Uang pisah karyawan resign kerap menjadi pertanyaan saat seseorang memutuskan berhenti bekerja. Apakah setiap karyawan yang mengundurkan diri berhak menerima uang pisah? Berapa jumlah yang bisa didapatkan? Jawabannya bergantung pada ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di perusahaan tempatnya bekerja.
Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memiliki ketentuan hak yang berbeda dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, memahami aturan sejak awal sangat membantu.
Menurut saya sebagai penulis yang mengulas hukum ketenagakerjaan, pekerja sebaiknya memeriksa perjanjian kerja dan peraturan perusahaan sebelum menyerahkan surat resign.
Apa Itu Uang Pisah Karyawan Resign?
Uang pisah adalah pembayaran yang dapat menjadi hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir karena alasan tertentu, termasuk pengunduran diri secara sukarela.
Karena itu, jangan langsung berasumsi bahwa semua karyawan yang resign akan menerima nominal yang sama. Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Uang pisah juga memiliki pengertian berbeda dari gaji terakhir, uang pesangon, dan uang penggantian hak. Setiap komponen mempunyai dasar pengaturan masing-masing.
Apakah karyawan yang resign wajib menerima uang pisah?
Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Ketentuan ini menyebutkan bahwa pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
Artinya, hak uang pisah perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi pengunduran diri pekerja. Peraturan tersebut tidak menetapkan satu nominal yang berlaku seragam untuk seluruh perusahaan.
Jika aturan perusahaan belum menjelaskan besaran uang pisah secara terperinci, mintalah penjelasan dari bagian sumber daya manusia atau HRD.
Dasar Hukum Uang Pisah Karyawan Resign
Ada beberapa regulasi yang perlu dipahami ketika membahas uang pisah karyawan resign. Aturan ini membantu pekerja mengetahui haknya sekaligus membedakan pengunduran diri sukarela dari PHK.
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar utama pengaturan hubungan kerja di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pemerintah mengubah sejumlah ketentuannya melalui berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perubahan tersebut memengaruhi sejumlah ketentuan mengenai hubungan kerja dan PHK. Oleh sebab itu, pekerja perlu membaca aturan ketenagakerjaan dengan memperhatikan perubahan yang berlaku.
2. PP Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 membahas perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Dalam peraturan ini, Pasal 36 mencantumkan berbagai alasan PHK, termasuk pengunduran diri atas kemauan sendiri. Selanjutnya, Pasal 50 menjelaskan hak pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
3. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan PKB
Regulasi pemerintah memberikan kerangka hukum. Sementara itu, dokumen ketenagakerjaan di perusahaan membantu menjelaskan penerapannya, termasuk besaran uang pisah.
Sebelum mengajukan resign, periksa beberapa dokumen berikut:
- Perjanjian kerja: menjelaskan kesepakatan mengenai hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
- Peraturan perusahaan: memuat aturan tentang hak, kewajiban, serta tata tertib di lingkungan kerja.
- Perjanjian kerja bersama (PKB): berisi kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
- Surat pengunduran diri dan dokumen penyelesaian kerja: membantu memastikan tanggal resign dan kelengkapan administrasi akhir masa kerja.
Syarat Mendapatkan Uang Pisah Karyawan Resign
Pengunduran diri tidak serta-merta membuat pekerja memenuhi semua persyaratan untuk memperoleh uang pisah. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah kondisi bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Berdasarkan Pasal 50, pekerja perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum resign
Dokumen yang lengkap dapat membantu pekerja memeriksa hak akhir masa kerjanya. Simpan berkas berikut:
- Surat pengunduran diri beserta bukti penerimaannya.
- Perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau PKB yang berlaku.
- Slip gaji terakhir serta bukti pembayaran upah.
- Dokumen serah terima pekerjaan atau bukti penyelesaian tanggung jawab.
- Surat keterangan kerja dan dokumen administrasi akhir masa kerja, jika tersedia.
Cara Menghitung Uang Pisah Karyawan Resign
Cara menghitung uang pisah karyawan resign bergantung pada ketentuan perusahaan. Tidak ada satu rumus nominal yang otomatis berlaku bagi semua pekerja yang mengundurkan diri.
Mulailah dengan membaca perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Cari bagian yang secara khusus menjelaskan uang pisah. Perhatikan pula apakah perusahaan menggunakan masa kerja, upah bulanan, atau formula tertentu sebagai dasar perhitungan.
Contoh perhitungan uang pisah
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan menetapkan bahwa karyawan yang memenuhi persyaratan resign berhak memperoleh uang pisah sebesar satu kali upah bulanan.
Seorang karyawan memiliki upah bulanan sebesar Rp6.000.000. Ia telah memenuhi masa kerja dan persyaratan lain yang tercantum dalam aturan perusahaan. Jika formula yang berlaku adalah satu kali upah bulanan, perhitungannya menjadi:
Uang pisah = 1 × Rp6.000.000 = Rp6.000.000
Dengan formula tersebut, uang pisah yang diperoleh adalah Rp6.000.000. Namun, angka ini hanya contoh perhitungan. PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak menetapkan nominal satu kali upah bulanan sebagai standar wajib bagi semua perusahaan.
Hasilnya dapat berbeda apabila perusahaan menggunakan formula lain. Oleh karena itu, periksa ketentuan tertulis sebelum menjadikan contoh tersebut sebagai acuan untuk menghitung hakmu.
Periksa komponen hak lainnya
Ketika mengundurkan diri, pekerja sebaiknya memeriksa semua komponen penyelesaian hak. Jangan berhenti pada perhitungan uang pisah saja.
Berikut beberapa komponen yang perlu diperhatikan:
- Gaji terakhir: upah atas pekerjaan yang telah dilakukan sampai berakhirnya hubungan kerja.
- Uang penggantian hak: penggantian atas hak tertentu yang belum diterima, sesuai ketentuan hukum.
- Uang pisah: pembayaran bagi pekerja yang memenuhi ketentuan, dengan besaran mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Pembayaran lain yang memiliki dasar: komponen tambahan yang tercantum dalam dokumen kerja atau ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Uang Pisah, Pesangon, dan Uang Penggantian Hak
Ketiga istilah ini sering muncul saat hubungan kerja berakhir. Meski berkaitan dengan hak pekerja, fungsi dan dasar penentuannya berbeda.
| Komponen | Pengertian | Dasar penentuan |
|---|---|---|
| Uang pisah | Pembayaran bagi pekerja yang memenuhi ketentuan pengunduran diri atau kondisi lain yang diatur | Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB sesuai ketentuan hukum |
| Uang pesangon | Pembayaran akibat PHK berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku | Peraturan perundang-undangan dan kondisi PHK |
| Uang penggantian hak | Penggantian atas hak tertentu yang belum diterima pekerja sesuai ketentuan | Peraturan hukum dan hak yang masih harus dipenuhi |
Perbedaan tersebut penting saat pekerja menghitung hak akhir masa kerja. Karyawan yang resign atas kemauan sendiri tidak otomatis memperoleh uang pesangon seperti pekerja yang mengalami PHK.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Pisah?
Jika perusahaan tidak membayar uang pisah, periksa dahulu apakah kamu memiliki dasar hak yang jelas. Baca perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pastikan pula kamu memenuhi persyaratan pengunduran diri yang berlaku.
Setelah itu, lakukan langkah berikut.
- Periksa dokumen kerja. Temukan klausul tentang uang pisah, masa kerja, dan pengunduran diri.
- Hubungi HRD. Minta penjelasan mengenai dasar perhitungan atau alasan perusahaan belum membayar uang pisah.
- Simpan bukti komunikasi. Arsipkan surat resign, email, slip gaji, dan rincian pembayaran akhir.
- Lakukan perundingan bipartit. Jika masalah belum selesai, pekerja dan perusahaan dapat berunding untuk mencari kesepakatan.
- Minta bantuan instansi ketenagakerjaan. Jika perundingan gagal, hubungi dinas ketenagakerjaan setempat untuk mengetahui prosedur penyelesaian yang sesuai.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004. Sesuai jenis perselisihan dan prosedur yang berlaku, prosesnya dapat melibatkan mediasi atau mekanisme penyelesaian lainnya.
FAQ Seputar Uang Pisah Karyawan Resign
1. Apakah semua karyawan yang resign berhak menerima uang pisah?
Tidak otomatis. Hak tersebut mengikuti ketentuan hukum dan aturan perusahaan yang berlaku. Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Apakah uang pisah karyawan resign dihitung berdasarkan masa kerja?
Bisa, apabila aturan perusahaan menggunakan masa kerja sebagai dasar perhitungan. Namun, nominalnya tidak memiliki satu rumus yang berlaku seragam bagi seluruh perusahaan. Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB sebelum menghitung hakmu.
3. Apa yang bisa dilakukan jika perusahaan menolak membayar uang pisah?
Periksa dokumen kerja dan mintalah penjelasan tertulis dari HRD. Jika hakmu memiliki dasar yang jelas tetapi masalah belum terselesaikan, kamu dapat menempuh perundingan bipartit dan meminta bantuan instansi ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Uang pisah karyawan resign perlu diperiksa berdasarkan alasan pengunduran diri, ketentuan hukum, dan aturan yang berlaku di perusahaan. Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, termasuk uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran uang pisah tidak ditetapkan dalam satu nominal untuk semua pekerja. Jadi, periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB sebelum memperkirakan jumlah yang akan diterima.
Menurut saya, memahami hak sebelum mengundurkan diri merupakan langkah yang masuk akal. Pekerja bisa merencanakan perpindahan kerja dengan lebih baik sekaligus mengurangi risiko perselisihan terkait pembayaran akhir.
Jika kamu sedang menghadapi masalah mengenai uang pisah atau hak setelah resign, kumpulkan dokumen yang tersedia dan cari penjelasan berdasarkan kondisi kasusmu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Sampaikan kronologi dan dokumen terkait agar konsultasi berlangsung lebih terarah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ringkasan
- Uang pisah karyawan resign mengikuti ketentuan hukum dan aturan perusahaan yang berlaku.
- Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pekerja perlu mengajukan surat resign paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak sedang terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal tersebut.
- Besaran uang pisah dapat mengikuti masa kerja, upah, atau formula yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
- Uang pisah berbeda dari uang pesangon dan uang penggantian hak.
- Jika timbul perselisihan, pekerja dapat memulai perundingan bipartit dan meminta bantuan instansi ketenagakerjaan.
- Simpan surat resign, perjanjian kerja, slip gaji, serta bukti komunikasi untuk membantu pemeriksaan hak.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia





