Perbedaan akta notaris dan akta di hadapan notaris kerap bikin orang bingung. Wajar saja. Dua istilah itu terdengar mirip, dan banyak orang menganggapnya sama.
Padahal, hukum membedakan keduanya berdasarkan siapa yang menyusun isi akta. Pada akta notaris atau akta relaas, notaris mencatat peristiwa yang ia lihat dan dengar sendiri.
Pada akta di hadapan notaris atau akta partij, para pihak datang membawa kehendak mereka, lalu notaris menuangkannya ke dalam tulisan.
Dari pengalaman saya menelaah perkara perdata, salah paham soal dua jenis akta ini sering berujung pada sengketa pembuktian yang sebenarnya bisa dihindari.
Jadi, sebelum kamu membubuhkan tanda tangan di atas dokumen penting, luangkan waktu untuk memahami bedanya.
Pengertian Akta Notaris dan Akta di Hadapan Notaris
Mari mulai dari dasar hukumnya.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menyebut akta notaris sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan undang-undang.
Frasa “oleh atau di hadapan” itulah yang melahirkan dua kategori tadi.
Akta Notaris (Akta Relaas)
Di sini notaris berperan sebagai saksi sekaligus penulis. Ia menguraikan peristiwa yang ia lihat, dengar, dan alami langsung.
Contoh paling umum adalah berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berita acara undian.
Notaris hadir di ruang rapat, mencatat jalannya acara, lalu menyusunnya menjadi akta.
Akta di Hadapan Notaris (Akta Partij)
Pola kerjanya berbeda. Para pihak lebih dulu bersepakat, kemudian mendatangi notaris untuk menuangkan kesepakatan itu.
Notaris tidak menciptakan isinya. Akta pendirian PT, perjanjian kredit, perjanjian sewa-menyewa, dan akta wasiat termasuk jenis ini.
Karena isinya berasal dari para pihak, merekalah yang menanggung kebenaran pernyataan tersebut.
Baca Juga: Cara Legalisir Dokumen di Notaris dan Instansi Terkait
Perbedaan Akta Relaas dan Akta Partij dalam Praktik
Di lapangan, perbedaan akta notaris dan akta di hadapan notaris terlihat jelas pada empat hal berikut:
- Sumber isi akta: Akta relaas berisi uraian notaris tentang peristiwa yang ia saksikan. Isi akta partij datang dari para pihak.
- Tanda tangan: Akta partij wajib ditandatangani para pihak. Pada akta relaas, hadirin yang menolak menandatangani tidak membuat akta batal, selama notaris mencatat alasannya.
- Cara membantah isi: Untuk menggugurkan akta relaas, kamu harus menempuh gugatan pemalsuan. Pada akta partij, cukup buktikan bahwa keterangan para pihak tidak benar.
- Contoh dokumen: Berita acara RUPS tergolong akta relaas. Perjanjian kredit tergolong akta partij.
Keduanya sama-sama akta otentik dengan derajat keotentikan yang setara.
Cara pembuatan dan cara membantahnya saja yang berlainan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kekuatan Hukum Akta Notaris sebagai Akta Otentik
Pasal 1868 KUHPerdata menetapkan dua unsur akta otentik: pejabat umum yang berwenang membuatnya, dan bentuk yang sesuai aturan undang-undang.
Notaris memenuhi unsur pertama. UUJN mengatur unsur kedua. Setelah itu, Pasal 1870 KUHPerdata memberi akta tersebut kekuatan pembuktian yang sempurna.
Artinya, hakim menganggap isi akta benar selama tidak ada bukti lawan yang cukup kuat.
Kekuatan pembuktian itu mencakup tiga lapis:
- Kekuatan lahiriah: Akta langsung dikenali sebagai akta otentik tanpa perlu bukti tambahan.
- Kekuatan formil: Akta membuktikan bahwa para pihak benar menyatakan isinya pada waktu dan tempat yang tertulis.
- Kekuatan materiil: Akta membuktikan kebenaran isi pernyataan para pihak.
Bandingkan dengan akta di bawah tangan. Dokumen jenis ini baru berharga sebagai bukti kalau para pihak mengakui tanda tangannya (Pasal 1875 KUHPerdata).
Kalau salah satu pihak menyangkal, pembuktian jadi panjang dan melelahkan.
Karena itu, saya selalu menyarankan klien menuangkan perjanjian penting ke dalam akta notaris.
Biaya notaris jauh lebih murah daripada ongkos berperkara.
Syarat Sah dan Akibat Pelanggaran Akta Notaris
Akta baru berkekuatan otentik kalau notaris memenuhi syarat formalnya.
Pasal 38 UUJN mengatur struktur akta, yaitu awal akta, badan akta, dan akhir akta. Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN mewajibkan notaris membacakan akta di hadapan penghadap dan paling sedikit dua saksi.
Sesudah itu, penghadap, saksi, dan notaris menandatangani akta.
Bagaimana kalau ada langkah yang terlewat? Pasal 16 ayat (9) dan Pasal 41 UUJN menyebut akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Selain itu, Pasal 84 UUJN membuka jalan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga kepada notaris.
Para pihak juga memegang peran. Sebelum menandatangani, lakukan tiga hal ini:
- Periksa identitas semua penghadap.
- Baca isi akta pelan-pelan, termasuk bagian yang tampak sepele.
- Pastikan semua penghadap dan saksi hadir saat penandatanganan.
FAQ
1. Apakah akta notaris dan akta di hadapan notaris punya kekuatan hukum yang sama?
Ya. Keduanya akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna menurut Pasal 1870 KUHPerdata.
Yang berbeda hanya cara pembuatan dan cara membantah isinya.
2. Kapan akta notaris turun menjadi akta di bawah tangan?
Hal itu terjadi ketika notaris melanggar ketentuan tertentu dalam UUJN, misalnya tidak membacakan akta atau mengabaikan syarat penghadap dan saksi (Pasal 16 ayat (9) dan Pasal 41 UUJN).
3. Apakah pengadilan bisa membatalkan akta notaris?
Bisa. Pengadilan dapat membatalkan akta yang melanggar syarat sah perjanjian, misalnya karena paksaan, penipuan, atau pihak yang tidak cakap hukum.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Perbedaan akta notaris dan akta di hadapan notaris bermuara pada satu pertanyaan sederhana: siapa yang memuat isi akta?
Pada akta relaas, notaris mencatat peristiwa yang ia saksikan.
Pada akta partij, para pihak menyampaikan kehendaknya. Keduanya sama-sama otentik dan sama kuat sebagai alat bukti.
Langkah yang saya sarankan: kenali jenis akta yang kamu butuhkan, baca isinya sebelum menandatangani, lalu pilih notaris yang taat prosedur.
Menurut saya, ketelitian di awal jauh lebih hemat daripada menyelesaikan sengketa belakangan.
Masih ragu apakah akta milikmu sudah aman secara hukum?
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Kami siap membantu kamu dengan senang hati.
Baca Juga: Akta Jual Beli Tanah: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pembuatannya
Ringkasan
- Akta notaris (akta relaas) memuat peristiwa yang notaris lihat dan alami sendiri.
- Akta di hadapan notaris (akta partij) memuat kehendak para pihak.
- Keduanya akta otentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata.
- Pasal 1870 KUHPerdata memberi kekuatan pembuktian sempurna pada akta otentik.
- Kekuatan pembuktian terdiri dari aspek lahiriah, formil, dan materiil.
- Pelanggaran syarat tertentu dalam UUJN menurunkan akta menjadi akta di bawah tangan.
- Notaris yang lalai bisa dituntut ganti rugi berdasarkan Pasal 84 UUJN.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1868 sampai Pasal 1875.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI: ahu.go.id.
- Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004, Refika Aditama.





