Tanggung renteng adalah bentuk perikatan di mana beberapa orang memikul satu kewajiban yang sama secara bersama-sama. Kreditur boleh menagih seluruh utang kepada salah satu dari mereka.
Banyak orang baru sadar akan hal ini ketika tagihan sudah di tangan. Rekan usaha berhenti membayar, lalu kamu yang diminta melunasi semuanya.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya melihat klausul ini sering diteken begitu saja. Orang menganggapnya formalitas. Padahal risikonya nyata dan bisa menyentuh harta pribadi kamu.
Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, dasar hukum, ciri, dan contoh tanggung renteng dalam praktik. Dengan bekal itu, kamu bisa menimbang risikonya sebelum membubuhkan tanda tangan di perjanjian apa pun.
Baca juga: Karyawan Magang: Hak, Status Hukum, dan Aturan Upahnya
Pengertian Tanggung Renteng Menurut Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanggung renteng berarti menanggung sesuatu secara bersama-sama.
Dalam hukum perdata, istilah ini punya padanan: perikatan tanggung menanggung, atau perikatan solider. Maknanya jelas. Setiap pihak terikat pada seluruh kewajiban, dan bagian masing-masing tidak menjadi patokan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak memuat satu definisi baku. Meski begitu, Pasal 1278 dan Pasal 1280 menggambarkan konsepnya dengan cukup terang.
Para ahli hukum pun menjadikan kedua pasal itu rujukan utama. Bayangkan satu orang melunasi seluruh kewajiban.
Pihak lain otomatis lepas dari kewajiban kepada kreditur. Orang yang membayar tadi masih punya hak menagih bagian rekan-rekannya.
Tanggung Renteng Aktif dan Pasif
KUHPerdata mengenal dua bentuk perikatan tanggung renteng. Perbedaannya terletak pada siapa yang memegang hak dan siapa yang memikul kewajiban.
- Tanggung renteng aktif: beberapa kreditur masing-masing berhak menagih seluruh utang kepada debitur (Pasal 1278).
- Tanggung renteng pasif: beberapa debitur masing-masing wajib melunasi seluruh utang, dan pelunasan oleh satu orang membebaskan yang lain (Pasal 1280).
Dalam kehidupan sehari-hari, bentuk pasif jauh lebih sering ditemui. Bank, koperasi, dan perjanjian bisnis banyak memakainya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Tanggung Renteng di Indonesia
Dasar hukum tanggung renteng terutama berada di Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Pasal 1278 sampai Pasal 1295 mengatur perikatan tanggung menanggung secara rinci. Selain itu, sejumlah aturan lain mengatur penerapannya di bidang tertentu.
Berikut dasar hukum yang paling sering dirujuk:
- Pasal 1278 KUHPerdata: mengatur tanggung renteng di antara para kreditur.
- Pasal 1280 KUHPerdata: mengatur tanggung renteng di antara para debitur.
- Pasal 1282 KUHPerdata: menegaskan bahwa tanggung renteng tidak dianggap ada begitu saja. Perjanjian harus menyebutnya secara tegas, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Pasal 1278 sampai 1295 KUHPerdata: mengatur hak kreditur memilih debitur yang ditagih, serta hak debitur yang sudah membayar untuk menagih bagian rekannya.
- Pasal 18 KUHD: menetapkan bahwa sekutu firma bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan firma.
Dunia koperasi juga akrab dengan sistem ini. Banyak koperasi simpan pinjam memakai tanggung renteng dalam kelompok anggota agar pinjaman bisa cair tanpa jaminan benda.
Ketentuan usaha simpan pinjam koperasi saat ini ada di Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023. Aturan tersebut mencabut peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permenkop 15/Per/M.KUKM/IX/2015.
Jadi, jangan memakai pedoman lama seperti Permenkop 19/Per/M.KUKM/XI/2008 sebagai acuan. Regulasi sektoral mudah berubah, sehingga cek selalu status aturan terbarunya sebelum kamu menjadikannya rujukan.
Ciri dan Akibat Hukum Tanggung Renteng
Sebelum membuat atau menandatangani perjanjian, kenali dulu ciri-cirinya. Dari sana kamu bisa mengukur seberapa besar risiko yang akan ditanggung.
- Setiap debitur terikat pada seluruh utang.
- Kreditur bebas memilih debitur mana yang ditagih lebih dulu.
- Debitur tidak bisa menolak dengan alasan utangnya sudah dibagi.
- Pelunasan oleh satu debitur membebaskan debitur lain terhadap kreditur.
- Perjanjian harus menyebut tanggung renteng secara tegas.
Lalu bagaimana akibatnya di lapangan? Kreditur biasanya mengincar debitur yang paling mampu membayar.
Debitur itu harus melunasi seluruh utang, meski porsinya sebenarnya kecil. Setelah itu, ia berhak menagih bagian masing-masing rekannya.
Hak tersebut baru berguna kalau rekan-rekannya masih punya harta. Kalau mereka tak sanggup, kerugian jatuh ke pundak orang yang sudah membayar.
Itulah alasan Pasal 1282 menuntut kejelasan. Hukum ingin melindungi debitur dari klausul yang tidak mereka sadari.
Jadi, periksa kata-kata dalam perjanjian dengan teliti. Frasa seperti “secara tanggung renteng”, “secara tanggung menanggung”, atau “masing-masing bertanggung jawab untuk seluruhnya” biasanya menandakan adanya klausul ini.
Contoh Tanggung Renteng dalam Praktik
Teori akan lebih mudah dicerna lewat contoh. Berikut tiga situasi yang sering terjadi.
Contoh 1: Kredit Bersama
Tiga orang mengajukan kredit usaha Rp300 juta dan menandatangani perjanjian tanggung renteng. Suatu hari, satu orang berhenti membayar.
Bank pun menagih dua orang lainnya untuk seluruh sisa utang. Salah satunya melunasi tagihan itu. Sesudahnya, ia berhak menagih bagian rekan yang macet.
Contoh 2: Kelompok Simpan Pinjam
Sebuah koperasi meminjamkan dana kepada kelompok ibu pelaku usaha mikro. Ketika satu anggota menunggak, anggota lain menutup cicilannya lebih dulu.
Mereka lalu menagih anggota tersebut lewat musyawarah kelompok. Dengan sistem ini, koperasi bisa memberi pinjaman tanpa meminta jaminan benda.
Contoh 3: Sekutu Firma
Dua sekutu mendirikan firma dan berutang kepada pemasok bahan baku. Firma kemudian gagal bayar. Pemasok dapat menagih salah satu sekutu atas utang firma, dan Pasal 18 KUHD menjadi landasannya. Sekutu firma, dengan begitu, harus siap menanggung risiko sampai ke harta pribadi.
Perbedaan Tanggung Renteng dan Penanggungan Utang
Banyak orang mencampuradukkan tanggung renteng dengan penanggungan utang (borgtocht). Padahal secara hukum keduanya berlainan.
Dalam penanggungan, pihak ketiga menjamin utang debitur utama. Pasal 1831 KUHPerdata memberi penanggung hak istimewa.
Ia baru wajib membayar setelah harta debitur utama disita dan dijual lebih dulu. Secara teori, posisinya relatif longgar.
Namun, perjanjian kredit di perbankan biasanya meminta penanggung melepaskan hak istimewa itu. Jika hak tersebut dilepas, kreditur bisa langsung menagih penanggung, sama seperti debitur dalam tanggung renteng.
Pada tanggung renteng, semua pihak berstatus debitur. Tidak ada debitur utama. Tidak ada pula pihak yang sekadar menjamin.
Kreditur boleh langsung menagih siapa saja yang ia pilih. Posisi debitur tanggung renteng karena itu jauh lebih rawan.
Kalau kamu ragu soal statusmu dalam sebuah perjanjian, mintalah pendapat hukum sebelum menandatanganinya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Tanggung Renteng
Apakah tanggung renteng sama dengan menjamin utang orang lain?
Tidak sama. Penjamin menjamin utang orang lain dan, menurut KUHPerdata, memegang hak istimewa tertentu.
Namun, hak itu sering dilepas dalam perjanjian. Debitur tanggung renteng ikut berutang, sehingga ia wajib melunasi seluruhnya saat kreditur menagih.
Apakah kreditur harus menagih semua debitur secara bersamaan?
Tidak harus. Kreditur bebas menagih satu debitur saja untuk seluruh utang. Menagih satu debitur juga tidak menghalangi kreditur menagih debitur lainnya.
Bagaimana cara menagih bagian dari rekan sesama debitur?
Debitur yang sudah melunasi bisa menagih bagian rekannya secara langsung. Kalau rekan menolak, ia bisa menempuh gugatan perdata ke pengadilan. Simpan bukti pelunasan dan perjanjian aslinya dengan rapi.
Kesimpulan
Tanggung renteng adalah mekanisme hukum yang kuat bagi kreditur. Debitur menanggung risiko yang tinggi.
Satu orang bisa memikul seluruh utang walau bagiannya kecil. Pahami konsekuensinya dulu sebelum kamu menandatangani.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca perjanjian sampai tuntas. Pastikan kamu mengerti klausul tanggung renteng di dalamnya.
Pilih rekan usaha yang bisa dipercaya. Catat porsi tanggung jawab masing-masing dalam perjanjian internal.
Menurut saya, perjanjian internal antardebitur sering terlupakan. Dokumen itu justru menjadi bekal paling kuat ketika kamu perlu menagih bagian rekan.
Sedang menghadapi perjanjian dengan klausul tanggung renteng? Jangan menebak-nebak maknanya. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu memahami isi dokumen, termasuk menerjemahkan perjanjian berbahasa asing secara akurat sebelum kamu menandatanganinya.
Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak: Dasar Hukum dan Akibatnya
Ringkasan
- Tanggung renteng adalah perikatan di mana setiap pihak terikat pada seluruh kewajiban yang sama.
- KUHPerdata mengaturnya dalam Pasal 1278 sampai 1295, dengan bentuk aktif (kreditur) dan pasif (debitur).
- Pasal 1282 mensyaratkan klausul tanggung renteng dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
- Kreditur bebas menagih salah satu debitur untuk seluruh utang.
- Debitur yang melunasi berhak menagih bagian dari debitur lain.
- Sekutu firma bertanggung jawab secara tanggung renteng berdasarkan Pasal 18 KUHD.
- Dalam tanggung renteng semua pihak berstatus debitur, sedangkan penanggung utang punya hak istimewa yang sering dilepas dalam perjanjian kredit.
- Baca perjanjian dengan teliti dan buat kesepakatan internal sebelum menandatangani.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1278 sampai 1295, serta Pasal 1820 sampai 1850 tentang Penanggungan Utang.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Pasal 18 tentang Persekutuan Firma.
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 464, peraturan.bpk.go.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, KPKNL Palembang, artikel “Pentingnya Nota Kesepakatan”, djkn.kemenkeu.go.id.
- Alis Yulia, “Pelaksanaan Asuransi terhadap Debitur secara Tanggung Renteng Dihubungkan dengan Pasal 1278 KUH Perdata”, Galuh Justisi, Vol. 4 No. 2, September 2016, Universitas Galuh.
- Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Penanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
