Klausula eksonerasi dalam perjanjian sering terselip di bagian paling kecil sebuah kontrak, tapi dampaknya bisa sangat besar. Satu kalimat saja dapat membuat salah satu pihak lepas dari tanggung jawab ketika kerugian terjadi.
Sebagai praktisi hukum yang kerap memeriksa kontrak untuk klien, saya melihat banyak orang menandatangani klausula ini tanpa sempat membacanya. Ada pula pelaku usaha yang menulisnya terlalu luas, lalu kaget ketika pengadilan menganggapnya tidak berlaku.
Singkatnya, klausula eksonerasi adalah klausula yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak. Keabsahannya dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, bentuk, dan batas keabsahannya secara runtut. Kamu juga akan tahu cara menilai dan menyusun klausula yang aman.
Pengertian Klausula Eksonerasi dan Dasar Hukumnya
Klausula eksonerasi atau exemption clause adalah ketentuan dalam perjanjian yang menghapus atau membatasi kewajiban ganti rugi salah satu pihak. Pihak itu tetap lepas dari tanggung jawab meski terjadi wanprestasi atau kerugian.
Klausula ini biasanya ada dalam perjanjian standar atau klausula baku. Pihak yang kedudukannya lebih kuat menyusunnya, sedangkan pihak lain hanya menerima atau menolak.
Dasar hukumnya tersebar di beberapa aturan. Pasal 1338 KUH Perdata menjadi pintu masuk lewat asas kebebasan berkontrak.
Namun, kebebasan itu dibatasi Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1337 tentang sebab yang halal. Perjanjian dengan sebab yang dilarang undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak sah.
Di bidang konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur klausula baku dalam Pasal 18. Pasal ini melarang pencantuman klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
Menurut saya, klausula eksonerasi tidak otomatis jahat. Masalah muncul ketika klausula itu dipakai untuk menghindari tanggung jawab yang seharusnya melekat pada pembuatnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perbedaan dengan Klausula Baku
Dua istilah ini sering dianggap sama. Padahal, keduanya berbeda.
Klausula baku adalah aturan atau ketentuan yang disiapkan sepihak oleh pelaku usaha dan dituangkan dalam dokumen yang mengikat konsumen. Definisinya ada dalam Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen.
Klausula eksonerasi adalah isi klausulanya, yaitu pembebasan atau pembatasan tanggung jawab. Jadi, klausula eksonerasi bisa muncul di dalam klausula baku, tetapi tidak semua klausula baku bersifat eksonerasi.
Bentuk dan Contoh Klausula Eksonerasi
Klausula eksonerasi hadir dalam beberapa bentuk. Memahami bentuknya membantu kamu mengenalinya sebelum menandatangani.
Bentuk yang paling umum adalah pembebasan total dari tanggung jawab. Contoh kalimatnya, “Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apa pun.”
Bentuk kedua adalah pembatasan tanggung jawab. Pihak yang bertanggung jawab hanya menanggung ganti rugi sampai jumlah tertentu atau dalam jangka waktu tertentu.
Bentuk ketiga adalah pengalihan risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung satu pihak dipindahkan kepada pihak lain.
Berikut contoh yang sering kamu temui sehari-hari:
- Karcis parkir yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.
- Tanda terima laundry yang membatasi ganti rugi pakaian rusak pada nilai tertentu.
- Perjanjian layanan perangkat lunak yang membatasi ganti rugi sebesar biaya langganan tertentu.
- Kontrak pengiriman barang yang menyatakan kurir tidak bertanggung jawab atas keterlambatan.
- Perjanjian kredit yang mengizinkan perubahan ketentuan secara sepihak.
Sebagai contoh, tempat parkir yang menempel tulisan “kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab kami” sebenarnya menerima uang jasa penitipan. Pengadilan dan BPSK dalam banyak perkara menilai tulisan semacam itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengelola.
Dalam kontrak bisnis, klausula pembatasan tanggung jawab sangat lazim. Banyak penyedia jasa menetapkan batas maksimum ganti rugi agar risikonya dapat diprediksi.
Batas Keabsahan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian
Pertanyaan utamanya, kapan klausula ini sah dan kapan batal? Jawabannya bergantung pada jenis hubungan hukumnya.
Dalam Hubungan Pelaku Usaha dengan Konsumen
Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku tertentu. Larangan itu berlaku pada dokumen dan perjanjian yang menawarkan barang atau jasa.
Beberapa klausula yang dilarang antara lain:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
- Menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
- Menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa.
- Memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terhadap barang yang dibeli secara angsuran.
- Mengatur pembuktian atas hilangnya manfaat jasa atau barang yang dibeli konsumen.
- Menyatakan konsumen tunduk pada aturan baru atau perubahan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha.
Selain itu, Pasal 18 ayat (2) melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat. Pengungkapannya yang sulit dimengerti juga dilarang.
Pasal 18 ayat (3) menegaskan klausula yang melanggar larangan ini batal demi hukum. Artinya, klausula itu dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Pasal 18 ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula bakunya dengan undang-undang. Peraturan sektor jasa keuangan dari OJK juga memuat ketentuan serupa untuk lembaga keuangan.
Dalam Perjanjian antara Pelaku Usaha
Dalam kontrak antarpelaku usaha, hukum memberi ruang lebih luas. Para pihak dianggap setara dan bebas mengatur risikonya.
Pembatasan tanggung jawab sering dianggap sah selama disepakati dengan sadar. Namun, ada batas yang tidak boleh dilanggar.
Batas itu antara lain:
- Klausula tidak boleh melindungi pihak dari akibat kesengajaan atau kelalaian berat.
- Klausula harus dibuat dengan iktikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
- Klausula tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Klausula tidak boleh lahir dari penyalahgunaan keadaan, ketika satu pihak memanfaatkan posisi lemah pihak lain.
Dalam praktik, hakim dapat mengesampingkan klausula yang dinilai tidak patut. Penilaian ini bersandar pada asas kepatutan dan keadilan.
Menurut pengalaman saya, kunci keabsahan ada pada keseimbangan. Klausula yang jelas, proporsional, dan disepakati terbuka jauh lebih kuat dibanding yang disembunyikan.
Akibat Hukum dan Sanksi Klausula Eksonerasi yang Dilarang
Klausula yang melanggar larangan membawa akibat di beberapa lini. Akibatnya tidak berhenti pada batalnya klausula.
Pertama, klausula batal demi hukum. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab seolah klausula itu tidak ada.
Kedua, konsumen dapat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau menggugat ke pengadilan. Pelaku usaha dapat diwajibkan mengganti kerugian.
Ketiga, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengancam pelanggar Pasal 18 dengan pidana. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
Selain sanksi hukum, ada risiko reputasi. Pelaku usaha yang dikenal menyelipkan klausula merugikan akan kehilangan kepercayaan pelanggan.
Perlu dicatat, pengawasan klausula baku juga dilakukan lembaga lain sesuai sektornya. Contohnya OJK untuk jasa keuangan dan kementerian teknis untuk sektor tertentu.
Sebagai contoh, penyedia jasa pembiayaan yang menulis hak mengubah syarat pinjaman kapan saja tanpa persetujuan debitur berisiko diminta merevisi dokumennya. Selain itu, ia dapat dikenai sanksi administratif.
Cara Menilai dan Menyusun Klausula Eksonerasi yang Aman
Baik sebagai pembaca maupun penyusun kontrak, kamu perlu pendekatan yang terarah. Berikut langkah praktis untuk menilai klausula.
- Identifikasi siapa pihak yang diuntungkan dan apa bentuk pembebasannya.
- Periksa apakah hubungan hukumnya konsumen atau antarpelaku usaha.
- Cek apakah klausula melanggar larangan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.
- Pastikan tulisan terbaca jelas dan tidak disembunyikan.
- Nilai apakah pembatasan proporsional dengan risiko dan harga jasa.
- Pastikan klausula tidak melindungi kesengajaan atau kelalaian berat.
- Periksa kesesuaian dengan peraturan sektoral yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang ingin membatasi risiko secara sah, gunakan pendekatan yang wajar. Contohnya menetapkan batas ganti rugi yang masuk akal dan menjelaskannya secara terbuka sebelum transaksi.
Selain itu, lengkapi dengan asuransi tanggung jawab bila risikonya besar. Asuransi sering lebih aman daripada mengandalkan klausula yang rentan dibatalkan.
Bagi konsumen atau mitra usaha, mintalah penjelasan sebelum menandatangani. Jangan ragu menegosiasikan klausula yang terasa berat sebelah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian
Apakah klausula eksonerasi selalu batal demi hukum?
Tidak selalu. Dalam hubungan dengan konsumen, klausula yang dilarang Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen batal demi hukum. Dalam kontrak antarpelaku usaha, klausula dapat sah selama tidak melanggar iktikad baik dan tidak melindungi kesengajaan atau kelalaian berat.
Apakah tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab kami” di karcis parkir sah?
Tulisan itu umumnya tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengelola. Pengelola yang menerima biaya parkir dapat tetap diminta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya.
Apa yang harus dilakukan jika kontrak saya memuat klausula eksonerasi?
Baca dan minta penjelasannya sebelum menandatangani. Jika sudah terlanjur, konsultasikan dengan penasihat hukum untuk menilai keabsahan dan langkah yang dapat ditempuh.
Kesimpulan
Klausula eksonerasi dalam perjanjian membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak, dan keabsahannya dibatasi hukum. Dalam hubungan dengan konsumen, klausula yang dilarang Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen batal demi hukum dan dapat berujung sanksi pidana.
Dari pengalaman saya, kontrak yang adil dan transparan justru lebih melindungi pembuatnya. Susun klausula yang proporsional, bacakan dengan jelas, dan hindari menyembunyikannya di bagian kecil dokumen.
Kalau kamu ingin memeriksa kontrak atau menyusun perjanjian yang aman secara hukum, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai klausula dan menyusun dokumen yang melindungi kepentinganmu.
Ringkasan
- Klausula eksonerasi adalah klausula yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak dalam perjanjian.
- Dasar hukumnya mencakup Pasal 1320, 1337, dan 1338 KUH Perdata serta Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.
- Bentuknya meliputi pembebasan total, pembatasan ganti rugi, dan pengalihan risiko.
- Dalam hubungan dengan konsumen, klausula yang dilarang Pasal 18 batal demi hukum.
- Pelanggaran Pasal 18 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
- Dalam kontrak antarpelaku usaha, klausula sah selama tidak melindungi kesengajaan atau kelalaian berat dan dibuat dengan iktikad baik.
- Klausula harus jelas terbaca, proporsional, dan disepakati secara terbuka.
- Pelaku usaha dapat melengkapi pembatasan risiko dengan asuransi tanggung jawab.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perjanjian dan perikatan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional, bpkn.go.id.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.





