Terbaru

Legalitas

Apa Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pers? CV, PT Perorangan, atau PT Reguler? Ini Aturannya

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

MenjadiPengaruh.com – Banyak perusahaan atau media pers yang ingin mendirikan legalitasnya agar bisa mendaftar ke Dewan Pers.

Karena pendirian PT Reguler terbilang relatif lebih mahal, akhirnya banyak pengusaha media yang coba mendaftarkan perusahaan menjadi CV atau PT Perorangan (Perseroan Perorangan).

Namun, apakah ini diperbolehkan dalam undang-undang? Serta apakah Dewan Pers menerima media dengan legalitas CV atau PT Perorangan?

— Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas

Simak berikut ini aturannya.

Pernyataan dari Dewan Pers

Dewan Pers menjelaskan bahwa badan hukum perusahaan pers yang diperbolehkan mendirikan media cetak, elektronik, dan siber adalah Perseroan Terbatas (PT) atau PT Reguler.

“Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” kata Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers kepada sekitar 50 pemimpin media siber, dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, Jumat (13/1/2023), dilansir dari BeritaKaltim.

Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers adalah PT dan Koperasi untuk tujuan komersil, sementara yayasan ditujukan untuk tujuan non-komersial. 

Namun, Undang-Undang Cipta Kerja memunculkan istilah “perusahaan PT perseorangan,” yang menimbulkan kebingungan terkait persyaratan mendirikan perusahaan pers.

Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa perusahaan perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM dalam mendirikan perusahaan, sementara untuk perusahaan pers, hal ini tidak diizinkan.

Di lain sisi, Ninik Rahayu juga membahas kerjasama antara media di daerah dengan pemerintah daerah. 

Dewan Pers berencana untuk mengirim surat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerjasama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Ninik menekankan bahwa dalam hal akses informasi, tidak boleh ada pembatasan atau larangan terkait pemberitaan. 

Baca juga  Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh: Cara Mengurus PPIU

Namun, terkait aspek bisnis, aturan diperlukan agar pemerintah bekerjasama dengan perusahaan pers yang terpercaya dan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

— Syarat dan Prosedur Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)

Bagaimana dengan CV untuk Perusahaan Pers?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), perusahaan pers diwajibkan memiliki badan hukum Indonesia. 

Badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.

Perlu dicatat bahwa Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum dikutip dari Okbank.

Oleh karena itu, CV tidak diizinkan untuk mendirikan perusahaan pers.

Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 juga menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum Indonesia, termasuk PT, Koperasi, atau Yayasan. 

Oleh karena itu, CV tidak dapat mengajukan pendaftaran ke Dewan Pers sebagai perusahaan pers. 

Dewan Pers hanya menerima pendaftaran dari entitas yang berbadan hukum, seperti PT, Koperasi, atau Yayasan.

Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi