Adhoc adalah istilah yang sering kita dengar, mulai dari berita pengadilan sampai rapat di kantor. Ejaan bakunya adalah “ad hoc”, tapi banyak orang menuliskannya serangkai.
Sebagai praktisi hukum yang kerap bersinggungan dengan istilah Latin, saya melihat kata ini dipakai dengan makna yang berbeda-beda. Ada yang mengira artinya darurat, ada pula yang mengira artinya asal-asalan.
Singkatnya, ad hoc berarti untuk keperluan khusus dan bersifat sementara. Sesuatu dibentuk ad hoc ketika ada tugas tertentu yang perlu diselesaikan.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, contoh dalam hukum, dan penggunaannya di dunia usaha. Kamu juga akan tahu kesalahan yang sering terjadi.
Adhoc Adalah Istilah Latin untuk Keperluan Khusus
Ad hoc berasal dari bahasa Latin. Secara harfiah, artinya “untuk hal ini”.
Maknanya, sesuatu dibuat atau dilakukan untuk tujuan tertentu saja. Setelah tujuan tercapai, keberadaannya biasanya berakhir.
Dalam bahasa sehari-hari, ad hoc dipakai untuk panitia, tim, atau keputusan yang bersifat sementara. Contohnya panitia ad hoc untuk menyelenggarakan acara tertentu.
Dalam dunia hukum, istilah ini punya penggunaan yang lebih spesifik. Ia merujuk pada jabatan atau lembaga yang dibentuk khusus untuk perkara atau bidang tertentu.
Perlu dicatat, ad hoc tidak berarti sembarangan. Lembaga atau jabatan ad hoc tetap tunduk pada aturan hukum yang membentuknya.
Menurut saya, kesalahpahaman terbesar adalah menganggap ad hoc sebagai tidak resmi. Dalam banyak hal, justru undang-undanglah yang mengatur keberadaannya.

Ejaan yang Benar
Penulisan baku adalah “ad hoc” dengan spasi di antara dua kata. Bentuk “adhoc” banyak dipakai di media sosial dan pencarian, tetapi bukan bentuk baku.
Untuk dokumen resmi, gunakan “ad hoc”. Dalam artikel ini, kata “adhoc” hanya dipakai saat merujuk pada kata kunci yang dicari orang.
Hakim Ad Hoc: Contoh Penggunaan dalam Peradilan
Contoh paling terkenal dalam hukum adalah hakim ad hoc. Hakim jenis ini berbeda dari hakim karier.
Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman mendefinisikan hakim ad hoc sebagai hakim yang bersifat sementara. Mereka memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Tujuannya menghadirkan pengetahuan khusus yang tidak selalu dimiliki hakim karier. Dengan begitu, putusan dapat lebih tepat pada perkara yang teknis.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenal hakim ad hoc di samping hakim karier. Majelis hakimnya terdiri dari gabungan keduanya.
Hakim ad hoc di sini biasanya berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, atau profesi lain yang punya integritas dan keahlian. Pengaturannya ada dalam undang-undang tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial juga memakai hakim ad hoc. Mereka diusulkan oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja, lalu diangkat sesuai undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kehadiran mereka membawa perspektif dunia kerja ke dalam majelis. Hal ini membantu hakim memahami praktik ketenagakerjaan yang sebenarnya.
Pengadilan Lain
Hakim ad hoc juga dikenal pada pengadilan perikanan dan pengadilan hak asasi manusia. Setiap pengadilan punya aturan pengangkatan dan masa tugas sendiri.
Masa tugas hakim ad hoc umumnya terbatas dan diatur undang-undang. Cek ketentuan masing-masing sebelum menyimpulkan.
Menurut pengalaman saya, hakim ad hoc sering menjadi pembeda dalam perkara teknis. Keahlian mereka membantu majelis menilai bukti yang rumit.
Pengadilan HAM Ad Hoc dan Lembaga Sementara Lainnya
Selain hakim, ada lembaga yang dibentuk ad hoc. Contoh yang paling dikenal adalah pengadilan hak asasi manusia ad hoc.
Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur bahwa pelanggaran HAM berat sebelum berlakunya undang-undang itu diperiksa oleh pengadilan HAM ad hoc. Pembentukannya atas usul DPR berdasarkan keputusan presiden.
Pengadilan ini dibentuk untuk perkara tertentu saja. Setelah perkara selesai, tugasnya berakhir.
Contoh lain adalah panitia seleksi pejabat negara. Panitia ini dibentuk untuk menjaring calon, kemudian dibubarkan setelah tugasnya selesai.
DPR juga membentuk panitia khusus atau pansus untuk menyelidiki isu tertentu. Sifatnya sementara dan terikat pada tema yang ditetapkan.
Berikut ciri lembaga atau tim ad hoc yang lazim:
- Dibentuk untuk tugas dan jangka waktu tertentu.
- Memiliki dasar pembentukan, seperti undang-undang atau surat keputusan.
- Anggotanya dipilih berdasarkan keahlian atau kepentingan tertentu.
- Dibubarkan atau berakhir setelah tugas selesai.
- Wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
Sebagai contoh, pemerintah membentuk tim ad hoc untuk mengkaji revisi regulasi tertentu. Tim bekerja beberapa bulan, menyerahkan rekomendasi, lalu dibubarkan.
Arbitrase Ad Hoc dan Bedanya dengan Arbitrase Institusional
Dalam penyelesaian sengketa bisnis, istilah ad hoc sering muncul pada arbitrase. Pilihan ini penting saat menyusun klausul penyelesaian sengketa.
Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur dua pola. Para pihak dapat memilih arbitrase melalui lembaga atau membentuk majelis khusus untuk sengketa tertentu.
Arbitrase ad hoc dibentuk khusus untuk menyelesaikan satu sengketa. Setelah putusan terbit, majelis arbiter selesai bertugas.
Arbitrase institusional diselenggarakan oleh lembaga permanen, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI. Lembaga itu menyediakan aturan, sekretariat, dan daftar arbiter.
Berikut perbedaan pokoknya:
- Pembentukan: arbitrase ad hoc dibentuk para pihak untuk satu sengketa, arbitrase institusional memakai lembaga yang sudah ada.
- Aturan acara: pada ad hoc, para pihak menyusun atau memilih aturan sendiri, pada institusional aturan sudah baku.
- Administrasi: pada ad hoc, para pihak mengurus sendiri, pada institusional sekretariat lembaga membantu.
- Fleksibilitas: ad hoc lebih fleksibel, institusional lebih terstruktur.
- Biaya: ad hoc bisa lebih hemat untuk sengketa sederhana, institusional menetapkan tarif sesuai ketentuan lembaga.
Bila para pihak sepakat memakai arbitrase ad hoc tapi tidak sepakat soal arbiter, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk arbiter. Ketentuan ini ada dalam undang-undang arbitrase.
Karena itu, klausul arbitrase ad hoc harus ditulis dengan cermat. Sebutkan jumlah arbiter, cara memilihnya, tempat arbitrase, bahasa, dan aturan acara.
Menurut saya, banyak sengketa justru bermula dari klausul arbitrase yang kabur. Satu kalimat yang jelas dapat menghemat berbulan-bulan perdebatan.
Penggunaan Ad Hoc dalam Dunia Usaha dan Kontrak
Di luar pengadilan, istilah ini juga akrab dalam bisnis. Penggunaannya luas, tapi perlu tetap dipahami konteksnya.
Perusahaan sering membentuk komite ad hoc untuk tugas tertentu. Contohnya komite untuk menilai rencana akuisisi atau menyelidiki dugaan pelanggaran internal.
Dewan direksi atau dewan komisaris dapat membentuk tim ad hoc dengan mandat terbatas. Surat keputusan pembentukannya sebaiknya memuat tugas, kewenangan, dan jangka waktu.
Dalam kontrak, perjanjian ad hoc berarti perjanjian yang dibuat untuk satu transaksi tertentu. Perjanjian ini berbeda dari perjanjian kerangka yang mengatur hubungan jangka panjang.
Konsultan ad hoc adalah tenaga ahli yang dipakai untuk proyek tertentu. Hubungan kerjanya berakhir setelah proyek selesai.
Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat membentuk tim atau perjanjian ad hoc:
- Tentukan tujuan dan ruang lingkup tugas secara tertulis.
- Tetapkan jangka waktu dan kriteria selesainya tugas.
- Atur kewenangan dan batas pengambilan keputusan.
- Tetapkan kewajiban pelaporan dan kerahasiaan.
- Siapkan anggaran dan penanggung jawab.
- Dokumentasikan hasil kerja dan pembubarannya.
Sebagai contoh, perusahaan membentuk komite ad hoc untuk meninjau transaksi dengan pihak terafiliasi. Surat keputusan menyebut tugas, anggota, dan batas waktu enam puluh hari.
Dengan kerangka itu, komite bekerja terarah dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Bila ada sengketa, dokumen pembentukan menjadi dasar pembuktian.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Memakai Istilah Ad Hoc
Kata ini mudah dipakai, sehingga kesalahan sering terjadi. Beberapa di antaranya berikut ini.
Pertama, menganggap ad hoc berarti tanpa dasar hukum. Padahal, hakim ad hoc dan pengadilan HAM ad hoc dibentuk berdasarkan undang-undang.
Kedua, membentuk tim ad hoc tanpa batas waktu. Tim yang terus ada tanpa tujuan jelas kehilangan sifat ad hoc-nya.
Ketiga, menulis klausul arbitrase ad hoc yang tidak lengkap. Akibatnya, para pihak berebut soal arbiter dan tempat sidang.
Keempat, menyamakan ad hoc dengan darurat. Tim ad hoc bisa dibentuk untuk tugas yang terencana, tidak harus mendesak.
Kelima, lupa menuangkan pembentukan tim ad hoc dalam keputusan tertulis. Tanpa dokumen, kewenangan tim mudah dipersoalkan.
Menurut saya, kejelasan mandat adalah kunci. Semakin jelas tugas dan batasnya, semakin kecil ruang sengketa.

FAQ Seputar Adhoc dalam Hukum
Apa arti adhoc?
Ad hoc berasal dari bahasa Latin yang berarti untuk hal ini. Maksudnya sesuatu yang dibentuk atau dilakukan untuk tujuan khusus dan bersifat sementara.
Apa bedanya hakim ad hoc dan hakim karier?
Hakim karier diangkat sebagai hakim secara tetap, sedangkan hakim ad hoc diangkat sementara karena keahlian di bidang tertentu. Pengangkatan hakim ad hoc diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Apakah arbitrase ad hoc sah?
Sah, asalkan para pihak sepakat dan klausulnya jelas. Undang-undang arbitrase mengakui penyelesaian sengketa melalui majelis yang dibentuk khusus.
Kesimpulan
Adhoc adalah istilah yang bermakna untuk keperluan khusus dan bersifat sementara. Dalam hukum, ia hadir pada hakim ad hoc, pengadilan HAM ad hoc, dan arbitrase ad hoc, sedangkan di dunia usaha ia dipakai untuk komite dan perjanjian tertentu.
Dari pengalaman saya, sifat sementara tidak berarti boleh longgar. Tuangkan tujuan, kewenangan, dan jangka waktu dalam dokumen tertulis agar semua pihak tahu batasnya.
Kalau kamu sedang menyusun klausul arbitrase, membentuk komite internal, atau menghadapi sengketa yang melibatkan lembaga ad hoc, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyusun dokumen dan mendampingi prosesnya.
Ringkasan
- Ad hoc berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk keperluan khusus atau untuk hal ini.
- Ejaan baku yang dipakai adalah “ad hoc”, sedangkan “adhoc” banyak dipakai dalam pencarian.
- Hakim ad hoc bersifat sementara dan memiliki keahlian khusus, dengan pengangkatan diatur undang-undang.
- Hakim ad hoc dikenal pada pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, dan HAM.
- Pengadilan HAM ad hoc dibentuk untuk pelanggaran HAM berat sebelum berlakunya UU Pengadilan HAM.
- Arbitrase ad hoc dibentuk untuk satu sengketa, sedangkan arbitrase institusional diselenggarakan lembaga permanen.
- Komite, tim, dan perjanjian ad hoc dipakai dalam bisnis untuk tugas atau transaksi tertentu.
- Mandat tertulis, jangka waktu, dan batas kewenangan menjaga kejelasan hukum.
Referensi
- Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman beserta perubahannya.
- Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia, baniarbitration.org.





