Terbaru

Legalitas

Cara Mendirikan Usaha Dagang (UD) serta Estimasi Biaya dan Waktu Selesainya

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

Mendirikan Usaha Dagang (UD) sering jadi pilihan bagi pelaku usaha perorangan atau skala UMK. 

Selain proses pendiriannya lebih mudah, biaya yang perlu dikeluarkan pun lebih ringan dibanding bentuk legalitas lainnya.

Memang ini benar adanya. Karena bentuk legalitas ini dikhususkan untuk usaha skala perorangan dengan modal yang minim sekali sesuai definisinya menurut undang-undang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UD merupakan perusahaan perseorangan yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang, di mana pemilik memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban dan aset usaha.

Karena bisa didirikan dan dimiliki oleh satu orang, pendirian UD bisa berlangsung lebih cepat yaitu berkisar 3-7 hari kerja.

Biaya pendirian UD bisa mencapai Rp 2.000.000 lebih tergantung dari kelengkapan dokumen, domisili usaha, jenis kegiatan usaha yang dijalankan, serta kebutuhan perizinan tambahan seperti NIB, izin usaha tertentu, atau rekomendasi dari instansi terkait.

Lalu bagaimana prosedur cara mendirikan UD?

Syarat Pendirian Usaha Dagang UD

Sebelum mulai mendirikan UD, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu pelaku usaha penuhi, seperti:

  • KTP Pemilik yang Masih Berlaku – Fotokopi KTP elektronik pemilik usaha sebagai identitas pendiri dan penanggung jawab UD
  • NPWP Pribadi Pemilik – Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan usaha
  • Pas Foto Terbaru – Biasanya ukuran 3×4 atau 4×6 dengan latar belakang merah atau biru
  • Surat Keterangan Domisili Usaha – Diperoleh dari kelurahan/desa setempat sebagai bukti lokasi operasional usaha, sesuai Permendagri Nomor 96 Tahun 2022
  • Nama Usaha yang Unik – Pastikan nama UD belum digunakan oleh usaha lain di wilayah yang sama
  • Modal Usaha – Tidak ada batasan minimum modal untuk UD, berbeda dengan PT yang memerlukan modal dasar tertentu
  • Akta Pendirian – Atau juga akta notaris. Ini dapat memperkuat legalitas UD terutama untuk keperluan seperti keperluan mendapatkan perizinan usaha (NIB, dll.), mengajukan pinjaman bank, membuka rekening perusahaan, hingga membuktikan kepemilikan dan melindungi dari sengketa karena memberikan status hukum yang sah, meningkatkan kredibilitas, dan menjadi syarat administrasi penting untuk pengembangan bisnis profesional. 
Baca juga  10 Usaha yang Tidak Perlu Memiliki Izin Dulu dan Kapan Waktunya Mulai Mengurus

Cara Mengurus Izin Usaha Dagang Perorangan melalui OSS

Setelah dokumen dan persyaratannya lengkap, sekarang lanjut mulai mengurus pendirian UD.

Sejak berlakunya sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengurusan izin UD menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan secara online. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi Akun OSS

Langkah pertama adalah membuat hak akses di laman resmi OSS.

  • Buka situs oss.go.id.
  • Pilih tombol “Daftar”.
  • Pilih skala usaha “Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” (karena UD biasanya dimiliki oleh perseorangan dengan modal di bawah Rp5 Miliar).
  • Pilih jenis pelaku usaha “Orang Perseorangan”.
  • Masukkan NIK, nomor WhatsApp, atau alamat email aktif untuk verifikasi.
  • Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email atau kode OTP.

2. Login dan Pengisian Data Profil

Setelah akun aktif, kamu perlu melengkapi data pemohon:

  • Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  • Masuk ke menu “Permohonan Baru”.
  • Lengkapi data profil pemohon (NPWP Pribadi sangat disarankan sudah siap, meskipun sistem bisa menarik data NIK).

3. Mengisi Data Usaha (Memilih KBLI)

Ini adalah tahap paling krusial untuk menentukan jenis aktivitas dagang Anda:

  • Tambah Bidang Usaha: Pilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis barang yang Anda dagangkan (misalnya: Perdagangan Eceran Pakaian, Sembako, dll).
  • Lokasi Usaha: Masukkan alamat lengkap tempat usaha, koordinat lokasi (biasanya menggunakan peta digital di sistem), dan status lahan.
  • Modal Usaha: Masukkan nilai modal (hanya modal kerja, tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Deskripsi Usaha: Jelaskan secara singkat apa yang dijual oleh UD tersebut.

4. Validasi Tingkat Risiko

Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda:

  • Risiko Rendah: Hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai izin final.
  • Risiko Menengah Rendah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (Self-declare).
  • Risiko Menengah Tinggi/Tinggi: Membutuhkan verifikasi dokumen lebih lanjut dari instansi terkait.
  • Catatan: Mayoritas UD masuk dalam kategori Risiko Rendah.

5. Melengkapi Pernyataan Mandiri

Anda akan diminta mencentang beberapa pernyataan mandiri (Self-Declaration) terkait:

  • Kepatuhan terhadap tata ruang (KKPR).
  • Kesanggupan menjaga lingkungan (SPPL).
  • Pernyataan usaha mikro/kecil terkait keselamatan kerja.
Baca juga  Beda PT Perorangan vs CV: Mana yang Lebih Baik?

6. Penerbitan Perizinan Berusaha

Setelah semua data diverifikasi oleh sistem secara otomatis:

  • Klik “Terbitkan Perizinan Berusaha”.
  • Sistem akan menerbitkan NIB dalam format PDF.
  • NIB juga berlaku sebagai identitas pelaku usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan jika diperlukan.

Kelebihan dan Kekurangan Usaha Dagang Dibanding Badan Usaha Lain

Dilema memilih legalitas usaha bagi UMKM yang tepat sering terjadi. Ada beberapa pilihannya.

Bisa jadi UD, PT Perorangan, CV, dan PT Umum. Dari keempat legalitas usaha itu, semua punya klasifikasinya masing-masing.

Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan usaha dagang dibanding badan usaha lainnya:

AspekUDPT PeroranganCVPT Umum
Dasar HukumKUHD & UU 3/1982UU 11/2020 (Cipta Kerja)KUHD Pasal 19-21UU 40/2007
Jumlah Pendiri1 orang1 orangMin. 2 orangMin. 2 orang
Modal MinimumTidak ada batasanTidak ada batasanTidak ada batasanRp50 juta (setor min. 25%)
Tanggung JawabTidak terbatas (pribadi)Terbatas pada modalTidak terbatas (sekutu aktif)Terbatas pada modal
Biaya PendirianMulai Rp2 jutaMulai Rp50 ribu – Rp3 jutaRp 2,8 juta – Rp7 jutaRp4 juta – Rp7 juta
Waktu Pendirian3-7 hari1-2 hari6-8 hari6-8 hari
PerpajakanPPh final 0,5% (omzet <4,8M)PPh Badan 22% atau finalPPh final/BadanPPh Badan 22%
KredibilitasRendah-MenengahMenengah-TinggiMenengahTinggi
Kemudahan PinjamanSulitMudahSedangSangat mudah
Peralihan KepemilikanSulit (terkait pribadi)Dapat dialihkanSulitMudah (dengan jual saham)
Cocok UntukUMKM skala mikroUMKM yang mau berkembangKemitraan usahaBisnis menengah-besar yang membutuhkan investor atau mitra.

Mana yang Terbaik untuk UMKM?

Meskipun UD terlihat menarik karena murah dan mudah, sebaiknya UMKM tidak memilih UD sebagai legalitas usahanya karena risikonya sangat besar. Alasan utamanya adalah tanggung jawab tidak terbatas. 

Baca juga  Firma untuk Usaha Jasa Profesional: Jenis, Kelebihan, Risiko, dan Bedanya dengan PT

Ini berarti aset pribadi pemilik seperti rumah, kendaraan, dan tabungan bisa ikut disita untuk melunasi utang bisnis jika terjadi kerugian besar atau masalah hukum. Kalau usaha kamu mengalami kerugian atau digugat pihak ketiga, seluruh harta pribadi bisa terancam habis untuk menutupi kewajiban bisnis.

Selain itu, UD tidak bisa mendapatkan SK Kemenkumham karena bukan badan hukum yang sah menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena bukan badan hukum, perlindungan hukum untuk UD dan pemiliknya sangat lemah. Sehingga status legalitasnya kurang kuat dalam sengketa bisnis.

Alternatif yang lebih aman untuk UMKM adalah PT Perorangan dan CV. PT Perorangan, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menawarkan tanggung jawab terbatas sehingga aset pribadi kamu terlindungi dari risiko bisnis. Hanya harta perusahaan yang menjadi tanggungan, bukan seluruh kekayaan pribadi. PT Perorangan juga mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, sehingga memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata bank, investor, dan mitra usaha, serta lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dan kerja sama bisnis.

Sementara itu, CV cocok untuk usaha yang dijalankan bersama dua orang atau lebih dengan pembagian peran yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif. CV memiliki akta notaris dan pengakuan hukum yang lebih kuat dibanding UD. Meskipun sekutu aktif tetap memikul tanggung jawab pribadi atas kewajiban perusahaan karena status CV itu bukan badan huku,

Alternatif yang paling kuat secara hukum adalah PT Umum. PT Umum merupakan badan hukum mandiri yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan maksimal terhadap aset pribadi. Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang ditempatkan di perusahaan, dengan struktur usaha yang lebih profesional melalui direksi dan komisaris. 

PT Umum juga lebih mudah mengakses perbankan, program pemerintah, dan pendanaan investor, serta memudahkan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme saham. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi UMKM yang memiliki rencana ekspansi jangka panjang atau pengembangan bisnis yang lebih serius.

Kesimpulan Singkat

  • Sebaiknya UMKM tidak memilih UD sebagai legalitas usahanya karena risikonya sangat besar.
  • UD berisiko tinggi karena tanggung jawab tidak terbatas, seluruh aset pribadi pemilik UD bisa ikut terdampak jika usaha bermasalah.
  • UD bukan badan hukum dan tidak memiliki pengesahan Kemenkumham, sehingga perlindungan hukumnya lemah.
  • PT Perorangan lebih aman karena tanggung jawab terbatas dan memberikan perlindungan terhadap harta pribadi.
  • PT Perorangan memiliki legalitas yang lebih kuat dan lebih kredibel.
  • CV cocok untuk usaha dengan partner, tetapi sekutu aktif tetap menanggung risiko pribadi.
  • PT Umum adalah pilihan paling kuat untuk perlindungan hukum, struktur profesional, dan rencana ekspansi jangka panjang.
cara mendirikan usaha dagang
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi