Tempat penimbunan berikat menjadi pilihan banyak eksportir dan industri yang bergantung pada bahan baku impor. Fasilitas ini membantu menjaga arus kas, sebab bea masuk dan pajak tidak langsung dibayar saat barang masuk. Meski begitu, banyak pelaku usaha kebingungan memilih jenis yang cocok dan memenuhi syarat izinnya. Salah pilih bisa membuang waktu dan biaya.
Jawaban singkatnya begini. Tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, atau memamerkan barang dengan fasilitas penangguhan bea masuk, serta perlakuan tertentu di bidang pajak. Pemerintah mengawasinya lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya menilai fasilitas TPB sangat bermanfaat, namun menuntut disiplin administrasi yang tinggi. Banyak perusahaan tergiur insentifnya, lalu lalai pada kewajiban pembukuan dan pelaporan. Karena itu, saya menyarankan pelaku usaha menyiapkan sistem pencatatan sebelum mengajukan izin, bukan sesudahnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Tempat Penimbunan Berikat
TPB adalah fasilitas kepabeanan yang menempatkan barang dalam pengawasan Bea dan Cukai. Barang impor di dalam TPB belum dianggap beredar bebas di dalam negeri. Maka, bea masuk dan pajak dalam rangka impor ditangguhkan sampai barang keluar untuk diedarkan.
Baca Juga: Kawasan Berikat: Pengertian, Fasilitas, dan Syaratnya
Landasan Hukum
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. Ketentuan pokoknya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Peraturan Menteri Keuangan memuat aturan teknis dan perubahannya. Jadi, kamu perlu mengecek versi terbaru.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tujuan Fasilitas
Pemerintah memberi fasilitas ini untuk mendorong ekspor, menarik investasi, dan memperlancar logistik. Industri dalam negeri pun bisa bersaing karena biaya bahan baku impor lebih ringan di tahap awal.
Jenis Tempat Penimbunan Berikat
Jenis tempat penimbunan berikat mengikuti fungsi dan kegiatannya. Berikut jenis yang umum dikenal:
- Kawasan Berikat (KB): kawasan dengan batas jelas untuk menimbun, mengolah, dan mengemas barang impor atau barang lokal, biasanya untuk kegiatan industri berorientasi ekspor.
- Gudang Berikat (GB): bangunan atau tempat khusus untuk menimbun barang impor, yang dapat dilakukan kegiatan tertentu sesuai ketentuan.
- Toko Bebas Bea (TBB): tempat untuk menjual barang kepada orang tertentu, misalnya penumpang di bandar udara, dengan fasilitas bebas bea.
- Tempat Lelang Berikat (TLB): tempat untuk melelang barang impor yang masih berstatus berikat.
- Tempat Penimbunan Berikat lainnya: seperti kawasan daur ulang berikat dan jenis lain sesuai peraturan yang berlaku.
Perbedaan Kawasan Berikat dan Gudang Berikat
Kawasan berikat umumnya dipakai untuk kegiatan produksi dan pengolahan. Gudang berikat lebih berfokus pada penimbunan dan logistik. Ruang lingkup kegiatan tiap jenis bisa berubah mengikuti peraturan. Pastikan hal itu sebelum kamu mengajukan izin.
Fasilitas yang Diperoleh
Pelaku usaha di TPB mendapat sejumlah fasilitas. Fasilitas utamanya meliputi:
- Penangguhan bea masuk atas impor barang.
- Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan barang tertentu, sesuai ketentuan.
- Tidak dipungut atau ditangguhkan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, sesuai ketentuan.
- Pembebasan cukai atas barang kena cukai tertentu, sesuai peraturan.
- Kemudahan prosedur kepabeanan dan pengawasan terintegrasi.
Catatan Penting soal Fasilitas
Fasilitas ini bersifat bersyarat. Kalau barang keluar untuk dijual di dalam negeri, pelaku usaha harus melunasi bea masuk dan pajak sesuai ketentuan. Pelanggaran kewajiban juga dapat menyebabkan pencabutan fasilitas.
Syarat dan Cara Mengurus Izin
Syarat izin tempat penimbunan berikat mencakup aspek legalitas, lokasi, dan sistem. Persyaratan rinci berbeda untuk tiap jenis. Karena itu, cek ketentuan terbaru di Bea Cukai.
Syarat Umum
Pada dasarnya, pemohon biasanya perlu memenuhi hal berikut:
- Berbentuk badan hukum, misalnya perseroan terbatas.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
- Memiliki NPWP dan telah terdaftar sebagai wajib pajak.
- Menguasai lokasi yang memenuhi syarat dan batas yang jelas.
- Memiliki sistem pengelolaan persediaan berbasis teknologi informasi yang dapat diakses Bea Cukai.
- Menyiapkan sarana pengawasan sesuai ketentuan, misalnya sistem pencatatan barang.
Langkah Pengajuan
- Siapkan dokumen legalitas dan data lokasi.
- Ajukan permohonan melalui sistem perizinan yang berlaku, termasuk OSS dan layanan Bea Cukai.
- Ikuti pemeriksaan lokasi dan sistem oleh petugas.
- Terima keputusan izin atau penolakan.
- Penuhi kewajiban pembukuan dan pelaporan setelah izin terbit.
Satu hal lagi. Izin dapat dievaluasi secara berkala. Perusahaan sebaiknya menjaga kepatuhan sejak awal.
Kewajiban dan Sanksi
Pemegang izin TPB memikul sejumlah kewajiban. Kewajiban utamanya meliputi:
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan barang dengan tertib.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai jadwal.
- Menjaga barang tetap berada di dalam pengawasan.
- Melunasi bea masuk dan pajak saat barang dikeluarkan ke peredaran bebas.
Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai pembekuan atau pencabutan izin. Pelanggaran tertentu bahkan dapat dikenai sanksi pidana menurut UU Kepabeanan. Jadi, kepatuhan adalah syarat bertahan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa perbedaan kawasan berikat dan gudang berikat?
Kawasan berikat umumnya dipakai untuk produksi dan pengolahan, sedangkan gudang berikat lebih berfokus pada penimbunan barang. Kegiatan yang diperbolehkan mengikuti peraturan yang berlaku.
Apakah barang dari TPB boleh dijual di dalam negeri?
Boleh, dengan syarat. Pelaku usaha harus memenuhi kewajiban bea masuk dan pajak serta ketentuan lain yang berlaku sebelum barang beredar bebas.
Siapa yang mengawasi tempat penimbunan berikat?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan mengawasinya, antara lain lewat pemeriksaan, audit, dan sistem pelaporan.
Baca Juga: Manufaktur Adalah: Pengertian, Proses, dan Contohnya
Kesimpulan
Tempat penimbunan berikat memberi fasilitas penangguhan bea masuk dan perlakuan khusus pajak bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. Jenisnya mencakup kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, dan tempat lelang berikat.
Langkah yang saya sarankan: tentukan jenis yang sesuai kegiatan usaha, siapkan legalitas dan sistem pencatatan, lalu ajukan izin sesuai prosedur terbaru.
Menurut saya, fasilitas ini sangat menguntungkan jika dikelola dengan disiplin, namun berisiko jika dianggap formalitas. Kepatuhan pembukuan menentukan keberlangsungan fasilitas. Saya juga menilai pendampingan sejak tahap perencanaan jauh lebih murah dibanding memperbaiki pelanggaran di kemudian hari.
Sedang mempertimbangkan fasilitas TPB? Atau ragu soal syarat izinnya? Tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah yang paling tepat dengan tenang dan jelas.
Ringkasan
- Tempat penimbunan berikat adalah tempat yang memberi penangguhan bea masuk dan perlakuan khusus pajak.
- Dasar hukumnya meliputi UU Kepabeanan dan PP Nomor 85 Tahun 2019.
- Jenis utamanya adalah kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, dan tempat lelang berikat.
- Fasilitas mencakup penangguhan bea masuk dan perlakuan khusus PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 Impor.
- Syarat izin meliputi badan hukum, NIB, NPWP, lokasi yang memenuhi syarat, dan sistem persediaan.
- Pemegang izin wajib menyelenggarakan pembukuan dan melaporkannya.
- Barang yang dijual ke dalam negeri harus melunasi bea masuk dan pajak.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat. JDIH BPK RI.
- Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan tentang Tempat Penimbunan Berikat. peraturan.bpk.go.id.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Informasi Fasilitas Kepabeanan. beacukai.go.id.
- Kementerian Investasi/BKPM. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (OSS). oss.go.id.



