Pejabat negara dan pejabat publik sering dianggap sama. Wajar saja, sebab keduanya memegang jabatan yang berurusan dengan kepentingan masyarakat.
Padahal dasar hukumnya berlainan, dan konsekuensinya ikut berbeda. Coba tanya orang di sekitarmu apakah camat atau direktur BUMN termasuk pejabat negara. Jawabannya hampir pasti beragam.
Jawaban singkatnya begini. Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara yang disebut dalam UUD 1945, ditambah pejabat lain yang ditetapkan tegas oleh undang-undang. Pejabat publik punya cakupan yang jauh lebih luas.
Sebagai penulis yang bergelut di bidang hukum, saya menilai salah paham soal status ini cukup berisiko. Status jabatan menentukan kewajiban lapor harta, batas kewenangan, hingga cara seseorang mempertanggungjawabkan tindakannya. Karena itu, mari kita bahas pengertian, daftar, dan perbedaannya satu per satu.
Baca juga: Under Invoicing Adalah: Pengertian, Modus, dan Sanksi Hukumnya
Pengertian Pejabat Negara Menurut Hukum Indonesia
Tidak ada satu pasal tunggal yang merumuskan pengertian pejabat negara secara lengkap. Rumusan yang paling sering dikutip datang dari Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Pasal itu menyebut pejabat negara sebagai pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pejabat yang ditentukan secara tegas dalam undang-undang juga masuk kelompok ini.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merinci jenis pejabat negara dalam Pasal 58.
UU ini mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 dan berlaku sejak 31 Oktober 2023. Jadi, kalau kamu mencari rujukan, pakailah UU ASN yang baru.
Ciri-Ciri Pejabat Negara
Beberapa ciri membantu kita mengenali pejabat negara:
- Jabatannya bersumber dari UUD 1945 atau undang-undang.
- Rakyat memilihnya lewat pemilu, atau lembaga berwenang mengangkatnya.
- Masa jabatannya dibatasi oleh peraturan.
- Ia memegang kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.
- Ia menerima hak keuangan dan perlakuan protokoler sesuai peraturan.
Satu hal yang sering terlewat: PNS dan PPPK berstatus pegawai ASN, jadi keduanya berada di luar kategori pejabat negara.
Seorang PNS memang bisa diangkat menjadi pejabat negara, misalnya menteri atau anggota Komisi Yudisial.
Pada saat itu, UU ASN menetapkan ia diberhentikan sementara sebagai PNS dan dapat diaktifkan kembali setelah masa jabatannya berakhir.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Daftar Pejabat Negara di Indonesia
Daftar pejabat negara yang berlaku saat ini tercantum dalam Pasal 58 UU 20/2023. Pasal itu berada di bab yang mengatur pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. Kelompok yang termasuk pejabat negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial.
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Menteri dan pejabat setingkat menteri.
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yaitu duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
- Gubernur dan wakil gubernur.
- Bupati atau wali kota beserta wakilnya.
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Perhatikan poin terakhir. Undang-undang sektoral bisa menetapkan jabatan tertentu sebagai pejabat negara, sehingga daftar di atas sifatnya terbuka.
Anggota DPRD tidak tercantum dalam Pasal 58, jadi kamu perlu memeriksa undang-undang lain sebelum menyebut mereka pejabat negara.
Kalau ragu soal satu jabatan, buka undang-undang yang membentuk lembaganya. Di sanalah statusnya biasanya dijelaskan.
Pengertian Pejabat Publik dan Cakupannya
Pejabat publik punya cerita lain. Tidak ada undang-undang yang mendefinisikannya secara tunggal. Para ahli dan berbagai peraturan memakai istilah ini untuk menyebut orang yang memegang jabatan publik dan menjalankan kewenangan pemerintahan atau melayani masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, misalnya, mengenal istilah pejabat pemerintahan. Istilah itu menunjuk unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggara layanan yang melekat pada jabatan tertentu.
Dari situ, pejabat publik mencakup banyak pihak:
- seluruh pejabat negara,
- pejabat struktural ASN seperti kepala dinas, camat, dan lurah,
- pimpinan badan publik yang menjalankan fungsi pelayanan,
- pejabat lain yang mengelola anggaran atau kewenangan publik.
Intinya, jabatan publik berpusat pada fungsi melayani kepentingan umum. Itulah sebabnya cakupannya lebih lebar daripada jabatan negara.
Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Publik
Perbedaan pejabat negara dan pejabat publik bisa dilihat dari tiga sisi: dasar hukum, cara pengisian jabatan, dan hak yang diterima.
Dasar Hukum dan Cara Pengisian Jabatan
Jabatan pejabat negara lahir langsung dari UUD 1945 atau undang-undang. Pengisiannya lewat pemilihan atau pengangkatan oleh lembaga berwenang.
Pejabat publik di luar pejabat negara umumnya menjabat lewat jalur karier atau penunjukan administratif. Seorang kepala dinas, contohnya, naik jabatan melalui sistem merit ASN.
Hubungan Kedua Istilah
Hubungannya bisa dirangkum dalam dua kalimat. Semua pejabat negara masuk kategori pejabat publik. Kebalikannya tidak berlaku. Menteri berstatus keduanya, sedangkan camat hanya berstatus pejabat publik.
Hak dan Fasilitas yang Diterima
Pejabat negara memperoleh hak keuangan dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing lembaga.
Selain itu, UU Keprotokolan memberi mereka perlakuan protokoler dalam acara kenegaraan dan resmi.
Pejabat publik non-negara menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan kepegawaian atau aturan lembaganya. Sumber haknya pun berlainan.
Kewajiban dan Pertanggungjawaban Hukum
Status jabatan membawa tanggung jawab hukum yang besar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mengatur kewajiban para penyelenggara negara, dan pejabat negara termasuk di dalamnya.
Mereka wajib bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan harta, serta mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Laporan itu dikenal sebagai LHKPN dan dikelola oleh KPK.
Pejabat publik juga terikat asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika menyalahgunakan wewenang, ia bisa menghadapi sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
Penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara, misalnya, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Satu catatan lagi. Penyelenggara negara menurut Pasal 2 UU 28/1999 mencakup kelompok yang lebih luas daripada pejabat negara.
Kelompok itu juga meliputi pejabat lain yang punya fungsi strategis, seperti direksi dan komisaris BUMN serta pejabat eselon I atau setaranya.
UU Nomor 1 Tahun 2025 sempat memuat Pasal 9G yang menyatakan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Namun UU Nomor 16 Tahun 2025 menghapus pasal itu sejak 6 Oktober 2025. Maka pejabat yang wajib LHKPN belum tentu berstatus pejabat negara.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah anggota DPRD termasuk pejabat negara?
Anggota DPRD tidak tercantum dalam daftar pejabat negara pada Pasal 58 UU ASN 2023. Aturan lama (UU 5/2014) memang memasukkannya, tetapi undang-undang itu sudah dicabut.
Karena itu, cek undang-undang yang mengatur DPRD dan peraturan keprotokolan sebelum menyimpulkan statusnya.
Apakah PNS atau ASN termasuk pejabat negara?
Tidak. PNS dan PPPK adalah pegawai ASN. Mereka termasuk pejabat publik jika memegang jabatan struktural.
Sekretaris daerah, misalnya, menduduki jabatan pimpinan tinggi ASN dan tidak berstatus pejabat negara.
Apakah gubernur dan bupati termasuk ASN?
Tidak. Gubernur, bupati, wali kota, dan wakil mereka adalah pejabat negara menurut Pasal 58 UU ASN. Rakyat memilih mereka lewat pilkada, sehingga status ASN tidak melekat pada jabatan itu.
Kesimpulan
Pejabat negara adalah jabatan yang bersumber langsung dari UUD 1945 atau undang-undang, mulai dari presiden, menteri, hakim agung, sampai kepala daerah.
Pejabat publik mencakup siapa saja yang menjalankan fungsi pelayanan publik, sehingga wilayahnya lebih luas. Semua pejabat negara termasuk pejabat publik. Arah sebaliknya tidak berlaku.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Periksa dahulu undang-undang yang mengatur jabatan yang kamu maksud.
Setelah itu, pastikan statusnya sebelum mengambil keputusan hukum, terutama untuk urusan pelaporan harta, perizinan, atau sengketa administrasi.
Menurut saya, masyarakat yang paham perbedaan ini lebih mudah mengawasi pemegang kekuasaan. Pengawasan yang baik pada akhirnya memperkuat tata kelola pemerintahan.
Sedang menghadapi persoalan hukum yang melibatkan pejabat negara atau pejabat publik? Tim kami siap membantu.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Ceritakan masalahmu, lalu kami bantu memahami hak dan langkah hukum yang tepat.
Baca juga: Adhoc Adalah: Pengertian, Contoh, dan Artinya dalam Hukum
Ringkasan
- Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara menurut UUD 1945, ditambah pejabat yang ditentukan tegas oleh undang-undang.
- Dasar hukum utamanya adalah UU Keprotokolan (UU 9/2010) dan UU ASN (UU 20/2023), khususnya Pasal 58.
- Daftar pejabat negara mencakup presiden, menteri, hakim, pimpinan KPK, anggota DPR/DPD/MPR, dan kepala daerah.
- Anggota DPRD tidak tercantum dalam Pasal 58 UU ASN 2023.
- Pejabat publik adalah istilah yang cakupannya lebih luas karena meliputi pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
- Semua pejabat negara adalah pejabat publik, sedangkan kebalikannya tidak selalu berlaku.
- PNS dan PPPK adalah pegawai ASN dan berada di luar kategori pejabat negara.
- Penyelenggara negara menurut UU 28/1999 wajib melaporkan LHKPN, dan cakupannya lebih luas daripada pejabat negara.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 53, 57, 58, 59, dan 76. Tersedia di JDIH Kementerian Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id) dan peraturan.go.id.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (dicabut dengan UU 20/2023).
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Komisi Pemberantasan Korupsi, Panduan LHKPN, acch.kpk.go.id.





