu anggotanya lebih dari 50% pekerja atau melalui koalisi.
- Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja.
- Masa berlaku PKB paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
- Perusahaan wajib mendaftarkan PKB ke instansi ketenagakerjaan dan menyosialisasikannya kepada pekerja.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 21, Pasal 108, Pasal 116 sampai Pasal 127. Basis Data Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB. JDIH Kemnaker: jdih.kemnaker.go.id.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi RI: mkri.id.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI: kemnaker.go.id.
- Dewan Perwakilan Rakyat RI: dpr.go.id (pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026).





