Terbaru

Hukum

Perbedaan Kewenangan Atribusi, Delegasi, dan Mandat

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Setiap keputusan pejabat pemerintah harus punya dasar kewenangan yang jelas. Tanpa dasar itu, keputusan bisa dinilai tidak sah. 

Dalam hukum administrasi, kewenangan diperoleh melalui tiga jalur, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. 

Banyak orang masih menukar ketiganya, padahal akibat hukumnya berbeda, terutama soal siapa yang menanggung risiko jika ada kesalahan. 

Artikel ini menjelaskan pengertian, perbedaan, contoh, dan tanggung jawab hukum dari masing-masing jalur dengan bahasa yang mudah dipahami, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang berpengaruh pada pertanggungjawaban pejabat.

Pengertian Atribusi, Delegasi, dan Mandat

Sebelum membahas ketiganya, Anda perlu memahami arti kata wewenang. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) mengartikan wewenang sebagai hak yang dimiliki badan atau pejabat pemerintahan, atau penyelenggara negara lainnya, untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Jadi, wewenang adalah izin hukum untuk bertindak. Pejabat yang bertindak tanpa izin itu berisiko melanggar hukum.

Prinsip dasarnya berasal dari asas legalitas. 

Menurut penjelasan para ahli hukum administrasi, wewenang pemerintahan bersumber dari peraturan perundang-undangan, dan sumber itu terbagi menjadi tiga cara perolehan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

a. Atribusi 

Atribusi adalah pemberian kewenangan secara langsung oleh konstitusi atau undang-undang kepada suatu badan atau pejabat. 

UU 30/2014 menyebut atribusi sebagai pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar 1945 atau undang-undang. 

Contoh sederhananya, sebuah undang-undang menyatakan bahwa menteri tertentu berwenang menerbitkan izin. 

Kewenangan itu langsung melekat pada jabatan menteri sejak undang-undang berlaku.

b. Delegasi 

Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Dalam delegasi, tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 

Setelah pelimpahan terjadi, penerima delegasi menjadi pihak yang menjawab di hadapan hukum atas keputusan yang ia buat.

c. Mandat 

Mandat juga merupakan pelimpahan kewenangan dari atasan kepada bawahan. 

Perbedaannya terletak pada tanggung jawab dan tanggung gugat yang tetap berada pada pemberi mandat. 

Penerima mandat bekerja untuk dan atas nama atasannya.

Pakar hukum administrasi Indroharto menjelaskan hubungan di antara ketiganya dengan cara yang membantu. 

Menurut beliau, atribusi melahirkan wewenang yang baru melalui ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Delegasi adalah pelimpahan wewenang yang sudah ada dari badan atau jabatan yang memperolehnya secara atributif kepada badan atau jabatan lain. Karena itu, delegasi selalu didahului oleh atribusi. 

Pendapat ini dikutip dalam kajian ilmiah tentang pelimpahan kewenangan di lingkungan lembaga negara. 

Dengan kata lain, Anda tidak bisa mendelegasikan sesuatu yang belum pernah dimiliki. Pejabat harus lebih dulu memegang wewenang yang sah sebelum ia dapat melimpahkannya.

perselisihan hak dan perselisihan kepentingan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandat dalam Hukum Administrasi

Perbedaan paling mudah dilihat dari tiga pertanyaan. Dari mana wewenang itu berasal? Siapa yang memikul tanggung jawabnya? 

Apakah pemberi wewenang masih boleh memakai wewenang tersebut?

Atribusi berasal langsung dari konstitusi atau undang-undang. Penerimanya memegang wewenang asli dan memikul tanggung jawabnya sendiri. 

Badan atau pejabat yang memperoleh wewenang melalui atribusi memegang tanggung jawab kewenangan itu, dan kewenangan atribusi pada dasarnya tidak dapat didelegasikan kecuali undang-undang dasar atau undang-undang mengatur lain.

Untuk membedakan delegasi dan mandat, pendapat Philipus M. Hadjon sering dipakai sebagai rujukan. 

Menurut Hadjon, mandat terjadi dalam hubungan rutin antara atasan dan bawahan. Pelimpahan semacam ini tidak memerlukan dasar peraturan perundang-undangan khusus, kecuali ada larangan yang tegas. 

Tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat, dan pemberi mandat dapat memakai kembali wewenangnya kapan saja. 

Baca juga  Pengampuan Adalah: Pengertian, Syarat, dan Prosedur di Pengadilan

Pada delegasi, pelimpahan berlangsung dari satu organ pemerintahan kepada organ lain dan memerlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasarnya. 

Tanggung jawab beralih kepada penerima delegasi, dan pemberi delegasi tidak dapat memakai wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan. 

Penjelasan Hadjon ini dimuat dalam rujukan hukum administrasi dan dikutip pula dalam kajian ilmiah.

UU 30/2014 mengatur lebih rinci. Untuk delegasi, pelimpahan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah. 

Wewenang yang sudah didelegasikan tidak boleh didelegasikan lagi kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. 

Jika diizinkan, subdelegasi harus diatur dalam peraturan sebelum wewenang dilaksanakan, dilakukan di lingkungan pemerintahan itu sendiri, dan paling jauh kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.

Untuk mandat, penerima mandat adalah pejabat yang ditugaskan oleh atasannya untuk melaksanakan tugas rutin, termasuk pelaksana harian yang menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas bagi pejabat definitif yang berhalangan tetap. 

Penerima mandat wajib menyebutkan bahwa ia bertindak atas nama pemberi mandat. 

Pemberi mandat juga dapat menggunakan sendiri wewenang yang dimandatkan atau menariknya kembali jika pelaksanaannya membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif.

UU 30/2014 juga memberi batas penting bagi penerima mandat. Penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum di bidang organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. 

Contohnya, seorang pelaksana tugas tidak boleh mengubah struktur organisasi, mengangkat atau memberhentikan pegawai, atau mengubah anggaran yang sudah ditetapkan.

Ringkasan perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut.

AspekAtribusiDelegasiMandat
SumberUUD 1945 atau undang-undangPeraturan perundang-undanganPenugasan atasan kepada bawahan
Sifat wewenangWewenang baru atau asliWewenang yang sudah ada dilimpahkanWewenang atasan dijalankan bawahan
Tanggung jawabPada penerima atribusiBeralih kepada penerima delegasiTetap pada pemberi mandat
Atas nama siapaAtas nama sendiriAtas nama penerima delegasiAtas nama pemberi mandat

Contoh Pelimpahan Wewenang di Pemerintahan dan Perusahaan

Contoh di lingkungan pemerintahan

Contoh atribusi dapat Anda temukan pada lembaga negara yang kewenangannya langsung ditulis dalam konstitusi. 

Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan atribusi dari UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Contoh lain adalah kewenangan menteri yang tertulis dalam pasal undang-undang tertentu.

Contoh delegasi muncul di pemerintah daerah. Pemerintah Kota Banjar, misalnya, menerbitkan peraturan wali kota pada 2017 tentang pedoman delegasi wewenang dan tanggung jawab. 

Aturan semacam ini dibuat agar pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada perangkatnya punya landasan tertulis dan tidak berjalan berdasarkan kebiasaan saja.

Contoh mandat paling sering terlihat dalam kegiatan tanda tangan surat dinas. 

Pedoman tata naskah dinas instansi pemerintah mengenal penulisan “atas nama” (a.n.) bagi pejabat yang menandatangani karena diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab. 

Penulisan “untuk beliau” (u.b.) dipakai jika penerima kuasa melimpahkan lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. 

Pada kedua bentuk ini tanggung jawab akhir tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang. 

Jika Anda pernah melihat surat dengan tulisan a.n. di depan nama jabatan, itulah mandat dalam praktik.

Sebuah kajian ilmiah tentang pelimpahan kewenangan di lembaga pemeriksa keuangan memberi gambaran nyata tentang pentingnya menyebut asal wewenang. 

Kajian itu membahas gugatan terhadap laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh kepala perwakilan di daerah. 

Pada tingkat pertama, pengadilan tata usaha negara menilai keputusan itu cacat karena tidak memenuhi syarat pelimpahan secara mandat, antara lain tidak menyebutkan atas nama lembaga pusat. 

Baca juga  Polis Asuransi Adalah: Pahami Isi dan Fungsinya

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan banding yang menguatkan putusan tersebut, dengan alasan pemeriksaan keuangan oleh lembaga itu tidak termasuk fungsi pemerintahan. 

Penulis kajian menyimpulkan bahwa aturan pelimpahan kewenangan perlu diselaraskan dengan UU 30/2014 untuk mencegah masalah hukum. 

Pelajaran praktisnya, cara penulisan keputusan dan kejelasan dasar pelimpahan dapat menentukan sah atau tidaknya sebuah produk keputusan.

Contoh di lingkungan perusahaan

Istilah atribusi, delegasi, dan mandat berasal dari hukum administrasi yang mengatur pemerintahan. 

Di perusahaan swasta, pelimpahan wewenang memakai konsep pemberian kuasa dalam hukum perdata dan hukum perseroan. 

Sifatnya mirip dengan mandat karena penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Pada perseroan terbatas, wewenang pengurusan berada pada direksi. Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. 

Karena direksi tidak mungkin menangani semua hal sendirian, undang-undang memberi jalan keluar.

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan atau lebih, atau kepada orang lain, untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa. 

Kuasa yang dimaksud adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu, dan bentuknya harus tertulis, sehingga kuasa lisan tidak dibenarkan.

Contohnya, seorang direktur utama memberi surat kuasa kepada manajer keuangan untuk menandatangani perjanjian sewa kantor dengan pihak tertentu. Manajer itu hanya boleh bertindak sesuai isi surat kuasa. 

Ketentuan umum tentang pemberian kuasa juga diatur dalam KUH Perdata, yang menyebut pemberian kuasa sebagai persetujuan yang memberi kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa. 

Jika Anda bekerja di perusahaan dan mendapat surat kuasa, baca batasannya dengan teliti sebelum bertindak.

perselisihan hak dan perselisihan kepentingan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Tanggung Jawab Hukum Penerima Delegasi dan Mandat

Pembahasan tanggung jawab dapat dimulai dari prinsip yang sudah disebut di atas. Pada delegasi, penerima menjadi pihak yang menjawab di hadapan hukum. 

Pada mandat, penerima bertindak sebagai pelaksana dan pemberi mandat tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab. 

Penerima mandat hanya menjalankan tugas rutin, dan tanggung jawab kewenangannya tetap pada pemberi mandat.

Namun, ada batas yang harus Anda ketahui. Perlindungan bagi penerima mandat berlaku selama ia bertindak dalam batas penugasan. 

Seperti terlihat pada contoh gugatan di atas, tindakan yang melewati syarat mandat berisiko dinilai tidak sah. 

Penerima mandat yang mengambil keputusan strategis di luar kewenangannya juga berada di luar batas yang ditetapkan undang-undang.

Larangan penyalahgunaan wewenang berlaku bagi semua penerima wewenang, apa pun jalurnya. UU 30/2014 memuat larangan penyalahgunaan wewenang yang mencakup melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. 

Jadi, penerima delegasi yang memakai wewenangnya di luar batas, atau penerima mandat yang bertindak melebihi penugasan, dapat dinilai menyalahgunakan wewenang.

Konsekuensi lanjutannya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. 

Jika pengawasan oleh aparat pengawas intern pemerintah menemukan kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak hasil pengawasan diputuskan dan diterbitkan.

Di sinilah putusan Mahkamah Konstitusi terbaru berperan. Dalam Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada akhir April 2026, Mahkamah menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”. 

Dengan putusan ini, bunyi kedua ayat menjadi lebih jelas. 

Pengembalian kerugian keuangan negara dibebankan kepada badan pemerintahan apabila kesalahan administratif terjadi tanpa unsur penyalahgunaan wewenang, dan dibebankan kepada pejabat pemerintahan apabila kesalahan itu terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

Baca juga  Eksepsi dalam Gugatan Perdata: Pengertian, Jenis, Cara Mengajukannya

Bagi penerima delegasi maupun mandat, pesan putusan ini cukup terang. Kesalahan administratif biasa yang terjadi tanpa penyalahgunaan wewenang ditanggung oleh badan pemerintahan. 

Beban pribadi muncul ketika ada penyalahgunaan wewenang. Seorang penulis opini hukum menafsirkan putusan ini sebagai penegasan bahwa sanksi administratif didahulukan, sedangkan pidana korupsi menjadi upaya terakhir. 

Karena itu, pejabat penerima pelimpahan wewenang perlu menjaga dua hal, yaitu bertindak dalam batas wewenang dan menyimpan bukti dasar pelimpahan.

Di perusahaan, tanggung jawab penerima kuasa mengikuti isi surat kuasa. Pada umumnya, selama penerima kuasa menjalankan tugas sesuai ketentuan tertulis dalam surat kuasa, tanggung jawab tetap berada pada direksi sebagai pemberi kuasa. 

Direksi sendiri tidak lepas dari tanggung jawab pribadi. 

Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas. 

Bagi Anda yang menjadi penerima kuasa, langkah aman adalah memastikan surat kuasa tertulis, menyebut perbuatan hukum yang jelas, dan tidak melakukan tindakan di luar isi kuasa.

Sebagai penutup, ringkasan praktisnya mudah diingat. Atribusi memberi wewenang asli dari undang-undang. 

Delegasi memindahkan wewenang beserta tanggung jawabnya kepada penerima. Mandat membuat penerima bekerja atas nama pemberi yang tetap memikul tanggung jawab. 

Sebelum menandatangani keputusan atas dasar pelimpahan, periksa dasar hukumnya, tulis atas nama siapa Anda bertindak, dan patuhi batas yang ditetapkan. 

Untuk kasus tertentu yang menyangkut risiko pribadi, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum, karena saya bukan pengacara dan artikel ini bersifat informasi umum.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (pasal 1 tentang definisi atribusi, delegasi, mandat; pasal 13 dan 14; pasal 17; pasal 20): https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun2014
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan terakhir UU 30/2014, sebagaimana disebut dalam sumber hukumonline di bawah): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6427eaaee8a1f/undang-undang-nomor-6-tahun-2023/
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 30/2014 (pasal 20 ayat 5 dan 6): https://literasihukum.com/putusan-mk/4393
  • Hukumonline, “Tafsir Baru MK atas Kerugian Keuangan Negara dalam UU Administrasi Pemerintahan”: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt69f93a47c7a33/tafsir-baru-mk-atas-kerugian-keuangan-negara-dalam-uu-administrasi-pemerintahan/
  • Jefferson Hakim, “Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan MK 66/2026: Administrasi vs Pidana Korupsi”, Hukumonline, 15 Mei 2026: https://www.hukumonline.com/berita/a/kerugian-keuangan-negara-pasca-putusan-mk-66-2026–administrasi-vs-pidana-korupsi-lt6a06d135792c7/
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 92 ayat 1, pasal 97 ayat 3, pasal 103), dirujuk melalui sumber sekunder di bawah.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1792 tentang pemberian kuasa, dirujuk melalui sumber sekunder di bawah.
  • Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Delegasi Wewenang dan Tanggung Jawab: https://peraturan.bpk.go.id/Download/130206/PERWAL%20NOMOR%2022%20TAHUN%202017%20PEDOMAN%20DELEGASI%20WEWENANG%20DAN%20TANGGUNGJAWAB.pdf
  • Sovia Hasanah, “Pengertian Atribusi, Delegasi dan Mandat”, Klinik Hukumonline, 2 November 2016: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-atribusi–delegasi-dan-mandat-lt5816ab6ea74a7/
  • Arasy Pradana A. Azis, “‘Nasib’ Kelanjutan Wewenang Delegasi Ketika Pejabat Berganti”, Klinik Hukumonline, 30 Oktober 2019 (kutipan Pasal 13 dan 14 UU 30/2014): https://www.hukumonline.com/klinik/a/nasib-kelanjutan-wewenang-delegasi-ketika-pejabat-berganti-lt5db4ce5c950bd
  • Dessy Dwi Astuti dan Nabitatus Sa’adah, “Pelimpahan Kewenangan BPK kepada Perwakilan BPK dalam Pemeriksaan di Daerah”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 1, 2019, Universitas Diponegoro (artikel ilmiah; juga memuat kutipan pendapat Hadjon dan Indroharto serta pedoman tata naskah dinas): https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/download/4278/2356
  • Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Jurnal Yudika Universitas Airlangga, Vol. 7 No. 5 dan 6, 1997 (dikutip melalui jurnal Undip dan Klinik Hukumonline di atas).
  • Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I, Pustaka Sinar Harapan (dikutip melalui jurnal Undip dan Klinik Hukumonline di atas).
  • Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers (dikutip melalui Klinik Hukumonline di atas).
  • Hukumonline, “Dasar Pemberian Kuasa Direksi kepada Karyawan” (pasal 103 UU PT): https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-pemberian-kuasa-direksi-kepada-karyawan-lt5bdfc94d1489d
  • BPLawyers, “Direksi Perusahaan Berganti, Apakah Surat Kuasa Direksi Perlu Direvisi” (pasal 92 dan 103 UU PT, pasal 1792 KUH Perdata): https://bplawyers.co.id/?p=10536
  • Binus Business Law, “Surat Kuasa Direksi dan Pertanggungjawabannya”: https://business-law.binus.ac.id/2017/08/27/surat-kuasa-direksi-dan-pertanggungjawabannya/
  • SIP Law Firm, “Tanggung Jawab Direksi Perseroan terhadap Kepailitan” (pasal 97 ayat 3 UU PT): https://siplawfirm.id/id/publikasi/tanggung-jawab-direksi-perseroan-terhadap-kepailitan

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi