Penghapusan merek adalah pencoretan merek terdaftar dari Daftar Umum Merek. Begitu dicoret, perlindungan hukumnya ikut berakhir.
Banyak pelaku usaha mengira sertifikat merek otomatis aman selama sepuluh tahun.
Kenyataannya, merek yang dibiarkan menganggur atau melanggar aturan masih bisa dihapus kapan saja.
Ada tiga pintu masuknya: permintaan pemilik sendiri, prakarsa Menteri, atau gugatan pihak ketiga ke Pengadilan Niaga.
Pembatalan merek punya sasaran lain, yaitu cacat yang sudah ada sejak proses pendaftaran.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat pemilik merek terlalu tenang setelah sertifikat di tangan.
Mereka mendaftar, lalu lupa merawat. Artikel ini mengupas penyebab, prosedur, dan perbedaan kedua mekanisme itu berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016.
Dasar Hukum Penghapusan Merek di Indonesia
Aturan soal penghapusan dan pembatalan merek ada di UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), tepatnya Pasal 72 sampai Pasal 79.
Hak atas merek baru lahir setelah merek terdaftar, sebagaimana tertulis di Pasal 3. Masa perlindungannya sepuluh tahun dan bisa diperpanjang.
Meski begitu, perlindungan ini punya batas. Negara tetap berwenang mengakhirinya lewat penghapusan jika syarat hukumnya terpenuhi.
Ada satu perubahan penting yang wajib kamu ketahui. Lewat Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memaknai frasa “3 (tiga) tahun” dalam Pasal 74 ayat (1) menjadi “5 (lima) tahun”.
Artinya, pihak ketiga baru boleh menggugat merek yang tidak digunakan setelah lima tahun berturut-turut.
Baca Juga: Merek Terkenal Menurut Hukum: Kriteria dan Perlindungannya
Penyebab Penghapusan Merek Terdaftar
UU MIG membuka tiga jalur penghapusan, dan masing-masing punya pemicu sendiri.
Atas Permintaan Pemilik Merek
Pasal 72 memberi pemilik hak untuk meminta sendiri penghapusan mereknya. Cakupannya boleh seluruh merek, boleh juga sebagian jenis barang dan jasa.
Biasanya pemilik menempuh cara ini ketika usahanya berhenti atau identitas mereknya berganti.
Kalau mereknya sedang dilisensikan, pemilik harus mengantongi persetujuan tertulis dari penerima lisensi, kecuali perjanjiannya menentukan lain.
Atas Prakarsa Menteri
Menteri Hukum lewat DJKI juga bisa menghapus merek atas inisiatif sendiri.
Pemicunya antara lain kemiripan dengan Indikasi Geografis, atau pertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pemakaian merek untuk barang atau jasa yang berbeda dari permohonan awal pun bisa menjadi alasan.
Atas Gugatan Pihak Ketiga karena Merek Tidak Digunakan
Pasal 74 memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan menggugat ke Pengadilan Niaga.
Alasan utamanya, merek tidak dipakai selama lima tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Alasan ini gugur bila pemilik menghadapi hambatan yang sah, yakni:
- larangan impor;
- larangan yang berkaitan dengan izin edar; atau
- larangan serupa lainnya, termasuk kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Simpan semua bukti hambatan itu baik-baik. Kamu akan membutuhkannya kalau suatu hari digugat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Prosedur Penghapusan Merek Sesuai Jalurnya
Langkahnya berbeda untuk tiap jalur. Secara praktis, urutannya begini:
- Permintaan pemilik. Pemilik mengajukan permohonan penghapusan ke DJKI lewat layanan resmi, lalu melampirkan alasan dan persetujuan lisensi bila ada.
- Prakarsa Menteri. DJKI lebih dulu menilai apakah ada alasan penghapusan. Kalau ada, prosesnya berjalan berdasarkan Pasal 72.
- Gugatan pihak ketiga. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga yang berwenang, lalu harus membuktikan bahwa merek tidak digunakan lima tahun berturut-turut. Atas putusan Pengadilan Niaga, upaya hukum yang tersedia hanya kasasi ke Mahkamah Agung.
- Pencatatan. Setelah penghapusan sah, DJKI mencoret merek dari Daftar Umum Merek, mencatatnya, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan satu hal. Klaim bahwa merek tidak digunakan harus ditopang data yang memadai, misalnya survei yang jelas, terukur, dan transparan. Penggugat tidak boleh main tebak.
Perbedaan Penghapusan Merek dan Pembatalan Merek
Dua istilah ini sering tertukar. Padahal fondasinya berlainan. Berikut perbandingannya:
- Dasar hukum. Penghapusan diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 74, sedangkan pembatalan ada di Pasal 76 dan Pasal 77.
- Pokok masalah. Penghapusan melihat persoalan yang muncul setelah merek terdaftar, seperti merek yang tidak dipakai. Pembatalan melihat cacat saat pendaftaran, misalnya persamaan pada pokoknya dengan merek lain atau pendaftaran dengan itikad tidak baik (Pasal 20 dan Pasal 21).
- Pihak yang memulai. Penghapusan bisa datang dari pemilik, Menteri, atau pihak ketiga. Pembatalan hanya lewat gugatan pihak berkepentingan ke Pengadilan Niaga.
- Batas waktu. Gugatan pembatalan dibatasi lima tahun sejak pendaftaran (Pasal 77 ayat (1)). Batas itu tidak berlaku bila merek bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Walau jalurnya berbeda, Mahkamah Konstitusi menilai keduanya berada dalam satu bab dan berujung pada akibat hukum yang sama: perlindungan merek berakhir.
Cara Mencegah Penghapusan Merek
Pemilik merek bisa mengambil langkah-langkah berikut:
- Pakai merek secara nyata untuk barang atau jasa yang terdaftar.
- Simpan bukti pemakaian, seperti faktur, foto produk, dan materi iklan.
- Manfaatkan penjualan daring. Mahkamah Konstitusi menyebut perdagangan online bisa menunjukkan penggunaan merek.
- Ajukan perpanjangan dalam enam bulan sebelum masa perlindungan habis.
- Pantau Berita Resmi Merek supaya kamu tahu bila ada gugatan.
- Jawab gugatan dengan cepat, lengkap dengan bukti.
Disiplin sederhana seperti ini membuat risiko penghapusan jauh lebih kecil.
FAQ tentang Penghapusan Merek
Apakah merek yang tidak digunakan otomatis dihapus?
Tidak. Merek tetap tercatat di Daftar Umum Merek sampai ada penghapusan yang sah.
Hanya saja, pihak ketiga bisa menggugatnya kapan saja setelah lima tahun tanpa pemakaian.
Berapa lama merek tidak digunakan hingga dapat digugat?
Sejak Putusan MK Nomor 144/PUU-XXI/2023, jangkanya lima tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Apakah merek yang sudah dihapus bisa didaftarkan ulang?
Pada dasarnya bisa, lewat permohonan baru.
Permohonan itu tetap harus lolos pemeriksaan, dan hak lama tidak ikut pulih.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Penghapusan merek tidak berhenti di urusan administrasi. Akibatnya bisa menghapus aset bisnis yang kamu bangun bertahun-tahun.
Ringkasnya, ada tiga jalur penghapusan: permintaan pemilik, prakarsa Menteri, dan gugatan pihak ketiga.
Pembatalan punya sasaran lain, yaitu cacat saat pendaftaran. Saran saya sederhana.
Cek status mereknya di DJKI, pakai merek secara aktif, simpan bukti pemakaian, dan perpanjang tepat waktu.
Menurut saya, Putusan MK tadi memberi perlindungan yang lebih adil bagi UMKM. Pemilik merek tetap perlu rajin menjaga mereknya.
Kalau kamu ragu soal status merek atau sudah menerima gugatan, jangan menunda.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami akan membantu menilai langkah yang tepat untuk melindungi merekmu.
Baca Juga: Gugatan Pembatalan Merek: Alasan, Syarat, dan Prosedurnya
Ringkasan
- Penghapusan merek mencoret merek dari Daftar Umum Merek dan mengakhiri perlindungannya.
- Ada tiga jalur: permintaan pemilik, prakarsa Menteri, dan gugatan pihak ketiga.
- Gugatan merek tidak digunakan kini mensyaratkan lima tahun berturut-turut.
- Hambatan sah, seperti larangan impor dan force majeure, bisa mengecualikan alasan tidak digunakan.
- Pembatalan menyasar cacat saat pendaftaran dan dibatasi lima tahun sejak pendaftaran.
- Gugatan penghapusan dan pembatalan sama-sama diajukan ke Pengadilan Niaga.
- Bukti pemakaian dan perpanjangan tepat waktu menjadi pegangan utama pemilik merek.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 (pengujian Pasal 74 UU Nomor 20 Tahun 2016).
- Humas MKRI. “MK Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun”, 30 Juli 2024: mkri.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia: dgip.go.id.
- Jurnal Banjarmasin Law Journal (ULM). “Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan Selama Tiga Tahun dalam Dunia Perdagangan”: ppjp.ulm.ac.id.





