Corporate social responsibility dalam bisnis sering dianggap kegiatan amal yang dilakukan kalau perusahaan sedang untung. Anggapan itu keliru, karena sebagian perusahaan di Indonesia punya kewajiban hukum untuk menjalankannya.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi perusahaan menyusun kepatuhan, saya melihat banyak pelaku usaha baru bertanya soal CSR ketika ada pemeriksaan atau tuntutan masyarakat. Padahal, persiapan sejak awal jauh lebih murah dan aman.
Singkatnya, CSR di Indonesia dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kewajibannya bersumber dari Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal.
Nah, di artikel ini kita bahas dasar hukum, siapa yang wajib, contoh program, dan risikonya. Kamu juga akan tahu langkah menyusun program yang rapi secara hukum.
Pengertian CSR dan Dasar Hukumnya di Indonesia
CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Tujuannya meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan, masyarakat setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Istilah resmi dalam hukum kita adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL. Perbedaan istilah ini perlu kamu ingat saat membaca peraturan.

Dasar Hukum Utama
Beberapa aturan menjadi pijakan utama CSR di Indonesia:
- Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15 huruf b.
- Peraturan Menteri BUMN tentang program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
- Peraturan OJK tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan dan emiten.
Selain itu, ada pedoman internasional seperti ISO 26000. Pedoman ini bersifat panduan dan tidak bisa disertifikasi.
Wajib atau Sukarela?
Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya bergantung pada jenis usaha perusahaan.
Pasal 74 UU Perseroan Terbatas mewajibkan TJSL bagi perseroan yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam. Perusahaan lain tidak terkena kewajiban itu lewat pasal tersebut, meski banyak yang melaksanakannya secara sukarela.
Namun, UU Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan. Karena itu, perusahaan penanaman modal punya dasar kewajiban yang lebih luas.
Menurut saya, perdebatan wajib atau sukarela sering mengaburkan hal yang lebih penting. Perusahaan yang menjalankan CSR dengan baik biasanya memetik manfaat reputasi dan hubungan sosial yang lebih stabil.
Perusahaan yang Wajib Menjalankan CSR
Kewajiban TJSL berlaku bagi perseroan dengan kegiatan usaha tertentu. Penjelasan peraturan pemerintah merinci cakupannya.
Perseroan yang usahanya di bidang sumber daya alam adalah yang mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam. Contohnya perusahaan tambang, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Perseroan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam adalah yang kegiatannya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Contohnya industri pengolahan yang memakai bahan baku dari alam atau menghasilkan limbah.
Selain itu, BUMN memiliki kewajiban tersendiri lewat peraturan menteri. Skemanya berbeda dari perusahaan swasta.
Perusahaan di sektor jasa keuangan dan emiten punya kewajiban pelaporan keberlanjutan menurut aturan OJK. Cek aturan terbaru karena kewajiban ini terus berkembang.
Sebagai contoh, pabrik pengolahan kelapa sawit yang membuang limbah ke sungai jelas berkaitan dengan sumber daya alam. Perusahaan semacam ini perlu serius menyusun program TJSL.
Jika kamu ragu apakah perusahaanmu masuk kategori wajib, telaah kegiatan usaha dan KBLI dalam NIB. Konsultasikan dengan penasihat hukum agar kesimpulannya tepat.
Prinsip Pelaksanaan CSR menurut Peraturan
Peraturan pemerintah menetapkan beberapa prinsip pelaksanaan TJSL. Prinsip ini membuat program tertata dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pertama, TJSL menjadi tanggung jawab direksi berdasarkan rencana kerja tahunan. Rencana itu disetujui dewan komisaris atau RUPS sesuai anggaran dasar.
Kedua, rencana kerja memuat sasaran, anggaran, dan program yang jelas. Anggaran harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran.
Ketiga, biaya TJSL diperhitungkan sebagai biaya perseroan. Pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan risiko usaha.
Keempat, pelaksanaan TJSL dilaporkan dalam laporan tahunan perseroan. Laporan ini dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Perlu dicatat, peraturan tidak menetapkan persentase tetap dari laba untuk CSR. Besarnya ditentukan perusahaan sesuai kepatutan dan kewajaran.
Menurut pengalaman saya, banyak perusahaan lalai di bagian dokumentasi. Mereka menjalankan program, tapi tidak punya rencana kerja dan laporan yang rapi.
Contoh CSR dalam Bisnis
Contoh program membantu kamu membayangkan bentuk nyata CSR. Pilih program yang sesuai dengan dampak usaha dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Contoh di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Perusahaan dapat memberi beasiswa kepada anak sekitar lokasi usaha. Program pelatihan keterampilan bagi pemuda setempat juga termasuk contoh yang umum.
Di bidang kesehatan, perusahaan bisa menyediakan layanan pemeriksaan gratis atau membantu fasilitas puskesmas. Program gizi untuk anak dan ibu hamil juga sering dipilih.
Sebagai contoh, perusahaan tambang membangun ruang belajar dan perpustakaan di desa lingkar tambang. Manfaatnya terasa langsung bagi warga.
Contoh di Bidang Lingkungan dan Ekonomi
Program lingkungan meliputi penanaman pohon, pengelolaan sampah, dan pengurangan emisi. Perusahaan juga dapat memulihkan lahan bekas kegiatan usaha.
Di bidang ekonomi, perusahaan bisa membina UMKM sekitar lewat pelatihan dan akses pasar. Pola kemitraan dengan petani atau nelayan lokal juga lazim.
Contohnya, perusahaan makanan membina pelaku UMKM menjadi pemasok bahan baku. Hubungan ini menguntungkan kedua pihak.
Program yang berkelanjutan biasanya lebih bernilai dibanding bantuan sekali jalan. Karena itu, rancang program dengan indikator dan jangka waktu yang jelas.
CSR dan Aspek Perpajakan
Banyak perusahaan bertanya apakah biaya CSR bisa mengurangi pajak. Jawabannya tergantung jenis pengeluaran.
Peraturan pemerintah tentang TJSL menyebut anggaran TJSL sebagai biaya perseroan. Namun, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sumbangan tertentu dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Contohnya sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan pembangunan infrastruktur sosial.
Syaratnya, sumbangan itu memenuhi ketentuan dan dilaporkan sesuai aturan. Sumbangan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat dibiayakan.
Karena itu, konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum menetapkan skema program. Simpan bukti penyerahan, penerima, dan nilai sumbangan dengan baik.
Sanksi dan Risiko Hukum jika CSR Diabaikan
Perusahaan wajib TJSL yang tidak melaksanakannya dapat dikenai sanksi. Pasal 74 UU Perseroan Terbatas menyebut sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Penanaman Modal, pelanggaran kewajiban dapat dikenai sanksi administratif. Bentuknya antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.
Selain sanksi formal, ada risiko nonformal. Penolakan masyarakat sekitar dapat menghambat operasional.
Sebagai contoh, protes warga terhadap pencemaran bisa menghentikan kegiatan pabrik. Biaya dan waktu yang hilang sering jauh lebih besar dibanding anggaran CSR.
Beberapa risiko lain yang perlu kamu waspadai:
- Gugatan perdata atas kerugian lingkungan atau sosial.
- Temuan dalam uji tuntas investor atau pemberi pinjaman.
- Penilaian buruk dari lembaga pemeringkat keberlanjutan.
- Hambatan dalam perpanjangan izin tertentu.
Menurut saya, biaya mencegah selalu lebih murah daripada biaya memperbaiki hubungan. Program yang konsisten menjadi investasi sosial sekaligus perlindungan hukum.
Langkah Menyusun Program CSR yang Rapi secara Hukum
Berikut langkah praktis yang bisa kamu terapkan:
- Periksa apakah usaha perusahaan masuk kategori wajib TJSL.
- Petakan pemangku kepentingan dan dampak kegiatan usaha.
- Lakukan penilaian kebutuhan masyarakat sekitar.
- Susun rencana kerja dan anggaran tahunan dengan indikator yang terukur.
- Dapatkan persetujuan direksi dan dewan komisaris atau RUPS sesuai anggaran dasar.
- Laksanakan program dengan dokumentasi yang tertib.
- Cantumkan pelaksanaan dalam laporan tahunan dan evaluasi hasilnya.
Libatkan tim hukum, keuangan, dan hubungan masyarakat sejak awal. Kolaborasi ini mencegah informasi yang saling bertabrakan.
Selain itu, buat perjanjian tertulis dengan mitra pelaksana seperti yayasan atau lembaga swadaya. Perjanjian itu memuat ruang lingkup, anggaran, dan laporan pertanggungjawaban.

FAQ Seputar Corporate Social Responsibility dalam Bisnis
Apakah semua perusahaan wajib menjalankan CSR?
Tidak semuanya lewat UU Perseroan Terbatas. Kewajiban itu berlaku bagi perseroan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, sedangkan penanam modal juga terikat UU Penanaman Modal.
Berapa persen laba yang harus dialokasikan untuk CSR?
Peraturan tidak menetapkan persentase tertentu. Anggarannya ditentukan perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Apakah biaya CSR bisa mengurangi pajak?
Hanya sumbangan tertentu yang memenuhi ketentuan pajak yang dapat dibiayakan. Konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum menetapkan program.
Kesimpulan
Corporate social responsibility dalam bisnis di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, terutama bagi perusahaan di bidang sumber daya alam dan penanam modal. Pelaksanaannya menuntut rencana, anggaran, dan laporan yang tertib.
Dari pengalaman saya, program CSR yang direncanakan matang melindungi perusahaan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Mulailah dari pemetaan kewajiban hukum, lalu susun program yang terukur.
Kalau perusahaanmu ingin memastikan kewajiban CSR dan menyusun program yang sesuai hukum, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah kewajiban dan menyusun dokumen pendukungnya.
Ringkasan
- CSR dalam hukum Indonesia dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL.
- Dasar hukumnya meliputi UU Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012, dan UU Penanaman Modal.
- Pasal 74 UUPT mewajibkan TJSL bagi perseroan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
- Penanam modal wajib menjalankan tanggung jawab sosial menurut UU Penanaman Modal.
- Pelaksanaan TJSL harus berdasarkan rencana kerja, anggaran yang patut dan wajar, serta dilaporkan dalam laporan tahunan.
- Contoh program mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan UMKM.
- Hanya sumbangan tertentu yang dapat dibiayakan menurut ketentuan pajak.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif dan risiko sosial atau reputasi.
Referensi
- Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
- Peraturan Pemerintah tentang sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Otoritas Jasa Keuangan, informasi keuangan berkelanjutan, ojk.go.id.





