Wakalah dalam perbankan syariah adalah akad pemberian kuasa. Lewat akad ini, kamu sebagai nasabah menyerahkan suatu urusan kepada bank untuk dijalankan atas namamu.
Transfer uang, bayar tagihan, sampai pembiayaan, semuanya sering bertumpu pada akad ini. Sayangnya, banyak orang memakainya tanpa tahu isi ikatannya.
Intinya begini. Bank bertindak sebagai wakil yang mengikuti perintahmu, dengan batas yang ditetapkan fatwa DSN-MUI dan aturan OJK.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya menilai akad ini paling sering diremehkan, padahal risiko hukumnya nyata. Nasabah yang paham batas kuasa jauh lebih tenang saat sengketa muncul.
Yuk, kita bahas pengertian, dasar hukum, rukun, jenis, hingga penerapannya satu per satu.
Pengertian Akad Wakalah dalam Perbankan Syariah
Kata wakalah secara bahasa berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam fikih muamalah, maknanya adalah melimpahkan wewenang kepada orang lain agar ia bertindak mewakili kita.
Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 merumuskan wakalah sebagai pelimpahan kekuasaan seseorang kepada pihak lain dalam hal yang boleh diwakilkan. Rumusan itu sejalan dengan pemberian kuasa menurut Pasal 1792 KUH Perdata.
Dalam praktik, ada tiga unsur yang selalu hadir:
- Muwakkil, yaitu kamu sebagai nasabah dan pemberi kuasa.
- Wakil, yaitu bank sebagai penerima kuasa yang menjalankan perintah.
- Muwakkal fih, yaitu urusan atau objek yang diwakilkan.
Karena itu, bank tidak mengejar kepentingannya sendiri dalam akad ini. Ia menjalankan perintahmu dan memikul tanggung jawab atas amanah tersebut.
Pada dasarnya, wakalah lahir dari semangat tolong-menolong. Bank tetap boleh menerima imbalan asalkan kedua pihak sepakat sejak awal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Wakalah dalam Perbankan Syariah
Landasan wakalah datang dari dua arah, yaitu ajaran Islam dan hukum positif Indonesia. Keduanya berjalan beriringan.
Dalil Syariah
Surah Al-Kahfi ayat 19 menceritakan para pemuda yang mengutus salah satu temannya membeli makanan ke kota. Para ulama memakai kisah itu sebagai pijakan bolehnya perwakilan.
Ada pula riwayat tentang Rasulullah SAW yang menyerahkan urusan jual beli kepada sahabat. Praktik tersebut menguatkan kebolehan wakalah dalam muamalah.
Regulasi di Indonesia
Beberapa aturan berikut menjadi pegangan bank syariah dalam menjalankan wakalah:
- Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah.
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan kegiatan usaha bank syariah mengikuti Prinsip Syariah yang difatwakan MUI.
- POJK Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
- Pasal 1792 KUH Perdata tentang pemberian kuasa.
Jadi, setiap produk berbasis wakalah harus melewati tiga lapis saringan, yakni fikih, fatwa, dan regulasi OJK.
Rukun dan Syarat Wakalah
Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan rukun dan syarat wakalah sebagai berikut:
- Ijab dan qabul (shighat): pernyataan harus jelas, mencerminkan kehendak kedua pihak, dan boleh disampaikan lewat lisan, tulisan, isyarat, atau tindakan.
- Muwakkil: pemilik hak atas objek yang diwakilkan dan cakap hukum.
- Wakil: cakap hukum, sanggup menjalankan amanat, dan menjaganya dengan baik.
- Muwakkal fih: diketahui dengan jelas, sesuai syariah, dan memang boleh diwakilkan.
Soal kejelasan objek, inilah poin yang paling menentukan. Bank tidak boleh menerima kuasa untuk transaksi yang mengandung riba, gharar, atau maysir.
Menurut fikih, wakalah juga bisa berakhir. Sebabnya antara lain urusan sudah selesai, salah satu pihak membatalkan, salah satu pihak wafat, atau kecakapan hukum hilang.
Jenis-Jenis Wakalah dalam Praktik Perbankan
Wakalah dibedakan menurut batas kuasa dan ada tidaknya imbalan. Dengan memahami pembagian ini, kamu bisa membaca isi akad dengan lebih teliti.
Berdasarkan Batas Kuasa
Wakalah muqayyadah memberi kuasa yang terbatas. Misalnya, kamu meminta bank mentransfer sejumlah uang ke satu rekening tertentu.
Lain halnya dengan wakalah mutlaqah, yang memberi ruang gerak lebih luas kepada wakil. Dalam perbankan, jenis ini perlu pembatasan tegas supaya nasabah tidak dirugikan.
Berdasarkan Imbalan
Wakalah tanpa ujrah berjalan secara sukarela, sedangkan wakalah bil ujrah memberi imbalan kepada wakil. Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 mengatur jenis kedua ini dengan rinci.
Menurut fatwa itu, besaran ujrah harus jelas dan disepakati di awal. Wakil pada dasarnya tidak menanggung kerugian, kecuali bila ia lalai, sengaja berbuat salah, atau melanggar kesepakatan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Penerapan Wakalah di Bank Syariah
Bank syariah memakai akad wakalah di banyak produk dan layanan. Berikut contoh yang paling sering kamu temui.
Transfer Dana dan Jasa Pembayaran
Saat mentransfer uang, kamu memberi kuasa kepada bank untuk mengirim dana ke rekening lain. Sebagai imbalannya, bank menerima ujrah berupa biaya administrasi.
Pola yang sama berlaku pada pembayaran tagihan listrik, air, atau iuran jaminan sosial. Di semua kasus itu, bank hanya boleh bergerak sesuai perintahmu.
Letter of Credit (L/C)
Fatwa DSN-MUI Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002 mengatur L/C impor syariah dengan akad wakalah bil ujrah. Bank menjadi wakil nasabah saat membayar kepada eksportir.
Layanan ini membantu pelaku usaha yang berdagang lintas negara. Mekanismenya pun tetap berada dalam koridor Prinsip Syariah.
Pembiayaan Murabahah
Dalam pembiayaan murabahah, bank boleh mewakilkan pembelian barang kepada nasabah. Aturannya bersumber dari Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Akad murabahah baru sah ketika barang sudah menjadi milik bank. Maka simpan bukti pembelian dengan rapi.
Asuransi dan Investasi Syariah
Skema serupa juga muncul di lembaga keuangan syariah lain. Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006, contohnya, mengatur wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah.
Pengelola menerima ujrah atas jasanya mengelola dana peserta. Hak dan kewajiban kedua pihak pun menjadi lebih terukur.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan wakalah dan kafalah?
Wakalah adalah pemberian kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Kafalah berbeda lagi, karena akad ini berisi penjaminan, yaitu penjamin menanggung kewajiban pihak lain.
Bolehkah bank syariah mengambil biaya dalam akad wakalah?
Boleh, lewat skema wakalah bil ujrah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017. Syaratnya, besaran ujrah jelas dan disepakati sejak awal.
Siapa yang menanggung kerugian jika bank salah menjalankan kuasa?
Pada prinsipnya wakil bersifat amanah dan tidak menanggung kerugian. Meski begitu, bank wajib bertanggung jawab bila kerugian muncul karena kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran kesepakatan.
Kamu bisa mengajukan pengaduan ke bank terlebih dahulu. Bila belum ada penyelesaian, teruskan ke OJK.
Kesimpulan
Wakalah menopang banyak layanan bank syariah, dari transfer, L/C, sampai pembiayaan murabahah. Akad ini sah selama memenuhi rukun, syarat, serta aturan fatwa dan OJK.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca isi akad, tanyakan batas kuasa bank, pastikan besaran ujrah tertulis jelas, lalu simpan salinan dokumennya.
Menurut saya, pemahaman dasar tentang wakalah wajib dimiliki setiap nasabah bank syariah. Tanpanya, hakmu mudah terlewat tanpa kamu sadari.
Kalau kamu masih ragu membaca akad atau sedang menghadapi sengketa dengan lembaga keuangan syariah, jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu.
Ringkasan
- Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (nasabah) kepada wakil (bank) untuk urusan yang boleh diwakilkan.
- Dasar hukumnya mencakup Al-Kahfi ayat 19, Fatwa DSN-MUI Nomor 10/2000 dan 113/2017, UU 21/2008, serta POJK 24/POJK.03/2015.
- Rukun wakalah meliputi ijab qabul, muwakkil, wakil, dan muwakkal fih.
- Wakalah terbagi menjadi muqayyadah dan mutlaqah, serta tanpa ujrah dan bil ujrah.
- Penerapannya meliputi transfer dana, L/C, pembiayaan murabahah, dan asuransi syariah.
- Wakil tidak menanggung kerugian, kecuali karena kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran kesepakatan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1792 tentang Pemberian Kuasa.
- Peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).
- Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah. Dewan Syariah Nasional MUI (dsnmui.or.id).
- Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah. Dewan Syariah Nasional MUI.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit Impor Syariah.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.





