Klausul deadlock dalam joint venture perlu mendapat perhatian sejak para pihak mulai merancang kerja sama bisnis. Mengapa? Karena perbedaan pendapat di antara pemegang saham bisa menghambat keputusan penting, mulai dari persetujuan anggaran hingga rencana ekspansi.
Secara sederhana, deadlock berarti kebuntuan dalam mengambil keputusan. Situasi ini sering terjadi ketika dua pihak memiliki hak suara seimbang atau sama-sama memegang hak veto atas keputusan tertentu.
Menurut pandangan saya sebagai penulis yang membahas aspek hukum perusahaan, klausul deadlock sebaiknya dirancang sejak awal kerja sama. Jangan menunggu konflik muncul.
Lantas, bagaimana klausul ini bekerja? Apa saja aturan hukum yang perlu diperhatikan di Indonesia? Artikel ini mengulas pengertian deadlock, penyebabnya, pilihan penyelesaian, serta unsur penting dalam menyusun klausul yang dapat diterapkan.
Apa Itu Klausul Deadlock dalam Joint Venture?
Klausul deadlock dalam joint venture adalah ketentuan dalam perjanjian yang mengatur langkah penyelesaian ketika para pihak gagal mencapai kesepakatan.
Joint venture merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha atau mencapai tujuan bisnis tertentu. Para pihak dapat membentuk perusahaan baru atau mengatur kerja sama melalui perjanjian.
Penyebab Deadlock dalam Perusahaan Joint Venture
Kebuntuan dalam perusahaan patungan dapat muncul karena beberapa faktor. Hubungan antarpemegang saham yang kurang baik memang bisa menjadi penyebabnya.
1. Komposisi saham dan hak suara yang seimbang
Kepemilikan saham dengan porsi 50:50 memberi kedua pihak pengaruh yang setara. Struktur seperti ini dapat terasa adil ketika kerja sama berjalan lancar.
Jika perjanjian tidak mengatur langkah lanjutan, perusahaan bisa kehilangan kepastian dalam mengambil keputusan. Rencana bisnis pun berisiko tertunda karena tidak ada pihak yang mampu memperoleh persetujuan.
2. Perbedaan arah dan strategi bisnis
Setiap investor memiliki pertimbangan sendiri. Salah satu pihak mungkin ingin membuka cabang baru, sedangkan pihak lainnya memilih memperkuat kondisi keuangan perusahaan terlebih dahulu.
Perbedaan tersebut dapat memengaruhi keputusan investasi, perekrutan direksi, pembiayaan, hingga pengembangan produk.
3. Hak veto yang terlalu luas
Hak veto dapat melindungi pemegang saham dari keputusan yang berpotensi merugikan kepentingannya. Namun, pemberian hak tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
Jika hampir setiap keputusan membutuhkan persetujuan semua pemegang saham, kegiatan rutin pun dapat terhambat.
4. Pembagian kewenangan yang tidak terperinci
Masalah juga dapat muncul ketika perjanjian tidak menjelaskan batas kewenangan direksi, komisaris, dan pemegang saham.
Untuk menghindari persoalan ini, para pihak perlu menyelaraskan perjanjian kerja sama dengan anggaran dasar perusahaan.
Dasar Hukum Klausul Deadlock di Indonesia
Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur seluruh bentuk deadlock dalam joint venture. Karena itu, dasar hukum yang relevan bergantung pada struktur kerja sama, bentuk badan usaha, dan isi perjanjian para pihak.
1. Undang-Undang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi rujukan utama apabila para pihak menjalankan joint venture melalui perseroan terbatas atau PT.
Ketentuan mengenai RUPS terdapat dalam Pasal 75 dan pasal-pasal berikutnya. Sementara itu, Pasal 92 mengatur tugas direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan. Pasal 108 membahas fungsi pengawasan dewan komisaris.
Perhatikan pula perubahan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata memberikan landasan umum mengenai perjanjian. Pasal 1320 mengatur syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak.
Landasan ini penting ketika investor menyusun klausul deadlock dalam perjanjian joint venture atau perjanjian pemegang saham. Hak, kewajiban, prosedur, dan akibat hukum dari setiap tahapan perlu dirumuskan secara jelas.
3. Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat menjadi rujukan ketika para pihak mempertimbangkan penyelesaian di luar pengadilan.
Namun, kebuntuan keputusan bisnis tidak otomatis dapat diselesaikan melalui arbitrase. Penerapannya bergantung pada klausul yang disepakati, ruang lingkup sengketa, dan persyaratan hukum yang berlaku.
Cara Mengatasi Deadlock dalam Joint Venture
Penyelesaian deadlock sebaiknya mengikuti tahapan yang telah disepakati dalam perjanjian. Proses bertahap memberi kesempatan kepada para pihak untuk mencari solusi sebelum mempertimbangkan tindakan yang dapat mengubah struktur kepemilikan atau mengakhiri kerja sama.
1. Memulai negosiasi langsung
Negosiasi dapat menjadi langkah pertama. Perwakilan masing-masing pemegang saham bertemu untuk membahas penyebab kebuntuan, kepentingan yang perlu dilindungi, dan pilihan keputusan yang memungkinkan.
Agar pembicaraan berjalan terarah, perjanjian sebaiknya menentukan pihak yang berwenang mengikuti negosiasi. Tetapkan pula batas waktu dan cara mencatat hasil pembahasan.
2. Meneruskan masalah kepada pimpinan senior
Jika negosiasi awal belum menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat membawa persoalan tersebut kepada pimpinan senior.
Tahap ini memungkinkan persoalan ditinjau dari sudut pandang yang lebih luas. Namun, perjanjian tetap perlu menentukan batas waktu dan pihak yang bertanggung jawab.
3. Menggunakan mediasi
Mediasi melibatkan pihak netral yang membantu para pihak membangun komunikasi dan mencari kesepakatan. Mediator tidak mengambil keputusan atas nama mereka. Hasil akhirnya tetap bergantung pada persetujuan para pihak.
Mekanisme ini dapat membantu menjaga hubungan bisnis, terutama jika para pihak masih ingin melanjutkan kerja sama. Agar prosesnya jelas, perjanjian perlu mengatur cara memilih mediator, pembagian biaya, dan jangka waktu mediasi.
4. Menunjuk ahli independen
Untuk persoalan yang membutuhkan penilaian teknis, para pihak dapat menunjuk ahli independen. Contohnya adalah perbedaan pendapat mengenai nilai aset, perhitungan keuangan, atau pemenuhan standar teknis tertentu.
Sebelum menggunakan pilihan ini, tentukan ruang lingkup tugas ahli secara tertulis. Perjanjian juga perlu menjelaskan apakah hasil penilaian bersifat mengikat atau hanya menjadi bahan pertimbangan.
5. Mengatur pembelian saham atau pengakhiran kerja sama
Apabila berbagai upaya penyelesaian tidak berhasil, para pihak dapat mempertimbangkan pembelian saham salah satu pihak atau pengakhiran kerja sama. Pilihan ini perlu memiliki dasar kontraktual yang jelas.
Perjanjian dapat mengatur metode penilaian saham, tenggat transaksi, sumber pendanaan, dan tahapan penyelesaian. Para pihak juga harus memeriksa persyaratan persetujuan korporasi serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Unsur Penting dalam Menyusun Klausul Deadlock
Klausul deadlock perlu menjelaskan tindakan yang harus dilakukan ketika kebuntuan terjadi. Rumusan yang terlalu umum dapat memunculkan perbedaan penafsiran baru, terutama ketika para pihak sudah sulit mencapai kesepakatan.
Beberapa unsur berikut layak mendapat perhatian:
- Definisi deadlock: Jelaskan kondisi yang dianggap sebagai kebuntuan, termasuk keputusan yang terdampak dan berapa kali pemungutan suara harus gagal.
- Cakupan keputusan: Tentukan keputusan strategis yang memerlukan persetujuan khusus, misalnya penetapan anggaran, investasi besar, atau perubahan arah usaha.
- Batas waktu: Atur tenggat setiap tahap agar proses penyelesaian tidak berlangsung tanpa kepastian.
- Urutan mekanisme: Jelaskan tahapan negosiasi, eskalasi, mediasi, dan pilihan berikutnya apabila kesepakatan belum tercapai.
- Kelangsungan operasional: Tentukan tindakan sementara yang dapat dilakukan selama kebuntuan, dengan tetap mematuhi hukum dan kewenangan organ perseroan.
- Mekanisme keluar: Atur pilihan pembelian saham atau pengakhiran kerja sama, termasuk penilaian saham dan prosedur transaksi.
- Penyelesaian sengketa: Tentukan forum penyelesaian, hukum yang berlaku, serta cakupan sengketa yang dapat diajukan ke arbitrase atau pengadilan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Menyusun Klausul
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mendefinisikan deadlock secara samar. Jika perjanjian hanya menyebut istilah kebuntuan tanpa menjelaskan pemicunya, para pihak dapat berbeda pendapat mengenai kapan prosedur penyelesaian mulai berlaku.
Kesalahan lain ialah memberikan hak veto terlalu luas tanpa batas waktu atau tahapan lanjutan. Kondisi ini berpotensi menghambat keputusan rutin dan menimbulkan persoalan operasional.
FAQ tentang Klausul Deadlock dalam Joint Venture
Apakah klausul deadlock wajib dicantumkan dalam perjanjian joint venture?
Tidak ada kewajiban umum yang mengharuskan semua joint venture mencantumkan klausul deadlock khusus. Meski begitu, klausul ini sangat berguna ketika keputusan penting membutuhkan persetujuan bersama atau struktur kepemilikan berisiko menimbulkan kebuntuan.
Apa perbedaan klausul deadlock dan klausul penyelesaian sengketa?
Klausul deadlock mengatur kebuntuan dalam pengambilan keputusan bisnis. Sementara itu, klausul penyelesaian sengketa menjelaskan cara menangani perselisihan hukum atau kontraktual.
Kedua ketentuan tersebut dapat saling berkaitan. Perjanjian sebaiknya menjelaskan kapan prosedur deadlock berlaku dan kapan para pihak dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa formal.
Apakah deadlock dapat diselesaikan melalui arbitrase?
Arbitrase dapat menjadi pilihan apabila terdapat dasar perjanjian yang sesuai dan persoalannya termasuk dalam ruang lingkup sengketa yang dapat diarbitrasekan.
Karena itu, perjanjian perlu membedakan perselisihan kontraktual dari keputusan korporasi yang memiliki prosedur tersendiri. Pemeriksaan hukum membantu memastikan mekanisme yang dipilih sesuai dengan jenis persoalannya.
Kesimpulan
Klausul deadlock dalam joint venture membantu para pihak menentukan langkah ketika keputusan bersama sulit tercapai.
Dalam konteks Indonesia, penyusunan klausul perlu memperhatikan Undang-Undang Perseroan Terbatas, KUHPerdata, serta ketentuan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Menurut pandangan saya, perusahaan perlu menyiapkan prosedur penyelesaian sebelum konflik muncul. Langkah tersebut membantu para pihak memahami tanggung jawab masing-masing dan mengurangi risiko keputusan penting tertunda.
Jika kamu sedang menyiapkan perjanjian joint venture atau menghadapi kebuntuan dengan mitra bisnis, periksa kembali ketentuan yang sudah ada. Klik poster layanan yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendiskusikan kebutuhan hukum perusahaanmu.

Ringkasan
- Klausul deadlock mengatur langkah penyelesaian ketika para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan.
- Penyebab deadlock meliputi kepemilikan saham seimbang, perbedaan strategi, hak veto yang luas, dan pembagian kewenangan yang kurang jelas.
- Dasar hukum yang relevan mencakup UU Perseroan Terbatas, KUHPerdata, serta UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Penyelesaian dapat dilakukan melalui negosiasi, eskalasi kepada pimpinan senior, mediasi, penilaian ahli, atau pembelian saham.
- Klausul perlu mengatur definisi kebuntuan, keputusan yang tercakup, tenggat waktu, tahapan penyelesaian, dan mekanisme keluar.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta perubahan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1338.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI.



