Kamu dirugikan orang lain dan bingung harus mulai dari mana? Pasal 1365 KUHPerdata bisa jadi pegangan pertamamu.
Pasal ini menjadi dasar hukum untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum di Indonesia.
Intinya sederhana. Siapa pun yang karena kesalahannya merugikan orang lain wajib menggantinya.
Dalam tulisan ini, saya akan mengurai bunyi pasal, unsur-unsurnya, contoh kasus, sampai langkah menggugat.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, kekuatan pasal ini terletak pada rumusannya yang luwes.
Rumusan seluwes itu juga mengundang salah tafsir. Tak sedikit gugatan kandas di meja hakim karena penggugat keliru memahami unsurnya.
Jadi, baca sampai habis supaya kamu tahu posisimu sebelum melangkah.
Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata
Pasal 1365 KUHPerdata berakar dari Burgerlijk Wetboek, kitab hukum perdata peninggalan Belanda.
Indonesia masih memakainya berkat asas konkordansi. Ini bunyinya:
“Tiap perbuatan yang melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Kalimatnya pendek, tapi isinya padat. Orang yang bersalah dan merugikan pihak lain harus bertanggung jawab.
Pasal ini juga tidak memuat daftar perbuatan terlarang. Karena itu, hakim punya ruang yang cukup luas untuk menilai tiap kasus.
Hasilnya, satu pasal dipakai untuk beragam sengketa, dari urusan tanah sampai nama baik. Dua pasal di sekitarnya melengkapi aturan ini.
Pasal 1366 mengatur kerugian akibat kelalaian. Pasal 1367 membahas tanggung jawab atas perbuatan orang lain, misalnya karyawan atau anak yang berada di bawah pengawasan.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata
Lima unsur perbuatan melawan hukum harus terbukti sekaligus. Satu saja gugur, hakim bisa menolak gugatanmu. Jadi, periksa kelimanya satu per satu.
1. Adanya Perbuatan
Perbuatan bisa berupa tindakan langsung, bisa juga pembiaran. Pembiaran dihitung kalau pelaku sebenarnya wajib mencegah bahaya.
Pemilik gedung yang tahu lantainya rusak lalu diam saja adalah contohnya.
2. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
Pada 1919, Hoge Raad Belanda memutus perkara Lindenbaum melawan Cohen. Putusan itu memperluas makna melawan hukum, sehingga ruang gugatan korban makin lebar.
Sejak itu, pelanggaran undang-undang hanyalah salah satu bentuknya. Perbuatan juga dianggap melawan hukum jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- melanggar hak subjektif orang lain;
- bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- bertentangan dengan kesusilaan;
- bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang lazim dalam pergaulan masyarakat.
3. Adanya Kesalahan
Kesalahan berarti pelaku sengaja atau lalai. Hakim juga menilai apakah pelaku cakap bertanggung jawab.
Orang dengan gangguan jiwa berat, misalnya, bisa lolos dari tuntutan.
Penggugat tetap perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan kesengajaan atau kelalaian itu.
4. Adanya Kerugian
Kerugian ada dua macam, materiel dan immateriel. Materiel mencakup biaya yang sudah keluar serta keuntungan yang hilang.
Immateriel menyangkut nama baik dan tekanan batin. Soal angka, penggugat harus merinci dan membuktikannya.
Hakim jarang mengabulkan tuntutan yang hanya berupa perkiraan kasar.
5. Hubungan Sebab Akibat
Kerugian harus lahir dari perbuatan pelaku. Itulah yang disebut hubungan sebab akibat atau kausalitas.
Tanpa mata rantai yang jelas, pelaku tidak wajib membayar sepeser pun. Kalau tokomu sepi karena musim hujan, kamu sulit menyalahkan tetangga yang berisik.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Contoh Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik
Pengadilan sering menangani contoh perbuatan melawan hukum seperti berikut:
- Penyerobotan tanah: pelaku menguasai atau menjual tanah milik orang lain tanpa hak.
- Pencemaran nama baik: seseorang menyebarkan tuduhan palsu hingga reputasi korban rusak.
- Kelalaian produsen: produk cacat melukai konsumen.
- Pelanggaran hak kekayaan intelektual: pelaku memakai merek atau karya tanpa izin.
- Penipuan jual beli: pelaku menjanjikan barang yang sebenarnya tidak ada.
- Tindakan pejabat pemerintah: pejabat menerbitkan keputusan di luar kewenangannya.
Satu catatan soal pejabat. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menyerahkan sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Salah pengadilan berarti buang waktu. Pastikan kamu memilih yang tepat sejak awal.
Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi
Banyak orang mencampuradukkan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi. Keduanya punya dasar hukum yang berbeda.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan muncul dari perjanjian. Perbuatan melawan hukum muncul dari pelanggaran norma, tanpa perjanjian apa pun di antara para pihak.
Bayangkan seorang debitur yang menunggak utang. Itu wanprestasi. Lain halnya dengan orang yang menabrak dan merusak mobilmu di jalan.
Itu perbuatan melawan hukum. Salah memilih dasar gugatan berisiko membuat gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, jadi pastikan dulu dasarnya sebelum mendaftar.
Ganti Rugi dan Cara Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang. Berikut urutan langkahnya:
- Kumpulkan bukti, seperti dokumen, saksi, dan rekaman.
- Hitung kerugianmu secara rinci.
- Kirim somasi supaya pelaku punya kesempatan berdamai.
- Daftarkan gugatan ke pengadilan negeri.
- Ikuti mediasi, yang wajib ditempuh menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Kalau gugatan dikabulkan, hakim dapat menetapkan ganti rugi perbuatan melawan hukum berupa uang atau pemulihan keadaan semula.
Hakim juga bisa memerintahkan pelaku berhenti melakukan perbuatannya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah korban harus membuktikan kesalahan pelaku?
Harus. Penggugat wajib membuktikan seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata, termasuk kesalahan pelaku. Makin kuat buktinya, makin besar peluang gugatan berhasil.
2. Apakah perbuatan melawan hukum harus berdasarkan perjanjian?
Tidak perlu. Perbuatan melawan hukum berdiri sendiri. Kalau kerugian lahir dari pelanggaran perjanjian, gugatan yang tepat adalah wanprestasi.
3. Berapa besar ganti rugi yang bisa dituntut?
Jumlahnya mengikuti kerugian nyata yang bisa dibuktikan. Hakim juga menimbang kewajaran angkanya. Tuntutan yang berlebihan berisiko ditolak.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 1365 KUHPerdata melindungi siapa saja yang dirugikan oleh perbuatan orang lain.
Ada lima unsur yang harus kamu buktikan: perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Langkah yang saya sarankan? Kumpulkan bukti sejak awal, bedakan kasusmu dari wanprestasi, lalu kirim somasi sebelum menggugat.
Pengalaman saya menunjukkan banyak sengketa selesai lebih cepat lewat negosiasi yang ditopang bukti kuat.
Karena itu, saya menilai gugatan sebaiknya menjadi pilihan terakhir.
Kalau kamu sedang menghadapi masalah serupa dan masih ragu melangkah, jangan menunda.
Bukti bisa hilang seiring waktu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu dengan tenang.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
Ringkasan
- Pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum mengganti kerugian korban.
- Pasal ini berasal dari Burgerlijk Wetboek dan berlaku di Indonesia lewat asas konkordansi.
- Lima unsur harus terbukti: perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
- Sejak putusan Lindenbaum melawan Cohen (1919), makna melawan hukum mencakup pelanggaran undang-undang, hak orang lain, kesusilaan, dan kepatutan.
- Wanprestasi bersumber dari perjanjian. Perbuatan melawan hukum lahir tanpa perjanjian.
- Ganti rugi dapat berupa uang, pemulihan keadaan, atau perintah menghentikan perbuatan.
- Siapkan bukti kuat, hitungan kerugian, dan somasi sebelum menggugat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1243, 1365, 1366, dan 1367. Tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), BPHN Kementerian Hukum.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Djojodirdjo, M.A. Moegni. 1979. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.





